GANGGUAN KEJIWAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA (SEBUAH PEMAHAMAN MENGENAI PASAL 44 AYAT (1) KUHP)

Awal tahun 2016 ini, ada sebuah peristiwa yang berhasi menarik perhatian masyarakat Indonesia secara luas, yaitu meninggalnya I Wayan Mirna setelah meminum kopi Vietnam di gerai kopi Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata kopi yang diminum oleh Mirna mengandung racun sianida dan dipercaya racun tersebutlah yang menyebabkan Mirna meninggal. Pemeriksaan pun bergulir hingga akhirnya ditetapkanlah salah seorang teman Mirna, Jessica Kemala Wongso, yang pada saat itu adalah orang yang memesankan kopi yang diminum oleh Mirna, sebagai Tersangka.

Seiring berjalannya waktu, kemudian disinyalir bahwa Jessica memiliki gangguan kejiwaan. Hal ini membuat penyidik meminta bantuan ahli psikiatri untuk memeriksa kesehatan jiwa Jessica. Polemik pun bergulir mengenai bagaimana kelanjutan kasus ini dengan kondisi kesehatan jiwa Jessica. Ada pihak yang menyatakan apabila Jessica terbukti memiliki gangguan kejiwaan, maka ia tidak dapat dihukum (dipidana). Ada juga yang menyatakan masih bisa. Pemeriksaan kesehtaan jiwa Jessica sendiri sampai saat ini masih berlangsung.

Ada hal yang menarik untuk kita lihat bersama dari peristiwa ini, terutama mengenai bagaimana apabila Jessica memang terbukti memiliki gangguan kejiwaan? Apakah perkaranya dapat terus dilanjutkan, atau apakah akan berhenti karena tidak dapat dimintai pertangungjawaban pidana berdasarkan ketentuan Pasal 44 Ayat (1) KUHP? Dalam tulisan ini, penulis akan membahas mengenai bagaimana hubungan antara gangguan kejiwaan dan kemampuan bertanggung jawab secara pidana tersebut mulai dari definisi kemampuan bertanggung jawab secara pidana itu sendiri menurut para ahli pidana hingga sejarah pengaturannya.

Pertama, penulis akan membahas mengenai apa sebenarnya yang dimaksud dengan kemampuan bertanggung jawab secara pidana. Dalam KUHP, tidak ada ketentuan tentang arti kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvatbaarheid). Menurut Moeljatno, yang berhubungan dengan kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvatbaarheid) ialah Pasal 44 Ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang ontoerekeningsvatbaarheid (hal tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang atas tindakan-tindakannya)[1], yang berbunyi:

 

Niet strafbaar is hij die een feit begaat dat hem wegens de gebrekkige ontwikkleing of ziekelijke storing zijner verstandelijke vermorgens niet kan worden toerekend

yang artinya : “Tidaklah dapat dihukum barangsiapa melakukan sesuatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, oleh karena pertumbuhan akal sehatnya yang tidak sempurna atau karena gangguan penyakit pada kemampuan akal sehatnya”[2].

 

Dalam KUHP terjemahan Moeljatno, bunyi Pasal 44 Ayat (1) KUHP adalah sebagai serikut :

 

Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, disebabkan karena jiwanya cacat dalam tumbuhnya (gebrekkige ontwikkeling) atau terganggu karena penyakit (ziekelijke storing), tidak dipidana. [3]

 

Pada KUHP lain, yaitu terjemahan dari R. Soesilo, maka bunyi Pasal 44 Ayat (1) KUHP adalah “Barangsiapa mengerjakan sesuatu perbuatan, yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akal tidak boleh dihukum”[4].

Pada KUHP terjemahan Andi Hamzah, bunyi Pasal 44 Ayat (1) KUHP adalah sebagai berikut “Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya yang cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana”[5].

Menurut Memorie van Toelichting (MvT), definisi dari ontoerekningsvatbaarheid (tidak toerekeningsvatbaarheid atau tidak mampu bertanggung jawab), yang diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) KUHP adalah[6] :

  1. Dalam hal pembuat tidak diberi kemerdekaan memilih antara berbuat atau tidak berbuat apa yang oleh undang-undang dilarang atau diperintah – dengan kata lain : dalam hal perbuatan yang dipaksa.
  2. Dalam hal pembuat ada di dalam suatu keadaan tertentu, sehingga ia tidak dapat menginsyafi bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum dan ia tidak mengerti akibat perbuatannya itu (nafsu patologis (patologische drift), gila, pikiran tersesat, dan sebagainya).

Mengacu kepada MvT, menurut Van Hammel, seperti yang dikutip oleh Jan Remmelink, kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvatbaarheid) adalah suatu kondisi kematangan dan kenormalan psikis yang mencakup 3 (tiga) kemampuan lainnya, yakni (1) memahami arah tujuan faktual dari tindakan sendiri; (2) kesadaran bahwa tindakan tersebut secara sosial dilarang; (3) adanya kehendak bebas berkenaan dengan tindakan tersebut[7].

Simons, seperti yang dikutip oleh Frans Maramis, memberikan pendapatnya bahwa mampu bertanggung jawab (toerekenginsvatbaarheid) adalah (a) jika orang mampu menginsyafi perbuatannya yang bersifat melawan hukum; dan (b) sesuai dengan penginsyafan itu dapat menentukan kehendaknya[8]. Lalu, Frans Maramis memberikan definisi mengenai kemampuan bertanggung jawab (toerekeniongsvatbaarheid) sebagai kemampuan psikis tertentu yang harus dimiliki seseorang untuk dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya[9]. Menurut Van Hattum, seperti yang dikutip oleh Lamintang, seseorang dapat dianggap sebagai “niet toerekeningsvatbaar” atau “tidak dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya”, yaitu apabila orang tersebut telah tumbuh secara tidak sempurna, tidak mampu untuk menyadari akan arti dari tindakannya, dan karenanya juga tidak mampu untuk menentukan apa yang ia kehendaki[10].

Mahrus Ali mengatakan bahwa paling tidak ada dua faktor untuk menentukan adanya kemampuan bertanggung jawab, yaitu faktor akal dan faktor kehendak. Akal, yaitu dapat membedakan antara perbuatan yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Sedangkan, kehendak, yaitu dapat menyesuaikan tingkah lakunya dengan keinsyafan atas sesuatu yang diperbolehkan dan yang tidak dapat diperbolehkan. Mahrus Ali mengatakan bahwa kemampuan pembuat untuk membeda-bedakan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, menyebabkan yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana, ketika melakukan tindak pidana[11].

Menurut Kanter dan Sianturi, seseorang mampu bertanggung jawab (toerekeningsvatbaar), bilamana pada umumnya[12] :

Keadaan jiwanya :

  • Tidak terganggu oleh penyakit terus menerus atau sementara (temporair);
  • Tidak cacat dalam pertumbuhan (gagu, idiot, imbicile, dan sebagainya); dan
  • Tidak terganggu karena terkejut, hypnotisme, amarah yang meluap, pengaruh bawah sadar/reflexe beweging, melindur/slaapwandel, mengigau karena demam/koorts, nyidam dan lain sebagainya. Dengan perkataan lain, dia dalam keadaan sadar.

Kemampuan jiwanya :

  • Dapat menginsyafi hakekat dari perbuatannya,
  • Dapat menentukan kehendaknya atas tindakan tersebut, apakah akan dilaksanakan atau tidak, dan
  • Dapat mengetahui ketercelaan dari perbuatan tersebut.

Menurut para sarjana, bahwa yang tidak mampu bertanggung jawab adalah mereka yang :

  • Jiwanya terganggu oleh penyakit ;
  • Jiwanya dalam keadaan tidak sadar ;
  • Jiwanya cacad dalam pertumbuhannya ;

Keadaan-keadaan mana mengakibatkan tidak adanya atau dihapuskannya kesalahan dari penindak[13].

