Pada tanggal 23 Juli 2018, Mahkamah Konstitusi (MK) mengucapkan putusan No. 30/PUU-XVI/2018 yang menyatakan bahwa frase “pekerjaan lain” pada Pasal 182 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik. Dikarenakan pasal tersebut berisi larangan untuk berpraktik dalam beberapa pekerjaan sebagai syarat untuk menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), maka dengan putusan ini, pengurus (fungsionaris) partai politik tidak dapat menjadi calon anggota DPD. Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan bahwa pengurus partai politik yang dimaksud adalah pengurus mulai dari tingkat pusat hingga tingkat terendah. Dalam pertimbangannya pula, MK menyatakan bahwa putusan ini berlaku untuk Pemilu Anggota DPD tahun 2019 dimana bakal calon anggota DPD yang sudah mendaftar tetap dapat menjadi calon anggota DPD apabila menyerahkan pernyataan tertulis bahwa ia telah mengundurkan diri dari kepengurusan suatu partai politik.