SEMANGAT MENJAGA KEWIBAWAAN DAN KEMERDEKAAN PERADILAN YANG KEBABLASAN (BEBERAPA CATATAN ATAS RUU CONTEMPT OF COURT)

Beberapa waktu yang lalu, beredar Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan (Contempt Of Court/CoC), yang diusulkan oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). RUU CoC ini langsung menarik perhatian publik terkait materi-materi yang diatur dalam RUU tersebut. Arus penolakan terhadap RUU ini juga sudah dilakukan beberapa pihak, seperti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FHUI (MaPPI FHUI) (selengkapnya baca disini), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers (selengkapnya baca disini), dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) (selengkapnya baca disini). Secara garis besar, penolakan yang dilakukan pihak-pihak di atas karena materi dalam RUU CoC ini mengandung duplikasi materi dalam undang-undang lain, seperti KUHP, sehingga dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih pengaturan, adanya pasal-pasal yang berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi beberapa pihak, dan adanya potensi semakin terbatasinya akses publik terhadap pengadilan. Dan memang, berdasarkan RUU CoC yang penulis terima, ada beberapa materi dalam RUU tersebut yang menurut penulis harus kita kritisi bersama.

Perlu penulis jelaskan, bahwa tulisan ini tidak akan fokus membahas mengenai materi tentang Contempt of Court itu sendiri. Tulisan ini hanya akan membahas mengenai materi-materi yang ada di dalam RUU Contempt of Court hasil revisi atas draft RUU CoC versi IKAHI, bukan RUU CoC versi IKAHI. Kalaupun ada pembahasan mengenai Contempt of Court itu sendiri, maka hal tersebut hanya pengayaan dalam pembahasan tulisan ini. Continue reading “SEMANGAT MENJAGA KEWIBAWAAN DAN KEMERDEKAAN PERADILAN YANG KEBABLASAN (BEBERAPA CATATAN ATAS RUU CONTEMPT OF COURT)”

DAMPAK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 16/PUU-XII/2014 TERHADAP PROSES PEMILIHAN KOMISIONER KOMISI YUDISIAL : “KEKACAUAN AKIBAT LEGISLASI YANG TERABAIKAN”

 

Selasa, 20 Oktober 2015, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan hasil fit and proper test calon Komisiner Komisi Yudisial (KY). Berdasarkan hasil rapat pleno Komisi III, DPR hanya menyetujui 5 dari 7 nama untuk kemudian dilantik oleh Presiden Joko Widodo menjadi komisioner KY[1]. 5 nama yang disetujui oleh DPR tersebut antara lain[2]:

  1. Joko Sasmito, mantan Hakim Pengadilan Militer (unsur hakim);
  2. Maradaman Harahap, mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kota Semarang (unsur hakim);
  3. Sumartoyo, advokat (unsur praktisi hukum);
  4. Farid Wajdi Lubis, advokat (unsur praktisi hukum); dan
  5. Sukma Violetta, Tim Asistensi Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI (unsur masyarakat).

Sedangkan, 2 nama yang tidak disetujui oleh DPR adalah Harjono, yang adalah mantan Hakim Agung dan mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2009 serta Wiwiek Awiati, yang adalah Dosen Fakultas Hukum Uniersitas Indonesia, yang saat ini aktif sebagian bagian dari Tim Pembaharuan Mahkamah Agung. Baik Harjono, maupun Wiwiek Awiati adalah wakil dari unsur akademisi.