Dari definisi-definisi diatas, maka pelaku tindak pidana yang mampu bertanggung jawab secara pidana ditandai dengan keadaan jiwa yang tidak terganggu karena penyakit, baik yang terus menerus, maupun yang sementara, tidak cacat dalam pertumbuhannya, dan dalam keadaan yang sadar (tidak dibawah pengaruh hypnose ataupun pengaruh bawah sadar), serta memiliki kemampuan jiwa untuk menginsyafi hakekat perbuatannya, dapat menentukan kehendaknya, dan mengetahui ketercelaan dari perbuatan tersebut. Kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvatbaarheid) adalah kemampuan untuk menyadari/menginsyafi perbuatannya yang bersifat melawan hukum, memiliki tujuan pasti dari perbuatannya tersebut, dan memiliki kehendak bebas dalam memilih untuk melakukan perbuatan tersebut.

Mengenai kata “dapat menentukan kehendaknya” dan “memiliki kehendak bebas” diatas, penentuan kehendak seperti itu dianggap ada apabila dipenuhi persyaratan tentang tidak adanya suatu pengaruh psikis ataupun fisik yang tidak normal pada “de wilsvorming” atau pada “pembentukan kehendak” dari si pelaku[14]. Yang dipakai sebagai pedoman “memiliki kehendak bebas” adalah penentuan kehendak yang bebas dari seseorang yang normal di dalam keadaan normal pula, yang mana, menurut Hazewinkel-Suringa, seperti yang dikutip oleh Lamintang, pengertian normal atau tidak normal bukanlah tugas para juris, melainkan tugas dari seorang psikiater[15]. Lain halnya dengan Hazewinkel-Suringa, van Hattum, seperti yang dikutip pula oleh Lamintang, mendefinisikan sendiri “orang normal” sebagai orang yang mengetahui tentang arti dari apa yang dikehendaki itu[16].

Di dalam Pasal 44 Ayat (1) KUHP, kita akan menjumpai kata-kata “pertumbuhan akal sehatnya yang tidak sempurna” atau “perkembangan tidak sempurna” atau “gebrekkige ontwikkeling” dan juga kata-kata “terganggu karena penyakit (ziekelijke storing)” atau “terganggung karena penyakit pada kemampuan akal sehatnya (ziekelijke storing zijner verstandelijke vermorgens)”. Lalu, keadaan-keadaan seperti apa yang masuk ke dalam “gebrekkige ontwikkeling” dan “ziekelijke storing zijner verstandelijke vermorgens”?

Orang-orang yang masuk ke dalam keadaan kurang sempurna akalnya (gebrekkige ontwikkeling), menurut R. Soesilo, misalnya idioot[17], imbicil[18], buta, tuli, dan bisu dari lahir[19]. Orang-orang semacam ini sebenarnya tidak sakit, akan tetapi karena cacat-cacatnya mulai lahir, sehingga pikirannya tetap sebagai kanak-kanak. Menurut van Hattum, pertumbuhan yang tidak sempurna haruslah diartikan sebagai suatu pertumbuhan yang tidak sempurna secara biologis dan bukan secara kemasyarakatan, seperti “imbecilliet” atau “lemah pikiran” dan “idioot”.

Dengan demikian, tidak termasuk ke dalam pengertian pertumbuhan yang tidak sempurna (gebrekkige ontwikkeling) adalah misalnya keterbelakangan atau pertumbuhan yang tidak sempurna keran kurangnya perhatian dari orang tua terhadap seorang anak atau kurangnya pendidikan yang telah diperoleh seseorang. Dapat pula dimasukkan ke dalam pengertian “pertumbuhan yang tidak sempurna” atau “gebrekkige ontwikkeling” seperti pertumbuhan yang tidak sempurna dari orang-orang buta dan bisu-tuli sejak lahir[20].

Sedangkan, orang-orang yang masuk ke dalam keadaan terganggu karena penyakit pada kemampuan akal sehatnya (ziekelijke storing zijner verstandelijke vermorgens), menurut R. Soesilo[21] adalah orang yang mengalami sakit gila, manie[22], hysterie[23], epilepsie[24], melancholie[25], dan bermacam-macam penyakit jiwa lainnya. Lalu, apakah penyakit jiwa yang masuk dalam kualifikasi “penyakit jiwa” dalam Pasal 44 Ayat (1) KUHP hanya terbatas pada penyakit jiwa yang disebutkan oleh R. Soesilo di atas?

Mengenai penyakit jiwa ini, Indonesia, pada tahun 1993, telah menghasilkan klasifikasi mengenai gangguan jiwa, yang didasarkan kepada Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders 4th Edition (DSM-IV), yang diterbitkan oleh American Psychiatric Association pada tahun 1994, dan International Classification of Disease (ICD-10) yang dikeluarkan oleh World Health Organization (WHO), yang diberi nama “Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa III (PPDGJ III)”. Menurut PPDGJ III, gangguan jiwa adalah pola perilaku atau psikologik yang secara klinis bermakna dan secara khas berkaitan dengan gejala, penderitaan (distress) serta hendaya (impairment/disability) dalam fungsi psikososial. Namun, istilah yang digunakan dalam PPDGJ III adalah gangguan jiwa atau gangguan mental (mental disorder). PPGDJ III tidak mengenal istilah penyakit jiwa (mental illness/mental desease)[26].

Tidak dikenalnya istilah penyakit jiwa dalam PPDGJ III ini menghasilkan suatu kebingungan apabila kita kaitkan dengan Pasal 44 Ayat (1) KUHP, karena seperti yang sudah penulis jelaskan di atas, bahwa kondisi ziekelijke storing dalam Pasal 44 Ayat (1) KUHP, dialami oleh orang yang memiliki penyakit jiwa. Pertanyaannya adalah, dari klasifikasi gangguan jiwa dalam PPGDJ III, gangguan jiwa yang mana saja yang dapat dikategorikan sebagai penyakit jiwa dalam kategori Pasal 44 ayat (1) KUHP? Sampai tulisan ini dibuat, jawaban atas pertanyaan ini hanya penulis dapat dari Adrianus Meliala. Menurut pendapat Adrianus Meliala, yang masuk dalam kategori penyakit jiwa dalam Pasal 44 Ayat (1) KUHP hanyalah yang bersifat gangguan psikosis/psikosa[27], yaitu gangguan yang bersifat kejiwaan (psikologi), bukan yang bersifat gangguan syaraf (neurosis), dan juga bukan yang bersifat gangguan kepribadian (personality disorder), dimana contoh dari gangguan psikosis/psikosa adalah skizofrenia[28]. Pendapat Adrianus Meliala ini sejalan dengan pendapat Pompe, yang menyatakan bahwa orang-orang yang masuk dalam keadaan tersebut adalah orang yang mengalami gangguan karena penyakit-penyakit jiwa atau “psychosen”[29]. Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwa “penyakit jiwa” yang ada di dalam Pasal 44 Ayat (1) KUHP hanyalah penyakit jiwa yang bersifat “psikosis”.

Dalam sejarah, di Belanda, terjadi perubahan terkait kata “verstandelijk vermorgens” yang ada di dalam ketentuan Pasal 37 Ayat (1) Wetboek van Strafrecht (W.v.S) yang berlaku di Belanda atau yang sama bunyinya dengan yang terdapat dalam Pasal 44 Ayat (1) KUHP, dimana menurut Psychopathenwet tahun 1925, yaitu Undang-Undang tanggal 28 Mei 1925, Staatsblad 1925 Nomor 221 telah ditentukan bahwa dimana menurut sesuatu peraturan undang-undang itu telah dipakai perkataan “verstandelijk vermorgens” atau “kemampuan akal sehat”, maka termasuk pula ke dalam pengertiannya, yaitu “geestvermorgens” atau “kemampuan jiwa”. Lalu, dengan Undang-Undang tanggal 21 Juli 1928, Staatsblad 1928 Nomor 21, akhinrya kata “verstandelijk vermorgens” dalam Pasal 37 Ayat (1) W.v.S Belanda diganti dengan kata “geestvermorgens”[30].

Simons, seperti yang dikutip oleh Lamintang, mengatakan bahwa perkataan “verstandelijk vermorgens” di dalam rumusan Pasal 37 Ayat (1) W.v.S/44 Ayat (1) KUHP sebenarnya merupakan perkataan pengganti dari kata “geestvermorgens”, yang tercantum dalam rencana Pasal 37 Ayat (1) W.v.S. atau usul dari Doktor Ramaer. Jadi, kata “geestvermorgens” bukanlah perkataan baru dalam Pasal 37 Ayat (1) W.v.S., karena kata tersebut merupakan kata asli yang ada di dalam rencana Pasal 37 Ayat (1) W.v.S., sampai akhirnya pembentuk undang-undang lebih memilih kata “verstandelijk vermorgens”, dikarenakan apabila menggunakan kata “geestvermorgens”, maka dikhawatirkan akan menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah pembentuk undang-undang telah memasukkan suatu perkataan yang bersifat metafisis/metafisika[31] ke dalam undang-undang[32].

