Akhir-akhir ini, kita tentu sangat familiar dengan peristiwa penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian, dimana KPK menetapkan Calon Kapolri, Budi Gunawan (BG), sebagai tersangka, yang kemudian “dibalas” oleh Polri dengan menetapkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto (BW) sebagai tersangka pula. Peristiwa ini sontak membuat geger masyarakat se-Indonesia dan mulai memunculkan aksi-aksi penggalangan dukungan, baik “save KPK”, “save Polri”, maupun “save Indonesia”. Dugaan adanya politisasi dan kriminalisasi dalam peristiwa ini pun menyeruak menjadi perbincangan hangat se-antero negeri, disamping banyaknya isu-isu politis lainnya, yang sebenarnya sangat sayang untuk dilewatkan, seperti sinetron seri Tersanjung dan Cinta Fitri di televisi Indonesia.
Tapi, kejadian ini mengundang keprihatinan yang mendalam dari penulis. Mengapa? Karena kita semua hanya terjebak dalam pembahasan politik dan konspirasi, yang bahkan kalau kita mau kaitkan dengan adanya intervensi dari Amerika, Yahudi, Israel, Iluminati, bahkan alien atau alam gaib sekalipun, kita pasti akan dapatkan hubungannya. Padahal, sebenarnya ada permasalahan hukum yang mendasar dalam peristiwa ini, yang seharusnya menjadi perhatian kita bersama, yaitu masalah penetapan tersangka oleh KPK dan Polri terhadap BG dan BW, yang disinyalir terdapat kesalahan apabila dilihat dari kaca mata hukum acara pidana. Dan dengan alasan itu pula, BG saat ini mengajukan pra peradilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Continue reading “PENETAPAN TERSANGKA SEBAGAI OBJEK PRA PERADILAN, SEBUAH PROGRESIVITAS HUKUM YANG DIBUTUHKAN”