October 2015

  • Pada 4 September 2015 lalu, Majelis Hakim Peninjauan Kembali, yang dipimpin oleh Hakim Agung Syarifuddin selaku Ketua Majelis Hakim PK serta Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago dan Andi Samsan Nganro sebagai anggota Majelis Hakim, menolak peninjauan kembali yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA), Hotasi Nababan, dalam perkara dengan nomor 41 PK/Pid.Sus/2015, dalam kasus korupsi penyewaan pesawat oleh PT MNA kepada Thirdstne Aircraft Leasing Group (TALG), yang mengakibatkan keugian Negara sebesar US$ 1,000,000. Putusan ini kemudian “memberlakukan kembali” putusan kasasi dalam perkara ini, yang menghukum Hotasi Nababan dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Adapun putusan kasasi ini, yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Artidjo Alkostar, adalah putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dijatuhkan oleh Hakim Pangeran Napitupulu sebagai Ketua Majelis serta Alexander Marwata dan Hendra Yosfin sebagai Hakim Anggota, yang membebaskan secara murni (vrijspraak) Hotasi Nababan.

    Bagi penulis, kasus ini sangat menarik untuk dibahas lebih lanjut secara hukum, karena menurut penulis, dalam kasus Hotasi Nababan ini, terdapat beberapa kesalahpahaman atau ketidakpahaman dari para penegak hukum dalam memandang perbuatan Hotasi Nababan dan memandang perbuatan seperti apa yang dapat dikatakan perbuatan korupsi. Dalam tulisan ini nantinya, penulis tidak akan berpatokan hanya kepada kasus Hotasi Nababan. Yang menjadi concern penulis dalam tulisan ini adalah terdapat kesalahpahaman atau ketidakpahaman dari para penegak hukum dalam memandang perbuatan korupsi, yang pada faktanya terjadi pula pada kasus Hotasi Nababan. Atas dasar tersebut, maka pembahasan tulisan ini akan dititikberatkan kepada kesalahpahaman atau ketidakpahaman apa saja yang menurut penulis terjadi pada para penegak hukum kita. (more…)