Van Hattum, seperti yang dikutip pula oleh Lamintang, menanggapi pengubahan ini dengan mengatakan bahwa pembentuk undang-undang telah berhasil mengakhiri suatu permasalahan yang terdapat di dalam doktrin, yaitu apakah kelainan secara psikis selain kelaianan-kelaianan secara verstandelijk itu dapat juga dipakai sebagai dasar untuk mengatakan bahwa seseorang itu adalah “ontoerekeningsvatbaar”. Lebih lanjut, van Hattum mengatakan bahwa pengubahan ini mengakibatkan tidak lagi terdapat keberatan menurut undang-undang untuk mengakui bahwa apa yang disebut insania moralis[33], juga dapat dipakai sebagai dasar untuk mengatakan bahwa seseorang itu adalah “ontoerekeningsvatbaar”[34].

Lalu, bagaimana dengan kata “verstandelijk vermorgens” dalam Pasal 44 Ayat (1) KUHP, apakah mengikuti pengubahan seperti yang terjadi di Belanda dimana kata “verstandelijk vermorgens” diganti menjadi kata “geestvermorgens”, atau tetap pada kata “verstandelijk vermorgens”?

Lamintang menyatakan bahwa di dalam rumusan Pasal 44 Ayat (1) KUHP, kata “verstandelijk vermorgens” tidak lah berubah menjadi kata “geestvermorgens”, karena pengubahan itu hanya berlaku untuk Pasal 37 Ayat (1) W.v.S. dengan Undang-Undang tanggal 21 Juli 1928, Staatsblad 1928 Nomor 21, dan tidak mengikat ketentuan Pasal 44 Ayat (1) KUHP[35]. Penulis berpendapat sama dengan pendapat lamintang ini. Penulis mendasarkan kepada sejarah bagaimana cara pemberlakuan suatu aturan oleh Belanda di Indonesia, pada saat masa penjajahan Belanda di Indonesia.

KUHP kita saat ini adalah ketentuan pidana dari Belanda, yang berlaku di Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945 dengan Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1945 Tentang Badan-Badan Dan Peraturan Pemerintah Dulu[36], berlaku untuk Jawa dan Madura dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana[37], dan berlaku untuk seluruh Indonesia dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Menyatakan Berlakunya Undang Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang Undang Hukum Pidana[38]. Menurut Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1946, ketentuan pidana yang berlaku tersebut adalah ketentuan pidana yang berlaku sampai pada tanggal 8 Maret 1942. Ketentuan pidana tersebut adalah Wetboek van Strafrecht voor Netherlands-Indie yang diundangkan dengan Staatblad Nomor 732 Tahun 1915, dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 1918[39]. Di Belanda sendiri sebelumnya telah diberlakukan terlebih dahulu 2 (dua) Wetboek van Strafrecht, yaitu Wetboek van Strafrecht voor Eurepeanen (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Untuk Golongan Eropa) yang diundangkan dengan Staatblad Nomor 55 Tahun 1866 dan Wetboek van Strafrecht voor Inlander (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Untuk Pribumi) yang diundangkan dengan Staatblad Nomor 85 Tahun 1872[40].

Dari hal tersebut diatas, kita dapat melihat bahwa ketika ingin memberlakukan suatu hukum di Indonesia, Belanda mengundangkannya khusus dengan Staatblad tersendiri, sehingga Pasal 37 Ayat (1) W.v.S dan Pasal 44 Ayat (1) KUHP, walaupun berbunyi sama, namun memiliki pengaturan yang berbeda dan tidak memiliki ikatan satu sama lain karena berasal dari peraturan yang berbeda, dimana Pasal 37 Ayat (1) W.v.S. diundangkan dengan Staatblad Nomor 85 Tahun 1872, sedangkan Pasal 44 Ayat (1) KUHP diundangkan dengan Staatblad Nomor 732 Tahun 1915. Oleh karena itu, ketika Staatblad Tahun 1928 diatas mengatur pengubahan kata “verstandelijk vermorgens” menjadi kata “geestvermorgens” pada Pasal 37 Ayat (1) W.v.S., maka aturan Pasal 44 Ayat (1) KUHP tidaklah ikut berubah dan tetap menjadi “verstandelijk vermorgens”, sepanjang tidak ada yang mengatakan bahwa Staatblad Tahun 1928 juga berlaku pada Pasal 44 Ayat (1) KUHP. Sampai saat ini, penulis belum menemukan aturan yang menyatakan bahwa Statblad Tahun 1928 juga berlaku bagi Pasal 44 Ayat (1) KUHP, sehingga menurut penulis, kata dalam rumusan Pasal 44 Ayat (1) KUHP tetaplah “verstandelijk vermorgens” atau “kemampuan akal sehat” dan bukan kata “geestvermorgens” atau “kemampuan jiwa”.

Namun, Lamintang menambahkan, walaupun kata dalam Pasal 44 Ayat (1) KUHP adalah “verstandelijk vermorgens”, bukanlah “geestvermorgens” seperti dalam Pasal 37 Ayat (1) W.v.S., tetapi tidaklah masalah apabila insania moralis, yang menurut van Hattum adalah bagian dari “geestvermorgens” yang dapat dijadikan alasan seseorang dikatakan ontoekeningsvatbaarheid, digunakan dalam Pasal 44 Ayat (1) KUHP. Lamintang mendasari pendapatnya kepada Staatblad Tahun 1925 yang mengatur tentang apabila di dalam suatu peraturan undang-undang itu telah dipakai perkataan “verstandelijk vermorgens”, maka termasuk pula ke dalam pengertiannya yaitu “geestvermorgens”[41].

Kanter dan Sianturi mengungkapkan hal yang sama dengan Lamintang, bahkan lebih tegas dalam hal ini, dengan menyatakan bahwa walaupun istilah yang resmi untuk Pasal 44 Ayat (1) KUHP adalah “verstandelijk vermorgens” atau “kemampuan berpikir”, namun menentukan kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvatbaarheid) haruslah berdasarkan “geestelijke vermorgens/geestvermorgens” atau “kemampuan jiwa”. Kanter dan Sianturi mendasarkan pendapatnya kepada kebutuhan dalam praktik, dimana “geestvermorgens” lebih tepat digunakan dalam dunia praktik daripada “verstandelijk vermorgens”[42].

Penulis menyimpulkan, ketentuan dalam Staatblad Tahun 1925 berbeda dengan aturan dalam Staatblad Tahun 1928, karena Staatblad Tahun 1928 dapat diartikan tidak lagi mengakui adanya “verstandelijk vermorgens” dan mengganti dengan “geestvermorgen”, sedangkan Staatblad Tahun 1925 hanya mengatur sebatas cara membaca “verstandelijk vermorgens” yang juga mencakup “geestvermorgens”, sehingga “verstandelijk vermorgens” masihlah diakui ada dalam rumusan Pasal 37 Ayat (1) W.v.S., yang sama dengan rumusan Pasal 44 Ayat (1) KUHP. Penulis berpendapat, walaupun kita dapat menundukkan diri kepada Staatblad Tahun 1925 dikarenakan Staatblad tersebut adalah bagian dari perkembangan ilmu hukum pidana di Belanda, yang adalah sumber dari hukum pidana Indonesia, namun sebaiknya kita tidak menundukkan diri kepada Staatblad Tahun 1925, sampai ada aturan khusus dalam peradilan pidana Indonesia yang menyatakan hal tersebut, karena pada dasarnya Staatblad Tahun 1925 tidak mengatur pembacaan Pasal 44 Ayat (1) KUHP, melainkan pembacaan Pasal 37 Ayat (1) W.v.S.