Perlu diketahui, bahwa sistem pemilihan Komisioner KY dengan sistem persetujuan DPR adalah sistem baru pasca putusan MK nomor 16/PUU-XII/2014 tertanggal 23 Desember 2014. Sebelum putusan MK ini, sistem pemilihan yang ada adalah Pansel menyampaikan 21 nama calon anggota KY kepada Presiden, yang kemudian akan disampaikan Presiden kepada DPR untuk kemudian DPR memilih dan menetapkan 7 calon dari 21 calon. Setelah itu, DPR akan menyampaikan 7 calon pilihannya kepada Presiden untuk dilantik sebagai Komisioner KY[3]. Sistem yang ada saat ini, sesuai dengan putusan MK tersebut, adalah Presiden membentuk panitia seleksi pemilihan anggota Komisi Yudisial (Pansel) yang nantinya akan menyampaikan 7 nama calon anggota Komisi Yudisial setelah rangkaian seleksi yang dilaksanakan oleh Pansel. Kemudian, Presiden akan menyampaikan 7 nama calon tersebut kepada DPR dan DPR berwenang untuk menyetujui atau tidak menyetujui 7 calon yang disampaikan Presiden. Kemudian, calon yang disetujui DPR akan disampaikan kepada Presiden untuk kemudian dilantik menjadi Komisioner KY. Continue reading “DAMPAK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 16/PUU-XII/2014 TERHADAP PROSES PEMILIHAN KOMISIONER KOMISI YUDISIAL : “KEKACAUAN AKIBAT LEGISLASI YANG TERABAIKAN””

LEGISLASI NORMA HASIL PUTUSAN MAHKAMAH KONTITUSI : “SEBUAH JALAN YANG TERABAIKAN”

 

Dalam tulisan sebelumnya yang berjudul “Aksesibilitas Norma Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi : Ada, Tak Diketahui, Tak Bermanfaat”, penulis telah menjabarkan bahwa terdapat permasalahan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berupa sulitnya akses masyarakat dan penegak hukum terhadap norma-norma hasil putusan MK. Hal tersebut menyebabkan seringkali norma-norma (baik pasal, ayat, frase, maupun kata) yang sudah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, inkonstitusional bersyarat, konstitusional bersyarat, ditafsirkan, atau ditambahkan oleh MK, tidak diketahui dan tidak dijalankan oleh masyarakat dan pelaksana undang-undang. Putusan-putusan tersebut pun pada akhirnya menjadi tidak bermanfaat karena apa yang sudah diatur dalam putusan tersebut tidak dijalankan, sehingga akan tetap merugikan masyarakat. Tulisan ini hadir untuk melanjutkan pembahasan dari tulisan tersebut dengan menjabarkan 1 (satu) permasalahan lain terkait putusan MK yang terjadi, yaitu ketidakpatuhan terhadap putusan yang telah dijatuhkan MK. Continue reading “LEGISLASI NORMA HASIL PUTUSAN MAHKAMAH KONTITUSI : “SEBUAH JALAN YANG TERABAIKAN””

AKSESIBILITAS NORMA HASIL PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI : “ADA, TAK DIKETAHUI, TAK BERMANFAAT”

 “Ternyata, masih banyak LBH kampus yang dilarang berpraktek oleh aparat penegak hukum. Ironisnya, si aparat yang melarang itu masih saja menggunakan Pasal 31 yang nyata-nyata sudah dicabut.”

( http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol19342/masih-ada-lbh-kampus-yang-dilarang-berpraktek )

“Rikardus dan Adrianus dinyatakan melanggar delik “perbuatan tidak menyenangkan” sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP. Padahal, MK sudah mencabut delik tersebut lewat Putusan No 1/PUU-XI/2013 yang dibacakan pada 16 Januari 2014 lalu.”

( http://www.floresa.co/2014/08/03/imparsial-putusan-janggal-pn-ruteng-bagian-dari-mafia-peradilan/ )

Munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kewajiban calon kepala daerah mengundurkan diri dari jabatan strategisnya di pemerintahan belum banyak diketahui sejumlah petinggi partai politik (parpol). Padahal, putusan itu ikut berpengaruh dalam pengisian wakil bupati (Wabup) Bogor yang sudah lama kosong.

( http://www.metropolitan.id/2015/09/calon-wabup-bogor-harus-mundur-dari-jabatan-dprd/ )

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh kontitusi, yaitu Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, sebagai lembaga yang berwenang menguji kontitusionalitas suatu norma yang ada di dalam Undang-undang terhadap norma yang ada di dalam UUD NRI 1945 dengan putusan yang bersifat final and binding. MK adalah lembaga yang berwenang untuk menyatakan suatu norma tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila MK menilai bahwa anorma tersebut bertentangan dengan konstitusi. Mk adalah lembaga yang ditugaskan konstitusi untuk menjaga agar seluruh undang-undang yang ada berjalan searah dengan konstitusi, atau dalam bahasa lain, MK dapat disebut sebagai the guardian of constitusion (penjaga konstitusi).

