MENGEMBALIKAN KERUGIAN NEGARA MELALUI KONSISTENSI PUTUSAN TENTANG PERAMPASAN HARTA BENDA SEBAGAI PELAKSANAAN PIDANA DENDA PAJAK

Pajak merupakan sumber pendapatan terpenting bagi Indonesia. Faktanya, dalam 3 (tiga) tahun terakhir, pajak adalah penyumbang terbesar bagi pendapat negara. Tahun 2014, jumlah pendapatan negara dari pajak mencapai Rp1.143,3 triliun, atau 74,37% dari total pendapatan negara tahun 2014 yaitu sebesar Rp1.537,2 triliun[1]. Tahun 2015, jumlah pendapatan negara dari pajak mencapai Rp1.235,8 triliun, atau 82,85% dari total pendapatan negara tahun 2015 yaitu sebesar Rp1.491,5 triliun[2]. Tahun 2016, jumlah pendapatan negara dari pajak mencapai Rp 1.283,6 triliun, atau 82,72% dari total pendapatan negara tahun 2016 yaitu sebesar Rp 1.551,78 triliun[3]. Bahkan, pada APBN 2017, pendapatan negara dari pajak ditargetkan mencapai 85,6% dari target pendapatan negara tahun 2017[4]. Hal ini jelas menunjukkan bahwa penerimaan negara dari sektor pajak sangatlah vital guna pembiayaan kebutuhan negara. Mengingat hal tersebut, maka penegakan hukum pajak yang ada di dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 jo. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 jo. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 jo. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 jo. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut sebagai UU KUP) menjadi hal yang sangat penting untuk dilaksanakan agar tujuan penerimaan negara tersebut dapat dicapai semaksimal mungkin dan berguna bagi masyarakat sebesar mungkin, termasuk ketentuan pidana pajak dalam UU tersebut.

Terkait pelaksanaan ketentuan pidana pajak, ada hal yang menarik bagi penulis untuk dibahas yaitu pelaksanaan pidana denda pajak, khususnya berdasarkan putusan-putusan kasasi Mahkamah Agung. Dalam UU KUP, tidak ada aturan khusus mengenai pelaksanaan pidana denda apabila Terdakwa tidak mau/mampu membayar pidana denda yang dijatuhkan. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 103 KUHP, maka seharusnya pelaksanaan pidana denda dalam UU KUP harus mengacu kepada pelaksanaan denda di dalam KUHP yang diatur dalam Pasal 30 dan 31 KUHP, dimana apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti. Faktanya, putusan-putusan kasasi Mahkamah Agung memutuskan secara berbeda-beda mengenai pelaksanaan pidana denda ini, khususnya apabila pelaku tidak mau/mampu membayar pidana denda tersebut. Ada putusan yang menjatuhkan pidana kurungan pengganti seperti yang diatur dalam Pasal 30 dan 31 KUHP, ada yang memerintahkan perampasan barang pelaku untuk menutupi pidana denda tersebut, dan ada juga yang tidak mencantumkan cara apapun, hanya menjatuhkan pidana denda. Fakta ini menimbulkan pertanyaan bagaimana pelaksanaan pidana denda pajak yang paling tepat dalam hal pelaku tidak mau/mampu membayar pidana denda tersebut? Apakah tepat pelaksanaan pidana denda pajak mengacu kepada ketentuan Pasal 30 dan 31 KUHP? Hal inilah yang akan penulis bahas dalam tulisan ini.

Sebelumnya, perlu penulis jelaskan beberapa hal terkait tulisan ini. Pertama, yang penulis maksud dengan “tindak pidana pajak/perpajakan” dalam tulisan ini adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 39 Ayat (1) UU KUP. Hal ini disebabkan putusan-putusan kasasi yang ada di situs web Mahkamah Agung hanyalah terkait tindak pidana dalam pasal ini. Selain itu, pasal ini mengkumulatifkan pidana penjara dan pidana denda, sehingga baik pidana penjara, maupun pidana dendanya, merupakan pidana yang harus dijalankan. Di samping itu, pasal ini tidak merumuskan pidana denda dengan jumlah yang pasti, namun berupa kelipatan dari pajak yang tidak/kurang bayar, sehingga dapat menyebabkan pidana denda yang dijatuhkan adalah jumlah yang sangat besar dan menarik untuk melihat bagaimana pelaksanaan pidana denda dengan jumlah yang besar itu. Alasan lainnya adalah pasal ini mencantumkan unsur “dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara”, sehingga menarik untuk melihat pelaksanaan pidana dalam pasal ini, khususnya pidana dendanya, apabila terbukti bahwa pelaku merugikan pendapatan negara melalui tindak pidana pajak yang dilakukannya. Alasan-alasan inilah yang membuat penulis hanya akan memfokuskan pembahasan pada pasal tersebut. Kedua, yang penulis maksud dengan “pelaksanaan pidana denda pajak” adalah kondisi dimana pelaku tidak mau/mampu membayar pidana denda yang dijatuhkan Pengadilan kepadanya. Dan ketiga, yang penulis maksud dengan putusan adalah putusan kasasi Mahkamah Agung. Hal ini tidak terlepas dari fungsi menjaga kesatuan hukum yang dimiliki MA yang dapat mengawasi penerapan dan penafsiran hukum oleh pengadilan tingkat bawah melalui putusan kasasi[5]. Penulis ingin melihat bagaimana para Hakim Agung menjalankan fungsi ini dalam memeriksa putusan Pengadilan tingkat Pertama dan Banding terkait pelaksanaan pidana denda pajak.

Berdasarkan data putusan yang penulis himpun dari situs resmi putusan www.putusan.mahkamahagung.go.id, terdapat 7 (tujuh) putusan yang masuk dalam kategori tindak pidana perpajakan. Selain dari 7 putusan tersebut, dalam kategori lainnya, sejauh ini, penulis menemukan 2 putusan mengenai tindak pidana perpajakan. Dari 9 (sembilan) putusan tersebut, 7 (tujuh) putusan diantaranya memutuskan tentang pelaksanaan pidana denda pajak ini dengan komposisi 4 (empat) putusan menjatuhkan pidana kurungan pengganti, 2 (dua) putusan memerintahkan perampasan barang, dan 1 (satu) putusan hanya menjatuhkan pidana denda tanpa memberikan pelaksanaan pidana denda tersebut. 4 putusan yang menjatuhkan pidana kurungan pengganti adalah putusan nomor 898 K/Pid.Sus/2014, 2057 K/Pid.Sus/2014, 2184 K/Pid.Sus/2015, dan 2806 K/Pid.Sus/2015. 2 putusan yang memerintahkan perampasan barang adalah putusan nomor 208 K/Pid.Sus/2015 dan 938 K/Pid.Sus/2015.  1 putusan yang hanya menjatuhkan pidana denda tanpa memberikan pelaksanaan pidana denda tersebut adalah putusan nomor 1806 K/Pid.Sus/2016. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah penjabaran dari putusan-putusan tersebut.