Selanjutnya, bagaimana cara menentukan seseorang mampu bertanggung jawab atau tidak secara pidana? Menurut Adami Chazawi, ada 3 (tiga) cara untuk menentukan apakah si pembuat berada dalam keadaan tidak mampu bertanggung jawab, yaitu[43] :

  1. Dengan metode biologis, artinya dengan menyelidiki gejala-gejala atau keadaan yang abnormal yang kemudian dihubungkan dengan ketidakmampuan bertanggung jawab;
  2. Dengan metode psikologis, artinya dengan menyelidiki ciri-ciri psikologis yang ada yang kemudian dari ciri-ciri itu dinilai untuk menarik kesimpulan apakah orang itu mampu bertanggung jawab ataukah tidak;
  3. Dengan metode gabungan, kedua cara tersebut diatas digunakan secara bersama-sama. Disamping menyelidiki tentang gejala abnormal, juga meneliti ciri-ciri psikologis orang itu untuk menarik kesimpulan apakah dia mampu bertanggung jawab atau tidak.

Menurut Moeljatno, dalam merumuskan ketidakmampuan bertanggung jawab (ontoerekeningsvatbaarheid) sebagai hal yang menghapuskan pidana, orang dapat menempuh 3 (tiga) jalan, yaitu[44] :

  1. Ditentukan sebab-sebab yang menghapuskan pemidanaan.

Menurut sistem ini, apabila psychiater telah menyatakan bahwa terdakwa adalah gila (insane) atau tidak sehat pikirannya (unsound mind), maka hakim tidak boleh menyatakan salah dan menjatuhkan pidana. Sistem ini dinakamakan sistem deskriptif (menyatakan).

  1. Menyebutkan akibatnya saja; penyatkitnya sendiri tidak ditentukan.

Disini, yang penting ialah, apakah dia mampu menginsyafi makna perbuatannya atau menginsyafi bahwa dia melakukan sesuatu yang tidak baik atau bertentangan dengan hukum. Perumusan ini luas sekali sehingga mungkin ada bahayanya. Sistem ini dinamakan normatif (mempernilai). Disini hakimlah yang menentukan.

  1. Gabungan 1 dan 2 (deskriptif normatif).

Cara ini yang sering dipakai untuk Pasal 44 Ayat (1) KUHP. Untuk menentukan bahwa terdakwa tidak mampu bertanggung jawab tidak cukup ditentukan oleh psychiater atau hakim sendiri, tapi harus ada kerja sama antara psychiater dan hakim. Psychiater menentukan adanya penyakit; sedangkan hakim mempernilai bahwa penyakit yang ada itu sedemikian besarnya, hingga perbuatan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.

Penggabungan cara 1 dan 2 menurut Moeljatno diatas memiliki kesamaan dengan pendapat Niebor, seorang yuris-psikiater, dalam disertasinya Aegroto suum, yang dipertahankan di Groningen. Niebor mengajukan argumen pengintegrasian kedua bidang ilmu pengetahuan, psikiatri dan hukum pidana, sehingga karakteristik dan tujuan masing-maisng bidang ilmu tetap saling dihormati[45]. Dalam disertasinya ini, Niebor mengacu kepada Durham Rule[46], yang menyatakan bahwa “It is simply that an accused is not criminaly responsible if his unlawful act was the product of mental disease or mental defect[47]”. Niebor menyatakan bahwa peran kausalitas penyimpangan psikis harus turut dipertimbangkan dalam suatu delik. Semakin besar peran penyimpangan psikis tersebut, semakin kecil kadar kesalahannya. Niebor membayangkan bahwa psikiater sebagai psikopatolog harus mengukur daya kausal penyakit terhadap tindakan. Pertimbangan atau keputusannya sebagai psikopatolog tersebut harus diambil alih (atau ditolak) hakim, dan jika diterima harus diujikan berdasarkan kepatutan atau kepantasannya. Niebor menunjukkan bagaimana melalui penerjemahkan ulang data kausalitas psikopatologis ke dalam konteks atau model pertanggung jawaban hukum ini dapat terjadi kemungkinan bahwa psikiopatolog memutuskan adanya kemampuan penuh untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, namun hakim, atas dasar pertimbangan kepatutan dan kepantasan, justru memutuskan tanggung jawab hukum dalam kadar yang lebih kecil[48].

Dari penjelasan tentang pendapat Niebor diatas, dapat kita lihat bahwa pendapat Niebor sama dengan sistem deskriptif normatif yang diungkapkan Moeljatno, dimana adanya kerja sama antara psikiater dan hakim dalam menentukan apakah seorang yang melakukan tindak pidana memiliki kemampuan bertanggung jawab atau tidak. Bentuk kerja sama tersebut adalah psikiater menentukan ada atau tidaknya penyakit psikologi/psikopatologi dari terdakwa, dan kemudian diserahkan kepada hakim untuk memutuskan sesuai dengan kepatutan dan kepantasan.

Namun, harus diingat bahwa hasil pemeriksaan dari psikiater mengenai psikopatologi pelaku tindak pidana tidak bersifat mengikat hakim dalam menentukan ada atau tidaknya pertanggung jawaban pidana dari pelaku tindak pidana, walaupun dalam hal ini memiliki kerja sama dengan psikiater dalam menentukan psikopatologi tersebut. Hakim dapat memutus lain daripada hasil pemeriksaan psikiater, tentunya dengan pertimbangan kepatutan dan kepantasan dalam hukum pidana, seperti yang telah dijelaskan diatas. Artinya, hakim lah yang memiliki kewenangan secara penuh untuk menyatakan apakah seorang pelaku tindak pidana memiliki kemampuan bertanggung jawab atau tidak, dengan memperhatikan apakah penyakit tersebut sedemikian besarnya hingga perbuatan terdakwa tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana. Hal ini senada dengan pendapat Simons, seperti yang dikutip oleh Lamintang, yang menyatakan bahwa dalam usaha untuk mengambil keputusan tentang ada atau tidaknya “toerekeningsvatbaarheid” dari seseorang pelaku itu, hakim harus memperhatikan kenyataan, yaitu sampai berapa jauh gangguan penyakit itu mempunyai pengaruh terhadap keadaan psikis dari si pelaku, dan harus mempertimbangkan apakah pengaruh tersebut sedemikian rupa hingga pelakunya itu menjadi tidak mampu untuk menyadari tentang arti dari perbuatannya itu atau tidak, dan sesuai dengan kesadarannya itu juga mampu untuk menentukan apa yang ingin ia lakukan ataupun tidak[49].

Adami Chazawi berpendapat sama dengan pendapat Simons. Dalam hal ini ia mengacu kepada pendapat Pompe yang menyatakan bahwa keadaan jiwa disebut dengan jiwa cacat dalam pertumbuhannya (gebrekkige ontwikkeling) dan terganggu jiwanya karena penyakit (ziekelijke storing) bukan pengertian dari sudut kedokteran, tetapi pengertian hukum. Adami Chazawi berpendapat bahwa yang pokok disini bukan semata-mata pada keadaan jiwa si pembuat, tetapi tentang bagaimana hubungan jiwa si pembuat itu dengan perbuatan yang dilakukan. Apakah ada hubungan yang sedemikian rupa eratnya sehingga si pembuat tidak mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya. Menetapkan ada atau tidaknya hubungan keadaan jiwa dengan perbuatannya itu merupakan wewenang hakim, dan bukan ahli jiwa. Keterangan ahli oleh dokter jiwa (psychiater) di sidang pengadilan tentang keadaan jiwa si pembuat tidaklah wajib diikuti oleh majelis hakim. Akan tetapi, oleh adanya alasan bahwa hakim pada umumnya bukanlah ahli di bidang kejiwaan, maka sewajarnya pendapat ahli jiwa itu dipertimbangkan untuk memperkuat pendapatnya atau menjadi dasar pendapatnya[50].

Nasihat oleh seorang ahli penyakit jiwa/psikiater dalam hal ini, dapat berisikan[51] :

  • Benar/tidaknya seseorang mempunyai keadaan jiwa seperti yang ditentukan dalam Pasal 44 tersebut dan tingkatan dari penyakit, kecacatan atau ketidaksadaran dari jiwa tersebut.
  • Analisa/diagnosa tentang tingkatan dari kemampuan bertanggung jawab dari penderita.

