SEMANGAT MENJAGA KEWIBAWAAN DAN KEMERDEKAAN PERADILAN YANG KEBABLASAN (BEBERAPA CATATAN ATAS RUU CONTEMPT OF COURT)

Beberapa waktu yang lalu, beredar Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan (Contempt Of Court/CoC), yang diusulkan oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). RUU CoC ini langsung menarik perhatian publik terkait materi-materi yang diatur dalam RUU tersebut. Arus penolakan terhadap RUU ini juga sudah dilakukan beberapa pihak, seperti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FHUI (MaPPI FHUI) (selengkapnya baca disini), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers (selengkapnya baca disini), dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) (selengkapnya baca disini). Secara garis besar, penolakan yang dilakukan pihak-pihak di atas karena materi dalam RUU CoC ini mengandung duplikasi materi dalam undang-undang lain, seperti KUHP, sehingga dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih pengaturan, adanya pasal-pasal yang berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi beberapa pihak, dan adanya potensi semakin terbatasinya akses publik terhadap pengadilan. Dan memang, berdasarkan RUU CoC yang penulis terima, ada beberapa materi dalam RUU tersebut yang menurut penulis harus kita kritisi bersama.

Perlu penulis jelaskan, bahwa tulisan ini tidak akan fokus membahas mengenai materi tentang Contempt of Court itu sendiri. Tulisan ini hanya akan membahas mengenai materi-materi yang ada di dalam RUU Contempt of Court hasil revisi atas draft RUU CoC versi IKAHI, bukan RUU CoC versi IKAHI. Kalaupun ada pembahasan mengenai Contempt of Court itu sendiri, maka hal tersebut hanya pengayaan dalam pembahasan tulisan ini.

Sebelumnya, melihat kepada sejarah kemunculan Contempt of Court dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, Contempt of Court pertama kali muncul pada Poin 4 Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang berbunyi:

 

… Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik- baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, maka perlu pula dibuat suatu undang- undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagaiContempt of Court

 

Namun, walaupun sudah diamanatkan dalam UU 14/1985 tersebut di atas, faktanya, tidak pernah ada legislasi terkait Contempt of Court, sampai akhirnya terbit Undang-undang baru tentang Mahkamah Agung, yang menggantikan UU 14/1985 di atas, yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004, yang tidak lagi membahas mengenai Contempt of Court. Kemudian, Contempt of Court masuk sebagai salah satu materi RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2005-2009 nomor 83, dengan nama “RUU Tentang Tindak Pidana Terhadap Penyelenggaraan Peradilan (Contempt of Court). Namun, sampai berakhirnya masa prolegnas ini, RUU ini tidak kunjung dibahas dan diundangkan. Kemudian, materi tentang Contempt of Court tidak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014. Materi tentang Contempt of Court kembali masuk sebagai RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 nomor 61, dengan judul “RUU Tentang Penghinaan Dalam Persidangan (Contempt of Court)”. Hingga akhirnya, muncul lah RUU CoC usulan IKAHI dengan judul “Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan (Contempt Of Court)” dan kemudian baru-baru ini muncul lagi draft RUU CoC , yang disebut sebagai revisi atas draft RUU CoC versi IKAHI dengan judul “Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan Dan Penghinaan Di Luar Peradilan (Contempt Of Court)” . Namun, yang nyatanya RUU ini belum diterima oleh Badan Legislasi DPR hingga saat ini (disini).

Ketika pertama kali membaca RUU CoC ini, yang paling pertama menarik perhatian penulis adalah adanya Pasal 20 dan Pasal 25 RUU CoC ini. Sebelum melanjutkan pembahasan, adapun bunyi pasal-pasal tersebut adalah:

 

Pasal 20

  • Setiap orang yang menghina hakim atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim atau pejabat yang menyelenggarakan peradilan sehubungan dengan penyelenggaraan peradilan baik lisan maupun tertulis, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000, 00(satu milyar rupiah).
  • Jika hal itu dilakukan dengan tulisan yang disiarkan melalui media cetak atau elektronik diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.500.000.000, 00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

 

Pasal 25

  • Setiap orang yang mempublikasikan atau memperkenankan untuk dipublikasikan proses persidangan yang sedang berlangsung, atau perkara yang dalam tahap upaya hukum, yang dapat mempengaruhi kemerdekaan atau sifat tidak memihak hakim, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah).
  • Setiap orang yang mengomentari putusan pengadilan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap yang bertendensi dapat mempengaruhi kemerdekaan peradilan dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miyar rupiah).

 

Terkait Pasal 20, yang penulis pertanyakan adalah dalam keadaan yang bagaimana seseorang dapat dikatakan “menyerang integritas hakim”? apakah dengan mengomentari putusan hakim tersebut, yang juga diatur dalam Pasal 25 Ayat (2) di atas, termasuk dalam “menyerang integritas hakim”, karena pastinya apabila hasil komentar tersebut adalah putusan yang dijatuhkan adalah putusan yang kurang/tidak tepat, maka secara tidak langsung akan menyatakan bahwa hakimnya kurang/tidak tepat dalam menjatuhkan putusan? Apakah mungkin sebenarnya yang dimaksud dengan “menyerang integritas hakim” adalah serangan secara langsung, seperti menghina hakim atau lain sebagainya, atau memang sebenarnya yang dimaksud adalah segala betuk serangan, baik langsung, maupun tidak langsung, yang juga berpotensi mencakup komentar atas putusan? Disamping itu, bukankah ketentuan ini berakibat pada terkekangnya kebebasan publik untuk mengkritik seorang hakim apabila melakukan kesalahan, karena kritik publik bisa saja menyerang integritas hakim, walaupun tidak sampai menghina hakim tersebut? Dengan tidak jelasnya batasan mengenai “menyerang integritas hakim” ini, maka sangat berpotensi pasal ini akan sangat mudah digunakan, atau dengan kata lain, bisa aja menjadi “pasal karet”, untuk membungkam publik karena bisa saja seorang hakim merasa integritasnya diserang, padahal yang terjadi hanya kritik biasa terhadap kesalahan hakim tersebut. Atau apakah memang penyusun RUU menginginkan bahwa tidak akan ada lagi kritik dari publik terhadap seorang hakim?

