Pada tanggal 31 Januari 2019, kasus PT First Anugerah Karya Wisata, atau yang dikenal dengan First Travel, memasuki babak baru. Mahkamah Agung memutuskan aset First Travel yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.[1] Berbagai pihak mengkritik putusan ini karena menilai seluruh aset tersebut seharusnya dikembalikan kepada korban, yaitu para calon jemaah First Travel, untuk memulihkan kerugian para korban dalam kasus tersebut.[2] Bahkan hal ini diutarakan pula oleh Kejaksaan sebagai eksekutor[3] dengan menyebutkan bahwa putusan tersebut bermasalah dan sulit untuk dieksekusi. Padahal, Kejaksaan ingin mengembalikan seluruh aset tersebut kepada korban dan Kejaksaan sudah mengajukan hal tersebut dalam tuntutannya.[4] Atas putusan ini, pihak First Travel mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk mengusahakan agar aset First Travel yang diputuskan untuk dirampas negara dapat dikembalikan kepada para calon jemaah.[5]
Sebelumnya, dalam persidangan pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Depok, Jaksa penuntut umum meminta agar aset-aset First Travel yang tercantum sebagai barang bukti nomor 1 sampai 529 dikembalikan kepada para calon jamaah untuk dibagikan secara proporsional dan merata melalui Perkumpulan Pengurus Pengelola Aset Korban First Travel yang sudah memiliki akta pendirian yang dibuat dihadapan Notaris. Namun, di dalam persidangan, perkumpulan tersebut menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut. Akhirnya, melalui putusan No. 83/Pid.B/2018/PN.DPK, Majelis Hakim memutuskan bahwa aset-aset tersebut dirampas untuk negara dengan pertimbangan bahwa barang-barang tersebut bernilai ekonomis dan merupakan hasil kejahatan yang disita dari terdakwa, sehingga berdasarkan Pasal 39 jo. Pasal 46 KUHAP, barang-barang tersebut harus dirampas untuk negara. Putusan ini kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung pada tingkat banding melalui putusan No. 195/PID/2018/PT.BDG dan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi melalui putusan No. 3096 K/Pid.Sus/2018 dengan pertimbangan yang sama.
Dari jabaran di atas, terlihat bahwa terdapat permasalahan mengenai bagaimana seharusnya perlakuan terhadap aset First Travel, apakah seharusnya dikembalikan kepada korban untuk mengembalikan kerugian korban, atau apakah putusan pengadilan sudah tepat dengan memutus aset First Travel dirampas untuk negara. Tulisan ini hadir untuk mencoba menjawab permasalahan tersebut dengan melihat bagaimana peraturan perundang-undangan di Indonesia mengatur mekanisme pemulihan kerugian korban tindak pidana dan apakah mekanisme tersebut dapat diterapkan dalam kasus First Travel.
Sebelum melanjutkan pembahasan, terlebih dahulu harus dibahas, apakah korban harus mendapatkan ganti rugi akibat tindak pidana yang dialaminya, atau apakah hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa dapat dianggap telah mengganti kerugian yang dialami korban. Menurut penulis, walaupun terdakwa dijatuhi hukuman, korban harus tetap mendapatkan ganti rugi atau pemulihan kerugian atas tindak pidana yang dialami. Penulis mendasarkan argumen tersebut pada UN Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power yang mengatur bahwa pelaku kejahatan wajib memberikan restitusi kepada korban di mana restitusi tersebut mencakup pengembalian harta milik atau pembayaran atas kerusakan atau kerugian yang diderita, penggantian biaya-biaya yang timbul sebagai akibat jatuhnya korban, penyediaan jasa dan pemulihan hak-hak.[6] Ketentuan serupa juga diatur dalam UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (selanjutnya disebut dengan “UU No. 31 Tahun 2014”) jo. PP No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi Korban (selanjutnya disebut dengan “PP No. 7 Tahun 2018”) di mana disebutkan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi berupa: a). ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan; b). ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atau c). penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.[7] Ketentuan tersebut juga mengatur bahwa restitusi diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga.[8] Berdasarkan aturan-aturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pelaku tindak pidana wajib memulihkan kerugian korban yang disebabkan terjadinya tindak pidana tersebut. Hal ini harus berlaku pula dalam perkara First Travel sehingga pihak First Travel yang menjadi terpidana wajib memulihkan kerugian para calon Jemaah dengan mengembalikan atau mengganti rugi harta berupa uang milik para korban, walaupun sudah dijatuhi pidana penjara atas perbuatannya.
Lalu, apakah pemulihan kerugian korban tersebut dapat dilakukan melalui persidangan perkara pidana, atau harus melalui mekanisme gugatan ganti rugi menurut hukum acara perdata? Perlu diketahui, pada dasarnya, pemulihan kerugian dapat menggunakan kedua mekanisme tersebut. Namun, menurut penulis, sebaiknya pemulihan kerugian korban tindak pidana dilakukan secara langsung melalui persidangan pidana yang mengadili tindak pidana tersebut tanpa perlu menggunakan mekanisme gugatan ganti rugi menurut hukum acara perdata. Dengan mekanisme ini, tidak diperlukan 2 (dua) persidangan yang berbeda untuk memulihkan kerugian korban sehingga pemenuhan hak korban dapat dilaksanakan secara lebih cepat dan efisien. Beberapa mekanisme dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yang dapat digunakan untuk memulihkan kerugian korban melalui persidangan pidana, antara lain:
- Pasal 14c Ayat (1) KUHP
Pada intinya, pasal ini mengatur bahwa Hakim dapat memerintahkan terpidana untuk mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang ia lakukan. Dengan pengaturan tersebut, apabila kerugian tersebut dialami korban, maka Hakim dapat memerintahkan terpidana untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan secara langsung melalui putusannya dengan ketentuan ini. Namun, pasal ini juga mengatur bahwa ketentuan ini hanya dapat digunakan apabila Hakim menjatuhkan hukuman percobaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14a KUHP. Oleh karena itu, apabila Hakim menjatuhkan hukuman selain pidana percobaan, misalnya pidana penjara, pasal ini tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk memerintahkan terpidana mengembalikan atau memulihkan kerugian korban akibat tindak pidana yang dilakukannya.
- Pasal 46 Ayat (2) KUHAP
Pada intinya, pasal ini mengatur tentang status barang bukti setelah sebuah perkara diputus. Salah satu status tersebut adalah dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan. Menurut penulis, ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi hak pemilik atau orang yang berhak atas suatu barang yang berada dalam penguasaan tersangka/terdakwa dan ikut disita untuk kepentingan pemeriksaan perkara dengan cara Hakim dapat memerintahkan untuk mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya atau orang yang berhak tersebut. Hal ini seharusnya juga berlaku kepada korban yang apabila terdapat barang milik korban yang dikuasai tersangka/terdakwa sebagai hasil dari tindak pidana yang dilakukannya, seperti handphone atau uang milik korban yang dicuri oleh terdakwa, maka seharusnya Hakim memutuskan barang tersebut dikembalikan kepada korban. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Hakim dapat menggunakan pasal ini untuk memulihkan kerugian korban dengan memerintahkan barang milik koban yang menjadi barang bukti untuk dikembalikan secara langsung kepada korban.
- Pasal 98 dan 99 KUHAP
Menurut ketentuan-ketentuan ini, apabila perbuatan yang didakwakan menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka orang yang dirugikan tersebut dapat meminta kepada Hakim Ketua sidang untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian dalam persidangan perkara pidana yang sedang berjalan. Ketentuan ini tentu berlaku pula kepada korban yang mengalami kerugian dalam suatu tindak pidana. Permintaan ini dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum membacakan tuntutan atau, dalam hal penuntut umum tidak hadir, sebelum Hakim menjatuhkan putusan. Apabila gugatan tersebut diterima, maka Hakim akan menetapkan besarnya ganti rugi tersebut dalam putusannya. Dari ketentuan-ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa korban dapat menggunakan ketentuan ini untuk memulihkan kerugiannya melalui persidangan pidana.
- PP No. 7 Tahun 2018
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, PP No. 7 Tahun 2018 mengatur bahwa korban berhak menerima restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana dari terdakwa. Menurut Pasal 20 aturan ini, restitusi tersebut diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), baik sebelum, maupun sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila permohonan Restitusi tersebut diajukan sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, LPSK dapat mengajukan Restitusi kepada Penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya, sedangkan apabila permohonan Restitusi diajukan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dibacakan, LPSK dapat mengajukan Restitusi kepada pengadilan untuk mendapat penetapan.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa ketentuan ini merupakan salah satu mekanisme pemulihan kerugian korban melalui persidangan pidana. Namun, permohonan restitusi ini tidak dapat dilakukan oleh korban secara langsung di persidangan, sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Pasal 98 dan 99 KUHAP, melainkan harus melalui LPSK. Korban atau pihak lain atas nama korban dapat mengajukan permohonan tersebut kepada LPSK sesuai dengan tata cara dan syarat-syarat yang diatur secara rinci dalam Pasal 21-36 aturan ini untuk kemudian dimohonkan oleh LPSK ke pengadilan.