Pendapat Adami Chazawi ini senada dengan pendapat dari Utrecht yang menyatakan untuk dapat menentukan ada tidaknya “ontoerekeningsvatbaarheid”, hakim dapat menerima nasehat dokter rumah sakit atau suatu lembaga yang menyelediki gangguan jiwa manusia. Tetapi, dokter, rumah sakit, atau lembaga tersebut hanyalah penasehat ahli (deskundig adviseur) saja. Yang berhak pada akhirnya (uitenindelijk) menentukan ada tidaknya “ontoerekeningsvatbaarheid’ itu ialah hakim[52].

Dalam hal penentuan ada tidak nya kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvatbaarheid), penulis berpendapat bahwa hakim harus menerima hasil pemeriksaan dari psikiater tentang bagaimana kondisi kejiwaan pelaku tindak pidana, karena psikiater lah yang memiliki kompetensi untuk menentukan hal tersebut. Kemudian, atas hasil pemeriksaan tersebut, hakim menentukan sejauh mana kondisi kejiwaan pelaku mempengaruhi perbuatannya, untuk kemudian ditentukan mengenai kemampuannya mempertanggungjawabkan secara pidana atas perbuatannya.

Berdasarkan hal-hal di atas, maka penulis berkesimpulan bahwa yang dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) KUHP, bukanlah “kemampuan jiwa” atau geestvermorgen, melainkan “kemampuan akal sehat” atau verstandelijk vermorgens. Hal ini berimplikasi kepada bahwa yang diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) KUHP adalah mengenai kemampuan akal sehat, yang apabila kita mengacu kepada Staatblad Tahun 1925, termasuk pula kemampuan jiwa (geestvermorgens). Artinya, pada dasarnya, orang-orang yang masuk dalam kualifikasi Pasal 44 Ayat (1) KUHP, tidak hanya terbatas pada orang yang tidak memiliki kemampuan jiwa, atau dengan kata lain yang memiliki penyakit jiwa, seperti yang dikatakan Pompe dan Adrianus Meliala, melainkan orang yang tidak memiliki kemampuan akal sehat, yang artinya lebih luas dari memiliki penyakit jiwa dan termasuk memiliki penyakit jiwa.

Selain itu, dalam menentukan apakah seseorang yang memiliki ketidakmampuan akal, yang termasuk kemampuan jiwa, juga memiliki kemampuan bertanggung jawab secara pidana, hasil pemeriksaan psikiatri tidaklah bersifat mutlak. Artinya, orang yang tidak memiliki kemampuan akal sehat, yang termasuk pula kemampuan jiwa, tidak serta merta langsung dapat dikatakan tidak dapat bertanggung jawab secara pidana (ontoerekeningsvatbaar) atas tindak pidana yang dilakukannya. Yang harus dilihat adalah apakah ada kaitan yang erat dan sedemikian rupa antara ketidakmampuan akal tersebut dengan perbuatan yang ia lakukan. Atas kaitan tersebut lah kemudian akan ditentukan apakah orang tersebut memiliki kemampuan bertanggung jawab secara pidana atau tidak.

Apabila kita melihat kembali pada kasus Jessica, maka penulis berpendapat, walaupun nantinya Jessica terbukti memiliki gangguan kejiwaan atau gangguan-gangguan lainnya berdasarkan hasil pemeriksaan psikiatri, maka hasil pemeriksaan tersebut tidak serta merta dapat menyatakan bahwa kasus Jessica tidak dapat dilanjutkan karena tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 44 Ayat (1) KUHP. Dari hasil pemeriksaan tersebut, harus dilihat lebih lanjut apakah gangguan kejiwaan atau gangguan lainnya yang dimiliki memiliki hubungan erat sedimikian rupa dengan perbuatan yang dilakukan. Berdasarkan hubungan tersebut lah akhirnya dapat ditentukan apakah Jessica memiliki kemampuan bertanggung jawab secara pidana atau tidak. Namun, terlepas dari apapun itu, pemeriksaan terhadap kejiwaan Jessica masih berlangsung dan belum ada hasil pemeriksaan atas hal tersebut. Menarik untuk dinanti apa hasil pemeriksaan terhadap kejiwaan Jessica.

Mengenai siapa yang berwenang untuk menilai adanya hubungan gangguan kejiwaan atau gangguan lainnya dengan perbuatan tersebut, menurut penulis pribadi, seharusnya tidak hanya hakim yang berwenang menilai hal tersebut. Dalam konteks di dalam persidangan benar adalah hakim yang berwenang menilai. Namun, pada dasarnya, kepolisian dan kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk menilai hal tersebut guna menilai apakah perkara seseorang yang memiliki gangguan kejiwaan dapat dilanjutkan atau tidak.

Masalah hukum seharusnya diselesaikan dengan aturan hukum itu sendiri. Tentu saja, dalam menyelesaikannya, perlu pengetahuan dan pemahaman yang lengkap mengenai hukum itu sendiri. Janganlah cepat berpendapat mengenai suatu aturan hukum sebelum menggali lebih jauh mengenai aturan itu sendiri, karena hal tersebut berpotensi merugikan orang lain. Mari kita perbaiki bersama pengetahuan dan pemahaman kita mengenai hukum dan mawas diri dengan pendapat hukum yang kita berikan.

 

 

 

[1] Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta : PT Rineka Cipta, 2009), hlm. 178.

[2] P. A. F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2003), hlm. 392.

[3] Moeljatno, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), (Jakarta : Bumi Aksara, 2011), hlm. 21-22.

[4] R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, (Bogor : Politeia, 1996), hlm. 60.

[5] Andi Hamzah, KUHP & KUHAP, (Jakarta : Rineka Cipta, 2012), hlm. 23.

[6] E. Utrecht, Hukum Pidana I, (Surabaya : Pustaka Tirta Mas, 2000), hlm. 292.

[7] Jan Remmelink, Hukum Pidana, (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2003), hlm. 213.

[8] Frans Maramis, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2013), hlm. 117

[9] Ibid., hlm. 118.

[10] Lamintang, op.cit., hlm. 400.

[11] Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, (Jakarta : Sinar Grafika, 2012), hlm. 171. Lihat juga Moeljatno, op.cit., hlm. 179.

[12] E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan

Penerapannya, (Jakarta : Storia Grafika, 2012), hlm. 249

[13] Ibid., hlm. 263.

[14] Lamintang, op.cit., hlm. 404

[15] Ibid., hlm. 405

[16] Ibid.

[17] Idioot dialami oleh manusia yang memiliki IQ (intelligent Quotient) kurang dari 25. Intelegensinya tidak bisa berkembang; tidak bisa mengerti, dan tidak bisa diajari apa-apa. Mereka tidak memiliki naluri yang fundamental (mendasar), dan tidak mempunyai kemampuan untuk mempertahankan diri serta melindungi diri (Kartini Kartono, Psikologi Abnormal Dan Abnormal Seksual”, (Bandung : Mandar Maju, 2009, hlm. 45)

[18] Imbicil dialami oleh manusia yang memiliki IQ (Inteeligent Quotient) antara 25-49. Tingkah laku mereka seperti kanak-kanak yang berumur 36-83 bulan (3-7 tahun). Gerakan-gerakannya tidak stabil dan lamban. Ekspresi mukanya kosong dan ketolol-tololan. Pada umumnya mereka tidak mampu mengendalikan dan mengurus diri diri sendiri. Namun demikian, mereka masih dapat diajari menanggapi suatu bahaya; dan bisa diajari melindungi diri terhadap bahaya fisik tersebut (Ibid., hlm. 47).

[19] Soesilo, op.cit., hlm. 61.

[20] Lamintang, op.cit., hlm. 401

[21] Soesilo, op.cit., hlm.61.

[22] Manie/mania/manis adalah bentuk psikosa (gangguan jiwa) berupa kekalutan mental yang serius berbentuk gangguan emosional yang ekstrem, yaitu terus menerus bergerak antara gembira ria dan tertawa-tawa. Penderitanya selalu mengalami pikiran kacau, ingatannya mundur, sangat egosentris, tingkah lakunya kekanak-kanakan dan tidak bisa dikontrol atau dikendalikan (Ibid., hlm. 171).

[23] Hysterie/hysteria/histeri adalah gangguan/disorder psikoneutrik (syaraf kejiwaan), yang ditandai dengan ketidakstabilan emosi yang ekstrim, represi (kasar), dissosiasi (berubah kepribadian), dan sugestibilitas (gampang tersugesti dengan perasaan malu, bersalah, berdosa, dl) (Ibid., hlm. 99).