Dengan kewenangannya tersebut, seluruh putusan MK, terkait norma-norma yang diuji, seharusnya dipatuhi dan langsung dijalankan. Namun, fakta berbicara lain. 3 (tiga) berita di atas adalah sebagian contoh dari tidak dijalankannya putusan MK. Yang menarik dari 3 (tiga) berita di atas adalah adanya 1 (satu) kesamaan, yaitu ketidaktahuan akan adanya putusan MK dari pihak-pihak yang seharusnya mengetahui dan menjalankan putusan tersebut. Dan, menurut pendapat penulis, potensi ketidaktahuan akan norma-norma yang sudah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau “diubah” pasca putusan MK juga sangat besar mengingat banyaknya jumlah putusan MK dari tahun 2003-2015, dan dari jumlah yang banyak tersebut, banyak undang-undang yang telah diuji lebih dari 1 (satu) kali dan ada beberapa norma dari undang-undang tersebut sudah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau “diubah”. Continue reading “AKSESIBILITAS NORMA HASIL PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI : “ADA, TAK DIKETAHUI, TAK BERMANFAAT””

SALAH PAHAM TENTANG KORUPSI : “KEDZALIMAN YANG BERASAL DARI KETIDAKPAHAMAN”

Pada 4 September 2015 lalu, Majelis Hakim Peninjauan Kembali, yang dipimpin oleh Hakim Agung Syarifuddin selaku Ketua Majelis Hakim PK serta Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago dan Andi Samsan Nganro sebagai anggota Majelis Hakim, menolak peninjauan kembali yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA), Hotasi Nababan, dalam perkara dengan nomor 41 PK/Pid.Sus/2015, dalam kasus korupsi penyewaan pesawat oleh PT MNA kepada Thirdstne Aircraft Leasing Group (TALG), yang mengakibatkan keugian Negara sebesar US$ 1,000,000. Putusan ini kemudian “memberlakukan kembali” putusan kasasi dalam perkara ini, yang menghukum Hotasi Nababan dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Adapun putusan kasasi ini, yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Artidjo Alkostar, adalah putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dijatuhkan oleh Hakim Pangeran Napitupulu sebagai Ketua Majelis serta Alexander Marwata dan Hendra Yosfin sebagai Hakim Anggota, yang membebaskan secara murni (vrijspraak) Hotasi Nababan.

Bagi penulis, kasus ini sangat menarik untuk dibahas lebih lanjut secara hukum, karena menurut penulis, dalam kasus Hotasi Nababan ini, terdapat beberapa kesalahpahaman atau ketidakpahaman dari para penegak hukum dalam memandang perbuatan Hotasi Nababan dan memandang perbuatan seperti apa yang dapat dikatakan perbuatan korupsi. Dalam tulisan ini nantinya, penulis tidak akan berpatokan hanya kepada kasus Hotasi Nababan. Yang menjadi concern penulis dalam tulisan ini adalah terdapat kesalahpahaman atau ketidakpahaman dari para penegak hukum dalam memandang perbuatan korupsi, yang pada faktanya terjadi pula pada kasus Hotasi Nababan. Atas dasar tersebut, maka pembahasan tulisan ini akan dititikberatkan kepada kesalahpahaman atau ketidakpahaman apa saja yang menurut penulis terjadi pada para penegak hukum kita. Continue reading “SALAH PAHAM TENTANG KORUPSI : “KEDZALIMAN YANG BERASAL DARI KETIDAKPAHAMAN””

SEKILAS TENTANG SEJARAH STRUKTUR LEMBAGA PENGADILAN MASA KOLONIAL HINDIA BELANDA DAN PENJAJAHAN JEPANG

“Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah”

– Ir. Soekarno –

Kalimat di atas adalah kalimat yang diucapkan oleh Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, dalam pidato kenegaraan pada perayaan HUT RI ke-21, tanggal 17 Agustus 1966, pidato terakhir bung Karno di perayaan hari kemerdekaan. Kalimat ini kemudian dikenal dengan frase “JAS MERAH”. Secara pribadi, penulis sangat mengimani kalimat ini bahwa kita sebagai warga suatu bangsa tidak boleh meninggalkan sejarah dari bangsa kita sendiri.