- Peraturan Jaksa Agung No. 27 Tahun 2014 jo. Peraturan Jaksa Agung No. 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemulihan Aset
Pada intinya, ketentuan ini mengatur tentang tata cara pemulihan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA). Ketentuan ini mengatur bahwa salah satu kegiatan pemulihan aset tersebut adalah pengembalian aset kepada korban/yang berhak, yang salah satunya adalah korban kejahatan.[9] Untuk melakukan hal tersebut, aset/barang sitaan yang diperoleh terpidana dari korban tindak pidana (hasil kejahatan/pelanggaran) harus dituntut oleh jaksa untuk dikembalikan kepada korban, dengan menyebut secara jelas dan tegas siapa pihak yang berhak untuk menerima pengembalian aset barang sitaan tersebut, disertai alasan bukti kepemilikannya, baik bukti tertulis, maupun keterangan saksi yang menerangkan tentang kepemilikan korban atas barang sitaan tersebut. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap diterima oleh kejaksaan, jaksa harus sudah mengembalikan aset/barang sitaan kepada korban/yang berhak berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri. [10]
Berdasarkan hal-hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa aturan ini dapat digunakan sebagai dasar untuk memulihkan kerugian korban melalui persidangan pidana. Berbeda dengan pengaturan-pengaturan sebelumnya, pemulihan korban menurut aturan ini tidak dilakukan oleh korban atau pihak lainnya, melainkan atas inisiatif Kejaksaan secara langsung dalam persidangan.
Dari mekanisme-mekanisme di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat 2 (dua) jenis kerugian korban yang membutuhkan mekanisme berbeda dalam upaya pemulihannya, baik mekanisme yang memberikan kesempatan korban dan/atau pihak lain untuk membuktikan dan mengembalikan kerugian korban, maupun mekanisme yang dapat dilakukan Hakim untuk memulihkan kerugian tersebut, yaitu:
- Kerugian korban karena ikut disitanya barang milik korban yang sedang dikuasai pelaku ketika penyitaan dilakukan. Untuk jenis kerugian ini, pada dasarnya tidak dibutuhkan mekanisme khusus untuk membuktikan adanya kerugian tersebut. Korban dan/atau Penuntut Umum dapat membuktikan hal tersebut dalam proses pembuktian perkara. Dalam hal terbukti terdapat barang milik korban yang ikut disita dari pelaku, maka bentuk pemulihan kerugian korban adalah mengembalikan barang tersebut kepada korban. Penuntut Umum dapat menggunakan mekanisme pemulihan aset yang diatur dalam Perja No. 27 Tahun 2014 dengan meminta agar barang tersebut dikembalikan kepada korban dan Hakim dapat melaksanakan hal tersebut berdasarkan Pasal 46 Ayat (2) KUHAP. Artinya, pemulihan kerugian korban dengan mekanisme ini dapat dilakukan dengan mengambil barang milik korban dari barang yang disita dari pelaku dan mengembalikannya kepada korban secara langsung;
- Kerugian korban sebagai akibat terjadinya tindak pidana. Untuk jenis kerugian ini, diperlukan mekanisme khusus untuk membuktikan adanya kerugian korban. Mekanisme yang dapat digunakan adalah pengajuan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam perkara pidana oleh korban (Pasal 98-99 KUHAP) dan/atau permohonan restitusi oleh LPSK, baik sebelum, maupun sesudah putusan berkekuatan hukum tetap (Pasal 20 jo. Pasal 27 jo. Pasal 28 PP No. 7 Tahun 2018). Apabila kerugian korban dapat dibuktikan, maka Hakim dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam hal mekanisme yang digunakan adalah penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam perkara pidana, Hakim dapat menetapkan hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh korban (Pasal 99 Ayat (2) KUHAP);
- Dalam hal mekanisme yang digunakan adalah permohonan restitusi oleh LPSK sebelum putusan berkekuatan hukum tetap, setelah permohonan restitusi tersebut diajukan Penuntut Umum melalui tuntutannya, Hakim dapat memutuskan pemberian restitusi tersebut dalam putusannya (Pasal 20 Ayat (2) jo. Pasal 30 Ayat (1) PP No. 7 Tahun 2018);
- Dalam hal mekanisme yang digunakan adalah permohonan restitusi oleh LPSK setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pengadilan dapat mengabulkan permohonan tersebut dalam penetapan pengadilan (Pasal 20 Ayat (3) jo. Pasal 31 Ayat (1) PP No. 7 Tahun 2018).
Apabila dicermati, khususnya dalam mekanisme penggabungan gugatan ganti kerugian dan permohonan restitusi sebelum putusan inkracht, pada dasarnya, pemulihan kerugian korban tidak menghapuskan kewenangan Hakim untuk menjatuhkan pidana pokok kepada pelaku. Dengan kata lain, Hakim masih dapat menjatuhkan pidana pokok selain pemulihan kerugian korban sebagai hukuman tambahan. Namun, Hakim memiliki kewenangan untuk hanya menjatuhkan hukuman berupa pemulihan kerugian korban tanpa disertai pidana pokok lainnya dengan mendasarkan pada Pasal 14c Ayat (1) jo. Pasal 14a KUHP. Dalam kondisi ini, Hakim dapat menjatuhkan pidana percobaan di mana Hakim dapat menentukan pelaku harus menjalani suatu pidana pokok apabila tidak melaksanakan pemulihan kerugian korban tersebut.
Mekanisme Pemulihan Kerugian Korban Melalui Persidangan Perkara Pidana

Dari mekanisme-mekanisme tersebut, untuk menentukan mekanisme pemulihan kerugian mana yang dapat dilakukan dalam kasus First Travel, perlu terlebih dahulu ditentukan jenis kerugian mana yang sebenarnya diderita oleh korban. Apabila mencermati fakta bahwa aset yang disita dari First Travel pada dasarnya diperoleh dari uang milik para korban, penulis berkesimpulan bahwa kerugian korban adalah adanya barang milik korban, yaitu uang, yang disita dari pelaku saat penyitaan dilakukan. Dengan demikian, mekanisme yang seharusnya dilakukan adalah sebagaimana yang diatur dalam Perja No. 27 Tahun 2014 dan Pasal 46 Ayat (2) KUHAP. Artinya, Penuntut Umum harus meminta aset First Travel dikembalikan kepada para korban, yang mana sudah dilakukan oleh Penuntut Umum dalam perkara tersebut, dan Hakim harus memerintahkan hal tersebut dalam putusannya.
Namun, menurut penulis, mekanisme tersebut tidak dapat diterapkan, atau setidaknya sebaiknya tidak diterapkan, pada kasus First Travel. Hal ini dikarenakan aturan tersebut tidak cukup mengakomodasi pengembalian barang sitaan kepada korban dalam kasus seperti kasus First Travel dan tidak terdapat aturan lain agar pengembalian barang tersebut dapat berjalan efektif. Penulis mendasarkan pandangan tersebut pada karakteristik kasus First Travel itu sendiri di mana terdapat 3 (tiga) karakteristik penting dalam kasus First Travel yang harus diperhatikan dalam menganalisis kasus tersebut, yaitu:
- Barang milik korban, yaitu uang, sudah berubah bentuk menjadi barang lain, seperti rumah, mobil, dan lain-lain;
- Korban berjumlah lebih dari 1 (satu) orang; dan
- Aset yang disita dari First Travel nilainya diperkirakan lebih kecil dari jumlah nilai kerugian para korban.
Sebelumnya, merujuk pada Perja No. 27 Tahun 2014 dan Pasal 46 Ayat (2) KUHAP, aturan-aturan ini menyaratkan barang yang dikembalikan kepada korban adalah sebagaimana bentuk barang yang disita, bukan bentuk lain dari barang tersebut. Artinya, kalau aset First Travel ingin dikembalikan kepada korban berdasarkan ketentuan tersebut, maka aset-aset tersebut harus dikembalikan sebagaimana bentuk barang tersebut saat disita. Di samping itu, tidak terdapat mekanisme yang memungkinkan untuk menjual barang sitaan tersebut yang uang hasilnya diserahkan kepada korban, termasuk siapa yang berwenang untuk melakukan penjualan tersebut. Kejaksaan sendiri hanya diberikan kewenangan untuk menjual barang sitaan apabila Hakim memutuskan barang tersebut dirampas untuk negara dan hasilnya harus disetorkan ke dalam kas negara[11], bukan dikembalikan kepada yang berhak, termasuk korban. Dengan demikian, pengembalian barang sitaan menurut Perja No. 27 Tahun 2014 dan Pasal 46 Ayat (2) KUHAP hanya dapat dilakukan dengan menyerahkan seluruh barang sitaan kepada para korban dan tidak terdapat kemungkinan untuk menjual barang-barang tersebut untuk kemudian hasilnya diserahkan kepada korban.