[24] Epilepsie/Epileptic Amentia/Epilepsi adalah berupa penyakit pada kesadaran, karena terdapat gangguan pada otak. Jika serangan epilepsi terjadi sebelum usia 7 tahun, maka akan menyebabkan kelemahan mental; dan perkembangan fungsi-fungsi kejiwaan lainnya mengalami hambatan. Ada 3 (tiga) serangan kekejangan pada epilepsi, yaitu Grand Mal (great illness), yaitu saat penderita kehilangan kesadaran, nafas terhenti, mulut bergetar, rahang terkatup, lengan dan kaki menjadi kaku terentang kejang-kejang sambil mengepal, lalu pingsan, Petit Mal (small illness), yaitu saat penderita tidak kehilangan kesadaran, dan hanya berhenti sebentar, pandangan kosong, lalu kembali bekerja, dan Jachonism/Jacksonian epilepsy, yaitu memiliki serangan yang sama dengan Grand Mal, hanya serangannya mula-mula mengenai sebagian badan dengan kekejangan otot atau gangguan indera, seperti bingung, tidak mendengar apa-apa, merasa dingin atau panas, dll, lalu meluas ke seluruh badan yang mengakibatkan penderita kehilangan kesadaran dibarengi dengan kejang-kejang (Ibid., hlm. 73-75).

[25] Melancholie/melankolia adalah bentuk psikosa (gangguan jiwa) berupa kekalutan mental yang serius berbentuk gangguan emosional yang ekstrem, yaitu terus bergerak antara sedih dan putus asa. Penderita melankolia mengalami depresif sangat sedih, banyak menangis, perasaan tidak puas, dihinggapi halusinasi-halusinasi dan delusi-delusi yang menakutkan, merasa jemu hidup dan berputus asa,ingin mati dan melakukan usaha-usaha untuk bunuh diri, dan kesadaran yang kabur, disertai dengan retardasi (penurunan) motorik dan retardasi mental yang makin memburuk (Ibid., hlm. 171-172).

[26] “PPGDJ”, http://www.scribd.com/doc/171321363/PPDGJ, diakses pada 21 Juni 2014.

[27] Menurut Zakiah Daradjat, gangguan psikosis/psikosa sendiri secara umum diartikan sebagai “penyakit jiwa” atau “gangguan jiwa berat”, sedangkan neurosis disebut sebagai “gangguan jiwa” atau “gangguan jiwa ringan” (Zakiah Daradjat, Kesehatan Mental, (Jakarta : CV. Gunung Agung, 1993), hlm. 33).

[28] Hasil wawancara dengan Adrianus Meliala, op.cit. Skizofrenia adalah penyakit jiwa yang memiliki tanda-tanda berupa delusional, halusinasi, ucapan yang tak teratur, ataupun perbuatan yang acak (Sarwono, op.cit., hlm. 62).

[29] Lamintang, op.cit., hlm. 402.

[30] Ibid., hlm. 405.

[31] Metafisis/metafisika adalah ilmu pengetahuan yg berhubungan dengan hal-hal yg nonfisik atau tidak kelihatan/gaib http://kbbi.web.id/metafisika , diakses pada 26 April 2014).

[32] Lamintang, op.cit., hlm. 406-407.

[33] Insania Moralis adalah suatu keadaan dimana seseorang yang sama sekali tidak mempunyai sesuatu kelainan, namun ia tidak dapat memahami nilai-nilai dari kesusilaan / golongan orang yang kemampuan berpikirnya baik, tetapi dalam hal kesusilaan keadaan jiwanya tidak dapat memahami apa yang diperbuat itu sebagai perbuataan terlarang (“hukum dan psikiatri”, http://e-journal.kopertis4.or.id/file.php?file=karyailmiah&id=830), diakses pada 20 April 2014).

[34] Lamintang, op.cit., hlm. 406.

[35] Ibid., hlm. 407

[36] Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Badan-Badan Dan Peraturan Pemerintah Terdahulu, PP. No. 2 Tahun 1945, Berita Republik Indonesia Tahun 1 No. 1 Halaman 1 Kolom 1, Ps. 1. Selanjutnya PP ini akan disebut sebagai “PP No. 2 Tahun 1945”.

[37] Indonesia, Undang-Undang Tentang Peraturan Hukum Pidana, UU No. 1 Tahun 1946, LN -, TLN -,Ps. 17. Selanjutnya UU ini akan disebut sebagai “UU No. 1 Tahun 1946”.

[38] Indonesia, Undang-Undang Tentang Menyatakan Berlakunya Undang Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang Undang Hukum Pidana, UU No. 73 Tahun 1958, LN No. 127 Tahun 1958, TLN No. 1660 Tahun 1958, Ps. 1.

[39] Badan Pembinaan Hukum Nasional, “Sejarah Singkat Pemberlakuan Hukum Pidana Di Indonesia”, http://hukumpidana.bphn.go.id/sejarah-kuhp/ , diakses pada 30 April 2014.

[40] Ibid.

[41] Lamintang, loc.cit.

[42] Kanter, Sianturi, op.cit., hlm. 250-251.

[43] Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2 : Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan, Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan, dan Ajaran Kausalitas, (Jakarta : Rajawali Persada, 2011), hlm. 24.

[44] Moeljatno, op.cit., hlm. 179-180.

[45] Remmelink, op.cit., hlm. 218.

[46] Durham Rule lahir dari sebuah perkara di Amerika Serikat, yaitu perkara negara bagian Columbia melawan Durham, pada tahun 1954 (Ibid., hlm. 214). Kasus ini berawal dari seseorang bernama Monty Durham yang masuk ke rumah orang lain tanpa izin, pada tahun 1951. Pada saat itu, hakim yang mengadili Durham, David L. Bazelon, menemukan bahwa perbuatan Durham adalah akibat dari gangguan mental yang dimilikinya (Disarikan dan diterjemahkan bebas oleh penulis dari Floyd L. Jennings, The Insanity Standard, dalam Open Access Journal of Forensic Psychology (Texas : 2013), hlm. 139-140).

[47] Terjemahan bebas oleh penulis : “Seorang terdakwa tidak bertanggung jawab secara pidana jika perbuatannya yang melawan hukum adalah hasil dari penyakit mental atau gangguan mental”.

[48] Remmelink, loc.cit.

[49] Lamintang, op.cit., hlm. 403.

[50] Chazawi, op.cit., hlm. 23-24.

[51] Kanter, Sianturi, op.cit., hlm. 260.

[52] Utrecht, op.cit., hlm. 298.

16 thoughts on “GANGGUAN KEJIWAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA (SEBUAH PEMAHAMAN MENGENAI PASAL 44 AYAT (1) KUHP)

    1. Terima kasih atas pertanyaannya. Apabila seseorang melakukan tindak pidana di saat ia mabuk, secara hukum, ia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atau dengan kata lain tetap dapat dihukum. Di dalam hukum pidana, ada teori “kesengajaan” (dolus) untuk melihat apakah ada kesalahan dari seseorang shg dapat dimintai pertanggungjawaban atau tidak. Salah satu bagian dari teori kesengajaan adalah “dolus eventualis”, atau banyak orang menyamakan dengan “kesengajaan dengan kemungkinan” dimana seseorang disebut memiliki kesalahan apabila melakukan perbuatan yang menimbulkan sebuah akibat yang tidak ia kehendaki, namun pelaku dapat membayangkan akibat itu adalah sebuah kemungkinan yang dapat terjadi ketika ia melakukan perbuatan itu. Contohnya, ketika A mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi di jalan yang ramai, kemudian menabrak B. Ia mungkin tidak menghendaki menabrak orang (B), namun, dengan kecepatan segitu dan dengan kondisi ramainya jalan, maka ia dapat membayangkan kemungkinan ia nabrak orang dan akhirnya terjadi. Contoh lain, ada X mau menembak Y dimana Y ada di tengah keramaian, akhirnya yang kena Z. X tidak punya niat membunuh Z, tapi dengan dia menembak Y di tempat ramai, maka ia bisa membayangkan kalau ada orang lain yang bisa kena dan faktanya terjadi.

