Hukum

  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), melalui SK Menteri Hukum dan HAM RI No: W11.PK.01.05.06-0028 tahun 2014, tertanggal 13 November 2014, telah resmi memberikan pembebasan bersyarat (PB) bagi terpidana dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto. Keputusan pemberian PB ini menimbulkan reaksi yang beragam dari berbagai kalangan. Reaksi yang menjadi perhatian bagi penulis adalah penolakan terhadap pemberian PB atas Pollycarpus dengan melandaskan kepada sifat kejahatan yang dilakukan Pollycarpus terhadap Munir, dimana ada pihak yang menyatakan bahwa perbuatan Pollycarpus merupakan tindakan kejahatan atas kemanusiaan, ada yang menyatakan bahwa perbuatan Pollycarpus adalah termasuk dalam kejahatan serius atau kejahatan berat HAM, dan ada juga yang berpendapat bahwa perbuatan Pollycarpus adalah kejahatan biasa, atau tindak pidana umum.

    Atas reaksi-reaksi tersebut, perlu kiranya kita jabarkan bersama, sebenarnya, secara kodrati, dalam hukum, termasuk kategori manakah perbuatan Pollycarpus terhadap Munir? Kejahatan atas kemanusiaan kah? Kejahatan serius kah?kejahatan berat HAM kah? Atau kejahatan biasa atau tindak pidana umum? Dalam tulisan ini, penulis sengaja tidak mencantumkan siapa yang memiliki pendapat-pendapat di atas, karena penulis hanya ingin memfokuskan pembahasan pada pendapat-pendapat di atas, bukan kepada siapa yang mengeluarkan pendapat, karena sepanjang penulis melihat di Indonesia, kebiasaan yang terjadi di masyarakat adalah ketika suatu pihak mengeluarkan suatu pendapat, dan mereka menyalahkan atau membenarkan pendapat tersebut, yang terjadi adalah menganggap semua pendapat yang dikeluarkan oleh pihak tersebut selalu salah atau benar. Padahal, tidak semua pendapat pihak-pihak tersebut adalah benar dan salah, termasuk pihak-pihak di atas. (more…)

  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), melalui SK Menteri Hukum dan HAM RI No: W11.PK.01.05.06-0028 tahun 2014, tertanggal 13 November 2014, telah resmi memberikan pembebasan bersyarat (PB) bagi terpidana dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto[1]. Keputusan pemberian PB ini menimbulkan reaksi yang beragam dari berbagai kalangan. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), LSM yang dibidani alm Munir, mengecam keras pemberian pembebasan bersayarat tersebut. “KontraS mengecam keras pemberian pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus pelaku aktivis HAM Munir. Kami menilai pembebasan bersyarat tersebut merupakan sinyal bahaya terhadap penuntasan kasus pembunuhan Munir,” kata Kepala Divisi Pembelaan Sipil dan Politik Kontras, Putri Kanesia, di Kantornya jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (30/11/2014)[2].

    Reaksi serupa ditunjukkan oleh Sekretaris Ekskutif Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum), Choirul Anam, yang menegaskan, pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus tidak hanya mencederai keadilan bagi korban dan sahabat Munir, namun juga merusak rasa keadilan publik dan demokratisasi di indonesia. Bebas bersyarat ini, lanjut Anam lagi, menjadi pertanda buruk bagi pemerintahan Jokowi dan awal dari kegagalan berkomitmen untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM. Karena itu, Choirul Anam meminta Presiden Jokowi untuk segera membatalkan pembebasan bersyarat untuk Pollycarpus[3]. (more…)

  • Dalam 1 minggu terakhir, kita tentu mendengar berita bahwa Anas Urbaningrum dan Akil Mochtar, mendapat larangan dijenguk oleh keluarga selama 1 bulan. Selain itu, terdakwa dan tersangka korupsi lainnya, yaitu Gulat Medali Emas Manurung, Kwee Cahyadi Kumala, Teddy Renyut, dan Mamak Jamaksari, mendapat larangan yang sama selama 2 minggu. Larangan tersebut muncul akibat dari surat protes yang disampaikan mereka terhadap beberapa aturan Rutan KPK, yang mereka anggap sebagai aturan-aturan yang membatasi hak-hak mereka sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan KPK. Menurut KPK, surat protes tersebut mengandung unsur penghinaan dan dianggap menghalangi petugas dalam menjalankan tugas, dimana hal tersebut, menurut KPK berdasarkan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), masuk dalam kategori pelanggaran berat, sehingga Kepala Rutan KPK menjatuhkan sanksi berupa larangan dijenguk oleh keluarga tersebut. Larangan tersebut pun mengundang tentangan, terutama dari pihak kuasa hukum Anas Urbaningrum dan Akil Mochtar, yang menyatakan bahwa hukuman tersebut membatasi hak Anas dan Akil untuk menyampaikan protes dan terlalu berat untuk ukuran Indonesia sebagai Negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

    Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 telah menggariskan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara hukum”, sehingga, setiap perbuatan, kebijakan, dan/atau aturan di Indonesia, haruslah dilaksanakan berdasarkan pada aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu, menarik untuk kita lihat apakah larangan dijenguk keluarga oleh Kepala Rutan KPK terhadap 6 orang di atas telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. (more…)

  • Misteri tentang siapa yang menjadi Jaksa Agung dalam masa pemerintahan Jokowi-JK akhirnya terjawab sudah. Kamis, 20 November 2014, Pukul 15.50 WIB, melalui Keputusan Presiden nomor 131 Tahun 2014, H.M. Prasetyo, politisi partai Nasional Demokrat (Nasdem), diangkat dan diambil sumpahnya oleh Presiden Joko Widodo sebagai Jaksa Agung RI 2014-2019 menggantikan Basrief Arief[1]. Dengan latar belakang politik tersebut, beberapa pihak secara tegas menolak penunjukkan Prasetyo menjadi Jaksa Agung, namun di sisi lain, ada pihak-pihak yang mendukung penunjukkan tersebut. (more…)