Terkait karakteristik pertama, menurut penulis, mekanisme yang diatur dalam Perja No. 27 Tahun 2014 dan Pasal 46 Ayat (2) KUHAP hanya dapat dilakukan apabila barang milik korban tidak mengalami perubahan bentuk dan/atau jumlah, baik saat penyitaan dilakukan, maupun saat putusan dijatuhkan. Dalam kondisi tersebut, Hakim dapat dengan mudah memerintahkan pengembalian barang tersebut kepada korban dalam putusannya karena barang yang disita masih sama bentuk dan/atau jumlahnya dengan barang milik korban. Namun, apabila barang milik para korban sudah berubah bentuk menjadi barang lain, seperti dalam kasus First Travel, maka terdapat ketidakjelasan bagaimana memastikan bahwa barang lain tersebut sama nilainya dengan kerugian korban. Hal ini tidak terlepas dari tidak adanya mekanisme yang dapat digunakan saat ini untuk menilai barang yang disita dan mencocokkannya dengan nilai kerugian korban, termasuk siapa yang dibebani tanggung jawab untuk membuktikan hal tersebut. Kondisi ini tentu menyulitkan Hakim dalam menentukan apakah barang yang disita layak dikembalikan kepada korban dan apakah kerugian korban dapat dipulihkan dengan pengembalian barang tersebut kepada korban.
Tidak adanya mekanisme penilaian tersebut juga berpotensi menimbulkan masalah baru apabila dikaitkan dengan karakteristik kedua. Perlu diketahui bahwa terdapat 63.310 orang korban dalam kasus First Travel.[12]Tidak adanya mekanisme penilaian akan menyulitkan penentuan barang mana yang nilainya sama dengan nilai kerugian masing-masing korban sehingga layak diserahkan kepada setiap korban untuk memulihkan kerugian tersebut. Kondisi ini kemudian semakin rumit karena tidak ada mekanisme yang tersedia mengenai pembagian barang-barang tersebut kepada korban, termasuk siapa yang memiliki kewajiban untuk membagikan barang yang disita kepada setiap korban sesuai dengan nilai kerugian masing-masing korban. Apakah ketentuan dalam Perja No. 27 Tahun 2014 yang mewajibkan Jaksa/Penuntut Umum mengembalikan barang yang disita kepada korban diartikan bahwa Jaksa/Penuntut Umum hanya cukup menyerahkan barang-barang tersebut kepada para korban dan para korban sendiri yang akan menentukan mana barang yang menjadi hak nya untuk memulihkan kerugian masing-masing, atau apakah Jaksa/Penuntut Umum yang wajib menentukan terlebih dahulu barang untuk setiap korban untuk kemudian diserahkan kepada masing-masing korban? Tidak adanya aturan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mekanisme pembagian barang sitaan kepada para korban dan siapa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat masalah dalam pembagian barang tersebut, misalnya terdapat korban yang keberatan dengan barang yang diterimanya karena tidak memulihkan kerugian korban tersebut.
Lebih lanjut, tidak adanya mekanisme pembagian barang sitaan tersebut berpotensi menyebabkan pengembalian aset First Travel kepada korban akan semakin bermasalah apabila dikaitkan dengan karakteristik ketiga. Menurut penulis, mekanisme yang diatur dalam Perja No. 27 Tahun 2014 dan Pasal 46 Ayat (2) KUHAP hanya dapat dilakukan apabila nilai barang yang disita sama atau lebih besar dari nilai kerugian korban. Namun, dalam kasus First travel, jumlah kerugian para korban ternyata lebih besar daripada total nilai aset First Travel yang disita, di mana jumlah nilai kerugian korban mencapai Rp. 905 Milyar, sedangkan total nilai aset First Travel yang disita hanya mencapai Rp. 40 Milyar.[13] Dalam kondisi ini, tidak adanya mekanisme pembagian barang sitaan dapat menyebabkan ketidakjelasan sistem pembagian barang-barang bernilai Rp. 40 Milyar tersebut kepada 63.310 orang korban dengan jumlah nilai kerugian Rp. 905 Milyar, apakah setiap korban akan tetap mendapatkan barang sesuai dengan nilai kerugiannya dengan konsekuensi ada korban yang tidak mendapatkan pemulihan kerugian karena nilai aset yang disita tidak cukup untuk membayar seluruh kerugian, atau apakah aset tersebut kemudian dibagikan secara rata kepada para korban dengan konsekuensi setiap korban tidak akan mendapatkan pemulihan yang sesuai dengan kerugiannya. Belum lagi, kalau hanya sebagian korban yang mendapat pemulihan, tidak terdapat kejelasan mengenai kriteria korban yang dapat “didahulukan” pemulihan kerugiannya dengan mendapatkan aset First Travel secara langsung dan mekanisme yang dapat ditempuh korban yang tidak mendapatkan pemulihan kerugian dari pengembalian aset First Travel untuk mendapatkan hak nya. Di sisi lain, kalau aset First Travel dibagi rata kepada para korban, tidak terdapat kejelasan mengenai apakah para korban masih dapat meminta pemenuhan pemulihan kerugian dan mekanisme apa yang dapat digunakan para korban untuk meminta pemenuhan tersebut. Dari jabaran ini, terlihat bahwa tidak adanya mekanisme pembagian barang sitaan menimbulkan masalah berupa ketidakjelasan-ketidakjelasan mekanisme dalam pengembalian barang sitaan kepada korban dalam kondisi jumlah nilai barang yang disita tidak cukup untuk mengganti total nilai kerugian para korban yang lebih dari 1 orang, seperti kondisi dalam kasus First Travel.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terlihat bahwa mekanisme pengembalian barang sitaan yang diatur dalam Perja No. 27 Tahun 2014 dan Pasal 46 Ayat (2) KUHAP tidak cukup mengakomodasi pengembalian barang sitaan kepada korban seperti dalam kasus First Travel. Hal ini dikarenakan pengaturan dalam Perja No. 27 Tahun 2014 dan Pasal 46 Ayat (2) KUHAP hanya dapat diterapkan pada kasus-kasus di mana barang milik korban tidak mengalami perubahan bentuk dan/atau jumlah, baik saat penyitaan dilakukan, maupun saat putusan dijatuhkan, dan nilai barang yang disita sama atau lebih besar dari nilai kerugian korban. Karakteristik tersebut tentu sangat berbeda dengan karakteristik kasus First Travel di mana barang milik korban sudah berubah bentuk, jumlah korban lebih dari 1 orang, dan nilai barang yang disita lebih kecil dari nilai kerugian korban. Tidak adanya aturan mengenai mekanisme penilaian dan pengembalian barang sitaan, khususnya untuk kasus seperti First Travel, juga dapat menimbulkan ketidakjelasan tata cara pengembalian aset First Travel kepada para korban. Selain itu, kondisi ini juga menggambarkan bahwa tidak ada kewenangan yang diberikan kepada Jaksa sebagai eksekutor untuk melakukan hal-hal tersebut sehingga berpotensi menyulitkan Jaksa untuk mengembalikan aset-aset First Travel kepada para korban. Terlebih, dalam kasus First Travel, perkumpulan korban sudah menyatakan menolak pengembalian aset-aset tersebut dalam proses persidangan, sehingga tidak jelas siapa pihak yang harus melaksanakan pengembalian aset First Travel kepada para korban. Dengan tidak adanya kejelasan mekanisme dan pihak yang memiliki kewenangan atau bertanggung jawab atas pembagian aset-aset tersebut, penulis berkesimpulan bahwa aset-aset First Travel tidak dapat dikembalikan secara langsung kepada para korban dengan tujuan untuk memulihkan kerugian para korban First Travel. Mengacu kepada pandangan tersebut, secara substansi, penulis berpendapat bahwa Mahkamah Agung sudah tepat memutuskan aset-aset First Travel tidak dikembalikan kepada para korban.
Walaupun begitu, menurut penulis, putusan First Travel dijatuhkan dengan pertimbangan yang tidak tepat. Apabila dicermati, Hakim-hakim dalam perkara First Travel ternyata menggunakan Pasal 46 KUHAP ini sebagai dasar pertimbangan untuk memutuskan aset First Travel harus dirampas untuk negara. Hakim dalam pertimbangannya memberi kesan seolah-olah Pasal 46 KUHAP hanya mengatur bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa harus dirampas untuk negara. Padahal, seperti telah dijelaskan sebelumnya, salah satu tindakan yang dapat dilakukan berdasarkan Pasal 46 KUHAP ini adalah mengembalikan barang bukti kepada yang berhak, termasuk kepada korban. Selain itu, KUHAP sendiri sudah mengatur dalam bahwa jenis barang bukti yang harus dirampas untuk negara hanyalah barang yang bersifat terlarang/dilarang untuk diedarkan, yang tidak cepat rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya tinggi.[14] Oleh karena itu, menurut penulis, status aset First Travel yang merupakan hasil kejahatan tidak cukup menjadi dasar penggunaan Pasal 46 KUHAP sebagai justifikasi para Hakim untuk menentukan aset First Travel harus dirampas untuk negara, terlebih aset First Travel bukanlah barang yang bersifat terlarang/dilarang untuk diedarkan.
Pada dasarnya, pengadilan dapat saja memaksakan aset First Travel dikembalikan kepada para korban. Namun, tidak adanya mekanisme-mekanisme tersebut di atas akan menimbulkan masalah dalam pelaksanaan pembagian aset-aset tersebut yang pada akhirnya menyebabkan tidak terpulihkannya kerugian para korban. Setidaknya, hal inilah yang terjadi dalam 2 kasus serupa kasus First Travel, yaitu kasus PT Solusi Balad Lumampah (SBL) dan kasus PT Amanah Bersama Umat (ABU), atau yang dikenal dengan Abu Tours.