Tabel 1

Putusan Yang Menjatuhkan Pidana Kurungan Pengganti 

Nomor Putusan Tanggal Putusan Majelis Hakim Inti Pertimbangan
898 K/Pid.Sus/2014 6 Mei 2015 –     Artidjo Alkostar

–     Surya Jaya

–     Sri Murwahyuni

Tidak ada pertimbangan khusus mengenai hal ini. Majelis Hakim hanya menguatkan putusan judex facti yang menjatuhkan pidana kurungan pengganti.
2057 K/Pid.sus/2014 30 September 2015 –     Surya Jaya

–     Suhadi

–     Margono

Tidak ada pertimbangan khusus mengenai hal ini. Majelis Hakim hanya menguatkan putusan judex facti yang menjatuhkan pidana kurungan pengganti.
2184 K/Pid.Sus/2015 3 November 2015 –     Salman Luthan

–     Sumardijatmo

–     Margono

Tidak ada pertimbangan khusus mengenai hal ini. Majelis Hakim hanya menguatkan putusan judex facti yang menjatuhkan pidana kurungan pengganti.
2806 K/Pid.Sus/2015 14 September 2016 –     Andi Samsan Nganro

–     Eddy Army

–     Margono

Tidak ada pertimbangan khusus mengenai hal ini. Majelis Hakim langsung menjatuhkan pidana kurungan pengganti apabila pidana denda tidak dilaksanakan. Majelis Hakim hanya menyatakan bahwa mengingat sasaran dari penegakan tindak pidana ekonomi adalah untuk mengembalikan kerugian Negara akibat tindak pidana, maka seharusnya pidana pengganti denda ditentukan maksimal dengan maksud supaya Terdakwa membayar denda tersebut

 

Tabel 2

Putusan Yang Memerintahkan Perampasan Barang

Nomor Putusan Tanggal Putusan Majelis Hakim Inti Pertimbangan
208 K/Pid.Sus/2015 3 Desember 2015 –     Artidjo Alkostar

–     Surya Jaya

–     Sri Murwahyuni

Pidana denda dalam pasal 39 Ayat (1) huruf l UU KUP adalah bagian dari pajak yang tidak disetorkan atau kurang disetorkan oleh Terdakwa yang merupakan hak Negara, sehingga agar efektif dalam mengembalikan dan memulihkan kerugian Negara, seharusnya tidak dijatuhkan pidana kurungan Pengganti denda sebagaimana dimaksud Pasal 30 KUHP, melainkan sebaiknya disertai dengan penyitaan dan perampasan harta/asset/kekayaan Terdakwa baik berasal dari tindak pidana perpajakan maupun bukan dari hasil tindak pidana guna menutupi besarnya denda yang wajib dibayar oleh Terdakwa.
938 K/Pid.sus/2015 23 Februari 2016 –     Surya Jaya

–     Margono

–     Suhadi

Kerugian keuangan negara sebagai akibat dari tindak pidana perpajakan wajib dikembalikan Terdakwa dalam bentuk pembayaran denda. Apablia Terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama dalam waktu tertentu sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut

 

Tabel 3

Putusan Yang Hanya Menjatuhkan Pidana Denda Tanpa Pelaksanaan

Nomor Putusan Tanggal Putusan Majelis Hakim Inti Pertimbangan
1806 K/Pid.Sus/2016 23 November 2016 –     Andi Samsan Nganro

–     Eddy Army

–     Margono

Tidak ada pertimbangan khusus mengenai hal ini. Majelis Hakim hanya memperkuat putusan judex facti.

Dari tabel-tabel di atas, kita dapat melihat bahwa terjadi perbedaan pandangan dari para Hakim Agung mengenai bagaimana pelaksanaan pidana denda pajak. Dalam putusan-putusan yang menjatuhkan pidana kurungan pengganti, tidak ditemukan pertimbangan khusus mengapa Majelis Hakim menjatuhkan pidana kurungan pengganti sebagai pelaksanaan denda. Majelis Hakim hanya langsung menguatkan putusan judex facti yang menjatuhkan pidana kurungan pengganti atau secara langsung memutuskan untuk menjatuhkan pidana kurungan pengganti. Begitu juga dengan putusan yang hanya menjatuhkan pidana denda tanpa disertai pelaksanaan pidana denda tersebut. Ketika penulis ingin mencari tahu alasan penjatuhan pidana kurungan pengganti tersebut melalui putusan-putusan judex facti dari putusan-putusan Kasasi tersebut, ternyata file putusan-putusan judex facti yang ada rusak, setidaknya pada bagian pertimbangan Hakimnya, atau tidak diunggah ke situs web putusan Mahkamah Agung, sehingga penulis tidak dapat mengetahui pertimbangan Hakim judex facti dalam menjatuhkan pidana kurungan pengganti. Kondisi ini berbeda dengan putusan-putusan yang memerintahkan perampasan barang sebagai pelaksanaan pidana denda. Dalam putusan-putusan tersebut, secara garis besar, Majelis Hakim menyatakan bahwa jumlah pidana denda pajak yang dijatuhkan adalah hak negara yang harus diterima negara. Oleh karena itu, apabila pelaku tidak membayar pidana denda tersebut, maka harta benda pelaku akan disita untuk menutupi pidana denda yang dijatuhkan.

Apabila kita mengacu kepada waktu penjatuhan putusan, maka tidak ada tren penjatuhan putusan terkait pelaksanaan pidana denda ini. Berdasarkan data di atas, maka putusan pertama mengenai hal ini adalah putusan Nomor 898 K/Pid.Sus/2014 tertanggal 6 Mei 2015, yang menjatuhkan pidana kurungan pengganti. Putusan seperti ini juga dijatuhkan pada 2 (dua) putusan setelahnya, yaitu putusan Nomor 2057 K/Pid.sus/2014 tertanggal 30 September 2015 dan 2184 K/Pid.Sus/2015 tertanggal 3 November 2015. Pada putusan setelahnya, yaitu putusan Nomor 208 K/Pid.Sus/2015 tertanggal 3 Desember 2015, Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan yang berbeda dengan tidak menjatuhkan pidana kurungan pengganti sebagai pelaksanaan pidana denda, melainkan menjatuhkan putusan berupa perampasan harta benda. Putusan seperti ini dijatuhkan kembali pada putusan Nomor 938 K/Pid.sus/2015 tertanggal 23 Februari 2016. Namun, pada putusan Nomor 2806 K/Pid.Sus/2015 tertanggal 14 September 2016, Hakim Mahkamah Agung kembali menjatuhkan pidana kurungan pengganti sebagai pelaksanaan pidana denda. Dan pada putusan Nomor 1806 K/Pid.Sus/2016 tertanggal 23 November 2016, Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan yang berbeda lagi, yaitu menjatuhkan pidana denda tanpa disertai pelaksanaan pidana denda. Hal ini menujukkan bahwa tidak ada tren penjatuhan pidana terkait pelaksanaan pidana denda pajak apabila mengacu kepada waktu penjatuhan putusan.