Kemudian, terkait Pasal 25, pertanyaan yang paling mendasar adalah, apa indikator yang dapat digunakan untuk menyebut bahwa sebuah publikasi “dapat mempengaruhi kemerdekaan atau sifat tidak memihak hakim” dan sebuah komentar atas putusan telah “bertendensi untuk mempengaruhi kemerdekaan atau sifat tidak memihak hakim”? Dengan tidak adanya indikator untuk menyebut hal-hal tersebut di atas, maka yang ada hanyalah penilaian subjektif dari hakim yang memeriksa perkara, dimana dengan kondisi yang menjadi “korban” dalam kasus tersebut adalah rekannya sesama hakim, yang dapat membuat tingkat kesubjektifitasannya akan berpotensi menjadi sangat tinggi, sehingga pasal-pasal ini akan sangat berpotensi digunakan untuk membungkam publik dalam melakukan publikasi-publikasi dan komentar-komentar terkait peradilan.

Selain itu, terkait publikasi atas persidangan yang sedang berlangsung yang dapat mempengaruhi kemerdekaan hakim, apabila kita melihat kepada Pasal 9 yang berbunyi “Dalam pemeriksaan persidangan, dapat dilakukan peliputan langsung oleh media massa/media elektronik setelah mendapat izin dari Hakim/Ketua Majelis”, maka apabila ada konstruksi dimana sebuah media mempublikasikan persidangan yang berlangsung secara live, kemudian ada hal yang dapat mempengaruhi kemerdekaan hakim, yang sangat subjektif tersebut, dalam tayangan live tersebut dan ditayangkan, apakah media tersebut dapat dipidana dengan Pasal 25 Ayat (1)? Lalu, apakah media tersebut harus menghentikan proses penayangan agar tidak terjerat pasal tersebut? Kalau memang iya, bagaimana hak publik untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan faktual? Bukankah dengan penghentian penayangan tersebut, maka informasi yang diterima oleh publik menjadi tidak lengkap, sehingga berpotensi untuk publik salah menerima informasi terkait sidang tersebut, dan apabila berkomentar, komentar tersebut menjadi komentar yang tidak tepat, sehingga bisa dijerat pidana Pasal 25 Ayat (2) di atas dan juga bisa “menyerang integritas hakim” sehingga bisa dijerat pidana Pasal 20 di atas? Bukankah ini menjadi semacam pilihan, siapa yang nanti akan dipidana, apakah media atau publik, atau kalau mau tidak ada yang dipidana, jangan disiarkan atau siarkan terbatas dan jangan berkomentar?

Kemudian, terkait mengomentari putusan, pertanyaannya, dalam hal apa saja mengomentari putusan menjadi hal yang terlarang dan dianggap tidak bertendensi mempengaruhi kemerdekaan hakim, atau bahkan dianggap tidak menyerang integritas hakim? Bagaimana dengan urusan akademis seperti penulisan tugas akhir perkuliahan dan diseminasi dan anotasi putusan oleh publik? Apakah menjadi terlarang juga untuk dilakukan apabila putusan tersebut belum “Berkekuatan Hukum Tetap”? Penulis hanya ingin sekedar menyadarkan bahwa pemahaman akan “Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap” saja masih sangat beragam dan banyak yang salah kaprah. Banyak pihak yang menyatakan bahwa putusan yang masih diajukan upaya hukum luar biasa, seperti Peninjauan Kembali (PK), adalah putusan yang belum “Berkekuatan Hukum Tetap”, padahal Pasal 263 Ayat (1) KUHAP, dari tahun 1981 sampai sekarang, kurang lebih 35 tahun, sudah menyebutkan bahwa putusan yang dapat diajukan PK adalah putusan yang berkekuatan hukum tetap. Lalu bagaimana apabila pemahaman ini yang muncul dan ada sebuah putusan yang masih dalam tahap PK dan ingin dibahas dalam tugas akhir kuliah dan didiseminasi oleh publik? Kapan publik bisa membahas putusan tersebut? Apakah apabila tetap dibahas akan tetap dapat dikenakan Pasal 25 Ayat (2) atau bahkan Pasal 20?

Terkait Pasal 25, Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyebutkan bahwa:

 

Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses semua peradilan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.

 

Selain itu, dalam International Bar Association Code of Minimum Standards of Judicial Independence yang ditetapkan di New Dehli pada tahun 1982, pada huruf E angka 33 dan 34 tentang, “The Press, The Judiciary And The Courts”, disebutkan bahwa:

 

It should be recognised that judicial independence does not render the judges free from public accountability, however, the press and other institutions should be aware of the potential conflict between judicial independence and excessive pressure on judges.

 

The press should show restraint in publications on pending cases where such publication may influence the outcome of the case.

 

Kedua aturan ini memang menunjukan jelas bahwa media atau pers harus berhati-hati dalam mempublikasikan berita terkait perkara yang sedang berlangsung karena adanya potensi mempengaruhi independensi peradilan dan tekanan kepada hakim atas berita tersebut.