Banyak hal yang bisa di dapat dari sebuah sejarah. Salah satunya adalah gambaran mengenai kejadian masa lalu, yang bisa menjadi pengetahuan tersendiri yang menarik. Kalau sejarah tentang bangsa Indonesia secara umum, penulis meyakini bahwa sudah bayak yang membahas hal tersebut, atau bahkan pembaca sudah banyak membaca mengenai hal tersebut, sehingga penulis tidak akan membahas mengenai hal itu lagi. Dalam tulisan kali ini, penulis ingin menyajikan sebuah sejarah mengenai lembaga pengadilan Indonesia, khususnya pada masa kolonial Hindia Belanda dan penjajahan Jepang. Continue reading “SEKILAS TENTANG SEJARAH STRUKTUR LEMBAGA PENGADILAN MASA KOLONIAL HINDIA BELANDA DAN PENJAJAHAN JEPANG”

PRAPERADILAN ATAS SAH TIDAKNYA PENETAPAN TERSANGKA (PERJUDIAN HUKUM YANG DI(TER)BIARKAN)

Tidak bisa dipungkiri, hari ini, praperadian menjadi hal yang menarik untuk didiskusikan oleh khalayak ramai, terutama para ahli hukum di Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari adanya perkembangan hukum yang terjadi dalam konteks praperadilan di dalam beberapa putusan pengadilan, yaitu masuknya pengujian sah tidaknya penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Fenomena ini memancing reaksi yang beragam dari berbagai pihak, banyak yang memuji dgn alasan bahwa hal tersebut merupakan suatu kemajuan dalam hukum acara pidana yang semakin melindungi hak asasi manusia, di sisi lain, banyak juga yang mencaci maki dnegan alasan bahwa hal tersebut sudah melanggar prinsip legalitas, dimana seharusnya hanya yang tertera di dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) saja lah, yang diatur sebagai objek praperadilan, yang bisa diajukan ke acara praperadilan, sedangkan sah tidaknya penetapan tersangka tidak lah masuk ke dalam objek yang dapat diajukan ke praperadilan dalam KUHAP.

Polemik ini bermula ketika Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu, salah satu permohonan praperadilan yang diajukan dan diterima adalah mengenai sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Budi Gunawan. Hakim Sarpin menerima hal tersebut dan menyatakan pada intinya bahwa penetapan tersangka adalah salah satu bentuk upaya paksa dan dapat diuji ke dalam acara praperadilan. Putusan ini pun langsung memunculkan kontroversi. Banyak pihak, baik dari aktivis hukum, aktivis lainnya, akademisi, politisi, mantan Hakim Agung, maupun Komisi Yudisial, beramai-ramai mengeluarkan statement untuk menanggapi putusan tersebut. Sekali lagi, ada yang sepakat dan banyak yang mencaci. Continue reading “PRAPERADILAN ATAS SAH TIDAKNYA PENETAPAN TERSANGKA (PERJUDIAN HUKUM YANG DI(TER)BIARKAN)”

EKSEKUSI PIDANA MATI PENDERITA SKIZOFRENIA (TINJAUAN PERATURAN NASIONAL DAN INTERNASIONAL)  

