Tidak bisa dipungkiri, hari ini, praperadian menjadi hal yang menarik untuk didiskusikan oleh khalayak ramai, terutama para ahli hukum di Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari adanya perkembangan hukum yang terjadi dalam konteks praperadilan di dalam beberapa putusan pengadilan, yaitu masuknya pengujian sah tidaknya penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Fenomena ini memancing reaksi yang beragam dari berbagai pihak, banyak yang memuji dgn alasan bahwa hal tersebut merupakan suatu kemajuan dalam hukum acara pidana yang semakin melindungi hak asasi manusia, di sisi lain, banyak juga yang mencaci maki dnegan alasan bahwa hal tersebut sudah melanggar prinsip legalitas, dimana seharusnya hanya yang tertera di dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) saja lah, yang diatur sebagai objek praperadilan, yang bisa diajukan ke acara praperadilan, sedangkan sah tidaknya penetapan tersangka tidak lah masuk ke dalam objek yang dapat diajukan ke praperadilan dalam KUHAP.
Polemik ini bermula ketika Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu, salah satu permohonan praperadilan yang diajukan dan diterima adalah mengenai sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Budi Gunawan. Hakim Sarpin menerima hal tersebut dan menyatakan pada intinya bahwa penetapan tersangka adalah salah satu bentuk upaya paksa dan dapat diuji ke dalam acara praperadilan. Putusan ini pun langsung memunculkan kontroversi. Banyak pihak, baik dari aktivis hukum, aktivis lainnya, akademisi, politisi, mantan Hakim Agung, maupun Komisi Yudisial, beramai-ramai mengeluarkan statement untuk menanggapi putusan tersebut. Sekali lagi, ada yang sepakat dan banyak yang mencaci. (more…)