Kemudian, dalam Basic Principles on the Independence of the Judiciary yang diadopsi dalam Seventh United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders di Milan, Italia pada Tahun 1985, telah disebutkan bahwa prinsip yang pertama adalah:

 

The independence of the judiciary shall be guaranteed by the State and enshrined in the Constitution or the law of the country. It is the duty of all governmental and other institutions to respect and observe the independence of the judiciary

 

Prinsip ini kemudian diterjemahkan dalam sebuah dokumen pelatihan dari website The Office of the United Nations High Commissioner for Human Right (disini) sebagai:

 

This means, more importantly, that the Executive, the Legislature, as well as other authorities, such as the police, prison, social and educational authorities, must respect and abide by the judgements and decisions of the Judiciary, even when they do not agree with them. Such respect for the judicial authority is indispensable for the maintenance of the rule of law, including respect for human rights standards, and all branches of Government and all State institutions have a duty to prevent any erosion of this independent decision-making authority of the Judiciary

 

Selanjutnya, disebutkan pula sebagai prinsip kedua dalam Basic Principles on the Independence of the Judiciary, yaitu:

 

The judiciary shall decide matters before them impartially, on the basis of facts and in accordance with the law, without any restrictions, improper influences, inducements, pressures, threats or interferences, direct or indirect, from any quarter or for any reason

 

Kalau kita membaca aturan-aturan di atas, maka gambaran yang penulis dapatkan adalah kemerdekaan peradilan atau independence of judiciary itu merupakan sebuah kemerdekaan yang mutlak, dimana harus dijamin oleh Negara, dan dalam memutus perkara, peradilan harus bebas dari gangguan, tekanan, ancaman, baik langsung, maupun tidak langsung, dengan alasan apapun. Dengan gambaran seperti itu, seakan-akan Pasal 20 dan Pasal 25 memang mutlak diperlukan agar kemerdekaan peradilan tetap terjamin dan terjaga.

Namun, menurut penulis, tidak demikian adanya. Kita harus melihat kepada yang tertera dalam huruf E Nomor 33 International Bar Association Code for Minimum Standards of Judicial Independent, yang sudah tersebut di atas, bahwa “It should be recognised that judicial independence does not render the judges free from public accountability. Hal ini menunjukkan bahwa kemerdekaan peradilan tidak berarti bebas dari akuntabilitas publik. Hal ini kemudian dipertegas dalam revision of minimum standards for judicial independence tahun 2008 dimana pada Nomor 6 bagian 6.1 disebutkan bahwa:

 

It should be recognized that judicial independence does not render judges free from public accountability, however, the media and other institutions should show respect for judicial independence and exercise restrain in criticism of judicial decisions.

 

2 (dua) hal ini menunjukkan bahwa memang kemerdekaan peradilan adalah sangat dipelukan, namun bukan merupakan hal yang mutlak, dalam arti, tidak dapat diganggu gugat, khususnya oleh publik dan media. Publik dan media masih tetap dapat bersikap atas perilaku hakim dan keputusan peradilan selama masih menunjukkan penghormatan terhadap kemerdekaan peradilan. Menurut penulis, hal inilah yang ingin diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 25 di atas.

Namun, menurut penulis, penyusun RUU gagal dalam merumuskan aturan tersebut. Pasal-pasal tersebut tidak lagi membuat media dan publik berhati-hati dan menjaga serta menghormati kemerdekaan hakim, namun cenderung menimbulkan ketakutan dan mengekang kebebasan media untuk mempublikasikan serta publik untuk berkomentar, dimana hal ini berpotensi menghilangkan berita-berita dan komentar-komentar terkait dunia peradilan, sehingga akses masyarakat teradap peradilan pun akan semakin sulit. Ketakutan tersebut disebabkan karena tidak jelasnya indikator yang dapat digunakan untuk melihat seberapa jauh suatu publikasi atau suatu komentar dapat dikatakan mempengaruhi kemerdekaan hakim dan dapat dikatakan “menyerang integritas hakim”. Ketidakjelasan indikator ini jelas akan menghasilkan subjektifitas yang tinggi, dimana sangat berpotensi pasal ini disalahgunakan untuk membungkam publik agar tidak lagi melakukan publikasi dan komentar-komentar terkait peradilan karena publik akan merasa insecure apabila melakukan publikasi dan komentar terhadap peradilan, sehingga lebih baik diam agar tidak dipidana dengan “pasal karet” ini. Atas dasar itulah, maka menurut penulis, selama belum ada indikator yang jelas, yang dapat mengakibatkan subjektifitas yang sangat tinggi dan berpotensi untuk menghukum orang yang seharusnya tidak dihukum dengan pasal-pasal di atas dan juga berpotensi membungkam publikasi media dan komentar public serta menghambat budaya kritis masyarakat terhadap peradilan, masuknya Pasal 20 dan Pasal 25 dalam RUU CoC adalah hal sangat keliru, terutama apabila dikaitkan dengan kondep kemerdekaan peradilan atau independence of judiciary.

Ada 1 (satu) hal lagi yang menarik perhatian penulis dari Pasal 25 ini. Penulis hanya bertanya-tanya, apakah memang hakim-hakim kita sangat mudah terpengaruh oleh publikasi dan komentar dari publik? Bukankah mereka yang seharusnya menjaga indepndensi mereka dengan menjaga keyakinan mereka akan suatu proses persidangan? Kalau ada hakim yang terpengaruh dengan pemberitaan dan komentar, sebenarnya siapa yang lebih bersalah dalam hal ini?