Yang menarik dari putusan-putusan tersebut adalah seluruh Majelis Hakim yang pernah menjatuhkan putusan lebih dari 1 (satu) kali ternyata menjatuhkan putusan yang berbeda antara putusan pertama dan berikutnya. Dari data-data di atas, kita dapat melihat bahwa ada 3 (tiga) Majelis Hakim yang pernah menjatuhkan putusan lebih dari 1 kali, yaitu Majelis Hakim Artidjo Alkostar, Surya Jaya, dan Sri Murwahyuni, Majelis Hakim Surya Jaya, Margono, dan Suhadi, serta Majelis Hakim Andi Samsan Nganro, Eddy Army, dan Margono. Untuk Majelis Hakim Artidjo Alkostar, Surya Jaya, dan Sri Murwahyuni, pada putusan Nomor 898 K/Pid.Sus/2014 tertanggal 6 Mei 2015, Majelis ini menjatuhkan pidana kurungan pengganti sebagai pelaksanaan pidana denda. Namun, pada putusan Nomor 208 K/Pid.Sus/2015 tertanggal 3 Desember 2015, Majelis ini memutuskan perampasan harta benda sebagai pelaksana pidana denda. Hal serupa dilakukan oleh Majelis Hakim Surya Jaya, Margono, dan Suhadi, dimana pada putusan Nomor 2057 K/Pid.sus/2014 tertanggal 30 September 2015, Majelis ini menjatuhkan pidana kurungan pengganti, namun pada putusan Nomor 938 K/Pid.sus/2015 tertanggal 23 Februari 2016, Majelis ini memutuskan perampasan harta benda sebagai pelaksana pidana denda. Untuk Majelis Hakim Andi Samsan Nganro, Eddy Army, dan Margono, pada putusan Nomor 2806 K/Pid.Sus/2015 tertanggal 14 September 2016, Majelis ini menjatuhkan pidana kurungan pengganti sebagai pelaksana pidana denda. Namun, 2 (dua) bulan kemudian, pada putusan Nomor 1806 K/Pid.Sus/2016 tertanggal 23 November 2016, Majelis ini mengubah pandangannya dengan hanya menjatuhkan pidana denda tanpa disertai pelaksana pidana denda tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada Majelis Hakim yang konsisten dengan pendapat hukumnya dalam putusan pertama dan berikutnya, sehingga tidak ada pula tren putusan berdasarkan susunan Majelis Hakim.

Hal menarik lainnya dari data di atas adalah terkait Hakim Agung Margono. Kalau kita mencermati putusan-putusan di atas, maka kita akan mendapati fakta bahwa Hakim Agung Margono adalah satu-satunya Hakim Agung yang menjadi anggota Majelis Hakim di semua jenis putusan tentang pelaksanaan pidana denda pajak. Beliau menjadi anggota Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana kurungan pengganti dalam putusan Nomor 2057 K/Pid.sus/2014, 2184 K/Pid.Sus/2015, dan 2806 K/Pid.Sus/2015, anggota Majelis Hakim yang memutuskan perampasan harta benda dalam putusan Nomor 938 K/Pid.sus/2015, dan anggota Majelis Hakim yang hanya menjatuhkan pidana denda tanpa disertai pelaksanaan pidana denda tersebut dalam putusan Nomor 1806 K/Pid.Sus/2016. Ketika penulis membaca seluruh putusan tersebut, tidak ditemukan satupun dissenting opinion (pendapat yang berbeda) dari beliau di setiap putusan tersebut, sehingga penulis berkesimpulan bahwa beliau selalu berpendapat sama dengan Majelis Hakim lainnya dalam menjatuhkan putusan. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis menyimpulkan bahwa Hakim Agung Margono adalah Hakim Agung yang paling inkonsisten dalam penjatuhan putusan terkait pelaksanaan pidana denda pajak.

Terlepas dari hal-hal tersebut di atas, kita dapat melihat bersama bahwa Mahkamah Agung yang berfungsi sebagai penjaga kesatuan hukum ternyata tidak konsisten dalam memutuskan bagaimana pelaksanaan pidana denda dalam tindak pidana pajak apabila pelaku tidak mau/mampu melaksanakan pidana denda pajak. Memang inkonsistensi ini tidak terlepas dari tidak adanya aturan yang rigid mengenai bagaimana pelaksanaan pidana denda itu sendiri di dalam UU KUP. Namun, Mahkamah Agung juga belum berusaha untuk menyatukan pandangan para Hakim dan membiarkan inkonsistensi putusan ini terjadi, sehingga terjadi ketidakpastian hukum terkait pelaksanaan pidana denda pajak ini. Padahal, Mahkamah Agung memiliki instrumen yang dapat menyatukan pandangan para Hakim dengan membahas mengenai hal ini dalam rapat pleno kamar, yang hasilnya dirumuskan ke dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yang sudah dilakukan Mahkamah Agung sejak tahun 2012. Sudah 5 (lima) SEMA terkait hasil rapat pleno kamar disahkan[6], namun tidak satupun SEMA tersebut yang membahas mengenai pelaksanaan pidana denda pajak ini.

Ketidakpastian ini menimbulkan sebuah pertanyaan bagi penulis, yaitu bagaimana seharusnya pelaksanaan pidana denda pajak apabila pelaku tidak mau/mampu melaksanakan pidana denda pajak? Apakah pelaku dijatuhi pidana kurungan pengganti berdasarkan Pasal 30 dan 31 KUHP, harta benda pelaku dirampas untuk menutupi denda yang tidak mau/mampu dibayar, atau pelaku dijatuhi pidana denda tanpa disertai pelaksanaan denda itu? Menurut penulis, seharusnya pelaksanaan pidana denda pajak yang tepat adalah harta benda pelaku dirampas untuk menutupi pidana denda pajak tersebut. Untuk menjelaskan mengenai hal tersebut, perlu penulis jabarkan tentang pasal tindak pidana pajak yang penulis maksud dalam tulisan ini.

