MELURUSKAN KEMBALI KONSEP PENJATUHAN PIDANA KURUNGAN PENGGANTI DENDA DALAM TINDAK PIDANA PERIKANAN DI INDONESIA

Pada tanggal 31 Desember 1985, Indonesia meratifikasi United Nations Convention On The Law Of The Sea 1982 (UNCLOS) dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa UNCLOS mengatur rezim-rezim hukum laut secara lebih lengkap dan menyeluruh daripada Konvensi-konvensi Jenewa 1958 tentang Hukum Laut. Salah satunya adalah melahirkan rezim hukum baru, yaitu Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yang diatur dalam Bagian V UNCLOS. Salah satu pengaturan mengenai ZEE yang menarik bagi penulis adalah adanya larangan penjatuhan hukuman berupa “imprisonment” dan “corporal punishment” kepada warga negara asing pelaku tindak pidana perikanan yang melakukan perbuatannya di wilayah ZEE oleh coastal state (negara pesisir) selama tidak ada perjanjian mengenai hal itu antara Pemerintah negara pesisir dengan negara asal pelaku tindak pidana, yang diatur dalam Pasal 73 Ayat (3) UNCLOS. Aturan ini pun kemudian diejawantahkan ke dalam peraturan perundang-undangan nasional, yaitu Pasal 102 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan (UU Perikanan), yang tidak memberlakukan pidana penjara untuk tindak pidana perikanan yang terjadi di wilayah ZEEI, kecuali telah ada perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara asal pelaku tindak pidana.

Aturan ini menjadi menarik bagi penulis karena terdapat permasalahan dalam penegakan aturan ini pada praktiknya. Hal ini terkait apakah Pengadilan boleh menjatuhkan pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda (selanjutnya disebut “pidana kurungan pengganti denda”), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) KUHP, dalam hal tindak pidana perikanan dilakukan oleh warga negara asing dan terjadi di wilayah ZEE. Para Hakim Agung pun dalam putusan-putusannya pada tingkat kasasi memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai hal ini. Ada beberapa putusan yang mempertimbangkan bahwa Pengadilan tidak dapat menjatuhkan pidana kurungan pengganti denda karena hal tersebut melanggar Pasal 73 Ayat (3) UNCLOS dan Pasal 102 UU Perikanan. Ada pula putusan-putusan yang mempertimbangkan bahwa Pengadilan dapat menjatuhkan pidana kurungan pengganti denda karena pidana tersebut tidak sama dengan “imprisonment” dalam Pasal 73 Ayat (3) UNCLOS, sehingga tidak melanggar aturan tersebut dan Pasal 102 UU Perikanan. Perbedaan pandangan ini tentu saja mengundang pertanyaan besar, yaitu apakah pada dasarnya Pengadilan dapat menjatuhkan pidana kurungan pengganti denda, padahal Pasal 73 Ayat (3) UNCLOS melarang penjatuhan hukuman berupa “imprisonment”? Apakah pidana kurungan pengganti denda sama dengan atau termasuk dalam kata “imprisonment” dalam Pasal 73 Ayat (3) UNCLOS? Hal-hal inilah yang akan penulis jabarkan lebih lanjut dalam tulisan ini.

Terkait putusan-putusan yang penulis sebutkan sebelumnya, penulis telah mengumpulkan putusan-putusan tindak pidana perikanan dari website resmi putusan Mahkamah Agung (MA), www.putusan.mahkamahagung.go.id . Perlu penulis jelaskan sebelumnya bahwa putusan-putusan yang penulis kumpulkan dan akan digunakan sebagai bahan dalam tulisan ini hanyalah putusan-putusan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Hal ini tidak terlepas dari fungsi menjaga kesatuan hukum yang dimiliki MA yang dapat mengawasi penerapan dan penafsiran hukum oleh pengadilan tingkat bawah melalui putusan kasasi[1]. Penulis ingin melihat bagaimana para Hakim Agung menjalankan fungsi ini dalam memeriksa penerapan Pasal 73 Ayat (3) UNCLOS, khususnya Pasal 102 UU Perikanan, dari putusan Pengadilan tingkat Pertama dan Banding. Oleh karena itu, yang penulis maksud dengan “putusan” dalam tulisan ini adalah putusan kasasi Mahkamah Agung.

Berdasarkan data yang penulis himpun dari website tersebut, terdapat 172 putusan yang tercantum dalam kategori “perikanan”[2]. Dari 172 putusan tersebut, hanya 96 putusan yang bisa diakses/diunduh. Dari 96 putusan tersebut, hanya ada 17 putusan yang spesifik membahas mengenai penjatuhan pidana kurungan pengganti denda dengan komposisi 6 putusan menjatuhkan pidana kurungan pengganti denda dan 11 putusan yang hanya menjatuhkan pidana denda tanpa diikuti dengan pidana kurungan pengganti denda. 6 putusan yang menjatuhkan pidana kurungan pengganti denda adalah putusan nomor 1413 K/Pid.Sus/2011, 340 K/Pid.Sus/2013, 608 K/Pid.Sus/2013, 174 K/Pid.Sus/2014, 1330 K/Pid.Sus/2014, dan 495 K/Pid.Sus/2015. Sedangkan, 11 putusan yang tidak menjatuhkan pidana kurungan pengganti adalah putusan nomor 471 K/Pid.Sus/2013, 99 K/Pid.Sus/2014, 131 K/Pid.Sus/2014, 158 K/Pid.Sus/2014, 168 K/Pid.Sus/2014, 170 K/Pid.Sus/2014, 618 K/Pid.Sus/2014, 845 K/Pid.Sus/2014, 1355 K/Pid.Sus/2014, 1426 K/Pid.Sus/2014, dan 40 K/Pid.Sus/2015. Selain 11 putusan ini, terdapat 1 putusan yang tidak masuk kategori “perikanan” yang membahas mengenai penjatuhan pidana kurungan pengganti denda ini, yaitu putusan nomor 1206 K/Pid.Sus/2015[3]. Dalam putusan ini, Majelis Hakim kasasi tidak menjatuhkan pidana kurungan pengganti denda, sehingga jumlah putusan yang tidak menjatuhkan pidana kurungan pengganti denda adalah sebanyak 12 putusan. Untuk lebih jelasnya, pertimbangan hukum dalam putusan-putusan tersebut akan penulis jabarkan dalam tabel-tabel di bawah ini.

Tabel 1

Putusan Yang Menjatuhkan Pidana Kurungan Pengganti Denda

Nomor Putusan Majelis Hakim Inti Pertimbangan
1413 K/Pid.Sus/2011 – Imran Anwari

– Zaharuddin Utama

– Suhadi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan tidak salah menerapkan hukum mengenai penjatuhan hukuman di wilayah ZEE yang menjatuhkan pidana denda terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana perikanan di wilayah ZEE disertai dengan pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda
340 K/Pid.Sus/2013 – Surya Jaya

– Margono

– Suhadi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong tidak salah menerapkan hukum dalam penjatuhan pidana denda dengan disertai pidana kurungan pengganti denda karena telah sesuai dengan Undang-undang tentang Perikanan
608 K/Pid.Sus/2013 – Artidjo Alkostar

– Surya Jaya

– Sri Murwahyuni

Majelis Hakim berpandangan bahwa Pasal 73 UNCLOS melarang penjatuhan pidana penjara dan pidana badan sebagai pidana pokok sebegaimana yang tercantum dalam Pasal 10 huruf a KUHAP, sedangkan pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda bukanlah pidana pokok, melainkan sebagai pemaksa Terdakwa untuk membayar pidana denda yang dijatuhkan. Majelis Hakim juga menilai bahwa pencantuman pidana kurungan pengganti akan menjadi jalan keluar apabila Terdakwa tidak mampu atau tidak mau membayar pidana denda yang dijatuhkan, sehingga pidana kurungan pengganti dianggap mempermudah eksekusi putusan ini sendiri.
174 K/Pid.Sus/2014 – Artidjo Alkostar

