Beberapa waktu yang lalu, beredar Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan (Contempt Of Court/CoC), yang diusulkan oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). RUU CoC ini langsung menarik perhatian publik terkait materi-materi yang diatur dalam RUU tersebut. Arus penolakan terhadap RUU ini juga sudah dilakukan beberapa pihak, seperti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FHUI (MaPPI FHUI) (selengkapnya baca disini), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers (selengkapnya baca disini), dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) (selengkapnya baca disini). Secara garis besar, penolakan yang dilakukan pihak-pihak di atas karena materi dalam RUU CoC ini mengandung duplikasi materi dalam undang-undang lain, seperti KUHP, sehingga dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih pengaturan, adanya pasal-pasal yang berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi beberapa pihak, dan adanya potensi semakin terbatasinya akses publik terhadap pengadilan. Dan memang, berdasarkan RUU CoC yang penulis terima, ada beberapa materi dalam RUU tersebut yang menurut penulis harus kita kritisi bersama.
Perlu penulis jelaskan, bahwa tulisan ini tidak akan fokus membahas mengenai materi tentang Contempt of Court itu sendiri. Tulisan ini hanya akan membahas mengenai materi-materi yang ada di dalam RUU Contempt of Court hasil revisi atas draft RUU CoC versi IKAHI, bukan RUU CoC versi IKAHI. Kalaupun ada pembahasan mengenai Contempt of Court itu sendiri, maka hal tersebut hanya pengayaan dalam pembahasan tulisan ini. Continue reading “SEMANGAT MENJAGA KEWIBAWAAN DAN KEMERDEKAAN PERADILAN YANG KEBABLASAN (BEBERAPA CATATAN ATAS RUU CONTEMPT OF COURT)”