Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), melalui SK Menteri Hukum dan HAM RI No: W11.PK.01.05.06-0028 tahun 2014, tertanggal 13 November 2014, telah resmi memberikan pembebasan bersyarat (PB) bagi terpidana dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto. Keputusan pemberian PB ini menimbulkan reaksi yang beragam dari berbagai kalangan. Reaksi yang menjadi perhatian bagi penulis adalah penolakan terhadap pemberian PB atas Pollycarpus dengan melandaskan kepada sifat kejahatan yang dilakukan Pollycarpus terhadap Munir, dimana ada pihak yang menyatakan bahwa perbuatan Pollycarpus merupakan tindakan kejahatan atas kemanusiaan, ada yang menyatakan bahwa perbuatan Pollycarpus adalah termasuk dalam kejahatan serius atau kejahatan berat HAM, dan ada juga yang berpendapat bahwa perbuatan Pollycarpus adalah kejahatan biasa, atau tindak pidana umum.
Atas reaksi-reaksi tersebut, perlu kiranya kita jabarkan bersama, sebenarnya, secara kodrati, dalam hukum, termasuk kategori manakah perbuatan Pollycarpus terhadap Munir? Kejahatan atas kemanusiaan kah? Kejahatan serius kah?kejahatan berat HAM kah? Atau kejahatan biasa atau tindak pidana umum? Dalam tulisan ini, penulis sengaja tidak mencantumkan siapa yang memiliki pendapat-pendapat di atas, karena penulis hanya ingin memfokuskan pembahasan pada pendapat-pendapat di atas, bukan kepada siapa yang mengeluarkan pendapat, karena sepanjang penulis melihat di Indonesia, kebiasaan yang terjadi di masyarakat adalah ketika suatu pihak mengeluarkan suatu pendapat, dan mereka menyalahkan atau membenarkan pendapat tersebut, yang terjadi adalah menganggap semua pendapat yang dikeluarkan oleh pihak tersebut selalu salah atau benar. Padahal, tidak semua pendapat pihak-pihak tersebut adalah benar dan salah, termasuk pihak-pihak di atas. (more…)