      Nah, orang mabuk itu masuk dalam kategori ini karena ia mungkin memang tidak bermaksud melakukan tindak pidana, tapi ketika ia mabuk, maka ia dapat membayangkan bahwa dia tidak bisa mengontrol dirinya, sehingga bisa saja melakukan tindak pidana. Jadi, walaupun ia tidak sadar ketika melakukan tindak pidana karena mabuk, ia masih bisa dihukum, karena saat akan mabuk, ia dapat membayangkan bahwa ia kehilangan kontrol atas dirinya kalau ia mabuk.

      Kurang lebih seperti itu menurut saya. Mungkin bisa dicari juga pendapat lain terkait ini. Semoga dapat menjawab ya..

      Like

  1. Hallo saya mau bertanya nih, kalo seseorang punya kelainan syndrome jacob kira-kira bisa dipidana apa engga ya? sindrom ini tuh seperti mendekati autis, terima kasih

    Like

    1. Halo..mohon maaf untuk respon yang lama. Terima kasih atas pertanyaannya. Sebenarnya, untuk mengukur apakah seseorang bisa dipidana atau tidak berdasarkan jenis atau bentuk gangguan kejiwaannya agak sedikit susah. Karena, tidak ada sinkronisasi antara gangguan-gangguan kejiwaan seperti apa saja yang masuk ke dalam “gangguan jiwa” dalam Pasal 44 Ayat (1) KUHP dengan jenis-jenis gangguan kejiwaan yang ada dalam ilmu psikologi. Jadi, lebih baik menggunakan ukuran dalam teori tentang Ketidakmampuan bertanggung jawab secara pidana yang dianut oleh Pasal 44 Ayat (1) KUHP. Pertama, orang tidak bisa dipididana apabila ia tidak memiliki maksud untuk melakukan dan tau akibat yang akan ditimbulkan tindak pidana itu. Kedua, dia tidak memiliki kehendak bebas untuk menentukan apakah ia mau melakukan atau tidak melakukan perbuatan itu. Ketiga, kalopun ia memiliki gangguan kejiwaan, seperti syndrome jacob yang anda katakan, maka ia tidak bisa dipidana sepanjang gangguan tersebut bukan merupakan sebab dari perbuatannya. Selama bisa dibuktikan bahwa ia melakukan tindak pidana karena sedang berada dalam kondisi gangguan tersebut, maka ia tidak bisa dipidana. Contoh, orang yang biasa memiliki halusinasi bahwa semua barang adalah miliknya, kemudian dia mengambil barang orang lain, mungkin bisa tidak dipidana karena halusinasi tersebut. Tapi, kalo orang tersebut ternyata tiba-tiba membunuh, maka ia tetap bisa dipidana karena gangguannya tidak memiliki hubungan dan bukan merupakan sebab dari perbuatan yang ia lakukan.

      Dalam menentukan apakah seseorang dapat dipidana, harus ada kerja sama antara ahli kejiwaan dengan Hakim. Ahli kejiwaan harus bisa menjelaskan kondisi-kondisi seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan dan Hakim yang akan melihat apakah kondisi itu punya hubungan sebab akibat dengan perbuatannya.

      Semoga menjawab yaa…

      Like

  2. hallo , saya mau nanya ni kalau seseorang yang menderita kleptomania, apakah pengidap termasuk dalam pasal 44 ayat 1 KUHP.. dan ada tidak pendapat atau dokrin yang bertentangan dengan pasal 44 ayat 1 tersebut, atau pendapat para ahli yang bertentangan

    Like

  3. hallo , saya mau nanya ni kalau seseorang yang menderita kleptomania, apakah pengidap termasuk dalam pasal 44 ayat 1 KUHP.. dan ada tidak pendapat atau dokrin yang bertentangan dengan pasal 44 ayat 1 tersebut, atau pendapat para ahli yang bertentangan.. makasih sebelum nya tolong di jawab ya ….

    Like

  4. Saya mau nanya ..apakah penderita kleptomania termasuk dalam pasal 44 ayat 1 kuhp.. Dan ada tidakah pendapat para ahli/dokrin yang bertentangan dengan pasal 44 ayat 1 tersebut.. Sebelum nya terimakasih..

    Like

    1. Halo..terima kasih atas pertanyaannya..mohon maaf baru merespon..

      Kalau maksud pertanyaan itu adalah apakah Kleptomania termasuk dalam penyakit jiwa yang dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) KUHP, saya tidak bisa menjawab secara pasti karena, seperti yang sudah saya jelaskan dalam jawaban atas pertanyaan sebelumnya, tidak ada sinkronisasi antara ilmu psikologi dan ilmu hukum terkait penyakit jiwa dalam ilmu psikologi mana saja yang termasuk dalam penyakit jiwa menurut hukum pidana. Padahal, kalau mengacu pada The Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM) yang dikeluarkan oleh American Psychiatric Association (APA), ada banyak jenis dari gangguan/penyakit kejiawaan ini, seperti “psychotic (gangguan kejiawaan)”, “neurocognitive disorder (gangguan saraf)”, “personality disorder (gangguan kepribadian)”, dll. Bahkan, menurut Pedoman Penggolongan Diagnostik Gangguan Jiwa (PPDGJ) yang dikeluarkan oleh kementerian Kesehatan dengan mengacu kepada DSM, semua penyakit jiwa digolongkan sama sebagai “gangguan kejiwaan”. Jadi, tidak jelas penyakit jiwa seperti apa atau yang mana yang dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) KUHP. Namun, sependek yang saya ketahui, penyakit jiwa yang dimaksud Pasal 44 Ayat (1) KUHP hanyalah yang bersifat “psychotic”, yang benar-benar adalah penyakit jiwa, bukan gangguan syaraf ataupun kepribadian. Contohnya Skizofrenia, Bipolar, dll.

      Kalau saya lebih memilih untuk menjawab pertanyaan apakah kondisi kleptomania dapat menyebabkan orang tidak dapat bertanggung jawab secara pidana (ontoerekeningsvatbaarheid) berdasarkan Pasal 44 Ayat (1) KUHP. Kalau itu pertanyaannya, kita harus lihat terlebih dahulu syarat orang bisa bertanggung jawab secara pidana. Dalam hukum, syarat seseorang untuk bertanggung jawab secara pidana adalah ia harus memiliki maksud/niat untuk melakukan perbuatannya, mengetahui akibat dari perbuatannya, memiliki kehendak bebas dalam memilih untuk melakukan perbuatannya, dan ada hubungan sebab akibat antara kondisinya dengan perbuatannya. Apabila ia tidak memiliki salah satu dari 4 hal tersebut, maka ia tidak dapat diminta pertanggung jawaban pidana. Karena kita berbicara tentang hukum pidana, maka saya lebih suka memakai kriteria ini untuk menentukan apakah kleptomania dapat dipidana atau tidak secara pidana.

      Apakah orang dengan kondisi kleptomania dapat bertanggung jawab secara pidana? Jawabannya tergantung pada kondisi orang tersebut. Selama ia tidak memiliki niat untuk mengambil, tidak mengetahui akibat dari perbuatannya itu, tidak memiliki kehendak bebas untuk memutuskan mengambil barang, dan ada hubungan antara kondisi dengan perbuatannya, yaitu selama perbuatan tersebut masih mengambil barang, bukan perbuatan lain yang tidak dipicu oleh kondisi kleptomania, seperti memukul, membunuh, dll, maka orang tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Apabila seorang kleptomania ternyata memiliki niat untuk melakukan perbuatannya atau mengetahui akibat dari perbuatannya, maka ia tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan Pasal 44 Ayat (1) KUHP tidak berlaku. Kondisi kleptomania setiap orang pasti berbeda, sehingga aturan tersebut tidak dapat digeneralisasi untuk semua orang kleptomania.

      Semoga bisa dimengerti dan menjawab yaaa..

      Like

  5. Saya mau nanya.. Kalau di negara luar ada tidak yang menghukum seorang kleptomania…?

    Dan apa perbedaan dengan hukum indonesia..
    Tolong di jawab ya.. Sebelum nya terimakasih…

    Like

    1. Mohon maaf saya baru sempat membalas..

      Terkait dengan kasus-kasus di luar, ada beberapa putusan yang tetap menghukum pelaku yang memiliki kleptomania, misalnya beberapa kasus di Amerika seperti State v. Downey (1997), State v Weber (1999), dan People v. Meyers (2005). Mas bisa baca tulisannya Brad Novak yang judulnya “Kleptomania and the Law” dalam buku “Impulse Control Disorder” yang diterbitkan oleh Cambridge University Press.

