Tidak bisa dipungkiri, hari ini, praperadian menjadi hal yang menarik untuk didiskusikan oleh khalayak ramai, terutama para ahli hukum di Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari adanya perkembangan hukum yang terjadi dalam konteks praperadilan di dalam beberapa putusan pengadilan, yaitu masuknya pengujian sah tidaknya penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Fenomena ini memancing reaksi yang beragam dari berbagai pihak, banyak yang memuji dgn alasan bahwa hal tersebut merupakan suatu kemajuan dalam hukum acara pidana yang semakin melindungi hak asasi manusia, di sisi lain, banyak juga yang mencaci maki dnegan alasan bahwa hal tersebut sudah melanggar prinsip legalitas, dimana seharusnya hanya yang tertera di dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) saja lah, yang diatur sebagai objek praperadilan, yang bisa diajukan ke acara praperadilan, sedangkan sah tidaknya penetapan tersangka tidak lah masuk ke dalam objek yang dapat diajukan ke praperadilan dalam KUHAP.
Polemik ini bermula ketika Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu, salah satu permohonan praperadilan yang diajukan dan diterima adalah mengenai sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Budi Gunawan. Hakim Sarpin menerima hal tersebut dan menyatakan pada intinya bahwa penetapan tersangka adalah salah satu bentuk upaya paksa dan dapat diuji ke dalam acara praperadilan. Putusan ini pun langsung memunculkan kontroversi. Banyak pihak, baik dari aktivis hukum, aktivis lainnya, akademisi, politisi, mantan Hakim Agung, maupun Komisi Yudisial, beramai-ramai mengeluarkan statement untuk menanggapi putusan tersebut. Sekali lagi, ada yang sepakat dan banyak yang mencaci.
Sebenarnya, putusan Hakim Sarpin ini bukan lah putusan pertama yang mengabulkan permohonan praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangka. Setidaknya, ada 1 (satu) putusan sebelum putusan Hakim Sarpin yang mengabulkan permohonan tersebut, yaitu putusan Hakim Suko Harsono dalam perkara praperadilan dnegan pemohon Bachtiar Abdul Fatah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Polemik ini kemudian berlanjut ketika dalam beberapa putusan praperadilan sesudah putusan Hakim Sarpin atas permohonan pengujian sah tidaknya penetapan tersangka, hakim tidak menerima pengujian penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Setidaknya, ada 4 (empat) putusan yang menyatakan hal tersebut, yaitu putusan Hakim Kristanto Sahat dalam perkara praperadilan dengan pemohon Mukti Ali di Pengadilan Negeri Purwokerto, putusan Hakim Sugeng Warmanto dalam perkara parperadilan dengan pemohon DjuDju Tanuwidjaja di Pengadilan Negeri Pontianak, putusan Hakim Tati Hadiati dalam perkara praperadilan dengan pemohon Suryadharma Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan putusan Hakim F. Riyadi Sunindiyo dalam perkara praperadilan dengan pemohon Suroso Atmomartoyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun 1 (satu) lagi perkara praperadilan yang menguji sah tidaknya penetapan tersangka adalah perkara yang dimohonkan oleh Sutan Bhatoegana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, karena perkara pokoknya sudah masuk tahap persidangan, maka dengan mendasarkan kepada Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP, Hakim Asiadi Sembiring menyatakan bahwa permohonan tersebut gugur.
Lalu, pada tanggal 28 April 2015, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 21/PUU-XII/2014 memutuskan salah satunya bahwa Pasal 77 huruf a KUHAP adalah bertentangan dengan Undang-undang Dasar NRI 1945 sepanjang tidak termasuk penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan. Artinya, dengan putusan MK ini, pengujian sah tidaknya penetapan harus termasuk dalam objek praperadilan.
Yang terakhir, beberapa waktu yang lalu, terdapat permohonan praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangka yang diajukan oleh Hadi Poernomo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Haswandi, dalam amar putusannya, menyatakan bahwa sah tidaknya penetapan tersangka adalah objek yang dapat diperiksa pada tahap praperadilan.