– Surya Jaya

– Sri Murwahyuni

Majelis Hakim berpandangan bahwa pencantuman pidana kurungan pengganti akan menjadi jalan keluar apabila Terdakwa tidak mampu atau tidak mau membayar pidana denda yang dijatuhkan, sehingga pidana kurungan pengganti dianggap mempermudah eksekusi putusan ini sendiri. Selain itu, Dalam ketentuan Undang-Undang Perikanan maupun UNCLOS 1982, tidak ada larangan bagi para penegak hukum untuk menjatuhkan kurungan sebagai pidana pengganti denda. Bahwa yang dilarang dalam Undang-Undang Perikanan dan UNCLOS 1982 adalah penjatuhan pidana badan atau pidana penjara. Sedangkan pidana kurungan atau kurungan pengganti pidana denda sama sekali tidak dilarang.
1330 K/Pid.Sus/2014 – Artidjo Alkostar

– Surya Jaya

– Sri Murwahyuni

Majelis Hakim Kasasi berpendapat bahwa pidana denda yang dijatuhkan harus disertai pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda. Hal ini dikarenakan biasanya nelayan asing yang menangkap ikan di wilayah ZEE Indonesia adalah nelayan yang kecil, sehingga keinginan untuk membayar pidana denda sangat kecil. Majelis Hakim berpandangan bahwa baik Undang-Undang Perikanan maupun UNCLOS tidak melarang pidana pengganti denda dengan subsidair kurungan. Sanksi pidana yang dilarang dijatuhkan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah pidana badan atau pidana penjara.
495 K/Pid.Sus/2015 – Surya Jaya

– Suhadi

– Margono

Majelis Hakim Kasasi berpendapat karena Pasal 102 UU 31/2004 hanya melarang penjatuhan pidana penjara, walaupun UNCLOS melarang penjatuhan pidana penjara dan pidana lainnya, maka yang berlaku adalah ketentuan Pasal 102 UU 31/2004, sehingga pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda dapat diterapkan sesuai Pasal 30 Ayat (2) KUHP. Majelis Hakim juga berpandangan bahwa pencantuman pidana kurungan pengganti akan menjadi jalan keluar apabila Terdakwa tidak mampu atau tidak mau membayar pidana denda yang dijatuhkan, sehingga pidana kurungan pengganti dianggap mempermudah eksekusi putusan ini sendiri.

 

Tabel 2

Putusan Yang Tidak Menjatuhkan Pidana Kurungan Pengganti Denda

Nomor Putusan Majelis Hakim Inti Pertimbangan
471 K/Pid.Sus/2013 – Artidjo Alkostar

– Surya Jaya

– Sri Murwahyuni

Pada dasarnya Majelis Hakim Kasasi hanya berpendapat bahwa Judex Facti telah menerapkan hukum dengan benar, yang artinya Majelis Hakim Kasasi sependapat dengan kaidah hukum dalam putusan Judex Facti. Majelis Hakim Judex Facti berpendapat karena perbuatan Terdakwa terjadi di wilayah ZEE, maka berlaku ketentuan Pasal 73 UNCLOS dan Pasal 102 UU 31/2004 tentang Perikanan, dimana ketentuan-ketentuan tersebut tidak memperbolehkan menjatuhkan pidana badan kepada Terdakwa, kecuali telah ada perjanjian sebelumnya antara Pemeirntah RI dan Pemerintah negara yang bersangkutan. Dalam hal ini, tidak ada perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Vietnam mengenai hal ini. Majelis Hakim berpandangan bahwa Pasal 73 UNCLOS dan Pasal 102 UU 31/2004 merupakan lex specialis dari Pasal 30 Ayat (2) KUHP, sehingga pidana denda yang dijatuhkan tidak boleh disertai dengan pidana badan, sehingga tidak diikuti dengan pidana kurungan pengganti.
99 K/Pid.Sus/2014 – Timur P. Manurung

– Andi Samsan Nganro

– Eddy Army

Pada dasarnya Majelis Hakim Kasasi hanya berpendapat bahwa Judex Facti telah menerapkan hukum dengan benar, yang artinya Majelis Hakim Kasasi sependapat dengan kaidah hukum dalam putusan Judex Facti. Majelis Hakim Judex Facti berpendapat karena perbuatan Terdakwa terjadi di wilayah ZEE, maka berlaku ketentuan Pasal 73 UNCLOS dan Pasal 102 UU 31/2004 tentang Perikanan, dimana ketentuan-ketentuan tersebut tidak memperbolehkan menjatuhkan pidana badan kepada Terdakwa, kecuali telah ada perjanjian sebelumnya antara Pemeirntah RI dan Pemerintah negara yang bersangkutan. Dalam hal ini, tidak ada perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Vietnam mengenai hal ini. Majelis Hakim berpandangan bahwa Pasal 73 UNCLOS dan Pasal 102 UU 31/2004 merupakan lex specialis dari Pasal 30 Ayat (2) KUHP, sehingga pidana denda yang dijatuhkan tidak boleh disertai dengan pidana badan, sehingga tidak diikuti dengan pidana kurungan pengganti.
131 K/Pid.Sus/2014 – Surya Jaya

– Syarifuddin

– Desnayeti

Pada dasarnya Majelis Hakim Kasasi hanya berpendapat bahwa Judex Facti telah menerapkan hukum dengan benar, yang artinya Majelis Hakim Kasasi sependapat dengan kaidah hukum dalam putusan Judex Facti. Majelis Hakim Judex Facti berpendapat karena perbuatan Terdakwa terjadi di wilayah ZEE, maka berlaku ketentuan Pasal 73 UNCLOS dan Pasal 102 UU 31/2004 tentang Perikanan, dimana ketentuan-ketentuan tersebut tidak memperbolehkan menjatuhkan pidana badan kepada Terdakwa, kecuali telah ada perjanjian sebelumnya antara Pemeirntah RI dan Pemerintah negara yang bersangkutan. Dalam hal ini, tidak ada perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Vietnam mengenai hal ini. Majelis Hakim berpandangan bahwa Pasal 73 UNCLOS dan Pasal 102 UU 31/2004 merupakan lex specialis dari Pasal 30 Ayat (2) KUHP, sehingga pidana denda yang dijatuhkan tidak boleh disertai dengan pidana badan, sehingga tidak diikuti dengan pidana kurungan pengganti.
158 K/Pid.Sus/2014 – Salman Luthan

– Andi Samsan Nganro

– Syarifuddin

Pada dasarnya Majelis Hakim Kasasi hanya berpendapat bahwa Judex Facti telah menerapkan hukum dengan benar, yang artinya Majelis Hakim Kasasi sependapat dengan kaidah hukum dalam putusan Judex Facti. Majelis Hakim Judex Facti berpendapat karena perbuatan Terdakwa terjadi di wilayah ZEE, maka berlaku ketentuan Pasal 73 UNCLOS dan Pasal 102 UU 31/2004 tentang Perikanan, dimana ketentuan-ketentuan tersebut tidak memperbolehkan menjatuhkan pidana badan kepada Terdakwa, kecuali telah ada perjanjian sebelumnya antara Pemeirntah RI dan Pemerintah negara yang bersangkutan. Dalam hal ini, tidak ada perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Vietnam mengenai hal ini. Majelis Hakim berpandangan bahwa Pasal 73 UNCLOS dan Pasal 102 UU 31/2004 merupakan lex specialis dari Pasal 30 Ayat (2) KUHP, sehingga pidana denda yang dijatuhkan tidak boleh disertai dengan pidana badan, sehingga tidak diikuti dengan pidana kurungan pengganti.
168 K/Pid.Sus/2014 – Sri Murwahyuni