Kasus PT Solusi Balad Lumampah (SBL)
Kasus PT SBL bermula ketika perusahaan pemberangkatan umrah dan haji tersebut gagal memberangkatkan 12.845 orang calon jemaah yang sudah membayar lunas biaya perjalanan umrah. Dalam proses persidangan, terbukti bahwa uang para calon jemaah tersebut digunakan oleh Direktur Utama PT SBL, Aom Juang Wibowo Sastra Ningrat untuk membeli barang-barang seperti tanah dan bangunan, bonus uang, kendaraan serta vila untuk agen-agen perekrut calon jemaah hingga kendaraan pribadi.[15] Dalam putusannya, selain menjatuhkan pidana penjara dan denda, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menghukum Aom Juang untuk menjual 88 asetnya yang disita dan menjadi barang bukti senilai Rp 32 Miliar yang hasilnya harus dikembalikan kepada 2.501 orang calon Jemaah. [16] Dari jabaran ini, terlihat bahwa kasus PT SBL memiliki karakteristik yang sama dengan kasus First Travel. Pertama, barang milik korban, yaitu uang, sudah berubah bentuk menjadi barang lain, yaitu tanah dan bangunan, bonus uang, kendaraan serta vila untuk agen-agen perekrut calon jemaah hingga kendaraan pribadi. Kedua, korban berjumlah lebih dari 1 orang, yaitu 2.501 orang. Ketiga, nilai aset PT SBL yang diperintahkan untuk dijual dan dikembalikan kepada para korban, yaitu senilai Rp. 32 Miliar, tidak cukup untuk mengganti seluruh kerugian korban, di mana setiap korban sudah menyetor Rp. 18 Juta[17], sehingga jumlah kerugian 2.501 orang korban adalah Rp. 45 Milyar lebih.
Seperti yang sudah disebutkan di atas, Majelis Hakim memutuskan aset-aset PT SBL harus dijual dan dikembalikan kepada para korban. Namun, penjualan ini diperintahkan kepada Terdakwa dan pengembaliannya dilakukan melalui asosiasi Jemaah yang sudah dibentuk berdasarkan akta notaris,[18]bukan diperintahkan kepada Jaksa sebagai eksekutor dalam perkara pidana. Artinya, dalam kasus ini, Jaksa hanya diwajibkan untuk menyerahkan aset-aset tersebut kepada Terdakwa untuk kemudian dijual dan dikembalikan kepada korban. Kondisi ini tentu menimbulkan ketidakjelasan sejauh mana kewenangan Jaksa dalam mengawasi pelaksanaan putusan ini, apakah hanya sebatas menyerahkan aset-aset tersebut kepada Terdakwa, hingga Terdakwa menjual aset-aset tersebut dan menyerahkannya kepada asosiasi Jemaah, atau hingga asosiasi Jemaah mengembalikan hasil penjualan tersebut kepada para Jemaah.
Selain itu, putusan ini tidak menentukan jangka waktu Terdakwa harus menjual aset-aset tersebut dan mekanisme pembagian aset-aset tersebut kepada para korban, termasuk berapa besaran pemulihan kerugian yang diterima setiap korban. Tidak adanya aturan terkait penjualan dan pembagian barang sitaan tersebut menyebabkan ketidakjelasan batas waktu Terdakwa menjual aset-aset PT SBL dan menyerahkan hasilnya kepada asosiasi Jemaah, serta sistem pembagian aset-aset tersebut. Hal ini juga menyebabkan besaran pemulihan kerugian setiap korban ditentukan sepenuhnya oleh asosiasi Jemaah tanpa diawasi oleh Kejaksaan sebagai eksekutor. Menurut penulis, dalam kasus ini, pengadilan memaksakan aset-aset tersebut dikembalikan kepada para korban di tengah kondisi tidak adanya aturan yang jelas untuk melaksanakan hal tersebut. Di samping itu, sikap pengadilan yang tidak menentukan mekanisme tersebut dalam putusannya menunjukkan bahwa pengadilan seolah memberikan harapan pemulihan kerugian para korban melalui pengembalian aset-aset tersebut kepada korban, namun tidak memberikan jaminan bahwa korban akan mendapatkan pemulihan kerugian tersebut.
Pada dasarnya, penulis tidak mendapatkan informasi mengenai kesulitan-kesulitan yang dihadapi dalam melaksanakan putusan tersebut. Namun, dari informasi-informasi yang penulis dapatkan, hingga saat ini, Aom Juang tidak pernah melakukan penjualan dan pengembalian tersebut sehingga kerugian korban belum dipulihkan. Bahkan, kasus ini kemudian memasuki babak baru di mana 2.501 orang korban tersebut kembali melaporkan Aom Juang dalam kasus baru atas dugaan penipuan. Pasalnya, setelah putusan yang menghukum Aom Juang, Ia dan kuasa hukumnya malah menawarkan kepada para Jemaah tersebut untuk tetap diberangkatkan dengan syarat harus menyetor uang sebesar Rp. 5 Juta. Namun, setelah setahun berlalu, para Jemaah tersebut tidak kunjung diberangkatkan ke tanah suci.[19] Kondisi ini menunjukkan bahwa pengembalian aset-aset PT SBL kepada para korban tanpa adanya aturan atau petunjuk untuk melaksanakan pengembalian tersebut menimbulkan masalah baru yang justru merugikan korban karena para korban harus menggunakan waktu, tenaga, dan mungkin biaya lebih untuk mendapatkan pemulihan kerugiannya melalui 2 persidangan yang berbeda.
Kasus PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours)
Sementara itu, kasus Abu Tours bermula ketika perusahaan pemberangkatan umrah dan haji tersebut gagal memberangkatkan 86.720 orang calon jemaah yang sudah membayar lunas biaya perjalanan umrah. Total kerugian korban dalam kasus ini sebesar Rp. 1,8 Triliun.[20] Dalam persidangan, terbukti bahwa uang tersebut digunakan untuk membeli aset dan membayar gaji karyawan.[21] Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menghukum Abu Tours secara korporasi dengan pidana denda sebesar Rp. 1 Miliar dan juga memerintahkan agar seluruh aset Abu Tours yang disita senilai Rp. 250 Miliar dikembalikan kepada korban yang berhak menerimanya melalui kurator yang sudah ditetapkan dalam putusan PN Niaga Makassar.[22] Dari jabaran ini, terlihat bahwa kasus Abu Tours memiliki karakteristik yang sama dengan kasus First Travel. Pertama, barang milik korban, yaitu uang, sudah berubah bentuk menjadi barang lain, yaitu tanah dan bangunan[23] serta dipakai untuk gaji karyawan, korban berjumlah lebih dari 1 orang, yaitu 86.720 orang, dan nilai aset Abu Tours yang diperintahkan untuk dikembalikan kepada para korban, yaitu Rp. 250 Miliar, tidak cukup untuk mengembalikan total kerugian korban senilai Rp. 1,8 Triliun.
Seperti yang telah disebutkan di atas, Majelis Hakim memerintahkan agar aset-aset Abu Tours dikembalikan kepada korban. Berbeda dengan kasus PT SBL, pengembalian aset tersebut dilakukan melalui kurator. Perlu diketahui, sebelum putusan ini dijatuhkan, Abu Tours telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar dan pengadilan telah menunjuk kurator untuk mengurus aset-aset Abu Tours. Dalam perkara tersebut, jumlah tagihan utang Abu Tours mencapai Rp1,6 triliun dengan pemegang tagihan lebih dari 1.600 kreditur, yang terdiri dari para kreditur separatis dan kreditur konkuren yang mencakup mitra kerja dan agen Abu Tours.[24] Pihak Kejaksaan pun telah melaksanakan putusan pidana terhadap Abu Tours dengan menyerahkan semua aset Abu Tours yang disita dan menjadi barang bukti kepada kurator yang telah ditunjuk pengadilan tersebut.[25] Tindakan ini sejalan dengan aturan dalam kepailitan bahwa sejak diucapkannya putusan penundaan kewajiban pembayaran utang, maka seluruh sita yang diletakkan atas barang debitor menjadi gugur[26], sehingga memang seharusnya aset Abu Tours yang dijatuhi sita pidana harus dianggap gugur dan dikembalikan kepada kurator. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan aset-aset tersebut, termasuk pembagian kepada korban, dilaksanakan dengan mekanisme kepailitan, yang merupakan kewenangan kurator, dan kejaksaan hanya berwenang sebatas menyerahkan aset-aset tersebut kepada kurator.