Apabila kita melihat putusan-putusan di atas mengenai apakah sah tidaknya penetapan tersangka termasuk objek praperadilan, maka kita akan mendapatkan fakta telah terjadi inkonsistensi dari Pengadilan dalam menerima hal tersebut sebagai objek praperadilan. Ada yang menerima, bahkan ada yang menolak dengan tegas. Hal ini tentu saja sangat merugikan masyarakat, terutama para pencari keadilan yang ingin menguji keabsahan penetapan tersangka nya, karena semuanya akan sangat bergantung kepada subjektifitas masing-masing hakim dan keberuntungan dari masing-masing pemohon. Kalau beruntung, maka akan mendapatkan hakim yang akan menerima pemeriksaan keabsahan penetapan tersangka dalam praperadilan. Kalau tidak beruntung, maka hakim akan menolak hal tersebut sebagai objek praperadilan. Disini kita bisa melihat bahwa tidak ada kepastian hukum megenai status keabsahan penetapan tersangka tersebut, apakah bisa diuji di praperadilan, atau tidak.
Memang benar telah ada putusan MK yang menyatakan bahwa penetapan tersangka termasuk salah satu objek yang dapat diperiksa keabsahannya dalam praperadilan. Namun, perlu diingat, pernah ada putusan MK nomor 003/PUU-IV/2006 tertanggal 26 Juli 2006 yang pada intinya menyatakan bahwa penggunaan ajaran sifat melawan hukum materiil yang tercantum dalam penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak boleh dilakukan. Faktanya, dalam putusan kasasi perkara tindak pidana korupsi nomor 2064 K/ Pid/ 2006 tanggal 8 Januari 2007 atas nama terdakwa H. Fahrani Suhaimi, Hakim Agung yang mengadili perkara tersebut tetap menggunakan ajaran sifat melawan hukum materiil. Fakta membuktikan bahwa ternyata hakim yang berada dalam naungan Mahkamah Agung belum tentu melaksanakan putusan MK. Hal ini menyebabkan pula adanya potensi hakim-hakim yang berada dibawah naungan MA tidak melaksanakan putusan MK terkait penetapan tersangka yang masuk ke dalam salah satu objek praperadilan.
Tidak berhenti disitu, polemik mengenai pemeriksaan sah tidaknya penetapan tersangka kemudian memasuki area hukum materiil dari praperadilan itu sendiri, yaitu apa objek yang diperiksa dalam praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangka? Kalau kita berpegang secara legal formalistik, maka yang diperiksa dalam praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangka adalah syarat dari penetapan tersangka itu sendiri, yang berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP, yang berbunyi: “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”, adalah apakah bukti permulaan yang ada cukup berkualitas untuk digunakan sebagai dasar untuk menetapkan seseorang tersebut menjadi tersangka.
Namun, apabila kita melihat dalam beberapa perkara yang menerima praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangka, pemeriksaan dalam perkara tersebut tidak lagi hanya menyasar kepada bukti permulaan yang ada, namun sampai kepada keabsahan dari aparat bahkan lembaga penyelidikan dan/atau penyidikannya. Misalnya, dalam perkara praperadilan Budi Gunawan. Dalam perkara tersebut, Hakim Sarpin pada dasarnya tidak memeriksa mengenai bukti permulaan yang digunakan KPK dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka, namun memeriksa apakah KPK berwenang melakukan proses hukum terhadap Budi Gunawan dan pada akhirnya Hakim Sarpin memutuskan bahwa KPK tidak berwenang memproses Budi Gunawan secara hukum karena Budi Gunawan tidak memenuhi kualifikasi pihak-pihak yang dapat diproses hukum oleh KPK berdasarkan Pasal 11 UU 30/2002 tentang KPK, yaitu aparat penegak hukum atau penyelenggara Negara, mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan melibatkan. kerugian Negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), sehingga seluruh proses hukum yang dilakukan KPK dianggap tidak sah, termasuk penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Budi Gunawan.