– Margono

– Eddy Army

Pada dasarnya Majelis Hakim Kasasi hanya berpendapat bahwa Judex Facti telah menerapkan hukum dengan benar, yang artinya Majelis Hakim Kasasi sependapat dengan kaidah hukum dalam putusan Judex Facti. Majelis Hakim Judex Facti berpendapat karena perbuatan Terdakwa terjadi di wilayah ZEE, maka berlaku ketentuan Pasal 73 UNCLOS dan Pasal 102 UU 31/2004 tentang Perikanan, dimana ketentuan-ketentuan tersebut tidak memperbolehkan menjatuhkan pidana badan kepada Terdakwa, kecuali telah ada perjanjian sebelumnya antara Pemeirntah RI dan Pemerintah negara yang bersangkutan. Dalam hal ini, tidak ada perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Vietnam mengenai hal ini. Majelis Hakim berpandangan bahwa Pasal 73 UNCLOS dan Pasal 102 UU 31/2004 merupakan lex specialis dari Pasal 30 Ayat (2) KUHP, sehingga pidana denda yang dijatuhkan tidak boleh disertai dengan pidana badan, sehingga tidak diikuti dengan pidana kurungan pengganti.
170 K/Pid.Sus/2014 – Salman Luthan

– Sumardijatmo

– Margono

Pada dasarnya Majelis Hakim Kasasi hanya berpendapat bahwa Judex Facti telah menerapkan hukum dengan benar, yang artinya Majelis Hakim Kasasi sependapat dengan kaidah hukum dalam putusan Judex Facti. Majelis Hakim Judex Facti berpendapat karena perbuatan Terdakwa terjadi di wilayah ZEE, maka berlaku ketentuan Pasal 73 UNCLOS dan Pasal 102 UU 31/2004 tentang Perikanan, dimana ketentuan-ketentuan tersebut tidak memperbolehkan menjatuhkan pidana badan kepada Terdakwa, kecuali telah ada perjanjian sebelumnya antara Pemeirntah RI dan Pemerintah negara yang bersangkutan. Dalam hal ini, tidak ada perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Vietnam mengenai hal ini. Majelis Hakim berpandangan bahwa Pasal 73 UNCLOS dan Pasal 102 UU 31/2004 merupakan lex specialis dari Pasal 30 Ayat (2) KUHP, sehingga pidana denda yang dijatuhkan tidak boleh disertai dengan pidana badan, sehingga tidak diikuti dengan pidana kurungan pengganti.
618 K/Pid.Sus/2014 – Zaharuddin Utama

– Surya Jaya

– Suhadi

Majelis Hakim Kasasi berpendapat bahwa sesuai ketentuan Pasal 73 UNCLOS dan Pasal 102 UU 31/2004, pidana denda yang dijatuhkan tidak boleh disertai dengan pidana badan dalam bentuk apapun, sehingga pidana denda yang dijatuhkan tidak dapat diikuti dengan pidana kurungan pengganti.
845 K/Pid.Sus/2014 –   Artidjo Alkostar

–   Suhadi

–   Maruap Dohmatiga Pasaribu

Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 102 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Pasal 73 Konvensi PBB Tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985, terhadap terdakwa tersebut, tidak dapat dijatuhkan pidana kurungan pengganti. Selain itu, UU Perikanan adalah lex specialis dari KUHP dan tidak mengatur tentang hukuman atau pidana pengganti, sehingga yang berlaku adalah ketentuan di dalam UU Perikanan.
1355 K/Pid.Sus/2014 – Artidjo Alkostar

– Surya Jaya

– Sri Murwahyuni

Pada dasarnya Majelis Hakim Kasasi hanya berpendapat bahwa Judex Facti telah menerapkan hukum dengan benar, yang artinya Majelis Hakim Kasasi sependapat dengan kaidah hukum dalam putusan Judex Facti. Majelis Hakim Judex Facti berpendapat karena perbuatan Terdakwa terjadi di wilayah ZEE, maka berlaku ketentuan Pasal 73 UNCLOS dan Pasal 102 UU 31/2004 tentang Perikanan, dimana ketentuan-ketentuan tersebut tidak memperbolehkan menjatuhkan pidana badan kepada Terdakwa, kecuali telah ada perjanjian sebelumnya antara Pemeirntah RI dan Pemerintah negara yang bersangkutan. Dalam hal ini, tidak ada perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Vietnam mengenai hal ini. Majelis Hakim berpandangan bahwa Pasal 73 UNCLOS dan Pasal 102 UU 31/2004 merupakan lex specialis dari Pasal 30 Ayat (2) KUHP, sehingga pidana denda yang dijatuhkan tidak boleh disertai dengan pidana badan, sehingga tidak diikuti dengan pidana kurungan pengganti.
1426 K/Pid.Sus/2014 –  Artidjo Alkostar

–  Suhadi

–  Sri Murwahyuni

Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 102 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Pasal 73 Konvensi PBB Tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985, terhadap terdakwa tersebut, tidak dapat dijatuhkan pidana kurungan pengganti.
40 K/Pid.Sus/2015 –  Salman Luthan

–  Sumardijatmo

–  Margono

Majelis Hakim menyatakan bahwa pidana kurungan pengganti denda tidak dapat dijatuhkan karena menurut Pasal 73 ayat (3) UNCLOS 1982 yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, pelanggaran peraturan perundang-undangan di ZEEI tidak boleh mencakup pemidanaan badan kecuali ada perjanjian antara Indonesia dengan negara asal Terdakwa.
1206 K/Pid.Sus/2015 –  Surya Jaya

–  Margono

–  Suhadi

Majelis hakim Kasasi berpendapat bahwa Pasal 102 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, menentukan bahwa ketentuan tentang pidana penjara tidak berlaku untuk tindak pidana Perikanan yang terjadi di wilayah Perikanan RI dalam wilayah ZEEI, yang mana pidana penjara dalam ketentuan Pasal 102 harus dimaknai pidana kurungan sesuai Pasal 73 ayat (3) UNCLOS, yaitu pidana penjara, termasuk pidana kurungan tidak boleh diterapkan terhadap pelanggaran yang terjadi dalam wilayah ZEEI, kecuali ada perjanjian bilateral antara Pemerintah R.I dengan pemerintah negara yang bersangkutan (negara si Pelaku), namun dalam perkara a quo ternyata tidak ada perjanjian bilateral antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Thailand sebagai negara asal Terdakwa.

 

Dari tabel-tabel di atas, maka kita dapat melihat bahwa telah terjadi perbedaan pandangan diantara para Hakim Agung mengenai penjatuhan pidana kurungan pengganti denda. Dalam putusan-putusan yang memuat pidana kurungan pengganti denda, secara garis besar, para Hakim Agung berpendapat bahwa UU Perikanan maupun UNCLOS tidak melarang penegak hukum untuk menjatuhkan kurungan sebagai pidana pengganti denda. Yang dilarang dalam UU Perikanan dan UNCLOS adalah penjatuhan pidana badan atau pidana penjara, sedangkan pidana kurungan atau kurungan pengganti pidana denda sama sekali tidak dilarang. Selain itu, pencantuman pidana kurungan pengganti akan menjadi jalan keluar apabila Terdakwa tidak mampu atau tidak mau membayar pidana denda yang dijatuhkan, sehingga pidana kurungan pengganti dianggap mempermudah eksekusi putusan ini sendiri. Dalam putusan yang menyatakan bahwa pidana kurungan pengganti denda tidak dapat diterapkan, secara garis besar, Pasal 73 UNCLOS dan Pasal 102 UU 31/2004 tentang Perikanan tidak memperbolehkan menjatuhkan pidana badan kepada Terdakwa, sehingga pidana denda yang dijatuhkan tidak boleh disertai dengan pidana badan dalam bentuk apapun, termasuk pidana kurungan pengganti, kecuali telah ada perjanjian sebelumnya antara Pemeirntah RI dan Pemerintah negara yang bersangkutan.