Menurut penulis, yang lebih bersalah dalam hal tersebut adalah hakim yang terpengaruh karena publikasi dan/atau komentar tersebut, bukan pihak yang mempublikasi dan/atau mengomentari. Hakim seharusnya memiliki keteguhan pendirian dan keyakinan akan suatu proses persidangan, walaupun bertebaran publikasi dan komentar mengenai hal tersebut. Kalau ia terpengaruh dengan publikasi dan komentar tersebut, maka yang bersalah adalah hakim tersebut. Ketentuan Pasal 25 ini  jelas menunjukkan bahwa  telah terjadi “salah pemberian obat”, dimana “penyakit” sebenarnya adalah hakim yang tidak bisa menjaga independensi nya karena adanya publikasi dan komentar publik, bukan publikasi atau komentarnya, namun yang “obat” yang diberikan adalah membatasi publikasi dan komentar publik tersebut, padahal “obat” yang seharusnya diberikan adalah meningkatkan kualitas para hakim itu sendiri agar tidak mudah terpengaruh oleh apapun, terlebih hanya oleh publikasi dan komentar.

Terlepas dari itu, Pasal 25 ini seakan menggambarkan bahwa para hakim di Indonesia sangat mudah terpengaruh hanya oleh publikasi dan komentar. Pasal ini seolah menunjukkan bahwa kita patut meragukan kualitas independensi para hakim kita yang dapat terpengaruh kemerdekaan dan sifat tidak memihaknya hanya karena sebuah publikasi dan/atau komentar. Pasal ini menunjukkan bahwa penyusun RUU ini tidak mempercayai kualitas independensi para hakim kita dalam menanggapi sebuah publikasi dan/atau komentar. Bukankah itu berarti penyusun RUU ini tidak menghormati hakim dengan tidak mempercayai kualitas independensinya?

Hal kedua yang menarik perhatian penulis adalah berkaitan dengan pasal-pasal pemidanaan dalam RUU CoC ini. Setidaknya, ada 2 (dua) masalah terkait pasal pemidanaan ini, yaitu duplikasi dengan ancaman pidana yang lebih tinggi dan adanya pasal-pasal yang memiliki ancaman pidana penjara tanpa alternatif denda. Untuk maslaah pertama, penulis mencatat setidaknya ada 6 (enam) pasal dalam RUU CoC ini, yang ternyata adalah duplikasi dari aturan KUHP, atau dengan kata lain, sudah diatur sebelumnya dalam KUHP, hanya aturan dalam RUU ini memperberat ancaman pidana dari aturan dalam KUHP. Pasal-pasal tersebut adalah:

Pasal 24 RUU CoC dengan Pasal 217 KUHP

Pasal 24 RUU CoC

Setiap orang yang tidak segera pergi dari ruang persidangan sehingga mengganggu penyelenggaraan peradilan setelah diperintah oleh hakim dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 217 KUHP

Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.

 

Pasal 26 huruf aRUU CoC dengan Pasal 221 angka 1 KUHP

Pasal 26 huruf a RUU CoC

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00,- (seratus juta rupiah) setiap orang yang :

  1. Menyembunyikan orang yang telah melakukan tindak pidana atau orang yang dituntut karena melakukan tindak pidana atau menyembunyikan terpidana;

Pasal 221 angka 1 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

  1. barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

 

Pasal 28 & 29 RUU CoC dengan Pasal 223 KUHP

Pasal 28 RUU CoC

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) setiap orang yang :

  1. Melepaskan, memberi pertolongan, daya upaya sehingga seseorang dapat meloloskan diri dari penahanan yang dilakukan atas perintah pejabat yang berwenang melakukan penahanan, atau;
  2. Melepaskan, memberi pertolongan, daya upaya sehingga seseorang dapat meloloskan diri dari pidana perampasan kemerdekaan berdasarkan putusan hakim.

Pasal 29 RUU CoC

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah) setiap orang yang :

  1. melepaskan, memberi pertolongan atau membiarkan tahanan meloloskan diri dari penahanan yang dilakukan atas perintah pejabat yang berwenang melakukan penahanan, atau;
  2. meloloskan diri dari pidana perampasan kemerdekaan berdasarkan putusan hakim.

Pasal 223 KUHP

Barang siapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan

 

Pasal 30 RUU CoC dengan Pasal 231 KUHP

Pasal 30 RUU CoC

  • Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah) setiap orang yang :
  1. Melepaskan barang dari sitaan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau dari simpanan atas perintah hakim atau menyembunyikan barang tersebut, padahal diketahui bahwa barang tersebut berada dalam sitaan atau simpanan, atau;
  2. Menghancurkan, merusak dan/atau membuat tidak dapat dipakai suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Penyimpan barang yang melakukan, membiarkan dilakukan atau membantu melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000, 00 (seratus juta rupiah).
  • Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena kealpaan penyimpanan, maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000, 00 (sepuluh juta rupiah).

Pasal 231 KUHP

  • Barang siapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau dengan mengetahui bahwa barang ditarik dari situ, menyembunyikannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
  • Dengan pidana yang sama, diancam barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang.
  • Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan itu, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
  • Jika salah satu perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.

 

Pasal 34 & 36 RUU CoC dengan Pasal 242 Ayat (1) KUHP

Pasal 34 RUU CoC

Saksi yang dengan sengaja memberi keterangan tidak benar dalam pemeriksaan perkara dimuka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10(sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 36 RUU CoC

Setiap orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku harus memberikan keterangan diatas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, oleh sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu yang diberikan dalam pemeriksaan perkara di sidang pengadilan dan merugikan pihak lawan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 242 Ayat (1) KUHP

Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Pasal 35 Ayat (1) RUU CoC dengan Pasal 224 KUHP

Pasal 35 Ayat (1) RUU CoC

Setiap orang yang secara melawan hukum tidak datang pada saat dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa atau tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku, dipidana dengan :

  1. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000, 00 (seratus juta rupiah) bagi perkara pidana, atau;
  2. pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bagi perkara lain.