Dalam perkara yang lain, yaitu atas pemohon Hadi Poernomo, Hakim Haswandi juga pada dasarnya tidak memeriksa bukti permulaan yang ada untuk membuktikan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Hakim pada saat itu membuktikan bahwa penyelidik dan penyidik yang melakukan proses hukum terhadap Hadi Poernomo adalah penyelidik dan penyidik independen, yang mana menurut hakim, penyelidik dan penyidik independen adalah tidak sah keberadaannya, sehingga seluruh proses hukum yang dilakukan oleh penyelidik dan penyidik independen juga harus dianggap tidak sah, termasuk penetapan tersangka nya, sehingga penetapan tersangka yang dilakukan harus lah dibatalkan. Hakim pada saat itu mendasarkan kepada ketentuan Pasal 39 Ayat (3) UU 30/2002, yang berbunyi:
Penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi, diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan selama menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hakim Haswandi mengartikan pasal tersebut sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang berhak melakukan proses hukum atas nama KPK berdasarkan Pasal 39 Ayat (2) UU 30/2002, adalah hanya terbatas pada penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan, yang diberhentikan sementara dari instansi tersebut, tidak termasuk penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang diangkat secara independen oleh KPK.
Apabila kita cermati lebih lanjut, menurut penulis, sebenarnya yang diuji oleh pemohon-pemohon dan yang diperiksa oleh para hakim di atas, bukan lah atas sah tidaknya penetapan tersangka, namun sudah masuk menguji sah tidaknya penyelidikan dan/atau penyidikan. Pemeriksaan atas permohonan-permohonan di atas adalah pemeriksaan mengenai keabsahan dari lembaga dan/atau aparat yang melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan, bukan mengenai bukti permulaan yang ada untuk menetapkan pemohon-pemohon di atas sebagai tersangka. Hal ini lah yang juga kemudian memunculkan kritik dari berbagai pihak yang pada intinya menyatakan bahwa seharusnya hakim tidak menyentuh sampai kepada pemeriksaan keabsahan dari lembaga dan/atau aparat yang melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan, melainkan hanya membuktikan bahwa apakah penetapan tersangka yang dilakukan sudah berdasarkan bukti permulaan atau belum.
Pertanyaannya adalah apakah objek yang sebenarnya harus diuji dalam praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangka? Apakah seharusnya hanya sampai pembuktian kualitas bukti permulaan yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka tersebut, atau apakah boleh sampai menguji keabsahan lembaga dan/atau aparat yang melakukan proses penyelidikan dan/atau penyidikan, yang memang secara logis apabila terbukti bahwa lembaga dan/atau aparat tersebut ternyata tidak berwenang melakukan proses penyelidikan dan/atau penyidikan, maka seluruh proses hukum yang dilakukan akan menjadi tidak sah seluruh hasil proses hukumnya, termasuk penetapan tersangka juga akan menjadi tidak sah dan harus dibatalkan? Bukankah pengujian keabsahan lembaga dan/atau aparat yang melakukan proses penyelidikan dan/atau penyidikan lebih dekat ke pengujian sah tidaknya penyelidikan dan/atau penyidikan, yang belum diatur di dalam KUHAP maupun putusan manapun, daripada penetapan tersangka? Apakah boleh menguji keabsahan lembaga dan/atau aparat yang melakukan proses penyelidikan dan/atau penyidikan pada tahap praperadilan, atau dengan kata lain, apakah hal tersebut masuk ke dalam objek praperadilan?
Dari pemaparan di atas, kita akan mendapati bahwa setidaknya ada 2 (dua) permasalahan yang ada dalam praperadilan di Indonesia hari ini, yang mana permasalahan-permasalahan tersebut harus segara dijawab agar tercipta suatu kepastian hukum yang melindungi masyarakat, yaitu:
- Ketidakjelasan apakah sebenarnya pengujian keabsahan sah tidaknya penetapan tersangka masuk sebagai objek praperadilan;
- Ketidakjelasan mengenai apa sebenarnya objek yang diperiksa dalam pemeriksaan sah tidaknya penetapan tersangka, apakah seharusnya sebatas bukti permulaan, atau sampai kepada keabsahan penyelidik dan/atau penyidikan yang melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan.
Untuk permasalahan pertama, kalau penulis boleh menjawab permasalahan tersebut, dari tulisan-tulisan penulis terdahulu, penulis berpendapat bahwa jelas seharusnya penetapan tersangka masuk sebagai salah satu objek praperadilan. Para pembaca dapat membaca tulisan penulis yang berjudul “Penetapan Tersangka Sebagai Objek Praperadilan, Suatu Progresivitas Hukum Yang Dibutuhkan” dan “Relativitas Salah Benar Atas Dasar Berpikir dan Logika, Penafsiran Sang Wakil Tuhan (Baca: Manusia) dan Manusia”.