 

Pasal 39:

  • Setiap orang yang dengan sengaja:
  1. tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  3. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
  4. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
  5. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
  6. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
  7. tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
  8. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Penjelasan:

Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat ini yang dilakukan dengan sengaja dikenai sanksi yang berat mengingat pentingnya peranan penerimaan pajak dalam penerimaan negara…

 

Kalau kita melihat aturan di atas, maka kita akan mendapati bahwa ancaman pidana dalam Pasal 39 Ayat (1) KUP diberikan mengingat pentingnya peranan pajak dalam penerimaan negara. Pentingnya peran pajak dalam penerimaan negara ini juga merupakan semangat dasar pembentukan UU KUP secara keseluruhan dimana dalam bagian konsideran huruf c UU KUP disebutkan bahwa peranan penting pajak adalah meningkatkan penerimaan dalam negeri dan sangat diperlukan guna kelangsungan dan meningkatkan pembangunan nasional. Artinya, menurut penulis, penegakan aturan di dalam UU KUP, termasuk Pasal 39 Ayat (1), harus mengacu kepada semangat penerimaan negara dari sektor pajak tersebut. Di samping itu, seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, pasal ini mencantumkan unsur “dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara”. Artinya, menurut penulis, apabila pelaku terbukti melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 39 Ayat (1) UU KUP, maka pidana yang dijatuhkan harus dapat memulihkan kerugian negara yang telah terjadi agar penerimaan negara dari pajak yang seharusnya terjadi dapat dicapai.

Berdasarkan hal tersebut, mengingat sifatnya yang menghasilkan sejumlah uang untuk negara, maka pidana denda adalah pidana yang harus dilaksanakan agar pemulihan kerugian negara tersebut dapat dilakukan. Hal ini jelas tidak dapat dicapai dengan pidana penjara karena pidana penjara sifatnya hanya dapat membatasi kebebasan pelaku dan tidak menghasilkan sejumlah uang untuk negara. Pelaksanaan pidana denda dalam pasal ini menjadi semakin penting apabila melihat besar pidana denda di dalam pasal ini yang dapat dijatuhkan berkali-kali lipat dari kerugian penerimaan negara akibat pajak yang tidak/kurang dibayar. Dengan besar pidana denda seperti itu, maka negara tidak hanya mendapatkan uang sejumlah pajak yang tidak/kurang bayar, namun juga mendapatkan uang lebih dari denda tersebut. Dengan begitu, apabila pidana denda dijalankan secara maksimal, maka negara tidak hanya mendapatkan pemulihan kerugian, namun mendapatkan penerimaan tambahan dari pembayaran denda tersebut. Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai hal ini, penulis akan memberikan contoh sebagai berikut:

 

Seorang pelaku terbukti tidak membayar pajak, yang artinya menyebabkan kerugian penerimaan negara dari pajak yang harusnya dibayar oleh pelaku tersebut, sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pengadilan menjatuhkan pidana denda sebesar 2 (dua) kali pajak yang tidak dibayar tersebut, sesuai ketentuan Pasal 39 Ayat (1) UU KUP. Artinya, uang yang harus diterima negara adalah Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). Apabila pelaku membayar pidana denda tersebut, maka negara mendapatkan Rp. 1.000.000.0000,00 sebagai pembayaran pajak pelaku, sehingga kerugian negara yang terjadi telah dipulihkan, dan Rp. 1.000.000.000,00 lainnya sebagai tambahan penerimaan negara.

 

Berdasarkan hal tersebut, maka pelaksanaan pidana denda pajak pada pasal tersebut adalah jalan yang harus dimaksimalkan karena dapat memulihkan kerugian negara dan malah menambah penerimaan negara dari perpajakan, yang sesuai dengan semangat penerimaan negara dari pajak dalam UU KUP. Bagaimana agar pelaksanaan pidana denda tersebut dapat dimaksimalkan?

Menurut penulis, cara yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan instrumen pemaksa yang tepat, yang pada akhirnya tetap dapat membuat negara mendapatkan pemulihan kerugian negara. Dan cara yang paling tepat adalah dengan melakukan perampasan harta benda pelaku apabila tidak mau/mampu membayar pidana denda. Hal ini disebabkan, dengan cara tersebut, maka negara akan tetap mendapatkan sejumlah uang dari hasil perampasan harta benda pelaku, sehingga tujuan memulihkan kerugian negara dapat tercapai, walaupun pidana denda tidak dijalankan. Hal ini jelas tidak dapat dicapai oleh pidana kurungan pengganti yang diatur dalam Pasal 30 dan 31 KUHP karena sifat pidana kurungan pengganti yang tidak memberikan sejumlah uang untuk memulihkan kerugian negara tersebut. Hal inilah yang mendasari pendapat penulis bahwa seharusnya pelaksanaan pidana denda pajak adalah perampasan harta benda pelaku untuk menutupi pidana denda yang tidak mau/mampu dijalankan.

Hal yang harus kita pahami bersama adalah sifat pidana denda di dalam tindak pidana pajak memiliki sifat yang berbeda dengan pidana denda biasa. Penulis sangat sependapat dengan apa yang disampaikan oleh para Hakim Agung yang menjatuhkan perampasan harta benda sebagai pelaksanaan pidana denda pajak, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa pidana denda pajak adalah bagian dari pajak yang tidak disetorkan atau kurang disetorkan oleh pelaku yang merupakan hak Negara dan harus dikembalikan oleh pelaku dengan membayar pidana denda yang dijatuhkan. Apabila pidana denda pajak tersebut tidak dilaksanakan, maka perampasan harta benda harus dilakukan untuk menutupi pidana denda pajak yang dijatuhkan agar hak negara tersebut tetap dapat dikembalikan.

Namun, pidana kurungan pengganti bukan berarti tidak dapat diterapkan untuk pelaksanaan pidana denda pajak. Hal ini disebabkan, bisa saja ternyata harta benda pelaku yang dirampas ternyata tetap tidak cukup untuk menutupi pidana denda yang dijatuhkan dan kita tetap membutuhkan instrumen untuk “mengganti” pelaksanaan pidana denda tersebut. Di saat seperti inilah pidana kurungan pengganti menjadi instrumen yang dapat digunakan. Jadi, menurut penulis, pidana kurungan pengganti tetap dapat digunakan sebagai pelaksanaan pidana denda pajak, namun diterapkan ketika harta benda pelaku yang dirampas tidak mencukupi untuk menutupi pidana denda yang dijatuhkan.