Pasal 224 KUHP

Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:

  1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
  2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

 

Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa RUU CoC harus mengatur kembali pasal yang sejatinya sudah diatur di dalam KUHP, bahkan dalam kata dan frase yang sama? Apa urgensinya aturan dalam RUU CoC ini mayoritas memperberat ancaman pidana dengan kata dan frase yang sama dengan KUHP? Apakah tidak cukup dengan aturan dalam KUHP? Sejauh ini, penulis belum menemukan satu dokumen pun yang menjelaskan mengenai hal ini. Namun, yang jelas, menurut penulis, hal ini bertentangan dengan semangat politik pemidanaan kita saat ini yang tergambar dalam keinginan mengganti “KUHP Zaman Belanda” yang dianggap kejam dan kolonialistik dengan KUHP Nasional yang diharapkan lebih tidak kejam dan tidak kolonialistik. Seharusnya, semangat tersebut juga dipakai dalam menyusun ketentuan-ketentuan pidana di dalam sebuah RUU, termasuk RUU CoC ini, sehingga seharusnya, menurut penulis, aturan dalam sebuah RUU akan harus lebih tidak kejam dan kolonialistik. Namun, faktanya, semangat ini tidak diindahkan para penyusun draft RUU CoC, sehingga draft RUU CoC ini, menurut penulis lebih kejam dan lebih kolonialistik dari KUHP zaman Belanda yang disebut-sebut sebagai aturan yang kejam dan kolonialistik.

Untuk masalah kedua, yaitu adanya pasal-pasal yang memiliki ancaman pidana penjara tanpa alternatif denda, penulis mencatat setidaknya ada 5 (lima) pasal yang menggambarkan hal ini, yaitu Pasal 21, Pasal 35 Ayat (2), Pasal 37, Pasal 39, dan Pasal 40 RUU CoC, yang masing-masing berbunyi:

 

Pasal 21

  • Setiap orang yang merusak gedung, ruang sidang pengadilan, atau alat-alat perlengkapan sidang pengadilan yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
  • Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat sidang pengadilan sedang berlangsung yang menyebabkan sidang pengadilan tidak dapat dilanjutkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
  • Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya mengalami luka-luka dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
  • Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya aparat penegak hukum yang sedang atau yang berkaitan dengan menjalankan tugasnya atau saksi saat memberikan kesaksiannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

 

Pasal 35 Ayat (2)

Setiap orang tidak mematuhi perintah pengadilan sehubungan dengan penyelenggaraan peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun

 

Pasal 37

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun setiap orang;

  1. Melakukan penyerangan langsung kepada saksi saat memberikan kesaksiannya mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan peradilan;
  2. Melakukan penyerangan langsung kepada aparat penegak hukum sehingga mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan peradilan;
  3. Melakukan penyerangan langsung petugas pengadilan yang sedang menjalankan tugasnya sehingga mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan peradilan; atau
  4. Melakukan penyerangan langsung terhadap para pihak yang berperkara, terdakwa, dan pengunjung sidang, sehingga mengakibatkan terganggunya sidang.

 

Pasal 39

Setiap orang yang tidak mematuhi perintah perampasan kemerdekaan dari putusan hakim, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

 

Pasal 40

Aparat Penegak Hukum, Advokat, Petugas Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan, pihak-pihak lain yang tidak mematuhi, menyalahgunakan putusan hakim, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

 

Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah apa semangat penyusun RUU CoC untuk memutuskan pengaturan pasal-pasal di atas tidak memiliki alternatif pemidanaan selain pidana penjara? Apakah memang semangat pemidanaan dalam RUU CoC ini adalah menghukum orang yang terbukti bersalah “hanya dan harus” dengan pidana penjara? Menurut penulis, sepertinya penyusun RUU CoC ini lupa dan menutup mata akan masalah overcapacity, yang lebih tepat disebut sebagai overcrowded, atau kelebihan beban yang terjadi di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia, sebuah permasalahan yang menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, sebagai suatu masalah serius karena overcrowding tersebut tidak manusiawi (disini).

Menurut peneliti ICJR, Erasmus Napitupulu, pada sebuah laman, untuk melihat overcrowded tersebut, kita dapat melihat pada data berikut:

 

Jumlah Desember 2012 Desember 2013 Desember 2014 Desember 2015
Tahanan 48.309 51.293 52.922 53.014
Narapidana 102.379 108.668 110.482 111.845
UPT 440 459 463 464
Kapasitas 102.040 107.359 109.573 110.098
Overcapacity (%) 148% 149% 149% 150%

 

Dari tabel tersebut dapat dilihat bahwa peningkatan angka tahanan dan narapidana terjadi tiap tahunnya, meskipun jumlah UPT (Unit Pelayanan Terpadu)/Lapas dan kapasitas juga bertambah, namun tentu saja tidak dapat membendung lonjakan penghuni Rutan dan Lapas. Tercatat pada Desember 2012 terdapat 440 UPT dengan kapasitas penghuni mencapai 102.040 orang, jumlah narapidana dan tahanan mencapai 150.688 orang, mengakibatkan overkapasitas mencapai 148%. Angka tersebut kemudian meningkat sampai dengan Desember 2013, dengan peningkatan jumlah UPT mencapai 459 UPT, overkapasitas tetap terjadi dan meningkat menjadi 149%. Angka overkapasitas sebesar 149% bertahan di Desember 2014, meskipun terjadi penambahan UPT menjadi 463 dan kapasitas menjadi 109.573 penghuni. Pada data terakhit melalui SDP Ditjen Pas, Januari 2015, overkapasitas meningkat menembus angka 150%, hal tersebut dikarenakan jumlah penghuni Rutan dan Lapas yang mencapai 164.859 orang, berbanding kapasitas 464 UPT yang hanya mampu menampung 110.098 penghuni.