Untuk permaslahan kedua, pada dasarnya, menurut pendapat pribadi penulis, objek pemeriksaan keabsahan penetapan tersangka seharusnya hanya lah bukti permulaan yang harus dibuktikan kualitasnya apakah cukup untuk menetapkan sebagai seorang tersangka. Namun, bukan berarti pemeriksaan atas keabsahan penyelidik dan/atau penyidik yang melakukan proses penyelidikan dan/atau penyidikan tidak dapat dilakukan. Penulis berpendapat bahwa pemeriksaan atas keabsahan penyelidik dan/atau penyidik yang melakukan proses penyelidikan dan/atau penyidikan, yang menurut penulis lebih tepat dikatakan sebagai pengujian keabsahan penyelidikan dan/atau penyidikan, dapat dilakukan pula pada tahap praperadilan dan dengan pertimbangan menyederhanakan perkara, dapat dilakukan pada persidangan praperadilan yang sama dengan permohonan pokok, misalnya keabsahan penetapan tersangka. Penulis hanya ingin menggambarkan bahwa pada intinya, keabsahan penyelidikan dan/atau penyidikan adalah berbeda dengan keabsahan penetapan tersangka dan hanya memiliki hubungan langsung apabila penyelidikan dan/atau penyidikan dinyatakan tidak sah, maka penetapan tersangka yang dilakukan menjadi tidak sah pula. Apabila penyelidikan dan/atau penyidikan dinyatakan sah, maka tidak serta merta penetapan tersangka menjadi sah pula dan harus tetap dibuktikan apakah bukti permulaan yang ada dapat digunakan untuk menetapkan orang tersebut menjadi tersangka untuk dapat menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan adalah sah. Jadi, inti objek pemeriksaan dari keabsahan penetapan tersangka harus lah tetap kualitas bukti permulaan yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka.
Penulis memahami bahwa para pembaca bisa saja memiliki pendapat yang berbeda dengan pendapat-pendapat penulis di atas dan kita bisa saja berdebat panjang seharian atau bahkan lebih untuk meributkan hal tersebut. Namun, bukan hal itu yang penulis inginkan dari tulisan ini. Yang penulis inginkan adalah memberikan gambaran kepada para pembaca bahwa betapa tidak jelasnya pengaturan mengenai praperadilan di Indonesia hari ini, khususnya mengenai pengujian keabsahan penetapan tersangka, dan betapa inkonsistennya putusan para hakim yang mengadili pengujian keabsahan penetapan tersangka. Hal ini jelas berakibat kepada tidak adanya kepastian hukum mengenai aturan pengujian keabsahan penetapan tersangka, yang mana hal tersebut bisa saja merugikan masyarakat, terutama para pencari keadilan. Bisa dibilang “usia” pengujian keabsahan penetapan tersangka masih lah seumur jagung, namun permasalahan yang ditimbulkan berupa ketidakjelasan dari pengujian ini sudah bermunculan. Kalau tidak segera direspon dengan diberikan pengaturan yang jelas, maka masalah-masalah yang ada saat ini tidak akan kunjung selesai, akan berpotensi menimbulkan masalah-masalah lainnya di kemudian hari, dan, bisa jadi, akan tetap terjadi inkonsistensi putusan dari para hakim mengenai pengujian keabsahan penetapan tersangka.
Pertanyannya, siapa yang seharusnya merespon permasalahan ini dengan memberikan pengaturan yang jelas mengenai pengujian keabsahan penetapan tersangka pada tahap praperadilan? Menurut penulis, ada 2 (dua) pihak yang harusnya merespon hal ini. Yang pertama, harusnya masalah ini direspon oleh Mahkamah Agung (MA) dengan menjalankan fungsinya sebagai penjaga kesatuan hukum dalam institusi pengadilan. Seperti yang penulis telah sebutkan bahwa ketidakjelasan pengaturan tentang pengujian keabsahan penetapan tersangka telah menyebabkan inkonsistensi putusan dari para hakim di bawah naungan MA, sehingga seharusnya MA merespon hal ini agar inkonsistensi putusan hakim yang berada di bawah naungannya tidak terjadi lagi.