Yang menarik dari putusan-putusan di atas adalah pendapat hukum dari susunan Majelis Hakim Artidjo Alkostar, Surya Jaya, dan Sri Murwahyuni. Dalam putusan Nomor 471 K/Pid.Sus/2013 tertanggal 13 Juni 2013, para Hakim Agung tersebut berpendapat bahwa pidana denda yang dijatuhkan tidak boleh disertai dengan pidana badan, sehingga tidak diikuti dengan pidana kurungan pengganti. Dalam putusan-putusan berikutnya, yaitu dalam putusan Nomor 174 K/Pid.Sus/2014 tertanggal 16 Juni 2014 dan 1330 K/Pid.Sus/2014 tertanggal 15 Desember 2014, para Hakim Agung tersebut mengubah pandangan dengan menjatuhkan pidana kurungan pengganti denda. Namun, dalam putusan Nomor 1355 K/Pid.Sus/2014 tertanggal 4 Maret 2015, para Hakim Agung tersebut kembali ke pandangan sebelumnya dengan tidak menjatuhkan pidana kurungan pengganti denda. Walaupun dalam putusan ini terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Hakim Agung Surya Jaya yang berpendapat bahwa pidana kurungan pengganti denda dapat dijatuhkan dengan alasan yang sama dengan para Hakim Agung lainnya yang berpendapat demikian, pada akhirnya karena suara mayoritas dalam Majelis tersebut berpendapat bahwa pidana kurungan pengganti denda tidak dapat dijatuhkan, maka putusan tersebut tidak menjatuhkan pidana kurungan pengganti denda. Akhirnya, dalam putusan Nomor 608 K/Pid.Sus/2013 tertanggal 6 Mei 2015, para Hakim Agung tersebut kembali lagi kepada pandangan bahwa pidana kurungan dapat dijatuhkan sebagai pengganti pidana denda.

Terkait Hakim Agung Surya Jaya, Hakim Agung ini adalah Hakim yang paling konsisten dalam berpendapat bahwa pidana kurungan pengganti denda dapat dijatuhkan terhadap warga negara asing pelaku tindak pidana perikanan yang melakukan perbuatannya di wilayah ZEE. Walaupun pada awalnya, dalam putusan Nomor 471 K/Pid.Sus/2013, beliau berpendapat bahwa pidana kurungan pengganti denda tidak dapat dijatuhkan, namun dalam putusan-putusan selanjutnya, beliau konsisten berpendapat bahwa pidana kurungan pengganti denda dapat dijatuhkan. Bahkan dalam putusan Nomor 131 K/Pid.Sus/2014, 618 K/Pid.Sus/2014, 1355 K/Pid.Sus/2014, dan 1206 K/Pid.Sus/2015, walaupun mayoritas Hakim Agung dalam majelis tersebut berpendapat bahwa pidana kurungan pengganti denda tidak dapat diterapkan dan akhirnya memutuskan seperti itu, namun beliau tetap konsisten dengan pandangannya, dalam bentuk dissenting opinion, bahwa pidana kurungan pengganti denda dapat diterapkan.

Lalu, bagaimana pandangan Mahkamah Agung, secara institusi, mengenai penjatuhan pidana kurungan pengganti denda ini? Dalam acara “Peningkatan Kemampuan Tekhnis (Refreshing Coach) Hakim Perikanan Tahun 2015” yang diselenggaran oleh Mahkamah Agung bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sumber Daya kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam rangka meningkatkan kompetensi bagi para hakim ad hoc pengadilan perikanan, tanggal 1-4 Desember 2015 di Bandung[4], hal ini menjadi salah satu poin pembahasan. Hasil rumusan pembahasan tersebut adalah (a) hanya pidana denda yang dijatuhkan terhadap terdakwa dalam perkara perikanan di wilayah ZEEI; (b) amar pidana denda tidak dapat digantikan (subsidair) dengan pidana kurungan; (c) menyimpangi ketentuan huruf a dan b diatas, bila kedua negara telah melakukan perjanjian bilateral; dan (d) ketentuan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 73 ayat (3) UNCLOS yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 17 Tahun 1985[5]. Dari rumusan ini, karena sifatnya adalah hasil rumusan pembahasan dari sebuah acara yang diselenggarakan bersama antara Mahkamah Agung dengan KKP, maka penulis menganggap bahwa Mahkamah Agung dan KKP memiliki pandangan yang sama bahwa terhadap warga negara asing pelau tindak pidana perikanan di wilayah ZEE hanya dapat dijatuhi pidana denda tanpa disertai pidana kurungan pengganti denda selama belum ada kesepakatan bilateral antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah negara asal pelaku. Apabila pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan, maka hal tersebut bertentangan dengan Pasal 73 Ayat (3) UNCLOS.

Mahkamah Agung sendiri sudah berusaha menyatukan pandangan para Hakim mengenai penjatuhan pidana kurungan pengganti denda ini dengan merumuskan hal ini ke dalam salah satu hasil rapat pleno kamar pidana yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 3/2015) tertanggal 29 Desember 2015. Dalam poin 3, disebutkan bahwa “Dalam Perkara Illegal Fishing di wilayah ZEEI terhadap Terdakwa hanya dapat dikenai pidana denda tanpa dijatuhi kurungan pengganti denda”. Sayangnya, hanya berselang 8 hari setelah SEMA ini lahir, yaitu pada tanggal 6 Januari 2016, Mahkamah Agung kembali menjatuhkan pidana kurungan pengganti denda dalam putusan Nomor 495 K/Pid.Sus/2015. Namun, 1 bulan lebih setelah putusan ini dijatuhkan, tepatnya pada tanggal 23 Februari 2016, Mahkamah Agung kembali memutuskan bahwa pidana kurungan pengganti denda tidak dapat dijatuhkan, seperti yang tercantum di dalam SEMA tersebut di atas. melalui putusan Nomor 1206 K/Pid.Sus/2015. Sejauh ini, hanya 2 putusan ini (yang membahas mengenai penjatuhan pidana kurungan pengganti denda ini) yang telah diputus pasca keluarnya SEMA 3/2015. Kejadian ini menunjukkan masih adanya perbedaan pandangan para Hakim Agung dalam penjatuhan pidana kurungan pengganti denda ini yang menyebabkan masih terjadinya inkonsistensi putusan para Hakim Agung, walaupun sudah coba diselesaikan dengan SEMA di atas.

Hal-hal di atas menimbulkan pertanyaan bagi penulis, yaitu apakah pada dasarnya pidana kurungan pengganti denda dapat diterapkan terhadap warga negara asing pelaku tindak pidana perikanan yang melakukan perbuatannya di wilayah ZEE? Menurut penulis, pidana kurungan pengganti denda dapat diterapkan dan tidak bertentangan dengan Pasal 73 Ayat (3) UNCLOS dan Pasal 102 UU Perikanan. Sebelum menjabarkan alasan dari jawaban tersebut, untuk memudahkan pembahasan, perlu penulis cantumkan terlebih dahulu bunyi asli Pasal 73 Ayat (3) UNCLOS dan Pasal 102 UU Perikanan. Pasal-pasal tersebut berbunyi:

 

Pasal 73 Ayat (3) UNCLOS

Coastal State penalties for violations of fisheries laws and regulations in the exclusive economic zone may not include imprisonment, in the absence of agreements to the contrary by the States concerned, or any other form of corporal punishment.