Sebenarnya, pelaksanaan pidana denda seperti ini sudah diadopsi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu dalam Pasal 59 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai), yang berbunyi:

 

Pasal 59

  • Dalam hal pidana denda tidak dibayar oleh yang bersangkutan, diambil dari kekayaan dan/atau pendapatan yang bersangkutan sebagai gantinya.
  • Dalam hal penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, pidana denda diganti dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.

 

Apabila kita melihat pada aturan tersebut, maka kita dapat melihat bahwa perampasan harta benda sebagai pelaksanaan pidana denda bukanlah hal yang baru di Indonesia. Artinya, cara ini dapat pula dilakukan untuk pelaksanaan pidana denda pajak, terlebih semangat UU Cukai ternyata sama dengan semangat UU KUP, yaitu untuk meningkatkan penerimaan negara guna kepentingan pembangunan nasional. Hal ini terlihat pada bagian poin 3 UU Cukai yang menyebutkan bahwa sumbangan dari sektor cukai terhadap penerimaan negara adalah salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional. Bahkan, di poin 4, disebutkan bahwa cukai merupakan pajak negara. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka menurut penulis, seharusnya penegakan hukum yang ada di dalam UU Cukai dapat pula diterapkan pada UU KUP, khususnya ketentuan mengenai pelaksanaan pidana denda berupa perampasan harta benda.

Perampasan harta benda sebagai pelaksanaan pidana denda pajak ini semakin dapat dilakukan apabila kita mengacu kepada jenis delik pajak itu sendiri dalam hukum pidana. Hal ini tidak terlepas dari sifat pajak yang menghasilkan penerimaan negara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hal-hal yang berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara disebut sebagai “fiskal”[7]. Oleh karena itu, menurut penulis, tindak pidana yang terjadi dalam urusan pajak atau pendapatan negara disebut sebagai tindak pidana/delik fiskal. Hal ini senada dengan pendapat Pompe, yang menyatakan bahwa tindak pidana fiskal adalah untuk delik-delik pajak[8]. Pendapat serupa juga disampaikan oleh Moeljatno yang berpendapat bahwa hukum pidana fiskal adalah aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan pidana yang tersebut dalam perundang-undangan mengenai penghasilan dan persewaan negara[9]. Mr. R. Hattink berpendapat bahwa fiscal straafrecht adalah tindak pidana yang ada hubungannya dengan keuangan negara seperti yang bertalian dengan retribusi, dengan persewaan negara, bertalian dengan penerimaan negara, termasuk tindak pidana fiskal dalam arti luas[10]. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa tindak pidana pajak adalah jenis delik fiskal dalam hukum pidana. Lalu, apa hubungannya tindak pidana pajak sebagai delik fiskal dengan perampasan harta benda sebagai pelaksanaan pidana denda pajak?

Moeljatno berpendapat bahwa hukum pidana fiskal memiliki sistem yang berbeda dengan hukum pidana pada umumnya. Salah satu perbedaannya adalah mengenai pelaksanaan pidana denda yang dijatuhkan dalam delik fiskal dan delik biasa. Moeljatno mendasarkan pendapat ini pada Pasal 4 Ayat (4) Invoeringsverordening v.h. Wetboek w. Strafrecht (Ind. Stb. 1923 Nr. 394), disebutkan bahwa apabila seorang pelaku dijatuhi pidana denda dan tidak dapat membayar denda tersebut, maka barang-barang pelaku akan diambil untuk membayar denda tersebut, bukan dijatuhi pidana kurungan pengganti seperti pada delik biasa[11]. Jonkers juga berpendapat hal yang sama, dimana terdapat beberapa aturan khusus tentang delik fiskal yang merupakan pengecualian dari aturan-aturan pidana umum. Walaupun ia lebih menyoroti hal yang lain, yaitu penjatuhan “gijzeling” atau penahanan paksa apabila pelaku tidak membayar pidana denda yang dijatuhkan sampai pelaku membayar pidana denda yang dijatuhkan, yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (5) Invoeringsverordening v.h. Wetboek w. Strafrecht, namun ia menjelaskan bahwa gijzeling tidak menghapuskan kewajiban pelaku membayar pidana denda, bahkan dapat dibebankan kepada harta benda pelaku untuk membayar pidana denda tersebut, tidak seperti pidana kurungan pengganti yang menghapuskan kewajiban membayar pidana denda[12].

Berdasarkan 2 (dua) pendapat tersebut, kita dapat melihat bersama bahwa terdapat hubungan yang sangat erat antara delik fiskal dan perampasan harta benda sebagai pelaksanaan pidana denda. Ketika seseorang melakukan delik fiskal dan dijatuhi pidana denda, maka seharusnya Hakim menjatuhkan hukuman berupa perampasan harta benda pelaku apabila pelaku tidak mau/mampu membayar pidana denda yang dijatuhkan untuk menutupi pidana denda tersebut, bukan menjatuhkan pidana kurungan pengganti berdasarkan Pasal 30 dan 31 KUHP seperti pada delik biasa. Oleh sebab itu, dikarenakan tindak pidana pajak merupakan delik fiskal, maka pelaksanaan pidana denda pajak seharusnya mengacu kepada mekanisme tersebut, yaitu perampasan harta benda untuk menutupi pidana denda yang dijatuhkan apabila pelaku tidak mau/mampu membayar pidana denda tersebut.

Sebenarnya, pemulihan kerugian negara dari pajak dengan perampasan harta benda sudah akan diterapkan di Indonesia. Hal ini tergambar dalam Pasal 116 dan 117 Rancangan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP)[13], yang berbunyi:

 

Pasal 116

Bagi terdakwa yang belum melunasi Kerugian Keuangan Negara di Bidang Perpajakan, selain dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Pasal 108, Pasal 109, dan Pasal 110 dan Pasal 111, terhadap terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sama dengan Kerugian Keuangan Negara di Bidang Perpajakan.

Pasal 117

  • Dalam hal terdakwa tidak mampu membayar pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 116, pidana tambahan diganti dengan perampasan harta kekayaan milik terdakwa yang nilainya sama dengan Kerugian Keuangan Negara di Bidang Perpajakan.
  • Dalam hal penjualan harta kekayaan milik terdakwa yang dirampas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti dijatuhkan terhadap terdakwa dengan memperhitungkan uang pengganti yang telah dibayar.