Kondisi overcrowded Lapas ini ternyata juga diakui oleh Mahkamah Agung, yang dapat dilihat pada saat Mahkamah Agung mengesahkan PERMA 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, dimana pada bagian penjelasan paragraf terakhir disebutkan bahwa :

 

Selain itu untuk mengefektifkan kembali pidana denda serta mengurangi beban Lembaga Pemasyarakatan yang saat ini telah banyak yang melampaui kapasitasnya yang telah menimbulkan persoalan baru, sejauh mungkin para hakim mempertimbangkan sanksi denda sebagai pilihan pemidanaan yang akan dijatuhkannya ,dengan tetap mempertimbangkan berat ringannya perbuatan serta rasa keadilan masyarakat

 

Penulis mengartikan aturan di atas sebagai suatu semangat Mahkamah Agung untuk mengurangi beban Lapas yang mengalami overcrowded, sehingga harus diefektifkan pemidanaan lain selain pidana penjara, yaitu pidana denda. Semangat ini senada dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM, yang menyatakan bahwa ada konsep hukuman lainnya yang tidak harus kurungan penjara (disini).

Namun, faktanya, penyusun RUU CoC ini seakan lupa dengan semangat yang didengungkan Mahkamah Agung pada tahun 2012 dan Menteri Hukum dan HAM di atas untuk memberikan alternatif pemidanaan selain penjara dengan mengefektifkan pidana denda agar dapat mengurangi overcrowded Lapas dengan mengatur ancaman pidana dalam RUU CoC dengan pidana penjara secara tunggal, tanpa alternatif pidana denda. Dengan aturan ini, dimana hakim tidak diberikan alternatif pemidanaan selain pidana penjara, ditambah dengan adanya beberapa “pasal karet” seperti yang telah disebutkan di atas, maka hampir dapat dipastikan akan semakin banyak narapidana baru karena melakukan tindak pidana dalam RUU CoC ini yang masuk Lapas, Lapas semakin overcrowded, dan masalah overcrowded Lapas ini tidak akan kunjung selesai.

Perlu dipahami, penulis tidak menyatakan bahwa menjatuhkan pidana penjara itu salah. Namun, apabila hakim tidak diberikan alternatif pemidanaan dan pidana penjara menjadi pilihan satu-satunya untuk memidana seseorang, hal tersebutlah yang tidak tepat. Berikanlah hakim alternatif pemidanaan selain pidana penjara, salah satunya bisa dengan pidana denda, dan biarkan hakim dengan kebijaksanaannya memutus pidana apa yang akan dijatuhkan. Setidaknya, dengan adanya alternatif untuk menjatuhkan pidana denda, maka hakim punya kesempatan untuk membantu mengurangi masalah overcrowded Lapas ini.

Hal ketiga yang menarik perhatian penulis adalah adanya Pasal 19 RUU CoC beserta penjelasannya, yang berbunyi :

 

Setiap orang yang tidak mematuhi perintah pengadilan tanpa alasan yang sah yang dikeluarkan untuk kepentingan penyelenggaraan peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima ) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

Penjelasan:
Termasuk dalam ketentuan ini adalah pimpinan lembaga atau institusi, badan hukum, komisi, yang menjalankan dinas kenegaraan

 

Pertanyaannya, untuk apa RUU CoC mengatur mengenai ketidakpatuhan pimpinan lembaga atau institusi, badan hukum, komisi, yang menjalankan dinas kenegaraan, yang mana ketidakpatuhan tersebut dapat berakibat pidana? Apa yang membuat penyusun RUU ini memberikan “paksaan” kepada pimpinan lembaga atau institusi, badan hukum, komisi, yang menjalankan dinas kenegaraan, untuk mematuhi putusan Pengadilan? Sampai saat ini, penulis belum menemukan satu dokumen pun yang memuat alasan perlunya diatur mengenai hal tersebut. Namun, menurut pandangan penulis, aturan tersebut ada dikarenakan selama ini masih ada pimpinan lembaga atau institusi, badan hukum, komisi, yang menjalankan dinas kenegaraan, yang tidak menjalankan putusan Pengadilan. Contohnya seperti yang pernah diungkapkan mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jimly Asshidiqie, dalam melihat pelaksanaan eksekusi putusan Tata Usaha Negara (TUN), dimana ia mengatakan bahwa idealnya, pejabat TUN yang dihukum untuk mencabut surat keputusannya, melaksanakannya secara sukarela. Namun praktik bicara lain. Tak jarang pejabat TUN yang mengabaikan putusan PTUN (disini).

Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) RUU CoC ini, ruang lingkup pengaturan RUU CoC ini bukan hanya peradilan di bawah Mahkamah Agung, namun juga Mahkmah Konstitusi. Dengan tidak ada pengecualian atas Pasal 19 tersebut, maka dapat disimpulkan Pasal 19 tersebut juga mengatur ketidakpatuhan pimpinan lembaga atau institusi, badan hukum, komisi, yang menjalankan dinas kenegaraan, terhadap perintah Mahkamah Konstitusi. Masalahnya adalah Pasal 57 Ayat (2a) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi telah mengatur bahwa “Putusan Mahkamah Konstitusi tidak memuat perintah kepada pembuat undang-undang”. Pertanyannya, walaupun tidak dapat memuat perintah kepada pembuat undang-undang, apakah putusan Mahkamah Konstitusi dapat dianggap sebagai “perintah pengadilan” dalam menyatakan sebuah norma dalam suatu undang-undang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau lain sebagainya? Kalau memang dapat dianggap demikian, apabila DPR dan pelaksana undang-undang lainnya tidak patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dengan masih memakai norma yang sudah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau yang lainnya, apakah dapat dikenakan pidana Pasal 19?