 

Pasal 102 UU Perikanan

Ketentuan tentang pidana penjara dalam Undang-Undang ini tidak berlaku bagi tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b (yang adalah ZEE), kecuali telah ada perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara yang bersangkutan.

 

Kalau kita memperhatikan bunyi Pasal 102 UU Perikanan dan Pasal 73 Ayat (3) UNCLOS di atas, maka kita akan mendapati kesamaan dari 2 (dua) aturan ini dimana melarang menjatuhkan suatu jenis pidana terhadap pelanggaran aturan perikanan yang terjadi di wilayah ZEE tanpa adanya perjanjian antara negara yang memiliki aturan dengan negara asal pelanggar. Oleh karena itu, penulis berkesimpulan bahwa “pidana penjara” dalam Pasal 102 UU Perikanan diambil dari kata “imprisonment” dalam Pasal 73 Ayat (3) UNCLOS. Pertanyaannya, apakah memang imprisonment yang diatur dalam Pasal 73 Ayat (3) UNCLOS tersebut hanya mencakup pidana penjara seperti yang terdapat dalam Pasal 102 UU Perikanan? Memang, kalau kita melihat Pasal 102 UU Perikanan, maka jenis pidana yang tidak boleh dijatuhkan hanyalah pidana penjara. Tidak ada larangan untuk menjatuhkan pidana kurungan pengganti denda menurut ketentuan tersebut sehingga seharusnya pidana kurungan pengganti denda dapat diterapkan. Namun, apakah perumus UNCLOS juga bermaksud sama dimana yang dilarang dalam bentuk “imprisonment” hanyalah pidana penjara?

Sebelumnya, penuls perlu jelaskan bahwa UNCLOS sendiri tidak menjelaskan sejauh apa cakupan dari imprisonment itu sendiri. International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS) sebagai lembaga yang dibentuk oleh UNCLOS dan berwenang untuk menyelesaikan sengketa terkait pelaksanaan UNCLOS pun tidak pernah membahas secara khusus mengenai hal ini. Menurut data yang penulis peroleh, ITLOS hanya pernah sekali membicarakan mengenai cakupan definisi improsenment, itupun hanya dibahas oleh salah satu Hakim ITLOS, yaitu Judge Lucky, dalam separating opinion nya dalam kasus “M/V “VIRGINIA G” CASE (PANAMA/GUINEA-BISSAU)”. Sebelum melanjutkan pembahasan, penulis akan menjabarkan sedikit tentang kasus ini, namun hanya sebatas pada perdebatan tentang cakupan imprisonment.

Kasus “M/V Virginia G” ini sendiri bermula ketika kapal M/V Virginia G yang berbendera Panama ditangkap oleh otoritas Guniea-Bissau karena diduga melanggar aturan perikanan Gunie-Bissau di wilayah ZEE Guinea-Bissau. Pemerintah Guinea-Bissau menahan paspor seluruh awak kapal M/V Virginia G dan menahan mereka di dalam kapal dengan penjagaan dari aparat Guinea-Bissau. Perwakilan Panama berpendapat bahwa tindakan tersebut adalah bentuk imprisonment yang dilarang dalam Pasal 73 Ayat (3) UNCLOS karena tindakan tersebut sudah melanggar kebebasan para awak kapal untuk keluar dari kapal dan pergi dari Guinea-Bissau. Namun, perwakilan Guniea-Bissau menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak termasuk imprisonment karena para awak kapal tersebut pada dasarnya dapat meninggalkan kapal kapan saja, walaupun paspor mereka masih ditahan. Satu-satunya alasan para awak kapal tersebut tidak segera meninggalkan Guinea-Bissau adalah karena pemilik kapal tidak memiliki dana untuk membayar uang jaminan agar mereka bisa pergi, sebagaimana yang diharuskan dalam pasal 65 Ayat (1) Decree-Law 6-A/2000 of Guinea-Bissau. Atas perdebatan tersebut, ITLOS berpendapat bahwa terlepas dari alasan apapun, penahanan paspor para awak kapal M/V Virginia G oleh otoritas Guniea-Bissau tidak termasuk ke dalam kategori imprisonment sehingga Guinea-Bissau tidak melanggar Pasal 73 Ayat (3) UNCLOS.

Seperti yang telah penulis sebutkan di atas, bahwa salah satu Hakim ITLOS, yaitu Judge Lucky, memberikan pandangan yang berbeda mengenai hal ini. Dalam separating opinion nya, ia berpendapat bahwa penahanan paspor tersebut sudah masuk ke dalam kategori imprisonment sehingga Guinea-Bissau sudah melanggar Pasal 73 Ayat (3) UNCLOS. Secara lengkapnya, Judge Lucky menyatakan hal tersebut sebagai berikut:

 

The word “imprisonment” is not defined in article 73, paragraph 3, of the Convention. Therefore, a meaning relevant to the circumstances is necessary; the word “imprisonment” in article 73, paragraph 3, must be given a wide and generous meaning. The meaning ascribed ought not to be that the individual must be sent to a prison and confined in cell. The term imprisonment means the restraint of a person contrary to his will; in other words it means a deprivation of one’s liberty. As to what will amount to imprisonment, the most obvious modes are confinement in a prison or private house (in this case a ship). In my view the crew were deprived of their right to liberty and freedom.

 

Therefore, a meaning relevant to the circumstances is necessary. As I said, imprisonment may take many forms and gives the right to a claim for false arrest. The members of the crew were not and have not been charged for any offence in Guinea-Bissau and no bail was fixed in the event of a charge; they were simply unlawfully detained without charges being preferred. The authorities took their passports and they had to remain on the ship under guard for a few days. In any event, they could not leave Guinea-Bissau without their passports (a similar situation to the captain in the M/V “SAIGA” (No. 2) Case). The law on statutory interpretation will be helpful in construing article 73, paragraph 3, of the Convention.

 

Dalam pendapat di atas, kita dapat melihat bahwa untuk menyatakan bahwa penahan paspor dan penahanan awak kapal di dalam kapal dengan penjagaan tersebut termasuk dalam imprisonment, Judge Lucky berpendapat perlu adanya definisi atas kata “imprisonment” yang berkaitan dengan kondisi dalam kasus tersebut karena UNCLOS tidak menjelaskan cakupan imprisonment itu sendiri. Judge Lucky berpendapat bahwa kata “imprisonment” harus diartikan secara luas, tidak hanya diartikan ketika seseorang dipenjara atau dikurung di dalam sel, namun harus diartikan sebagai bentuk pembatasan kebebasan seseorang, sehingga penahanan paspor dan penahanan para awak kapal di dalam kapal dengan penjagaan termasuk ke dalam bentuk imprisonment. Dari pendapat Judge Lucky ini kita dapat melihat bahwa kata imprisonment dalam Pasal 73 Ayat (3) UNCLOS dapat diartikan secara luas, tidak hanya pidana penjara, namun segala bentuk pembatasan kebebasan seseorang.

Kalau kita melihat secara definisi, menurut Black’s Law Dictionary, yang juga dikutip oleh Judge Lucky dalam separating opinion nya, imprisonment diartikan sebagai berikut:

 

The act of putting or confining a man in prison; the restraint of a man’s personal liberty; coercion exercised upon a person to prevent the free exercise of his powers of locomotion. State v. Shaw, 73 Vt. 149, 50 A. 863. It is not a necessary part of the definition that the confinement should be in a place usually appropriated to that purpose; it may be in a locality used only for the specific occasion; or it may take place without the actual application of any physical agencies of restraint, (such as locks or bars,) but by verbal compulsion and the display of available force. Pike v. Hanson, 9 N.H. 491. Every confinement of the person is an “imprisonment,” whether it be in a common prison, or in a private house, or in the stocks, or even by forcibly detaining one in the public streets. Norton v. Mathers, 222 Iowa 1170, 271 N.W. 321, 324.