Namun, hingga saat ini, MA sepertinya enggan merespon masalah ini. Hal ini tergambar dari pernyataan Juru bicara MA, Suhadi, yang menegaskan MA memandang belum perlu untuk mengeluarkan baik dalam bentuk Peraturan MA maupun surat edaran mengenai aturan hukum acara praperadilan, termasuk pengujian keabsahan penetapan tersangka. Suhadi berdalil bahwa putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 terkait tafsir bukti permulaan yang cukup dan perluasan objek praperadilan sudah cukup jelas dimana objek praperadilan hanya tinggal menambahkan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Apakah benar bahwa putusan MK tersebut telah mengatur dengan jelas, seperti dalil di atas? Menurut penulis sendiri, jawabannya adalah masih ada yang tidak diatur dalam putusan MK (memang putusan MK juga tidak akan bisa mengatur hal ini) dan harus diatur lebih lanjut pada tataran teknis, yaitu hukum acara praperadilan itu sendiri, termasuk pengujian keabsahan penetapan tersangka, mulai dari objek pemeriksaan, teknis pemeriksaan, sampai pada beban pembuktian (burden of proof) dari objek pemeriksaan itu sendiri. Seharusnya, dalam hal ini, MA mengambil peran untuk memberikan pedoman dan panduan yang dapat digunakan para hakim di bawah naungannya agar terjadi kesatuan hukum dalam melaksanakan pemeriksaan perkara praperadilan, khususnya mengenai pengujian keabsahan penetapan tersangka, sehingga inkonsistensi putusan hakim dapat tidak terjadi lagi.
Sebenarnya, untuk semua materi praperadilan yang tercantum dalam Pasal 77 KUHAP sebelum adanya putusan MK mengenai perluasan objek praperadilan di atas, baik untuk pengujian sah tidaknya penangkapan, penahanan, pengehentian penyidikan, maupun penghentian penuntutan, Indonesia, khususnya MA, belum memiliki aturan yang jelas mengenai objek pemeriksaan, teknis pemeriksaan, dan juga beban pembuktian dari objek pemeriksaan itu sendiri. Semuanya diserahkan kepada praktik, yang apabila ditanyakan kepada para hakim se-Indonesia, penulis sedikit banyak yakin mereka tidak tahu mengapa sejarahnya seperti itu, mengapa diambil keputusan seperti itu, apa logikanya dan apa dasar hukumnya. Namun, penulis disini tidak akan membahas mengenai hal tersebut lebih lanjut karena penulis ingin memfokuskan pembahasan khusus kepada pengujian keabsahan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan, bukan objek-objek praperadilan yang sudah diatur secara jelas di KUHAP. Bagi para pembaca yang ingin mengetahui secara lengkap mengenai hal tersebut, pembaca bisa membaca karya Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) disini.
Apa yang seharusnya dilakukan MA sebagai bentuk respon atas ketidakjelasan hukum acara praperadilan, khususnya mengenai pengujian keabsahan penetapan tersangka? Sebelumnya, penulis ingin menjelaskan bahwa pada dasarnya, pelaksanaan fungsi Mahkamah Agung sebagai penjaga kesatuan hukum melekat pada fungsi Judex Juris, yang dimiliki Mahkamah Agung pada tahap kasasi, dimana pada tahap tersebut, Mahkamah Agung bisa melakukan koreksi mengenai aspek hukum suatu putusan yang dianggap kurang tepat dan kemudian memberikan panduan dan arahan aspek hukum yang tepat, yang kemudian dapat diikuti oleh hakim-hakim pada tingkat pertama (Hakim Pengadilan Negeri). Namun, berdasarkan Pasal 45A Ayat (2) huruf b UU 5/2004 tentang Perubahan UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung, putusan praperadilan tidak dapat diajukan ke tahap kasasi, sehingga Mahkamah Agung tidak dapat menjalankan fungsi penjaga kesatuan hukum melalui Judex Juris.