Permasalahannya, aturan kepailitan tidak cukup melindungi kepentingan korban untuk mendapatkan pemulihan kerugian yang layak dari pembagian aset-aset tersebut. Selain karena hasil penjualan aset-aset tersebut tidak dapat digunakan sepenuhnya untuk memulihkan kerugian para Jemaah karena harus dibagi dengan pihak-pihak selain Jemaah, seperti mitra, agen, dan kurator itu sendiri[27], kedudukan para korban dalam perkara kepailitan tersebut adalah sebagai kreditur konkruen yang pemenuhan hak nya tidak menjadi prioritas. Hal ini disebabkan para korban tidak memiliki jaminan kebendaan, yaitu gadai dan hipotik (tidak dapat berkedudukan sebagai kreditor separatis), dan hak istimewa menurut undang-undang (tidak dapat berkedudukan sebagai kreditor preferen), sehingga pemenuhan hak nya tidak dapat didahulukan.[28]Dengan kedudukan tersebut, maka pemenuhan hak korban hanya dapat dilakukan setelah pemenuhan hak kreditur separatis dan preferen selesai dilakukan dan diambil dari sisa pemenuhan hak kreditur-kreditur terssebut. Hal ini juga diutarakan pihak kejaksaan saat menyerahkan aset-aset yang disita kepada kurator di mana prioritas pembagian hasil penualan aset Abu Tours didahulukan kepada pihak bank atau pemegang jaminan, baru kemudian jemaah.[29] Kondisi ini menyebabkan bagian hasil penjualan yang dapat dibagi kepada para Jemaah semakin kecil sehingga nilai yang diterima masing-masing Jemaah akan semakin kecil pula. Padahal, kalau diperhatikan, Abu Tours dapat menjalankan usahanya hingga berhubungan dengan pihak bank dan/atau penjamin lainnya karena adanya uang-uang dari para Jemaah, sehingga seharusnya uang para Jemaah yang didahulukan pengembaliannya.
Pada dasarnya, penulis cukup mengapresiasi Hakim perkara pidana Abu Tours yang memutuskan aset-aset Abu Tours dikembalikan kepada Jemaah melalui kurator. Putusan ini menyelesaikan masalah siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana mekanisme penjualan dan pembagian aset Abu Tours kepada korban dengan menggunakan mekanisme yang sudah ada, yaitu kepailitan. Namun, aturan kepailitan saat ini yang mendudukkan korban sebagai kreditur konkruen jelas merugikan korban karena tidak didahulukan pemulihan kerugiannya. Belum lagi, pihak yang ingin menerima hasil penjualan harus mendaftar terlebih dahulu kepada kurator[30] di mana apabila terdapat jemaah yang pada seharusnya berhak mendapat pemulihan kerugian namun telat mendaftar, maka ia tidak mendapatkan pemulihan kerugian dari hasil penjualan aset Abu Tours.[31] Kondisi ini menyebabkan korban semakin sulit untuk mendapatkan pemulihan kerugian yang maksimal dari mekanisme kepailitan yang ada saat ini.
Berdasarkan hal-hal tersebut, terlihat bahwa kerugian korban dapat tidak berhasil dipulihkan apabila pengadilan memaksakan pengembalian barang sitaan kepada korban dalam kasus-kasus seperti kasus First Travel. Hal ini dikarenakan tidak terdapat mekanisme yang cukup untuk melaksanakan pengembalian barang sitaan tersebut. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, aturan yang ada saat ini, yaitu Perja No. 27 Tahun 2014 dan Pasal 46 Ayat (2) KUHAP, hanya memberikan kewenangan kepada Jaksa untuk mengembalikan barang sitaan kepada korban sebagaimana bentuknya saat disita, sehingga tidak dimungkinkan adanya tindakan penjualan barang-barang tersebut. Kondisi ini tentu menimbulkan masalah ketika pengadilan memerintahkan barang-barang sitaan untuk dijual yang hasilnya diserahkan kepada korban, sehingga tidak jelas siapa pihak yang berwenang dan bertanggung jawab untuk menjual dan menyerahkan hasil penjualan tersebut dan bagaimana tindakan-tindakan tersebut harus dilakukan karena Jaksa, sebagai satu-satunya pihak yang diberikan kewenangan untuk mengembalikan barang sitaan, tidak diberikan kewenangan untuk melakukan hal-hal tersebut. Kondisi ini kemudian semakin rumit ketika pengadilan secara sepihak memutuskan bahwa penjualan barang sitaan dan penyerahan hasilnya kepada korban dilakukan oleh pihak selain Kejaksaan, sehingga selain tidak jelas bagaimana mekanisme penjualan dan penyerahan hasil penjualan yang dapat dilakukan oleh pihak tersebut, kondisi ini semakin mengaburkan peran Jaksa dalam pelaksanaan putusan tersebut. Selain itu, upaya mengembalikan hasil penjualan kepada para korban melalui mekanisme kepailitan juga tidak menjamin kerugian korban dapat dipulihkan secara maksimal.
Dari hal-hal ini, terlihat bahwa tanpa adanya mekanisme pengembalian barang sitaan, putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian barang sitaan kepada korban hanyalah bentuk pemberian harapan kepada para korban untuk dipulihan kerugiannya tanpa disertai jaminan bahwa kerugiannya tersebut memang dapat dipulihkan. Untuk itu, penulis berpendapat bahwa aset-aset First Travel memang lebih baik dirampas untuk negara daripada dikembalikan kepada korban dengan kondisi tidak adanya mekanisme yang jelas untuk mengembalikan barang sitaan kepada korban untuk kasus-kasus seperti kasus First Travel karena dapat menyebabkan tidak terpulihkannya kerugian para korban dari pengembalian aset-aset tersebut. Lalu, bagaimana mekanisme yang seharusnya diatur agar kerugian korban dalam kasus dengan karakteristik seperti kasus First Travel dapat dipulihkan?
Pada dasarnya, penulis berpendapat bahwa tindakan yang paling tepat adalah menjual barang sitaan dan hasilnya dibagikan kepada para korban karena akan mempermudah pembagian hasil dari barang sitaan kepada para korban. Untuk perkara-perkara seperti Abu Tours, yang sudah ada proses kepailitan sebelumnya, mungkin tindakan ini sebenarnya dapat dilakukan melalui mekanisme kepailitan. Namun, harus terdapat jaminan bahwa kerugian korban adalah salah satu hak yang pemulihannya harus didahulukan dari hak lainnya, dengan memberikan hak istimewa kepada korban, yang bahkan dapat didahulukan dari kreditur pemilik hak jaminan berupa gadai atau hipotik. Hal ini dapat dilakukan melalui penambahan aturan tentang kepailitan yang kurang lebih berbunyi:
“Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan terdapat aset debitor yang diperoleh dari tindak pidana dan terdapat korban yang mengalami kerugian akibat tindak pidana tersebut, maka biaya pemulihan kerugian korban tersebut harus didahulukan daripada segala utang lain yang mempunyai hak didahulukan, termasuk gadai dan hipotik”.
Selain itu, harus terdapat aturan yang menyatakan bahwa seluruh korban yang tercatat dalam perkara pidana akan secara langsung menjadi kreditur dalam perkara kepailitan tanpa harus melalui pendaftaran terlebih dahulu. Namun, aturan ini harus diikuti ketentuan bahwa para korban tersebut wajib menyerahkan tagihan jumlah kerugiannya disertai dengan bukti-bukti yang ada kepada kurator dalam jangka waktu tertentu. Hal ini berguna untuk membantu kreditor menghitung bagian yang akan didapatkan setiap korban dan jangka waktu tersebut berguna untuk melindungi kepentingan semua kreditur agar kurator dapat segera menghitung bagian setiap kreditur. Ketentuan ini dapat pula diikuti dengan aturan bahwa korban yang menyerahkan tagihan kerugiannya dalam jangka waktu yang ditentukan akan menjadi kreditor preferen, sedangkan yang tidak menyerahkan tagihan dalam jangka waktu tersebut akan menjadi kreditor konkruen. Dengan demikian, semua korban tetap mendapatkan pemulihan kerugian dan diharapkan para korban akan aktif membantu tugas kurator dalam membagi harta hasil pailit kepada para kreditur.
Namun, mekanisme kepailitan tersebut seharusnya hanya ditempuh apabila sudah ada proses kepailitan di samping proses pidana. Untuk perkara-perkara yang tidak terdapat proses kepailitan dan hanya proses pidana, seperti kasus First Travel, seharusnya mekanisme kepailitan tidak dapat digunakan karena akan merugikan korban akibat harus menempuh 2 proses hukum yang berbeda untuk mendapatkan pemulihan kerugiannya. Selain itu, mekanise kepailitan juga tidak dapat digunakan dalam kasus dengan karakteristik yang sama dengan First Travel, namun tidak berdasarkan hubungan keperdataan, seperti pembobolan kartu kredit atau carding.[32] Dalam kasus-kasus tersebut, maka diperlukan mekanisme lain agar barang sitaan dapat dijual dan hasilnya diserahkan kepada korban.
Pada prinsipnya, hal tersebut dapat dilakukan dengan mekanisme seperti yang berlaku dalam perkara kepailitan di mana terdapat pihak, seperti kurator, yang diberikan kewenangan untuk menjual dan membagi hasil penjualan tersebut kepada korban. Namun, sebaiknya kewenangan ini diberikan kepada Kejaksaan, misalnya melalui Pusat Pemulihan Aset. Hal ini dikarenakan Kejaksaan telah memiliki kewenangan untuk mengembalikan barang sitaan kepada korban berdasarkan Perja No. 27 Tahun 2014 sehingga cukup menambahkan kewenangan untuk melakukan penjualan barang sitaan dalam hal barang yang disita tersebut tidak berbentuk uang dan diperoleh dari uang milik korban dan membagikan hasil penjualan kepada para korban sesuai dengan jumlah kerugian masing-masing korban. Dengan demikian, dalam hal pengadilan memerintahkan pengembalian barang sitaan kepada korban, sepanjang barang tersebut diperoleh dari uang milik korban dan tidak berbentuk uang, Kejaksaan dapat melakukan penjualan dan hasil penjualannya kemudian dibagikan kepada korban sesuai dengan kerugian yang diderita setiap korban.