 

Dari ketentuan ini, kita dapat melihat bahwa RUU KUP mengatur pemulihan kerugian negara tidak lagi menggunakan mekanisme pembayaran pidana denda pajak, namun dengan pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sama dengan kerugian keuangan negara yang diakibatkan, yang pelaksanaannya terpisah dari pembayaran pidana denda pajak. Perampasan harta benda pelaku dilakukan apabila pelaku tidak membayar uang pengganti tersebut. Dari aturan ini, kita dapat melihat bahwa RUU KUP menghendaki pelaku harus memulihkan kerugian negara yang ditimbulkannya dengan membayar sebanyak kerugian tersebut, baik dengan uang, maupun dengan harta kekayaan pelaku. Hal ini menunjukkan bahwa RUU KUP lebih menjamin terpulihkannya kerugian negara dari pajak daripada UU KUP yang saat ini berlaku yang masih bergantung pada pembayaran pidana denda.

Yang menarik adalah pengaturan pidana denda dalam tindak pidana pajak dalam RUU KUP tidak lagi mengenal pidana denda minimum dan hanya mengatur pidana maksimal. Misalnya dalam Pasal 109 RUU KUP yang mengancam pidana denda maksimal 2 (dua) kali jumlah kerugian keuangan negara di bidang perpajakan, yang penulis artikan sebagai pajak yang tidak dibayar pelaku. Dalam Pasal 110 RUU KUP diatur bahwa pidana denda maksimal adalah 3 (tiga) kali pajak yang tidak dibayar. Dengan aturan seperti itu, maka pidana denda yang dijatuhkan bisa lebih rendah jumlahnya daripada pajak yang tidak dibayar karena tidak ada aturan minimal berapa kali lipat dari pajak yang tidak dibayar dan kerugian negara dari pajak yang tidak dibayar tidak akan tercapai dengan pelaksanaan pidana denda. Hal ini menunjukkan bahwa rezim RUU KUP mengubah pendekatan pemulihan kerugian negara tidak lagi menggunakan eksekusi pidana denda pajak, melainkan dengan pembayaran uang pengganti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Menurut penulis, dengan keadaan seperti ini, maka mekanisme pelaksanaan pidana denda dikembalikan kepada Pasal 30 dan 31 KUHP, yaitu penjatuhan pidana kurungan pengganti. Dengan begitu, maka potensi penerimaan negara sebagai pengganti kerugian negara hanya berasal dari pembayaran uang pengganti karena pidana denda dapat tidak dijalankan asalkan menjalani pidana kurungan pengganti.

Namun, penulis berpandangan bahwa walaupun tujuan pemulihan kerugian negara tersebut tercapai, penulis lebih setuju apabila pemulihan kerugian negara dari pajak dilaksanakan dengan mekanisme pelaksanaan pidana denda pajak daripada pembayaran uang pengganti. Tentunya aturan mengenai pidana denda pajak yang berlaku adalah seperti aturan yang ada di dalam UU KUP saat ini dengan mekanisme pelaksanaan pidana denda pajak berupa perampasan harta benda. Penulis mendasarkan pandangan tersebut kepada beberapa alasan. Pertama, pada dasarnya, perampasan harta benda sebagai pelaksanaan pidana denda pajak dalam UU KUP dapat dilakukan berdasarkan teori hukum pidana, khususnya mengenai delik fiskal. Penulis berpandangan bahwa pengubahan rezim sanksi guna memulihkan kerugian negara dari pelaksanaan pidana denda pajak menjadi pembayaran uang pengganti disebabkan penjatuhan pidana denda pajak tidak cukup efektif untuk memulihkan keuangan negara karena tidak ada mekanisme yang diatur apabila pidana denda tersebut tidak dijalankan sehingga berdasarkan Pasal 103 KUHP, pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan pengganti berdasarkan Pasal 30 dan 31 KUHP. Hal ini jelas merugikan negara karena berpotensi tidak mendapatkan pemulihan negara dari pembayaran denda pajak. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, maka dibentuk mekanisme baru, yaitu pembayaran uang pengganti dalam RUU KUP agar pemulihan kerugian negara dari pajak dapat dilakukan. Padahal, untuk menyelesaikan masalah tersebut, yang harus dilakukan adalah membuat mekanisme khusus tentang pelaksanaan pidana denda pajak dengan memperhatikan sifat tindak pidana pajak sebagai delik fiskal dan perampasan harta benda dapat digunakan sebagai pelaksanaan pidana denda pajak, sama seperti yang berlaku bagi delik fiskal lainnya, yaitu tindak pidana di bidang Cukai, yang menggunakan perampasan harta benda sebagai pelaksanaan pidana denda sejak tahun 1999. Oleh karena itu, pemulihan kerugian negara dari pajak pada dasarnya tidak memerlukan mekanisme baru berupa pembayaran uang pengganti dalam RUU KUP karena dapat dilakukan dengan pelaksanaan pidana denda pajak berupa perampasan harta benda.

Kedua, pelaksanaan pidana denda pajak dengan UU KUP akan mendatangkan lebih banyak uang untuk negara daripada pembayaran uang pengganti. Hal ini disebabkan, dengan pelaksanaan denda tersebut, pelaku membayar uang sejumlah pajak yang tidak mau/mampu bayar ditambah sejumlah uang sebagai penghasilan negara, daripada pembayaran uang pengganti dalam RUU KUP, yang hanya sejumlah pajak yang tidak mau/mampu dibayar oleh pelaku. Kalau kita mengacu kepada Pasal 39 Ayat (1) UU KUP yang memiliki ancaman pidana denda minimal 2 (dua) kali pajak yang tidak mau/mampu dibayar, apabila pelaku tidak mau/mampu membayar pajak sebesar Rp. 1 Milyar, dengan pelaksanaan pidana denda, maka negara minimal akan mendapatkan uang sebesar Rp. 2 milyar. Kalau kita memakai mekanisme yang ada di RUU KUP, maka negara hanya akan mendapatkan Rp. 1 Milyar. Oleh karena itu akan lebih menguntungkan apabila menggunakan aturan pidana denda pajak yang ada di dalam UU KUP dengan pelaksanaan pidana denda pajak berupa perampasan harta benda.