Namun, terlepas dari apakah dapat dipidana atau tidak pihak-pihak tersebut di atas, hal yang patut kita renungkan bersama adalah adanya penjelasan pasal ini menurut penulis disebabkan tidak patuhnya pimpinan lembaga atau institusi, badan hukum, komisi, yang menjalankan dinas kenegaraan, terhadap putusan Pengadilan, baik yang berada di bawah Mahkamah Agung, maupun putusan Mahkamah Konstitusi. Kalau pendapat penulis ini benar, maka kita akan dapat melihat bahwa ternyata Negara sendiri tidak menghormati pengadilan dengan tidak menjalankan putusannya. Negara sendiri tidak menjaga kewibawaan pengadilan itu sendiri. Lalu, apa yang negara harapkan dari masyarakat untuk menghormati pengadilan, ketika Negara itu sendiri masih tidak menghormati pengadilannya? Dan ketika Negara tidak menghormati pengadilan, maka secara tidak langsung, menurut penulis, Negara memberikan contoh kepada masyarakat tentang bagaimana bersikap kepada pengadilan, yaitu dengan cara tidak menghormati pengadilan, dan wajar saja contempt of court muncul.

Oleh karena itu, menurut penulis, usaha untuk membendung contempt of court harus dimulai oleh Negara dengan cara menghargai dan menghormati pegadilan dengan menjalankan putusan-putusannya. Karena kalau tidak, masyarakat akan tetap menyontoh perlakuan Negara tersebut dan contempt of court akan tetap ada sampai kapanpun, walaupun telah ada aturan tentang contempt of court, seperti dalam RUU ini. Mengapa kita lebih memilih menindak orang yang melakukan contempt of court, bukan memilih untuk mencegah orang melakukan contempt of court tersebut dengan cara Negara memberikan contoh dalam menghormati pengadilan? Kita harus mulai berpikir bagaimana caranya agar suatu tindak pidana tidak terjadi lagi, walaupun tanpa pemidanaan, karena menurut penulis, logika “menakut-nakuti” masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana dengan mengatur ketentuan pidana tidak terbukti efektif.

Contoh yang paling sederhana adalah ketentuan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana telah ada sejak Wetboek van Strafrecht voor Netherlands-Indie yang diundangkan dengan Staatblad Nomor 732 Tahun 1915, dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 1918, yang kemudian ditetapkan sebagai KUHP dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Hal ini berarti pasal 340 KUHP telah berumur kurang lebih 100 tahun (dihitung dari tahun 1915), atau setidak-tidaknya berumur 79 tahun (dihitung dari tahun 1946). Tapi, apakah pembunuhan berencana sudah tidak terjadi lagi karena masyarakat sudah ditakut-takuti dengan pidana Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal pidana mati selama 100 tahun, atau setidak-tidaknya 79 tahun? Contoh lain, pada tahun 1999, dikeluarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Selama kurang lebih 16 tahun masyarakat ditakut-takuti dengan ancaman pidana dalam pasal tersebut, namun apakah korupsi tidak terjadi lagi?

Jawabannya, tindak pidana-tindak pidana tersebut masih terjadi sampai detik ketika pembaca membaca tulisan ini. Menurut penulis, hal ini membuktikan bahwa logika “memaksa” masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana dengan cara “menakut-nakuti” masyarakat dengan ketentuan pidana tidak lah efektif. Seharusnya, mulai dipikirkan bagaimana cara agar tindak pidana tersebut tidak terjadi lagi dengan tidak mengatur ketentuan pidana, melainkan dengan perbuatan-perbuatan lain. Dan, mungkin untuk tindak pidana lainnya, termasuk tindak pidana di atas, perbuatan lain tersebut belum berhasil ditemukan. Namun, untuk contempt of court, jalan tersebut sudah tersedia dengan cara Negara harus memulai memberi contoh kepada masyarakat tentang bagaimana menghormati pengadilan, dengan cara, setidaknya, menjalankan putusan-putusan pengadilan. Kecuali, memang Negara ingin contempt of court terus terjadi sampai kapanpun juga, sehingga kewibawaan pengadilan juga tidak akan pernah tercapai, walaupun sudah banyak nantinya orang yang dipidana karena melakukan contempt of court.

Satu hal lagi yang patut dikritisi dari RUU ini adalah hakim dan pengadilan seakan-akan hanya ditempatkan sebagai “korban” dalam contempt of court. Padahal, hakim dan pengadilan juga dapat menjadi subjek atau pelaku contempt of court. Mari kita lihat dari definisi-definisi tentang contempt of court itu sendiri. Dalam Poin 4 Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang berbunyi, yaitu “perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan. Menurut Black Law Dictionary, contempt of court adalah

 

Any act which is calculated to embarrass, hinder, or obstruct the court in administration of justice, or which is calculated to lessen its authority or its dignity. Committed by a person who does any act in willful contravention of its authority or dignity, or tending to impede or frustrate the administration of justice, or by one who, being under the court’s authority as a party to a proceeding therein, willfully disobeys its lawful orders or fails to comply with an undertaking which he has given”

 

Apabila kita melihat pada deifinisi-definisi di atas, maka kita akan melihat bahwa subjek contempt of court adalah siapapun yang melakukan perbuatan atau tindakan yang merendahkan dan merongrong kewibawaan dan kehormatan pengadilan, sehingga apabila ada tindakan-tindakan tertentu dari seorang hakim atau dari pengadilan yang merendahkan dan merongrong kewibawaan dan kehormatan pengadilan, maka menurut penulis, tindakan hakim tersebut juga dapat dikatakan sebagai contempt of court. Namun, dalam RUU ini, tidak ada pasal khusus yang mengatur mengenai hakim dan/atau pengadilan sebagai subjek contempt of court itu sendiri. Dengan pengaturan RUU CoC saat ini, hakim dan pengadilan seakan-akan hanya ditempatkan sebagai korban dari contempt of court. Hal ini menunjukkan bahwa terjadi kesalahpahaman mengenai konsep contempt of court dalam menyusun RUU CoC ini, karena hakim dan Pengadilan, seharusnya tidak hanya diposisikan sebagai korban, melainkan juga sebagai subjek yang sangat berpotensi melakukan contempt of court, sehingga seharusnya ada aturan khusus yang mengatur bagaimana apabila contempt of court tersebut dilakukan oleh pihak hakim atau Pengadilan itu sendiri.