Selain itu, perlu ada kewenangan bagi Kejaksaan untuk menentukan nilai uang yang diterima masing-masing korban, khususnya apabila nilai hasil penjualan tersebut lebih kecil daripada total kerugian korban sehingga tidak cukup untuk memulihkan kerugian korban secara maksimal, seperti dalam kasus First Travel, PT SBL, dan Abu Tours. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan prinsip yang diatur dalam Pasal 1132 BW, yaitu pembagian secara proporsional atau pro rata, sehingga korban yang mengalami kerugian yang lebih besar akan mendapatkan bagian yang lebih besar dari hasil penjualan barang sitaan. Dengan demikian, setiap korban akan mendapatkan pemulihan kerugian dari hasil penjualan barang sitaan yang diperintahkan pengadilan untuk dikembalikan kepada para korban.
Namun, ketentuan ini harus pula mengatur mekanisme yang dapat dilakukan para korban agar kerugiannya dapat dipulihkan seutuhnya. Menurut penulis, setidaknya terdapat 2 pilihan mekanisme untuk melakukan hal tersebut, yaitu menyita barang lain milik terdakwa yang tidak berasal dari uang korban, yang tidak diperintahkan untuk dikembalikan kepada korban, untuk kemudian dijual dan hasilnya digunakan untuk membayar sisa kerugian yang belum dipulihkan, atau memberikan kesempatan korban menggugat terdakwa secara perdata untuk membayar sisa kerugian yang belum dibayar dari pembagian hasil penjualan barang sitaan. Secara pribadi, penulis lebih menyarankan pemberian kesempatan korban mengajukan gugatan perdata sebagai mekanisme yang dipilih. Hal ini dikarenakan seluruh mekanisme yang dapat dilakukan sudah diatur dalam Hukum Acara Perdata menurut HIR dan RBg sehingga tidak perlu mekanisme baru untuk memulihkan kerugian korban sepenuhnya. Berbeda hal apabila mekanisme yang dipilih adalah penyitaan barang lain milik terdakwa, maka perlu pengaturan baru untuk melaksanakan pemulihan tersebut, setidaknya mencakup hal-hal sebagai berikut:
- Sifat dari penyitaan tersebut, apakah penyitaan ini harus diperintahkan Hakim dalam putusan terlebih dahulu untuk dapat dilakukan, atau cukup sebagai konsekuensi yang dapat langsung dilaksanakan dalam hal hasil penjualan barang sitaan;
- Kriteria barang-barang milik terdakwa yang dapat disita, apakah seluruh jenis barang terdakwa dapat disita, atau terdapat jenis-jenis barang yang tidak dapat disita, misalnya yang dibutuhkan oleh terdakwa dan keluarganya untuk hidup sehari-hari atau barang-barang yang diatur dalam Pasal 197 Ayat (8) HIR;
- Tahapan dalam proses persidangan pidana yang dapat digunakan untuk menentukan barang-barang milik terdakwa yang dapat disita dan pihak yang berwenang menentukan hal tersebut, apakah Hakim atau Kejaksaan;
- Upaya hukum bagi terdakwa apabila ia keberatan dengan penyitaan terhadap barang-barang tertentu.
Terlepas dari mekanisme mana yang dipilih, aturan ini juga harus diikuti dengan tindakan apa yang dapat dilakukan, baik oleh korban, maupun terhadap terdakwa, apabila hasil penjualan barang milik terdakwa atau kondisi terdakwa tidak dapat membayar seluruh kerugian korban. Hal ini diperlukan untuk memberikan batasan upaya yang dapat ditempuh korban dan konsekuensi yang harus diterima terdakwa.
Melihat kondisi hari ini, penulis berpendapat bahwa pembuat kebijakan harus segera menyusun mekanisme-mekanisme di atas. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa kasus yang memiliki karakteristik yang sama dengan kasus First Travel, yang sedang dalam proses peradilan, seperti kasus perusahaan travel umrah fiktif “Muthmainah” di Gorontalo[33], perumahan Syariah fiktif “Multazam Islamic Residence” di Sidoarjo[34], investasi fiktif “Koperasi Serba Usaha Millenium Dinamika Investama (MDI)” di Jakarta[35], dan investasi fiktif aplikasi “MeMiles”[36]. Tanpa adanya mekanisme-mekanisme tersebut di atas, maka masalah-masalah yang terjadi pada kasus First Travel, PT SBL, dan Abu Tours sangat potensial terjadi dalam kasus-kasus tersebut. Untuk itu, penyusunan mekanisme pengembalian barang sitaan untuk kasus-kasus di mana barang milik korban sudah berubah bentuk menjadi barang yang disita, korban lebih dari 1 orang, dan nilai barang sitaan lebih kecil dari total kerugian korban sangat penting untuk segera dilakukan.
Lalu, untuk kasus First Travel sendiri, dengan kondisi aset-aset First Travel dirampas untuk negara, apakah sama sekali tidak terdapat tindakan yang dapat dilakukan untuk memulihkan kerugian para korban? Pada dasarnya, terdapat upaya yang dapat dilakukan untuk itu, walaupun sedikit dipaksakan dengan kondisi aturan yang ada dan harus dibarengi dengan willingness dari pihak-pihak yang terlibat dalam upaya tersebut. Mekanisme tersebut adalah pengurusan dan pengelolaan barang rampasan negara yang dilakukan oleh Kejaksaan, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 8 /PMK.06/2018 (PMK No. 8 Tahun 2018) Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Perlu dipahami bahwa setelah pengadilan memutuskan bahwa aset-aset First Travel dirampas untuk negara, maka aset-aset tersebut menjadi “barang milik negara” dengan status sebagai “barang rampasan negara”[37]. PMK No. 8 Tahun 2018 menyebutkan bahwa Kejaksaan adalah salah satu pihak yang berwenang melakukan pengurusan barang rampasan negara[38] di mana pengurusan tersebut dilakukan melalui mekanisme penjualan dengan cara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)[39]. Dengan aturan ini, maka Kejaksaan berwenang untuk menjual aset-aset First Travel yang diputuskan dirampas untuk negara melalui mekanisme lelang sehingga masalah penjualan dapat dianggap selesai.
Namun, permasalahan kemudian muncul karena hasil lelang terhadap barang milik negara harus disetor ke kas negara[40] sehingga tidak dimungkinkan hasil penjualan barang rampasan negara diserahkan kepada pihak selain negara. Dengan aturan ini, kalaupun aset-aset First Travel sudah dijual oleh Kejaksaan, maka hasil penjualan tersebut tidak dapat diserahkan kepada para korban, melainkan harus masuk kas negara. Di sinilah diperlukan upaya yang sedikit dipaksakan dan willingness pihak-pihak yang terlibat kalau hasil penjualan aset First Travel ingin diserahkan kepada para korban, di mana terdapat mekanisme yang dapat digunakan, namun harus dilaksanakan tidak sebagaimana mestinya.
Dalam PMK No. 8 Tahun 2018, disebutkan bahwa Kejaksaan melalui Jaksa Agung berwenang untuk mengajukan usul pengelolaan barang rampasan negara[41], yang salah satunya adalah pemindahtanganan melalui mekanisme hibah[42]. Salah satu alasan yang dapat digunakan untuk mengusulkan hal tersebut adalah barang rampasan negara tersebut diperlukan untuk kepentingan negara[43]. Usulan ini disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola barang rampasan negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), yang secara fungsional melaksanakan kewenangan pengelolaan barang rampasan negara. Apabila usulan tersebut disetujui, maka Kejaksaan dapat melaksanakan hibah barang rampasan negara tersebut. Dengan demikian, aturan ini dapat digunakan untuk menyerahkan hasil penjualan aset First Travel kepada para korban dengan menganggap bahwa pemulihan kerugian korban First Travel adalah kepentingan negara yang dapat dijalankan melalui hibah tersebut.
Namun, yang harus diiingat, mekanisme hibah tersebut pada dasarnya tidak dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ada. Hal ini dikarenakan penjualan dan hibah adalah 2 tindakan yang harus dipilih salah satu dan tidak dapat dilakukan secara bersamaan atas suatu barang rampasan negara. Mengacu kepada aturan tersebut, tindakan yang sebenarnya dapat dilakukan terkait aset First Travel adalah adalah menjual aset-aset tersebut yang hasilnya masuk ke kas negara atau menghibahkan aset-aset dalam bentuk sebagaimana aset tersebut disita dan belum dijual kepada korban. Selain itu, seharusnya urusan pemulihan kerugian korban First Travel tidak dianggap sebagai “kepentingan negara” sehingga hibah tidak dapat dilakukan. Sebaiknya, “kepentingan negara” yang dimaksud aturan tersebut hanya diartikan “digunakan untuk penyelenggaraan fungsi negara” dan tidak diartikan secara sangat luas hingga dapat menyentuh aspek-aspek lain, seperti pelaksanaan putusan pengadilan, walaupun pelaksanaan putusan pengadilan adalah salah satu tugas negara. Oleh karena itu, apabila memang hasil penjualan aset-aset First Travel ingin diserahkan kepada para korban, maka kita harus memaksakan mekanisme penjualan dan hibah dapat dilaksanakan bersamaan di mana Kejaksaan harus memiliki willingness untuk mengusulkan hibah hasil penjualan aset-aset tersebut kepada para korban First Travel dan Menteri Keuangan serta DJKN harus memiliki willingness untuk menyetujui usulan tersebut.