Sebenarnya, MA pernah melakukan penjagaan kesatuan hukum tentang praperadilan, setidaknya 2 (dua) kali, yang dilakukan pada tahap Peninjauan Kembali (PK). Pengujian pada tahap PK terjadi karena pasca diundangkannya KUHAP pada tahun 1981 dan keluarnya perubahan UU Mahkamah Agung terakhir tahun 2009, tidak ada aturan mengenai PK atas putusan praperadilan. Pertama, hal tersebut terjadi pada tahun 2011, pada perkara PK atas praperadilan keabsahan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan atas Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah. Majelis Hakim yang pada saat itu diketuai oleh Ketua Mahkamah Agung saat itu, Harifin Tumpa, menyatakan bahwa putusan praperadilan tidak dapat diajukan upaya hukum peninjauan kembali. Alasannya cukup sederhana, yaitu karena putusan praperadilan tidak dapat diajukan upaya hukum biasa, yaitu banding dan kasasi (Pasal 83 Ayat (1) KUHAP dan Pasal 45A Ayat (2) huruf a UU 5/2004), maka putusan praperadilan juga tidak dapat diajukan upaya hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali.
Lalu, yang kedua terjadi pada tahun 2013, dimana dalam perkara PK nomor 87 PK/Pid.B/2013, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Syarifudin, menyatakan bahwa putusan praperadilan dapat diajukan PK dengan syarat bahwa Hakim pada tingkat pertama telah melakukan penyelundupan hukum, yaitu yaitu praperadilan yang melampaui kewenangannya sesuai pasal 77 KUHAP. Putusan ini pun akhirnya menjadi salah satu hasil Rapat Pleno Kamar Pidana Mahkamah Agung, yang dilakukan pada tanggal 19-20 Desember 2013 di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, yang kemudian dikuatkan dengan pemberlakuan aturan ini melalui SEMA 4 Tahun 2014, yang artinya, aturan ini berlaku dan mengikat seluruh hakim di bawah naungan Mahkamah Agung.
Namun, pada dasarnya, penulis tidak mengharapkan pelaksanaan fungsi menjaga kesatuan hukum dilakukan Mahkamah Agung pada tahap PK, karena sejatinya pada tahap PK, Hakim yang memeriksa tidak lagi berfokus kepada aspek hukumnya, namun kepada fakta-fakta yang ada di persidangan tingkat pertama, atau dengan kata lain, sebenarnya, PK bersifat Judex Facti, tidak seperti pada tahap kasasi dimana Hakim tidak lagi memeriksa fakta, melainkan fokus kepada aspek hukumnya, atau dengan kata lain sebagai Judex Juris. Seharusnya, pelaksanaan fungsi menjaga kesatuan hukum memang hanya dilakukan pada tahap kasasi. Namun, sangat disayangkan, UU Mahkamah Agung sendiri lah yang membatasi hal tersebut terjadi.
Kalaupun penulis mengenyampingkan hal tersebut dan beranggapan bahwa yang terpenting ada pelaksanaan fungsi tersebut dari Mahkamah Agung, walaupun dilakukan pada tahap PK, yang mana sebenarnya hal tersebut salah secara kodrati, pelaksanaan fungsi tersebut pada tahap PK juga tidak akan berjalan dengan baik. Hal ini dikarenakan, yang harus dipahami adalah, Mahkamah Agung tidak akan pernah bisa menyelenggarakan persidangan PK tersebut dengan inisiatif sendiri, melainkan harus berdasarkan adanya pengajuan PK oleh pihak-pihak yang bersengketa dalam kasus tersebut. Tanpa adanya pengajuan PK atas putusan praperadilan, maka tidak akan pernah ada persidangan PK, sehingga fungsi penjagaan kesatuan hukum MA melalui putusan PK pun tidak dapat dilakukan secara maksimal.
