Pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan dengan nomor 1/PUU-XI/2013. Dalam amarnya, MK menyatakan bahwa frase “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan” dalam Pasal 335 Ayat (1) Angka 1 KUHP bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya, dengan putusan ini, MK menyatakan bahwa frase tersebut tidak dapat lagi digunakan sebagai dasar hukum.
Putusan ini bermula dari permohonan yang diajukan oleh Pemohon, yaitu Oei Alimin Sukamto Wijaya, yang merasa bahwa keberlakuan frase tersebut telah merugikan hak konstitusionalnya sebagai warga Negara Indonesia. Pemohon mengalami penganiayaan di Hotel Meritus Surabaya, yang mana penganiayaan tersebut dilakukan oleh pemilik Hotel Meritus Surabaya, Haryono Winata alias Mingming. Atas penganiayaan ini, Pemohon melaporkan Haryono Winata ke Polsek Genteng Surabaya. Alih-alih laporannya ditindaklanjuti, Pemohon malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Genteng Surabaya atas 3 (tiga) laporan pelapor yang berbeda, yaitu atas nama pelapor Haryono Winata (berdasarkan surat panggilan nomor SPG/107/IX/2012/Reskrim tertanggal 24 September 2012 dan SPG/123/X/2012/Reskrim tertanggal 9 Oktober 2012), Hary Moeljono (berdasarkan surat panggilan nomor SPG/83/IX/2012/Reskrim tertanggal 11 September 2012), dan Jenny Kosasi alias Cucu (berdasarkan surat panggilan nomor S-Pgl/3567/X/2012/Reskrim tertanggal 25 Oktober 2012). (more…)