Untuk diketahui, pada dasarnya, penulis tidak merekomendasikan hal tersebut dilakukan mengingat adanya mekanisme-mekanisme yang dipaksakan sehingga tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Selain itu, pelaksanaan mekanisme tersebut tidak menyelesaikan masalah pemulihan kerugian korban First Travel sepenuhnya karena hanya sampai pada tahap negara melalui Kejaksaan menyerahkan hasil penjualan aset First Travel kepada para korban, sedangkan, pembagian hasil penjualan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada para korban. Dengan jumlah korban yang banyak dan setiap korban bisa saja memiliki kepentingan agar kerugiannya dipulihkan secara maksimal, ditambah dengan kondisi tidak adanya aturan pembagian hasil penjualan, maka pembagian yang dilakukan sangat berpotensi tidak dilakukan secara proporsional dan menimbulkan sengketa baru diantara para korban terkait nilai yang diterima masing-masing korban, sehingga bukannya masalah yang ada terselesaikan dengan baik, malah menambah masalah baru. Namun, kalau kita tetap ingin memaksakan pengembalian aset-aset First Travel kepada korban dan yang terpenting adalah aset-aset First Travel atau hasil penjualannya kembali kepada korban, menurut penulis, mekanisme penjualan dan hibah tersebut di atas adalah mekanisme yang paling memungkinkan untuk dilakukan dengan aturan yang ada saat ini.
Dari jabaran-jabaran tersebut di atas, penulis juga menyimpulkan bahwa Kejaksaan sejatinya tidak perlu mengajukan peninjauan kembali agar dapat mengembalikan aset-aset First Travel kepada para korban. Aturan-aturan di atas menunjukkan justru Kejaksaan memiliki lebih banyak kewenangan untuk melakukan pengembalian tersebut dengan status aset-aset First Travel sebagai “barang rampasan negara”, yaitu dengan penjualan dan/atau hibah aset-aset First Travel kepada korban, daripada berstatus sebagai barang sitaan yang diperintahkan pengadilan untuk dikembalikan kepada korban. Kalau memang Kejaksaan berniat untuk melakukan pengembalian aset tersebut, Kejaksaan hanya perlu fokus melaksanakan kewenangan yang nyata-nyata sudah dimilikinya tersebut secepatnya dan mulai berhenti menyalahkan pengadilan yang memutus aset-aset tersebut dirampas oleh negara, terlebih mengajukan upaya hukum yang dapat memperlambat pemulihan kerugian para korban. Perlu diingat, semakin lama proses hukum dilakukan atas First Travel, maka semakin lama pula tindakan-tindakan atas aset-aset first Travel dapat dilaksanakan, padahal terdapat potensi penyusutan harga/nilai aset-aset First Travel dari waktu ke waktu yang dapat menyebabkan nilai aset First Travel menjadi semakin kecil dan semakin tidak cukup memulihkan kerugian para korban. Dengan kata lain, putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan aset-aset First Travel dirampas untuk negara sudah cukup untuk Kejaksaan mengeksekusi putsuan tersebut dengan melaksanakan kewenangan-kewenangannya agar dapat mengembalikan aset-aset tersebut kepada korban, kalau memang Kejaksaan berniat untuk itu.
Mungkin kita memang bukan bangsa pembelajar yang bisa dan/atau mau membayangkan dan memikirkan masalah-masalah yang potensial terjadi di masa yang akan datang dan menyiapkan mekanisme-mekanisme tertentu untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut. Namun, jangan sampai kita tetap tidak bisa dan/atau mau belajar dari permasalahan-permasalahan yang secara faktual terjadi di depan mata. Kasus First Travel, PT SBL, dan Abu Tours hanyalah fenomena puncak gunung es terkait masalah pemulihan kerugian korban dalam kasus dengan karakteristik barang milik korban sudah berubah bentuk menjadi barang yang disita, korban lebih dari 1 orang, dan nilai barang sitaan tidak cukup untuk memulihkan kerugian para korban. Masih banyak kasus-kasus lain dengan masalah serupa, bahkan beberapa diantaranya sudah dalam proses hukum yang mungkin segera disidangkan oleh pengadilan. Kasus-kasus tersebut seharusnya menjadi pelajaran penting bahwa kita belum memiliki mekanisme yang memadai untuk dapat memulihkan kerugian para korban, yang mungkin selama ini tidak pernah kita pikirkan, bahkan tidak kita perhatikan. Penyusunan mekanisme pemulihan kerugian korban untuk kasus dengan karakteristik tersebut seharusnya menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan agar masalah-masalah dalam kasus First Travel, PT SBL, dan Abu Tours tidak terjadi di kasus-kasus yang lain. Jangan sampai kita memaksa pengadilan menjatuhkan putusan yang seakan-akan memberikan harapan kepada korban bahwa kerugiannya akan dipulihkan tanpa adanya jaminan bahwa pemulihan tersebut benar-benar dapat dilakukan. Semoga kita semua bisa belajar dari kasus ini agar ke depannya kerugian korban dalam perkara dengan karakteristik apapun dapat dipulihkan dengan maksimal dan lancar.
[1] Fitri Novia Hariani dan Aida Mardatillah, “Polemik Putusan MA Dalam Kasus First Travel”, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5dd87c153af5f/polemik-putusan-ma-dalam-kasus-first-travel/ , diakses pada Senin 30 Desember 2019.
[2] Ibid. Lihat pernyataan Ketua Harian Yayasan lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. Lihat juga pernyataan Yenti Ganarsih pada artikel Dani Prabowo, “Putusan Kasasi First Travel, antara Hak Korban dan Rampasan Negara”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/19/09010011/putusan-kasasi-first-travel-antara-hak-korban-dan-rampasan-negara?page=all(diakses pada Selasa, 31 Desember 2019) dan pernyataan mantan Ketua Umum Asosiasi Kepailitan dan Pengurus (AKPI), Ricardo Simanjuntak, pada artikel Yanuarius Viodeogo, “Kasus First Travel: Kami yang Rugi, Mengapa Negara yang Untung?”, https://kabar24.bisnis.com/read/20191120/16/1172430/kasus-first-travel-kami-yang-rugi-mengapa-negara-yang-untung (diakses pada Selasa, 31 Desember 2019).
[3] Menurut Pasal 54 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Jaksa adalah pihak yang melaksanakan putusan (eksekutor) dalam perkara pidana.
[4] Lihat pernyataan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, pada artikel Sorta Tobing, “Putusan MA yang Kontroversial dan Rugikan Jemaah Umrah First Travel” ,https://katadata.co.id/berita/2019/11/18/putusan-ma-yang-kontroversial-dan-rugikan-jemaah-umrah-first-travel (diakses pada Senin, 30 Desember 2019) dan Halida Bung, “Kejagung Kesulitan Eksekusi Putusan MA soal First Travel”, https://nasional.tempo.co/read/1273789/kejagung-kesulitan-eksekusi-putusan-ma-soal-first-travel/full&view=ok (diakses pada Selasa, 31 Desember 2019).
[5] Devina Halim, “Penasihat Hukum First Travel Ajukan PK, Minta Asetnya Dikembalikan ke Jemaah Korban”, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/26/14254021/penasihat-hukum-first-travel-ajukan-pk-minta-asetnya-dikembalikan-ke-jemaah, diakses pada Selasa, 31 Desember 2019.
[6] Article 8 UN Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power, https://www.un.org/en/genocideprevention/documents/atrocity-crimes/Doc.29_declaration%20victims%20crime%20and%20abuse%20of%20power.pdf. Versi bahasa Indonesia berjudul “Deklarasi Prinsip-Prinsip Dasar Keadilan Bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan” dapat diakses melalui https://referensi.elsam.or.id/wp-content/uploads/2014/09/Deklarasi-Prinsip-Prinsip-Dasar-Keadilan-Bagi-Korban-Kejahatan-dan-Penyalahgunaan-Kekuasaan-1985.pdf
[7] Pasal 7A Ayat (1) UU No. 31 Tahun 2014 jo. Pasal 19 Ayat (1) PP No. 7 Tahun 2018.
[8] Pasal 1 angka 11 UU No. 31 Tahun 2014 jo. Pasal 1 angka 5 PP No. 7 Tahun 2018.
[9] Lihat Bab VI tentang “Pengembalian Aset” pada Lampiran Perja No. 27 Tahun 2014 jo. Perja No. 9 Tahun 2019, hal. 22.
[10] Lihat bagian C (Pengembalian Aset Kepada Yang Berhak) dalam Bab VI tentang “Pengembalian Aset”, pada Lampiran Perja No. 27 Tahun 2014 jo. Perja No. 9 Tahun 2019, hal. 29.