 

Dari definisi di atas, maka imprisonement tidak terbatas hanya kepada pidana penjara. Semua bentuk pembatasan kebebasan pribadi masuk ke dalam definisi imprisonment. Setiap bentuk pengurungan (confinement) juga adalah bentuk imprisonment. Dengan demikian, kalau menggunakan pandangan Judge Lucky dan definisi di atas, maka secara sifatnya, pidana kurungan pengganti denda seharusnya tidak dapat dijatuhkan kepada warga negara asing pelaku tindak pidana perikanan di wilayah ZEE karena sifatnya membatasi kebebasan pribadi dan berbentuk kurungan, yang mana berarti pidana kurungan pengganti denda masuk dalam definisi imprisonment itu sendiri.

Pandangan ini sejalan dengan pendapat salah seorang Hakim ad hoc Perikanan yang saat ini bertugas di Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Medan, Hamzah Lubis. Dalam tulisannya yang berjudul “Tinjauan Hukum: Penahanan, Pidana Penjara dan Subsider Kurungan di ZEE Indonesia”[6], beliau berpendapat bahwa pidana perikanan di wilayah ZEE Indonesia tidak dapat dilakukan: (1) pidana penjara, (2) pidana kurungan, dan (3) setiap bentuk pidana badan lainnya kepada pelaku illegal fishing. Khusus mengenai pidana kurungan pengganti denda, beliau berpendapat bahwa dalam pelaksanaannya, pidana kurungan pengganti denda tetap berupa “pidana badan”, walaupun lebih ringan dari pidana penjara, dan hal tersebut melanggar UNCLOS (setiap bentuk pidana badan lainnya). Beliau menyatakan bahwa dikarenakan UNCLOS telah diratifikasi sebagai hukum pidana internasional, maka hukum nasional (KUHP, KUHAP, dll) di ZEE Indonesia “harus tunduk”, “harus sesuai”, “harus relevan”, “tidak bertentangan” dengan UNCLOS, walaupun di bagian lain, beliau menyatakan “Kendati pidana perikanan merupakan Extra Ordinary Crime, transnasionalis dan sistematik, namun penanganannya harus tetap sesuai peraturan perundang-undangan.”. Hakim Hamzah menambahkan bahwa pandangan bahwa tidak menjatuhkan pidana kurungan penggantin denda ini pun “diamini” para Hakim senior, diplomat, dan pakar kelautan seperti Djoko sarwoko, S.H., M.H., Harsono, S.H., Rahmad Budiman, dan Elly Rasdiani.

Pada kesempatan lain, dalam makalahnya yang berjudul “Penerapan Pidana Pasal 102 UU Perikanan di ZEEI”, Hakim Hamzah masih berpendapat sama bahwa pidana kurungan pengganti denda tidak dapat dijatuhkan[7]. Lebih lengkapnya, beliau menyatakan bahwa:

 

UNCLOS menyatakan hukuman tidak boleh “mencakup pengurungan” dan “atau setiap bentuk pidana badan lainnya”. Dengan demikian pidana pengurungan yang dilarang dalam hukum nasional adalah (1) penjara, (2) kurungan dan (3) subsider kurungan. Sedangkan “setiap bentuk pidana badan lainnya” yang dilarang dalam hukum nasional adalah pidana mati.

 

Dari 2 (dua) tulisannya tersebut, kita dapat melihat bahwa pada intinya Hakim Hamzah Lubis berpendapat penjatuhan pidana kurungan pengganti denda tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan Pasal 73 Ayat (3) UNCLOS. Dari tulisan beliau yang kedua di atas kita juga dapat melihat bahwa Hakim Hamzah Lubis “menafsirkan” kata “imprisonment” dalam Pasal 73 Ayat (3) UNCLOS sebagai “pengurungan” yang karena hal tersbeut beliau berpendapat segala jenis pengurungan dalam hukum nasional, termasuk subsider kurungan, yang menurut penulis maksudnya adalah pidana kurungan pengganti denda, tidak dapat dijatuhkan. Pidana kurungan pengganti denda dapat diterapkan apabila telah ada perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah negara asal pelaku mengenai hal tersebut.

Pertanyannya kemudian adalah apakah secara harafiah pidana kurungan pengganti denda tidak dapat diterapkan? Menurut penulis, pidana kurungan pengganti denda dapat diterapkan kepada warga negara asing yang melakukan tindak pidana perikanan di wilayah ZEE walaupun belum ada perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah negara asal pelaku. Penulis mendasari pendapat penulis kepada salah satu tujuan hukum, yaitu kemanfaatan hukum, yang dalam hal ini penulis maksudkan kepada putusan Pengadilan. Ketika sebuah putusan tidak dapat dieksekusi, maka putusan tersebut menjadi tidak bermanfaat. Kalau terhadap pelaku hanya dijatuhi pidana denda tanpa adanya “pemaksa” atau alternatif untuk membayar denda tersebut, ketika pelaku tersebut tidak mau atau tidak mampu membayar denda yang dijatuhkan, maka putusan pengadilan tersebut tidak dapat dijalankan dan tidak bermanfaat. Disinilah peran pidana kurungan pengganti sebagai alat pencapai tujuan hukum berupa kemanfaatan hukum dimana pidana kurungan pengganti denda digunakan sebagai pemaksa bagi pelaku membayar pidana denda atau sebagai pengganti denda yang tidak dibayarkan olehnya. Hal ini juga tidak terlepas dari adegium “qui non potest solver in aere, luat in corpore”, yang artinya “siapa tidak mau membayar, maka ia harus melunasinya dengan derita badan”[8].

Penulis juga tidak sependapat dengan pandangan bahwa Pasal 73 Ayat (3) UNCLOS hanya memperbolehkan penjatuhan pidana denda, seperti yang tertera dalam SEMA 3/2015 dan yang diutarakan oleh Hakim Hamzah Lubis. Penulis mendasari hal tersebut kepada komentar atas UNCLOS dari Center for Oceans Law and Policy, University of Virginia, disebutkan bahwa:

 

Paragraph 3 provides that in the case of violations of the coastal state’s fisheries laws and regulations, imprisonment or some other form of corporal punishment may be imposed only if there is agreement in that respect between the coastal state and the other state or states concerned. This differs form article 230, which is categorical in providing that only monetary penalties may be imposed with respect to violations of national laws and regulations or applicable international rules and standards for the prevention, reduction and control of pollution of the marine environmen[9]t.

 

Dari pernyataan tersebut, kita dapat melihat bahwa pada dasarnya Pasal 73 Ayat (3) UNCLOS berbeda dengan Pasal 230 UNCLOS yang menerapkan hukuman hanya dalam bentuk denda (monetary penalties). Artinya, menurut penulis, rezim yang diatur dalam Pasal 73 Ayat (3) UNCLOS bukanlah hanya penjatuhan pidana denda, seperti yang diatur dalam Pasal 230 UNCLOS. Ada pidana-pidana lain yang dapat dijatuhkan selama tidak dalam bentuk “imprisonment” dan “corporal punishment”. Apakah pidana kurungan pengganti termasuk dalam bentuk “imprisonment” atau “Corporal Punishment”?