Ketiga, Pembayaran uang pengganti dalam RUU KUP akan menambah lama pidana kurngan pengganti yang harus dijalankan pelaku, yang akan menyebabkan negara akan mengeluarkan biaya lebih besar untuk membiayai pelaku selama menjalani pidana kurungan pengganti. Ketika pemulihan keuangan negara menggunakan mekanisme pembayaran uang pengganti dalam RUU KUP, maka pelaksanaan pidana denda akan kembali ke KUHP, yaitu penjatuhan pidana kurungan pengganti sesuai Pasal 30 dan 31 KUHP. Selain itu, terdapat pula ketentuan apabila harta kekayaan yang dirampas tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana kurungan pengganti. Hal ini menyebabkan, dengan mekanisme pembayaran uang pengganti menurut RUU KUP, maka pelaku akan menjalani pidana kurungan pengganti yang lebih lama daripada apabila menggunakan pelaksanaan pidana denda pajak dalam UU KUP dengan perampasan harta benda karena pidana kurungan pengganti hanya akan dijatuhkan apabila harta benda yang dirampas tidak dapat menutupi pidana denda yang dijatuhkan. Dengan kewajiban negara membiayai pelaku selama menjalani pidana kurungan pengganti, maka semakin lama pelaku menjalani pidana kurungan pengganti, maka pengeluaran negara untuk membiayai pelaku akan semakin bertambah. Untuk mempermudah pemahaman, penulis menggambarkan kondisi tersebut dengan ilustrasi sebagai berikut dengan mengacu kepada biaya makan tahanan per hari berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/PMK.02/2015, yaitu sebesar Rp. 14.000,00 (empat belas ribu rupiah) per hari.

 

Seorang pelaku tindak pidana pajak tidak membayar pajak sebesar Rp. 1 Milyar. Ia dijatuhi pidana denda 2 (dua) kali pajak tersebut, yaitu Rp. 2 Milyar. Ia hanya mampu membayar denda Rp. 500 Juta dan sisanya dijalankan dengan pidana kurungan pengganti selama 4 (empat) bulan. Dengan pelaksanaan pidana denda pajak, maka pidana kurungan pengganti yang akan dijalani pelaku hanya 4 bulan. Apabila menggunakan mekanisme pembayaran uang pengganti, maka kurungan pengganti selama 4 bulan tersebut hanyalah berasal dari pidana denda atau pembayaran uang pengganti. Artinya, apabila 4 bulan tersebut dijatuhkan karena pelaku tidak dapat membayar uang pengganti, maka ia harus menjalani lagi pidana kurungan pengganti karena tidak menjalankan pidana denda, misalnya selama 2 (dua) bulan), sehingga total kurungan pengganti yang harus dijalankan pelaku adalah selama 6 (enam) bulan. Dengan begitu, apabila kita menggunakan hitungan matematis secara kasar, mekanisme pelaksanaan pidana denda pajak berdasarkan UU KUP, maka negara mengeluarkan biaya untuk biaya pelaku selama menjalani kurungan pengganti sebesar Rp. Rp. 14.000, 00 X 120 hari (4 bulan) = Rp. 1.680.000,00 (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah). Sedangkan, apabila menggunakan pembayaran uang pengganti, maka negara mengeluarkan biaya sebesar Rp. 14.000,00 X 180 hari (6 bulan) = Rp. 2.520.00,00 (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).

 

Dari hal tersebut, kita dapat melihat bahwa negara akan mengeluarkan biaya yang lebih besar dengan pembayaran uang pengganti dalam RUU KUP daripada dengan pelaksanaan pidana denda dalam UU KUP. Jumlah tersebut tentu kecil karena dihitung hanya untuk 1 (satu) orang pelaku dan 1 (satu) komponen pembiayaan tahanan. Namun, setidaknya hal tersebut menggambarkan bahwa mekanisme pembayaran uang pengganti dalam RUU KUP membuat negara mengeluarkan biaya yang lebih besar karena pelaku akan menjalani pidana kurungan pengganti lebih lama, yang mana hal tersebut tentu tidak sejalan dengan semangat penjatuhan pidana perpajakan yang menekankan pendapatan negara sebagai pemulihan kerugian negara.

Terlepas dari hal tersebut di atas, penulis sangat mengapresiasi langkah legislator yang membuat RUU KUP dengan pengaturan khusus tentang pemulihan kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti. Menurut penulis, hal ini menunjukkan bahwa legislator mulai menyadari betapa pentingnya pemulihan kerugian negara dengan mekanisme pelaksanaan sanksi pidana, yang mana hal tersebut tidak cukup efektif dilakukan dengan pelaksanaan pidana denda, sehingga diciptakanlah mekanisme baru berupa pembayaran uang pengganti agar tujuan pemulihan kerugian negara dapat tercapai dengan efektif. Selain itu, RUU KUP semakin terlihat se arah dengan semangat perpajakan, yaitu mementingkan penerimaan negara dari pajak. Langkah yang bagus ini patut kita dukung agar pemulihan kerugian negara dari pajak dapat dilaksankan dengan maksimal.

Namun, RUU KUP ini masih menunjukkan semangat-semangat yang sudah penulis jelaskan di atas dan belum menjadi hukum positif di Indonesia, sehingga pemulihan kerugian negara dari pajak masih bergantung pada pembayaran pidana denda pajak dalam UU KUP yang mana masih terdapat kekosongan hukum mengenai pelaksanaan pidana denda pajak tersebut. Kekosongan hukum inilah yang harus direspon agar pidana denda yang dijatuhkan dapat efektif memulihkan kerugian negara, sesuai dengan semangat UU KUP. Untuk itu, legislator harus segera merevisi pelaksanaan pidana denda pajak dalam UU KUP saat ini dalam UU perubahan UU KUP yang mengatur bahwa pelaksanaan pidana denda pajak dilakukan dnegan cara merampas harta benda pelaku untuk menutupi pidana denda tersebut. Pidana kurungan pengganti baru dapat dijatuhkan ketika harta benda pelaku yang dirampas tidak cukup untuk menutupi pidana denda pajak yang dijatuhkan. Dengan adanya aturan ini, maka pelaksanaan pidana denda pajak menjadi jelas dan tidak lagi mengacu kepada Pasal 30 dan 31 KUHP, yaitu penjatuhan pidana kurungan pengganti.

Selain itu, terkait RUU KUP, legislator harus mengubah mekanisme pemulihan kerugian negara dari pajak dalam RUU KUP, dari dengan pembayaran uang pengganti menjadi pelaksanaan pidana denda pajak. Seperti yang sudah penulis jelaskan sebelumnya, mengacu kepada sifatnya sebagai delik fiskal, maka pemulihan kerugian negara dari pajak yang paling tepat adalah dengan pelaksanaan pidana denda pajak melalui perampasan harta benda, bukan melalui pembayaran uang pengganti. Dengan mengubah mekanisme tersebut, maka legislator akan menciptakan pengaturan yang tepat mengenai pelaksanaan pidana denda pajak sehingga pemulihan kerugian negara dari pajak dapat dilakukan dengan efektif.