[11] Lihat bagian B (Pengembalian Aset Kepada Negara) dalam Bab VI tentang “Pengembalian Aset”, pada Lampiran Perja No. 27 Tahun 2014 jo. Perja No. 9 Tahun 2019, hal. 23 dan Pasal 82 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 27/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
[12] “Aset First Travel Hanya Rp 40 M, Kerugian Korban Rp 905 M”, https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/22/11/2019/aset-first-travel-hanya-rp-40-m-kerugian-korban-rp-905-m/ , diakses pada Selasa, 10 Maret 2020.
[13] Ibid.
[14] Pasal 45 Ayat (4) jo. Ayat (1) KUHAP.
[15] Yedi Supriadi, “Sidang Penipuan Umrah PT SBL, Uang Calon Jemaah Dipakai Belanja Mobil Mewah”, https://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-01302420/penipuan-umrah-dengan-belasan-ribu-korban-bos-pt-sbl-divonis-dua-tahun, diakses pada Senin, 23 Maret 2020.
[16] CDB Yudistira, “Terdakwa Penipuan Umrah PT SBL Divonis 2 Tahun Penjara”, https://news.okezone.com/read/2018/10/18/525/1965913/terdakwa-penipuan-umrah-pt-sbl-divonis-2-tahun-penjara, diakses pada Senin, 23 Maret 2020. Selain hukuman ini, Aom Juang dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 100 juta subsidair pidana kurungan 3 bulan dan stafnya, Ery Ramdani, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair pidana kurungan pegganti selama 3 bulan. Pada awalnya, terdapat 12.845 orang calon Jemaah yang tidak diberangkatkan oleh PT SBL. Namun, seiring dengan proses peradilan, beberapa dari Jemaah tersebut berhasil diberangkatkan dan tersisa 2.501 orang Jemaah yang belum diberangkatkan. Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan aset-aset PT SBL dikembalikan hanya kepada 2.501 orang Jemaah yang belum berangkat tersebut.
[17] Fiki Ariyanti, “Profil Aom Juang Wibowo, Bos PT SBL Tersangka Penipuan Umrah”, https://www.liputan6.com/bisnis/read/3250513/profil-aom-juang-wibowo-bos-pt-sbl-tersangka-penipuan-umrah , diakses pada Senin, 23 Maret 2020.
[18] CDB Yudistira, “Terdakwa Penipuan Umrah PT SBL Divonis 2 Tahun Penjara”…, Loc. Cit.
[19] “Calon Jemaah Umroh yang Ditipu PT SBL Akan Kembali Melapor Polisi”, https://sinarpagiindonesia.com/2019/11/30/calon-jemaah-umroh-yang-ditipu-pt-sbl-akan-kembali-melapor-polisi/ , diakses pada Senin, 23 Maret 2020.
[20] Michael Hangga Wismabrata, “5 Fakta Vonis 20 Tahun Bos Abu Tour, Tipu 86.720 Jemaah Umrah hingga 30 Kali Sidang”, https://makassar.kompas.com/read/2019/01/29/13221841/5-fakta-vonis-20-tahun-bos-abu-tour-tipu-86720-jemaah-umrah-hingga-30-kali?page=all. , diakses pada Senin, 23 Maret 2020.
[21] Didit Hariyadi, “Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara”, https://nasional.tempo.co/read/1169667/bos-abu-tours-divonis-20-tahun-penjara/full&view=ok , diakses pada Senin, 23 Maret 2020.
[22] Himawan, “Kasus Pencucian Uang Jemaah, Abu Tours Dihukum Denda Rp 1 Miliar”, https://regional.kompas.com/read/2019/11/27/15323261/kasus-pencucian-uang-jemaah-abu-tours-dihukum-denda-rp-1-miliar. , diakses pada Senin, 23 Maret 2020.
[23] Muhammad Taufiqqurrahman, “Akan Dibalikin ke Jemaah, Ini Daftar Aset Rp 250 Miliar Abu Tours yang Disita”, https://news.detik.com/berita/d-4789934/akan-dibalikin-ke-jemaah-ini-daftar-aset-rp-250-miliar-abu-tours-yang-disita/2 , diakses pada Senin, 23 Maret 2020.
[24] Yanuarius Viodeogo, “Abu Tours Jatuh Pailit Setelah Menipu Ribuan Calon Jemaah Umrah”, https://kabar24.bisnis.com/read/20181010/16/847752/abu-tours-jatuh-pailit-setelah-menipu-ribuan-calon-jemaah-umrah , diakses pada Senin, 23 Maret 2020. Putusan kepailitan Abu Tours diucapkan pada tanggal 20 September 2018 (lihat Antara, “Hakim PN Niaga Makassar Memutus Bangkrut Abu Tours”, https://nasional.tempo.co/read/1128446/hakim-pn-niaga-makassar-memutus-bangkrut-abu-tours/full&view=ok , diakses pada Senin, 23 Maret 2020), sedangkan putusan pemidanaan terhadap Abu Tours diucapkan pada tanggal 27 Novermber 2019 (lihat Himawan,”Kasus Pencucian Uang Jemaah, Abu Tours Dihukum Denda Rp. I Miliar”, …, Loc. Cit.).
[25] Salviah Ika Padmasari, “Barang Bukti Kasus Abu Tours akan Dilelang, Ada Sepatu hingga Pesantren”, https://www.merdeka.com/peristiwa/barang-bukti-kasus-abu-tours-akan-dilelang-ada-sepatu-hingga-pesantren.html , diakses pada Senin, 23 Maret 2020.
[26] Pasal 242 Ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
[27] Pembagian kepada kurator yang dimaksud adalah pembayaran imbalan jasa kurator yang besarannya diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (PermenkumHAM) No. 2 Tahun 2017 jo. PermenkumHAM No. 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus.
[28] Pasal 1133 Burgerlijk Wetboek (BW). Pada intinya, kreditur separatis adalah kreditur yang memilik jaminan kebendaan atas debitor, yaitu gadai dan hipotek, kreditur preferen adalah kreditur yang memiliki hak istimewa berdasarkan undang-undang, yaitu Pasal 1139 BW (preferen khusus) dan Pasal 1149 BW (preferen umum), dan kreditur konkruen adalah kreditur-kreditur lainnya yang tidak termasuk kreditur separatis dan preferen. Lihat Nien Rafles Siregar, “Perbedaan Antara Kreditur Separatis dengan Kreditur Konkruen”, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl1998/apa-yang-dimaksud-dengan-kreditur-separatis-dan-kreditur-konkuren-dalam-kepailitan/ , diakses pada Senin, 6 April 2020.
[29] Rio Anthony, “Ini Prioritas Pengembalian Harta Pailit Abu Tours”, https://www.tagar.id/ini-prioritas-pengembalian-harta-pailit-abu-tours , diakses pada Senin, 6 April 2020.
[30] Salviah Ika Padmasari, “Barang Bukti Kasus Abu Tours …”, Loc. Cit.
[31] Rio Anthony, “Ini Prioritas …”, Loc. Cit.
[32] Lihat kasus pencurian data dan pembobolan kartu kredit Warga Negara Australia di “Bareskrim Tangkap 2 WNI Pencuri 4.000 Data Kartu Kredit WN Australia”, https://news.detik.com/berita/d-4186942/bareskrim-tangkap-2-wni-pencuri-4000-data-kartu-kredit-wn-australia , diakses pada Senin, 6 April 2020.
[33] “Kasus Penipuan Umrah: 60 Jemaah Tertipu Rp 1 Miliar”, https://www.jpnn.com/news/kasus-penipuan-umrah-60-jemaah-tertipu-rp-1miliar , diakses pada Senin 30 Maret 2020.
[34] Hanif Nasrullah, “Polrestabes Surabaya ungkap penipuan Multazam Islamic Residence”, https://jatim.antaranews.com/berita/342899/polrestabes-surabaya-ungkap-penipuan-multazam-islamic-residence , diakses pada Senin, 30 Maret 2020.
[35] Aries Wijaksana, “Polda Tahan Pengelola Investasi Fiktif”, https://mediaindonesia.com/read/detail/271330-polda-tahan-pengelola-investasi-fiktif , diakses pada Senin 30 Maret 2020.
[36] Tira Santia, “Kasus Investasi Bodong MeMiles Beromzet Rp 750 Miliar, Ikut Seret Publik Figur?”, https://www.liputan6.com/bisnis/read/4158177/headline-kasus-investasi-bodong-memiles-beromzet-rp-750-miliar-ikut-seret-publik-figur , diakses pada Senin, 30 Maret 2020.
[37] Pasal 1 angka 12 PMK No. 8 /PMK.06/2018.
[38] Pasal 9 PMK No. 8 /PMK.06/2018.
[39] Pasal 15 Ayat (1) dan (2) PMK No. 8 /PMK.06/2018.
[40] Lihat Pasal 82 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 27/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
[41] Pasal 10 PMK No. 8 /PMK.06/2018.
[42] Pasal 16 Ayat (2) jo. Pasal 21 Ayat (1) PMK No. 8 /PMK.06/2018.
[43] Pasal 17 PMK No. 8 /PMK.06/2018.
thanks alot of information
LikeLike