Menurut penulis, pidana kurungan pengganti tidak dapat dimasukkan ke dalam kategori “imprisonment” atau “Corporal Punishment”. Kalau kita membaca UNCLOS beserta Annex nya, memang seperti yang dikatakan oleh Judge Lucky di atas, tidak ada penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan “imprisonment” dan “Corporal Punishment” dalam Pasal 73 Ayat (3) UNCLOS tersebut. Namun, kita dapat melihat secara definisi dari kata-kata tersebut. Terkait “corporal punishment”, menurut Merriem Webster, “corporal punishment” diartikan sebagai “punishment that involves hitting someone: physical punishment”. Black’s Law Dictionary mengartikan “corporal punishment” sebagai berikut:

 

Physical punishment as distinguished from pecuniary punishment or a fine; any kind of punishment of or inflicted on the body, such as whipping or the pillory; the term may or may not include imprisonment, according to the context. Ritchey v. People, 22 Colo. 251, 43 P. 1026; Fowler v. American Mail Line, C. C.A.Cal., 69 F.2d 905, 907.

 

The use of rubber hose or other weapon to suppress a threatened riot or to prevent prisoner from doing bodily harm to an officer or another inmate is not corporal punishment. O’Brien v. Olson, 42 Cal.App.2d 449, 109 P.2d 8, 16.

 

Dari 2 (dua) definisi di atas, maka kita dapat melihat dengan jelas bahwa “corporal punishment” adalah sebuah hukuman yang berbentuk hukuman fisik secara langsung atau bersifat kontak fisik. Dengan definisi ini, maka menurut penulis pidana kurungan pengganti denda tidak dapat dikategorikan sebagai “corporal punishment” karena sifat hukumannya tidaklah kontak fisik secara langsung. Kalau menganggap pidana kurungan pengganti adalah bentuk “corporal punishment” karena sifatnya yang mengurung badan seseorang, maka seharusnya, dengan sifat tersebut, pidana penjara juga harus dianggap sebagai salah satu bentuk “corporal punishment”, yang mana konsep tersebut tidaklah tepat.

Mengenai apakah pidana kurungan pengganti termasuk dalam “imprisonment”, menurut penulis, dengan memperhatikan kemanfaatan hukum dalam eksekusi putusan Pengadilan seperti yang sudah penulis jabarkan di atas, sebaiknya pidana kurungan pengganti tidak dimasukkan ke dalam kategori “imprisonment”. Kalau pidana kurungan pengganti denda masuk ke dalam bentuk “imprisonment”, maka pelaksanaan putusan akan menjadi terhambat sehingga putusan tersebut tidak mendatangkan manfaat, seperti yang telah penulis sebutkan di atas. Sebaiknya, kata “imprisonment” diartikan sebagai “pidana penjara” dalam Pasal 10 Ayat huruf a angka 2 KUHP, sama seperti konsep “imprisonment” dalam beberapa aturan pidana di beberapa negara, seperti dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf a angka 1 KUHP Belanda, Pasal 38 dan 39 KUHP Jerman, dan Pasal 13 angka 1 KUHP Perancis. Oleh karena itu, pidana kurungan pengganti denda tidak termasuk dalam “imprisonment” dan “corporal punishment” yang dilarang oleh Pasal 73 Ayat (3) UNCLOS sehingga dapat diterapkan.

Apabila kita mengacu kepada pendapat Hakim Hamzah Lubis yang menyatakan bahwa “harus tunduk”, “harus sesuai”, “harus relevan”, “tidak bertentangan” dengan UNCLOS, pertanyaan yang kemudian muncul bagi penulis adalah apakah UNCLOS memberikan alternatif hukuman lain untuk pidana denda yang dijatuhkan berdasarkan Pasal 73 Ayat (3) UNCLOS? Apakah UNCLOS memberikan jalan keluar bagaimana mengeksekusi putusan yang menjatuhkan pidana denda berdasarkan Pasal 73 Ayat (3) UNCLOS ketika pelaku tidak mau atau tidak sanggup membayar pidana denda tersebut? Sejauh penulis membaca pasal-pasal UNCLOS beserta Annex-annex nya, tidak ada satupun pasal yang mengatur alternatif hukuman lain untuk pidana denda yang dijatuhkan berdasarkan Pasal 73 Ayat (3) UNCLOS. Tidak ada pula satu pasalpun yang mengatur jalan keluar bagaimana mengeksekusi putusan yang menjatuhkan pidana denda berdasarkan Pasal 73 Ayat (3) UNCLOS ketika pelaku tidak mau atau tidak sanggup membayar pidana denda tersebut. Lalu, bagaimana apabila pelaku yang dijatuhkan pidana denda tidak mau atau tidak sanggup membayar denda tersebut? Dilepaskan kah? Diberi teguran kah? Atau tindakan apa yang dapat dilakukan dalam mengeksekusi putusan yang menjatuhkan pidana denda tersebut?

Disini kita dapat melihat bersama bahwa telah terjadi kekosongan hukum untuk menjawab 2 (dua) hal tersebut. Disinilah pidana kurungan pengganti denda, sebagai bagian hukum nasional yang diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) KUHP, hadir menjadi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut. Pidana kurungan pengganti adalah alternatif pidana denda yang dijatuhkan. Pidana kurungan pengganti merupakan jalan keluar yang dibutuhkan dalam mengeksekusi putusan yang menjatuhkan pidana denda ketika pelaku tidak mau atau tidak sanggup membayar pidana denda tersebut.

Di samping itu, menurut penulis, pidana kurungan pengganti denda dapat dijatuhkan karena pada dasarnya pengadilan tidak menjatuhkan pidana kurungan pengganti denda yang membatasi kebebasan seseorang itu secara langsung, namun sebagai pemaksa atau alternatif pidana yang tidak bersifat membatasi kebebasan seseorang, yaitu pidana denda. Dalam konteks ini, kita harus melihat bahwa ketika pelaku tindak pidana menjalani pidana kurungan pengganti denda, hal tersebut bukanlah kemauan dari pengadilan sebagai pengambil keputusan, namun kemauan dari pelaku tindak pidana yang tidak mau atau tidak sanggup membayar pidana denda yang dijatuhkan. Pada dasarnya, pelaku tersebut dapat tidak menjalani pidana tersebut dengan membayar pidana denda yang dijatuhkan pengadilan. Namun, pelaku tersebut sendirilah yang memilih untuk menjalani pidana kurungan pengganti denda.

Dalam kasus nyata, yaitu dalam kasus Aruli vs Mitchell pada tahun 1999, Supreme Court of Western Australia yang mengadili perkara tersebut berpendapat bahwa penjatuhan pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang dijatuhkan tidak melanggar Pasal 73 Ayat (3) UNCLOS[10]. Justice Murray, salah satu Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat bahwa[11]:

 

The penalty is a monetary penalty. The enforcement of its payment may be avoided by paying the penalty. In that way, it is demonstrated that any imprisonment suffered is not by way of the imposition of a penalty but by way of the ordinary process of providing sanctions to enforce compliance with the law

 

Justice Kennedy, Hakim yang juga mengadili perkara tersebut juga berpendapat bahwa[12]:

 

It has been recognised for some years that the difficulty of enforcing compliance with fisheries legislation along the length of the Australian coastline calls for a stern deterrent if the legislative restrictions are to be enforced … a fine must reflect the gravity of the offence and must be imposed even though it is known that the offender will inevitably serve a default term of imprisonment.