Dari paparan-paparan di atas, kita bisa melihat dengan jelas bahwa setidaknya terdapat 5 (lima) hal yang harus kita perhatikan terkait RUU CoC ini, yaitu:

  1. Kesalahan penyusun RUU dalam mendefinisikan “independensi peradilan” dengan memberlakukan Pasal 20 dan Pasal 25 yang berpotensi membungkam publikasi dan komentar publik terhadap peradilan itu sendiri, padahal independensi peradilan tidaklah bebas dari akuntabilitas publik. Hal ini disebabkan tidak jelasnya indikator untuk dapat megatakan bahwa perbuatan seseorang telah “menyerang integritas hakim”, tidak jelasnya indikator “publikasi yang dapat mempengaruhi kemerdekaan dan sifat tidak memihak hakim”, dan tidak jelasnya indikator “komentar yang bertendensi mempengaruhi kemerdekaan dan sifat tidak memihak hakim”, sehingga pasal-pasal ini sangat potensial menjadi “pasal karet” yang dapat dikenakan kepada masyarakat dan tentu saja berpotensi untuk membuat masyarakat lebih baik diam dan tidak berkomentar tentang peradilan daripada berbicara dan berpotensi dipidana.
  2. Ketentuan Pasal 25 ini seakan menggambarkan bahwa para hakim di Indonesia sangat mudah terpengaruh hanya oleh publikasi dan komentar. Oleh karena itu, yang seharusnya dilakukan adalah meningkatkan kualitas para hakim itu sendiri agar tidak mudah terpengaruh oleh apapun, terlebih hanya oleh publikasi dan komentar, bukan malah membatasi publikasi dan komentar publik.
  3. Semangat menjatuhkan pidana yang sangat tinggi dimana penyusun RUU menduplikasi aturan dalam KUHP dengan memperberat ancaman pidana dan juga mengatur beberapa ketentuan pidana dengan ancaman pidana tunggal, yaitu pidana penjara, tanpa alternatif denda. Ketentuan ini menyebabkan hakim “terpaksa” hanya boleh menjatuhkan 1 (satu) jenis pemidanaan, yaitu pidana penjara, yang dapat berdampak pada bertambahnya overcrowded di Lapas.
  4. Kita bisa melihat bahwa logika mengatur masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana dengan cara mengatur ketentuan-ketentuan pidana tidak lah efektif. Perlu dipikirkan bagaimana agar dapat mencegah masyarakat melakukan tindak pidana, walaupun tanpa ketentuan pidana. Dalam konteks contempt of court, hal tersebut dapat dimulai dengan Negara harus menjaga kewibawaan peradilan dengan memberi contoh kepada masyarakat tentang bagaimana bersikap kepada pengadilan, yaitu dengan menghormati pengadilan.
  5. Kesalahpahaman mengenai konsep contempt of court, yang hanya menempatkan hakim dan/atau Pengadilan sebagai korban, padahal hakim dan/atau Pengadilan juga berpotensi untuk melakukan contempt of court. Seharusnya, kalau memang ingin mengatur contempt of court secara benar, maka harus ada aturan khusus mengenai bagaimana kalau hakim dan/atau Pengadilan itu sendiri lah yang melakukan tindakan atau perbuatan yang merendahkan kewibawaan dan kehormatan pengadilan.

Atas dasar 5 (lima) hal ini, penulis berpendapat bahwa RUU CoC ini harus dikaji dan dikritisi lebih lanjut oleh penyusunnya dan oleh kita semua. Tidak tertutup kemungkinan ada masalah-masalah lain terkait RUU ini, selain dari yang penulis jabarkan.

Perlu dipahami bahwa semangat untuk menegakkan dan menjaga kewibawaan serta kemerdekaan peradilan adalah hal yang sangat baik dan harus dilakukan, sebagaimana yang terdapat dalam Basic Principles on the Independence of the Judiciary dan prinsip-prinsip lainnya. Penulis sendiri tidak menyatakan bahwa semangat tersebut, yang dalam ini diejawantahkan dengan mengatur hal tersebut dalam RUU CoC, tidak diperlukan dan tidak harus dilakukan. Namun, semangat tersebut harus dijalankan pada koridor yang benar, dengan memperhatikan hal-hal yang fundamental, seperti pemahaman independence of judiciary yang benar, pemahaman mengenai contempt of court yang tepat, melindungi hak-hak publik, serta mengatur ketentuan-ketentuan yang jelas dan tepat, agar kewibawaan serta kemerdekaan peradilan dapat tercapai sebagaimana yang seharusnya dan diinginkan bersama. Mari kita menjalankan semangat yang baik dengan cara yang baik dan benar, bukan dengan cara bersemangat tinggi hingga kebablasan dan malah merugikan masyarakat.

 

2 thoughts on “SEMANGAT MENJAGA KEWIBAWAAN DAN KEMERDEKAAN PERADILAN YANG KEBABLASAN (BEBERAPA CATATAN ATAS RUU CONTEMPT OF COURT)

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.