Sebenarnya, ada satu instrumen yang dapat dilakukan tanpa harus menunggu ada pengajuan PK oleh pihak-pihak yang bersengkata dalam perkara tersebut, yaitu Kasasi Demi Kepentingan Hukum (KDKH), yang dapat diajukan oleh Jaksa Agung, berdasarkan Pasal 259-262 KUHAP, yang mana, menurut peneliti dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, dalam tulisannya yang berjudul “Penunjang Fungsi Mahkamah Agung Yang Terlupakan”, merupakan salah satu instrumen yang dapat mendukung fungsi Mahkamah Agung sebagai penjaga kesatuan hukum. Namun, dalam tulisan tersebut juga disebutkan pula bahwa pada faktanya, dengan berbagai faktor, KDKH saat ini hampir tidak pernah dilakukan, sehingga pelaksanaan fungsi menjaga kesatuan hukum melalui instrumen ini dikhawatirkan juga tidak akan berhasil.
Lalu, apakah tidak ada yang dapat dilakukan Mahkamah Agung untuk melaksanakan fungsinya sebagai penjaga kesatuan hukum dalam institusi Pengadilan? Jawabannya, ada. Tanpa disadari, Mahkamah Agung pernah melakukan hal tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yaitu SEMA 7 Tahun 2014 mengenai Pengajuan Permohonan Kembali Dalam Perkara Pidana, yang mengatur mengenai pembatasan pengajuan PK dalam pekara pidana yang hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali. Perlu diketahui, bahwa SEMA ini lahir sebagai jawaban dari MA terkait putusan MK nomor 34/PUU-XI/2013 yang memperbolehkan pengajuan PK lebih dari 1 (satu) kali. SEMA ini berisi tentang petunjuk bagi para hakim di bawah naungan MA mengenai sikap MA sebagai institusi terhadap putusan MK tersebut, yang pada intinya MA mengenyampingkan putusan tersebut dan menyatakan bahwa pengajuan PK dalam perkara pidana hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
Terlepas dari ketidaksetujuan penulis akan isi SEMA tersebut, bukan kah SEMA tersebut adalah upaya MA dalam menjalankan fungsi menjaga kesatuan hukum, yaitu menyatukan pandangan para hakim di bawah naungan MA bahwa PK dalam perkara pidana hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali? Bukankah ternyata MA dapat melaksakan fungsi menjaga kesatuan hukum melalui mekanisme menerbitkan SEMA? Apakah tidak memungkinkan MA menerbitkan SEMA mengenai pandangan MA terhadap praperadilan atas keabsahan penetapan tersangka yang didalamnya berisi petunjuk mengenai apakah keabsahan penetapan tersangka dapat diterima sebagai objek praperadilan dan juga mengenai apa objek yang harus diperiksa hakim kalau seandainya keabsahan penetapan tersangka diterima sebagai salah satu objek praperadilan?
Namun, sejatinya, penulis berpendapat, kita juga tidak terlalu dapat membebani MA untuk mengeluarkan SEMA mengenai praperadilan atas keabsahan penetapan tersangka, karena hal tersebut sudah masuk ke dalam ranah hukum acara pidana, sehingga seharusnya, menurut penulis, hal tersebut harus diatur dalam peraturan berbentuk undang-undang atau setingkatnya. Untuk itu, seharusnya masalah ini harusnya direspon oleh legislatur (DPR atau pemerintah) dengan mengeluarkan Undang-undang atau peraturan setingkat mengenai revisi KUHAP dengan memasukkan pengujian keabsahan penetapan tersangka sebagai salah satu objek praperadilan dalam Pasal 77 KUHAP, berdasarkan Putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014, serta merumuskan hukum acara nya secara jelas, rinci, dan tegas. Pilihan lain adalah dengan cara memasukkan pengaturan-pengaturan ini ke dalam RKUHAP dan segera mengesahkan RKUHAP tersebut. Hal ini juga tidak terlepas dari sebagian besar pola pikir hakim Indonesia, yang menurut penulis, lebih patuh dan merasa terikat kepada aturan tertulis yang ada di peraturan seperti Undang-undang atau setingkatnya, daripada aturan internal seperti SEMA, sehingga seharusnya aturan ini diatur dalam peraturan berbentuk Undang-undang atau setingkatnya.