 

Dari 2 (dua) pendapat Hakim di atas, maka kita dapat melihat bahwa menurut Hakim tersebut penjatuhan pidana penjara, atau yang menurut penulis pidana terhadap badan, dapat dijatuhkan untuk menjamin pidana denda untuk dilaksanakan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penulis berpendapat bahwa pidana kurungan pengganti denda dapat diterapkan kepada warga negara asing pelaku tindak pidana perikanan di wilayah ZEE, walaupun belum ada perjanjian antara Pemeirntah Indonesia dengan Pemerintah negara asal pelaku tindak pidana. Penjatuhan pidana kurungan pengganti denda kepada pelaku tersebut tidak melanggar Pasal 73 Ayat (3) UNCLOS. Hal yang sama juga dinyatakan oleh D. H. Anderson dalam tulisannya yang berjudul “Investigation, Detention and Release of Foreign Vessels under the UN Convention on the law of the Sea of 1982 and Other International Agreements” yang menyebutkan bahwa Pasal 73 Ayat (3) UNCLOS tidak melarang penjatuhan pidana penjara karena pelaku menolak untuk membayar pidana denda yang dijatuhkan oleh Pengadilan[13]. Lalu, apa yang dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung yang sudah terlanjur mengatur bahwa pidana yang dapat dijatuhkan hanya pidana denda tanpa disertai dengan kurungan pengganti denda?

Cara yang dapat ditempuh oleh Mahkamah Agung adalah dengan menerbitkan aturan baru yang memperbolehkan penjatuhan pidana kurungan pengganti. Penggantian aturan ini pernah dilakukan oleh Mahkamah Agung ketika merumuskan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan (PERMA 4/2016). Pada bagian “menimbang” poin b, disebutkan bahwa:

 

bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, memungkinkan diajukannya peninjauan kembali terhadap putusan Praperadilan dalam hal ditemukan indikasi penyelundupan hukum, namun demikian terdapat penafsiran yang berbeda-beda mengenai pengertian penyelundupan hukum sehingga dapat mengakibatkan putusan yang saling bertentangan dan menimbulkan ketidakpastian hukum

 

Lebih lanjut ditambahkan dalam poin g nya, yang berbunyi:

 

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam… dan untuk menjamin kepastian hukum perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan

 

Dari 2 (dua) poin ini kita bisa melihat bahwa PERMA 4/2016 lahir sebagai upaya Mahkamah Agung memperbaiki aturan mengenai PK terhadap putusan praperadilan yang sebelumnya diatur dalam SEMA 4/2014 yang memperbolehkan PK terhadap putusan praperadilan. Dari hal ini kita dapat melihat jelas bahwa Mahkamah Agung sangat mungkin mengubah pandangannya terkait suatu aturan yang sudah dikeluarkan. Dengan begitu, aturan mengenai larangan penjatuhan pidana kurungan pengganti denda dalam SEMA 3/2015 dapat diubah dengan aturan baru yang memperbolehkan penjatuhan pidana kurungan pengganti denda kepada warga negara asing pelaku tindak pidana perikanan di wilayah ZEE, walaupun belum ada perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah negara asal pelaku. Memang, menurut penulis, seharusnya aturan ini diatur dalam aturan setingkat Undnag-undang agar tidak terjadi lagi perbedaan pandangan dalam penjatuhan pidana kurungan pengganti denda dari para penegak hukum. Namun, setidaknya, pandangan para Hakim mengenai hal ini harus diluruskan mengingat Pengadilan adalah pintu terakhir suatu perkara yang memutus nasib seorang Terdakwa, sehingga harus didasarkan pada aturan yang tepat.

Untuk itu, sebaiknya para Hakim Agung kembali duduk bersama untuk membicarakan dan merumuskan kembali mengenai penjatuhan pidana kurungan pengganti denda bagi warga negara asing yang melakukan tindak pidana perikanan di wilayah ZEE Indonesia. Seperti yang telah penulis jabarkan sebelumnya bahwa pidana kurungan pengganti denda dapat dijatuhkan karena hal tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 102 Ayat (2) UU Perikanan jo. Pasal 73 Ayat (3) UNCLOS. Duduk bersama inipun nantinya harus dibarengi dengan kesepahaman dan kesadaran bahwa putusan kasasi adalah sarana menjaga kesatuan hukum, sehingga konsistensi putusan harus dipenuhi. Dengan demikian, maka aturan mengenai penjatuhan pidana kurungan pengganti denda ini akan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang ada dan juga masalah inkonsistensi putusan akan terselesaikan

Konsistensi putusan adalah hal yang wajib diwujudkan demi tercapainya kepastian hukum. Namun, konsistensi putusan juga tidak dapat diwujudkan dengan pengaturan yang tidak tepat karena kesalahan yang konsisten tidak lebih baik daripada sebuah inkonsistensi. Kesalahan yang konsisten pada akhirnya juga akan merugikan masyarakat karena masyarakat akan dihukum berdasarkan aturan yang tidak tepat secara terus menerus. Mari kita dorong bersama Mahkamah Agung kita agar dapat konsisten dalam kebenaran agar kepastian hukum yang sebenarya dapat kita peroleh bersama.

 

[1] Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan (LeIP), Konsep Ideal Peradilan Indonesia: Menciptakan Kesatuan Hukum & Meningkatkan Akses Masyarakat Pada Keadilan, (Jakarta: Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan (LeIP), 2010), hal. 6.

[2] Data per tanggal 24 Agustus 2017, pukul 17.00 WIB.

[3] Pada awalnya, putusan ini ada di website Mahkamah Agung dan masuk ke dalam kategori putusan “perikanan”. Namun, ketika penulis ingin mencantumkan link putusan tersebut ke dalam tulisan ini, putusan tersebut tidak ada di website tersebut. Walaupun begitu, Penulis sempat mengunduh putusan ini sehingga penulis dapat mencantumkan isi pertimbangan Majelis Hakim.

[4] “Refreshing Coach Hakim Perikanan Perkuat Penegakan Hukum pada Korporasi”, http://djpsdkp.kkp.go.id/arsip/c/263/Refreshing-Coach-Hakim-Perikanan-Perkuat-Penegakan-Hukum-pada-Korporasi/?category_id=4 , diakses pada Kamis, 4 Mei 2017.

[5] Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 2/Pid.Sus.PRK/2016/PN. Mdn tertanggal 15 Maret 2016 hal. 22.

[6] Hamzah Lubis, “Tinjauan Hukum: Penahanan, Pidana Penjara dan Subsider Kurungan di ZEE Indonesia”, Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun XXIX, No. 341, April 2014, hal. 66.

[7] Hamzah Lubis, “Penerapan Pidana Pasal 102 UU Perikanan di ZEEI”, disampaikan pada Coffe Morning Pengadilan Negeri Medan, tanggal 2 Maret 2016, https://nuecoreligioncenter.blogspot.co.id/2016/05/penerapan-pidana-pasal-102-uu-perikanan_18.html , diakses pada Kamis, 4 Mei 2017.

[8] Jan Remmelink, Hukum Pidana, Komentar atas Pasal-pasal Terpenting dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2003), hal. 477-478.

[9] Center for Ocean Law and Policy, United Nations Convention On The Law Of the Sea 1982, A Commentary, Volume II, University of Virginia School of Law, 1982, hal. 795.

[10] Michael W.D. White, Australian Offshore Laws, (Sydney: The Federation Press, 2009), hal. 206.

[11]  Rachel Baird, Foreign Fisheries Enforcement: Do Not Pass Go, Proceed Slowly to Jail – Is Australia Playing by the Rules?, University of Queensland TC Beirne School of Law Research Paper No. 07-12; University of New South Wales Law Journal, Vol. 30, No. 1, 2007., hal. 6. Dapat diunduh di https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=1009051 .

[12] Ibid.

[13] Malcolm Barrett, “Illegal Fishing in Zones Subject to National Jurisdiction”,  http://www.austlii.edu.au/au/journals/JCULawRw/1998/1.pdf , diakses pada Selasa, 2 Mei 2017.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.