2 (dua) cara di atas pada dasarnya adalah cara yang paling ideal karena pelaksanaan pidana denda pajak diatur dalam UU tentang pajak itu sendiri. Namun, cara-cara tersebut tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar karena adanya proses legislasi yang harus diikuti. Padahal, dalam praktiknya, ketidakjelasan aturan pelaksanaan pidana denda pajak ini telah menyebabkan masalah berupa inkonsistensi putusan Hakim dalam memutuskan pelaksanaan pidana denda pajak, seperti yang sudah penulis jelaskan sebelumnya. Untuk itu, menurut penulis, Mahkamah Agung harus segera merespon ketidakjelasan hukum ini dengan membahas dan mengatur kaidah hukum mengenai hal ini dalam rapat kamar yang hasilnya dirumuskan dalam SEMA hasil rapat kamar, seperti yang dilakukan Mahkamah Agung dalam 5 SEMA hasil rapat kamar sebelumnya. Dengan adanya SEMA hasil rapat kamar ini, maka masalah inkonsistensi putusan Mahkamah Agung mengenai pelaksanaan pidana denda pajak akan berakhir karena para Hakim memiliki kesatuan pandangan mengenai pelaksanaan pidana denda pajak dan konsistensi putusan pun akan tercipta.

Namun, yang harus kita ingat bersama bahwa konsistensi putusan tidak cukup menyelesaikan masalah ini karena konsistensi putusan ini juga harus dibarengi dengan pengaturan kaidah hukum yang tepat. Seperti yang sudah penulis jelaskan sebelumnya, kaidah hukum yang tepat dan harus diatur adalah pelaksanaan pidana denda pajak dilakukan dengan cara merampas harta benda pelaku untuk menutupi pidana denda pajak yang tidak mau/mampu dibayar oleh pelaku. Apabila harta benda pelaku yang dirampas tidak cukup untuk menutupi pidana denda pajak yang dijatuhkan, maka pidana kurungan pengganti akan diterapkan secara proporsional dengan memperhitungkan denda yang dibayar, baik secara sukarela, maupun dengan perampasan harta benda. Dengan kaidah hukum ini, maka konsistensi putusan yang tercipta juga didasari dengan kaidah hukum yang tepat, sehingga pemulihan kerugian negara dari pajak dapat dilakukan dengan efektif dan maksimal.

Penerimaan negara melalui pajak adalah sebuah hal yang sangat penting karena dapat digunakan untuk pembangunan nasional. Oleh karena itu, ketika penerimaan negara dari pajak tidak tercapai, maka penerimaan negara tersebut harus dapat dipulihkan dan harus dilakukan dengan cara yang tepat agar pemulihan tersebut dapat dilakukan secara maksimal. Kekosongan hukum mengenai cara yang tepat tersebut tentu dapat menghambat pemulihan kerugian negara sehingga harus direspon secepat mungkin. Salah satu respon yang dapat diberikan adalah dengan menciptakan konsistensi putusan mengenai cara yang tepat guna memulihkan kerugian negara tersebut. Dengan adanya konsistensi putusan ini, maka kekosongan hukum yang ada akan terisi dengan praktik yang dilakukan secara konsisten melalui putusan pengadilan. Seharusnya kekosongan hukum tidak dapat menyebabkan putusan Hakim menjadi inkonsisten karena seharusnya putusan Hakim lah yang dapat mengisi kekosongan hukum tersebut dengan sebuah kekonsistenan.

Konsistensi putusan sangat penting untuk diwujudkan karena pada dasarnya dapat menciptakan kepastian hukum mengenai bagaimana mengisi suatu kekosongan hukum yang terjadi. Namun, konsistensi putusan tersebut harus dilakukan dengan dasar yang tepat sehingga konsistensi putusan yang tercipta tidak memberikan kepastian hukum yang salah dalam mengisi kekosongan hukum yang ada. Konsistensi putusan dengan dasar yang tidak tepat hanya melahirkan kesalahan yang konsisten, yang pada dasarnya lebih buruk daripada sebuah inkonsistensi. Mari kita dorong terciptanya konsistensi putusan yang menghasilkan kepastian hukum mengenai cara pemulihan kerugian negara dari pajak yang tepat agar penerimaan negara dari pajak dapat dicapai dengan maksimal dan berguna bagi pembangunan nasional.

            [1] “Realisasi Pendapatan Negara Tahun 2014 Capai Rp1.537,2 Triliun”, https://www.kemenkeu.go.id/Berita/realisasi-pendapatan-negara-tahun-2014-capai-rp15372-triliun , diakses pada 11 September 2017.

            [2] “Realisasi Pendapatan Negara 2015 Capai Rp1.491,5 Triliun”, https://www.kemenkeu.go.id/Berita/realisasi-pendapatan-negara-2015-capai-rp14915-triliun%3Ftag%3Danggaran-apbn-p-2015-pendapatan , diakses pada 11 September 2017.

            [3] “Realisasi Pajak 2016 Sumbang 83 Persen Pendapatan Negara”, http://databoks.katadata.co.id/datapublish/2017/01/11/realisasi-pajak-2016-sumbang-83-persen-pendapatan-negara , diakses pada 11 September 2017.

            [4] “APBN 2017, Pendapatan Negara Masih Andalkan Pajak”, http://databoks.katadata.co.id/datapublish/2016/12/20/apbn-2017-pendapatan-negara-masih-andalkan-pajak , diakses pada 11 September 2017.

            [5] Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan (LeIP), Konsep Ideal Peradilan Indonesia: Menciptakan Kesatuan Hukum & Meningkatkan Akses Masyarakat Pada Keadilan, (Jakarta: Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan (LeIP), 2010), hal. 6.

            [6]  SEMA Nomor 7 Tahun 2012, SEMA Nomor 4 Tahun 2014, SEMA Nomor 5 Tahun 2014, SEMA Nomor 3 Tahun 2015, dan SEMA Nomor 4 Tahun 2016.

            [7] Tim Penyusun, Kamus Bahas Indonenesia, (Jakarta: Pusat Bahasa, 2008), hal. 411.

            [8] Andi Hamzah, Perkembangan Hukum Pidana Khusus, (Jakarta: Rineka Cipta, 1991), hal. 1.

            [9] Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), hal. 22.

            [10] Rochmat Soemitro, Pajak Ditinjau dari Segi Hukum, (Bandung: Eresco, 1991), hal. 43.

            [11] Moeljatno, op.cit.

            [12] J. E. Jonkers, Handboek Van Het Nederlandsch-Indische Strafrecht, (Leiden: E. J. Brill, 1946), hal. 187188.

            [13] Indonesia, Rancangan Undang-undang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, http://www.bphn.go.id/data/documents/Penyelarasan-NA-RUU-Ttg-Ketentuan-Umum-&-Tata-Cara-Perpajakan.PDF , diakses pada 11 September 2017.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.