      Tapi, sependek yang saya tahu, di dalam hukum, memang tidak pernah didefinisikan penyakit jiwa mana saja yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Yang selalu dibahas adalah hubungan antara penyakit yang diderita dengan perbuatan yang dilakukan, apapun itu penyakit jiwanya. Untuk klasifikasi penyakit/gangguan jiwa, mas bisa lihat di DSM V paling tidak. Jadi, tidak pernah ditentukan secara tegas seseorang yang memiliki penyakit jiwa tertentu pasti tidak bisa dihukum. Yang ditentukan selalu apabila seseorang melakukan suatu perbuatan akibat penyakit jiwanya, maka ia tidak bisa dipidana.

      Nah, untuk menentukan sejauh apa penyakit jiwa dapat membuat seseorang menjadi tidak bisa dihukum, ada beberapa tes yang dikenal di dunia. Pertama, M’Naghten Rules, yang dikenalkan dalam persidangan Daniel M’Naghten tahun 1843 di Inggris. Tes ini pada intinya menyebutkan bahwa seseorang dapat disebut “insane” (dalam hukum pidana), sehingga tidak bisa dihukum, apabila karena penyakit jiwanya, ia tidak mengetahui sifat dan kualitas perbuatannya, atau tidak mengetahui bahwa yang ia lakukan adalah suatu perbuatan yang salah/buruk.

      Kedua, Durham Rules, seperti yang sudah saya jelaskan dalam tulisan. Tes ini dikenalkan dalam perkara Durham v U.S. tahun 1954. Tes ini pada intinya menyebutkan bahwa seorang pelaku tidak bisa dihukum apabila perbuatan jahatnya adalah hasil/produk dari penyakit/gangguan jiwanya.

      Ketiga, “irresistible-impulse” test yang dikeluarkan oleh American Law Institute. Tes ini pada intinya menyebutkan bahwa pelaku dapat dikatakan “insane” apabila tidak memiliki kapasitas yang cukup besar untuk menyadari perilaku jahatnya atau untuk menyesuaikan perilakunya dengan aturan hukum.

      Dalam praktiknya di US, 3 jenis tes ini masih digunakan, tergantung negara bagiannya. Namun, 3 tes ini menunjukkan bahwa untuk menentukan apakah seseorang bisa dihukum, bukan hanya karena ia memiliki atau tidak memiliki penyakit jiwa, tapi juga hubungan antara penyakitnya dengan perbuatannya. Jadi, menurut saya, sebuah penyakit jiwa apapun, termasuk kleptomania, tidak bisa serta merta digunakan menjadi alasan untuk tidak menghukum seseorang. Selama penyakitnya tersebut memiliki hubungan dengan perbuatannya, maka pelaku bisa tidak dihukum. Namun, 1 putusan menarik di US adalah US v. Lyons (1984) yang pada intinya menyatakan bahwa seorang pelaku tidak dapat dimaafkan dari perbuatannya karena melakukan kejahatan yang ia inginkan dengan sangat.

      Semoga jawaban saya membantu. Mas bisa membaca tulisan yang saya sebutkan untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas terkait hal ini, atau tulisan lain terkait ini. Intinya, sependek yang saya tahu, memang belum banyak yang membahas secara khusus tentang bagaimana derajat atau tingkat penyakit jiwa dari kleptomania sehingga perbuatan yang diakibatkan kleptomania dapat dimaafkan.

      Salam hormat dan salam kenal..

      Like

  6. Halo. saya mau nanya untuk gangguan jiwa kepribadian ganda itu dia bisa dianggap memiliki kemampuan bertanggungjawab apa ngga? mengingat gangguan kepribadian ganda ini memiliki banyak kepribadian dan apabila kepribadiannya yang lain melakukan tindak pidana (TP), kepribadiannya yang asli tidak akan sadar bahwa kepribadiannya yang lain telah melakukan TP. jadi, dia tidak memiliki kesadaran kontrol atas dirinya. namun apabila dilakukan pemeriksaan oleh psikolog, psikolog bisa untuk memunculkan kembali kepribadiannya yang telah melakukan TP tadi dan menanyakan bagaimana dia bisa melakukan TP tersebut. jadi, dia bisa ingat lagi ttg apa yang sudah dilakukannya. selain itu kepribadian lain dari penderita kepribadian ganda juga masih bisa untuk membedakan perbuatan yang dilakukan itu baik atau buruk, jadi dia pasti tahu akibat dari perbuatannya itu. jadi kepribadian ganda ini bisa dianggap memiliki kemampuan bertanggungjwabab dan dipidana apa tidak?

    terimakasih, semoga berkenan untuk menjawab.

    Like

    1. Halo, terima kasih atas pertanyaannya..maaf baru bisa membalas..

      Sependek yang saya tahu, kepribadian ganda, atau dalam ranah psikologi (sesuai dengan DSM) disebut Dissociative Identity Disorder (DID) atau Multiple Personality Disorder (MPD), masih menjadi perdebatan serius di ranah pidana, khususnya apakah memiliki pertanggungjawaban pidana. Selama ini, sependek pengetahuan saya, pembelaan terkait kepribadian ganda belum pernah diterima dalam perkara pidana. Perdebatan yang terjadi adalah terkait apakah 1 tubuh dianggap bertanggung jawab trhdp seluruh kepribadian, shg kalau salah satu kepribadian melakukan tindak pidana, maka tubuh tersebut dapat dipidana, atau tubuh hanya bertanggung jawab atas kepribadian yang melakukan tindak pidana, shg kalau tubuh sdg dalam kepribadian lain, dia tidak bisa dipidana.

      Secara pribadi, jujur saya belum bisa menjawab pertanyaan yang diajukan. Mungkin saya masih harus lebih banyak baca terkait hal tersebut agar bisa mengambil sikap terkait DID/MPD. Namun, ada beberapa literatur yang kita bisa baca bersama terkait hal tersebut, antara lain:
      1. Multiple Personality Disorder and Criminal Responsibility (Elyn R. Saks)

      2. Multiple Personality Disorder And Criminal Responsibility: A Reply (Orrin B. Evans), https://gould.usc.edu/why/students/orgs/ilj/assets/docs/10-2%20Saks_Reply.pdf

      3. Multiple Personality Disorder and the Legal System (Sarah K. Fields), https://openscholarship.wustl.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1130&context=law_urbanlaw

      4. Dissociative identity disorder: No excuse for criminal activity, https://www.svsd.net/cms/lib5/PA01001234/Centricity/Domain/1046/1006CP_Article3.pdf

      5. Diagnostic Evidence Admissibility and the Multiple Personality Disorder Defense (Sabra McDonald Owens), https://core.ac.uk/download/pdf/56355530.pdf

      Mohon maaf sebelumnya kalau jawabannya kurang memuaskan..semoga bermanfaat..

      Like

      1. sebelumnya terimakasih atas jawabannya 🙂

        mengutip yang saudara katakan, “Selama ini, sependek pengetahuan saya, pembelaan terkait kepribadian ganda belum pernah diterima dalam perkara pidana”, saya mau tanya lagi apakah diindonesia sudah pernah terjadi kasus tindak pidana yang dilakukan oleh penderita DID? dan kalo boleh tau kasus tsb bagaimana?

        terimakasih..

        Like

      2. Mohon maaf baru membalas..

        Sependek pengetahuan saya, saya belum pernah mendengar kasus terdakwa dengan DID di Indonesia. Memang sangat sedikit literatur atau bahan-bahan terkait kasus-kasus pidana dengan terdakwa yang memiliki masalah dengan kejiwaan, khususnya DID. Tapi di negara lain, kasus itu pernah terjadi dan dibahas dalam tulisan-tulisan yang saya lampirkan sebelumnya.

        Permasalahannya adalah dunia hukum kita tidak terbiasa untuk membahas tentang sesuatu yang belum terjadi, walaupun besar potensinya pasti terjadi, seperti kasus pidana dengan terdakwa DID ini. Biasanya ada kejadian dulu baru bingung bagaimana menyelesaikannya dan baru ada pembahasan. Tapi semoga cepat ada yg membahas ini.

        Terima kasih..

        Like

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.