Pada dasarnya, penulis tidak terlalu memperdulikan dalam bentuk apa dan oleh siapa respon tersebut diberikan, mau itu dengan SEMA atau PK oleh MA, pengaturan dalam UU atau peraturan setingkat oleh Legislatur, dll. Yang penulis pedulikan adalah keabsahan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan harus secepatnya direspon dengan memberikan pengaturan yang jelas, tegas, dan rinci, sebelum semakin banyak masalah yang bermunculan dari praperadilan tersebut. Pengaturan yang harus ada mengenai prapedilan atas keabsahan penetapan tersangka setidaknya harus mencakup:
- Kejelasan apakah keabsahan penetapan tersangka dapat menjadi salah satu objek praperadilan;
- Kejelasan mengenai objek pemeriksaan dalam praperadilan tersebut apabila diterima sebagai salah satu objek praperadilan, apakah hanya sampai pemeriksaan bukti permulaan yang menjadi dasar penetapan tersangka, atau sampai kepada keabsahan lembaga dan/atau aparat yang melakukan proses penyelidikan dan/atau penyidikan;
- Mekanisme beracara dalam praperadilan itu sendiri, mulai dari tahapan pemeriksaan, teknis pemeriksaan, sampai kepada siapa harus dibebankan beban pembuktian (burden of proof) dalam perkara tersebut. Apakah karena praperadilan secara praktik mengikuti hukum acara perdata, sehingga beban pembuktian mengacu kepada Pasal 163 H.I.R, dimana “siapa yang mendalilkan, ia yang harus membuktikan”, yang artinya beban pembuktian ada di tangan Pemohon praperadilan, atau seharusnya Termohon lah yang seharusnya diberikan beban pembuktian untuk menunjukkan kualitas bukti permulaan yang mereka miliki untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka.
Selain itu, MA dan legislatur sudah harus mulai memikirkan untuk membuka jalan pengajuan kasasi atas putusan praperadilan, karena terbukti bahwa penutupan jalan kasasi terhadap putusan praperadilan seperti saat ini ternyata menimbulkan suatu dampak hukum berupa MA tidak dapat melakukan koreksi terhadap aspek hukum suatu putusan praperadilan, yang artinya menghambat MA untuk melaksanakan fungsinya sebagai penjaga kesatuan hukum di institusi Pengadilan.
Namun, mengingat pembahasan revisi KUHAP ataupun RKUHAP yang hampir bisa dipastikan memakan waktu yang lama, sedangkan mengingat kebutuhan, menurut penulis, sangat mendesak adanya pengaturan yang jelas mengenai pengujian keabsahan penetapan tersangka, penulis berharap, dalam waktu dekat, MA segera mengeluarkan SEMA yang mengatur tentang hal ini agar tercipta suatu keseragaman dan kesatuan putusan-putusan dari hakim yang mengadili perkara pengujian keabsahan penetapan tersangka dalam tahap praperadilan dan inkonsistensi putusan pun akan dapat dihindari, sehingga masyarakat pun akan dapat menikmati kepastian hukum dari proses praperadilan tersebut.
Hasil amandemen kedua UUD NRI 1945 menghasilkan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Untuk memenuhi hak konstitusional warga Negara tersebut, dalam permasalahan ini, harus segera ada respon, baik dari MA, maupun dari legislatur, atau dari siapapun, mengenai pengaturan yang jelas, tegas, dan rinci mengenai pengujian keabsahan penetapan tersangka pada proses praperadilan. Janganlah jadikan ketidakjelasan yang ada saat ini menjadi ajang perjudian hukum bagi masyarakat, yang di(ter)biarkan (sengaja yang tidak sengaja) oleh MA dan legislatur, dalam arti, MA dan legislatur sengaja membiarkan ketidakjelasan pengaturan mengenai praperadilan atas keabsahan penetapan tersangka, yang mana sejatinya, MA dan legislatur secara tidak sadar membiarkan masyarakat kebingungan mencari kepastian hukum dan berjudi dengan hukum dari proses peradilan yang ada tentang pengujian keabsahan penetapan tersangka saat ini. Mari berikan hak konstitusional warga Negara untuk mendapatkan kepastian hukum dengan membuat aturan yang jelas dan tegas tentang pengujian keabsahan penetapan tersangka pada tahap praperadilan.
Trims atas penjelasannya
LikeLike
Sama-sama..terima kasih sudah membaca mas David..
LikeLike
LUAR BIASA BANG … !!!
LikeLike
Terima kasih..salam..
LikeLike