Pada tanggal 19 April 2016, Mahkamah Agung RI telah menetapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. Dalam pertimbangannya bagian b, Perma ini dibentuk untuk mengakhiri polemik yang terjadi akibat ketentuan bahwa putusan praperadilan dapat diajukan peninjauan kembali (PK) apabila terdapat penyelundupan hukum, yang tertera dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, yang pada praktiknya, ternyata menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda atas apa definisi “penyelundupan hukum” dalam ketentuan tersebut. Selain berisi tentang larangan PK atas putusan praperadilan, Perma ini juga berisi tentang objek perkara apa yang saat ini dapat diajukan praperadilan, khususnya pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang memperluas objek praperadilan menjadi melingkupi pula sah tidaknya penyitaan, penggeledahan, dan penetapan tersangka.
Di satu sisi, penulis sangat mengapresiasi terbitnya Perma ini karena menurut penulis, Mahkamah Agung telah berupaya menjaga kesatuan hukum dalam menghadapi perkembangan hukum mengenai praperadilan yang ada saat ini, terutama pasca putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. Perma ini juga telah menjawab sebagian “tuntutan” penulis yang telah ada dalam tulisan penulis sebelumnya yang berjudul “Praperadilan Atas Sah Tidaknya Penetapan Tersangka (Perjudian Hukum Yang Di(ter)biarkan”, yaitu dengan mengatur bahwa sah tidaknya penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan (Pasal 2 Ayat (1) huruf a Perma 4/2016) dan hal apa yang harus dibuktikan dalam pemeriksaan sah tidaknya penetapa tersangka, yaitu hanya sejauh aspek formil, apakah terdapat 2 (dua) alat bukti yang sah atau tidak (Pasal 2 Ayat (2) Perma 4/2016). Selain itu, Perma ini adalah bentuk “kepatuhan” Mahkamah Agung dalam menjalankan putusan MK yang tersebut di atas, karena isi materi Perma tersebut, khususnya mengenai objek praperadilan, mengikuti apa yang telah diputus dalam putusan MK tersebut. Namun, di sisi lain, menurut catatan penulis, Perma ini masih memiliki beberapa kekurangan karena masih ada pengaturan yang kurang tepat dan tidak jelas, sehingga harus disempurnakan. Tulisan ini akan membahas mengenai beberapa catatan penulis terkait Perma ini, yaitu yang pertama, terhadap pengaturan tentang objek praperadilan dan materi pembuktiannya, dan kedua mengenai larangan PK atas putusan praperadilan itu sendiri. (more…)