Indonesia sedang menjadi salah satu pusat perhatian dunia. Hal ini terjadi karena kebijakan pemerintah Indonesia yang mengeksekusi mati 6 (enam) terpidana narkotika dan akan kembali megeksekusi 3 (tiga) terpidana mati dalam kasus narkotika pula, dalam waktu dekat ini. Yang menarik adalah, dari para terpidana mati yang telah dan akan dieksekusi tersebut, mayoritas adalah Warga Negara Asing (WNA). Hal ini sontak menimbulkan reaksi, baik dari Negara asal WNA terpidana mati tersebut, maupun dari dunia Internasional. Ada yang mengecam dengan pernyataan-pernyataan tertentu, ada yang mengirimkan surat terbuka, mengadakan kampanye anti-hukuman mati, ada yang menggunakan cara “baik-baik” dengan berdiplomasi dengan pemerintah Indonesia, ada yang tidak menerima kunjungan duta besar Indonesia, bahkan sampai ada yang mengungkit bantuan saat Tsunami Aceh 2004 silam. Sangat beragam sekali reaksi atas kebijakan pemerintah Indonesia yang memberlakukan hukuman mati ini.

Dari fenomena eksekusi hukuman mati ini, ada satu hal yang menarik perhatian penulis, yaitu salah satu terpidana mati dalam kasus narkoba asal Brazil bernama Rodrigo Gularte, ternyata divonis mengidap Schizophrenia atau Skizofrenia. Banyak yang mengecam kebijakan pemerintah Indonesia yang tetap mengeksekusi Rodrigo Gularte mengingat skizofrenia sendiri adalah salah satu bentuk ganguan mental, sehingga pemerintah Indonesia dinilai sangat kejam dengan tetap mengeksekusi Rodrigo. Selain itu, banyak pihak yang menyayangkan putusan Pengadilan yang tidak memperhatikan gangguan mental Rodrigo tersebut, yang menurut pihak-pihak tersebut, skizofrenia adalah masuk ke dalam salah satu alasan yang dapat menghilangkan kesalahan Rodrigo, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) KUHP, sehingga seharusnya Rodrigo dibebaskan, bukan malah dijatuhi pidana hukuman mati. Continue reading “EKSEKUSI PIDANA MATI PENDERITA SKIZOFRENIA (TINJAUAN PERATURAN NASIONAL DAN INTERNASIONAL)  “

RELATIVITAS SALAH BENAR ATAS DASAR BERPIKIR DAN LOGIKA, PENAFSIRAN SANG WAKIL TUHAN (BACA : MANUSIA) DAN MANUSIA

Senin, 16 Februari 2015, Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, H. Sarpin Rizaldi, S.H., M.H. telah menjatuhkan putusan praperadilan dalam perkara nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel., yang diajukan Pemohon Komjen Pol. Budi Gunawan, atas Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015, yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi. Putusan yang dijatuhkan oleh Hakim adalah menyatakan Surat Perintah Penyidikan tersebut adalah tidak sah, sehingga penetapan Pemohon sebagai tersangka, yang adalah salah satu isi Surat Perintah Penyidikan di atas, juga menjadi tidak sah. Selain itu, Hakim menyatakan bahwa KPK tidak berwenangan melakukan proses hukum terhadap BG, karena perkara nya tidak memenuhi kualifikasi perkara yang dapat diproses secara hukum oleh KPK, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 11 UU 30/2002 tentang KPK, sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap BG menjadi tidak sah.

Putusan ini pun mengundang beragam reaksi dari masyarakat Indonesia, terutama dari pemerhati dan aktivis anti korupsi. Ada yang memuji dan banyak yang mencela putusan ini, ataupun Hakim nya, yaitu Hakim Sarpin. Namun, apapun reaksinya, kita harus sadar bahwa dalam hal ini, Hakim Sarpin adalah orang yang berwenang menjatuhkan putusan tersebut dan tetap harus menghormati putusan itu. Tapi, harus dipahami pula, menghormati bukan berarti tidak boleh mengkritisi isi putusan tersebut. Untuk itulah, tulisan ini hadir, yaitu untuk mengkritisi isi putusan tersebut, lebih tepatnya beberapa isi putusan tersebut, khusus kepada penalaran-penalaran hukum yang dipakai Hakim Sarpin dalam mempertimbangkan untuk memutus perkara tersebut. Continue reading “RELATIVITAS SALAH BENAR ATAS DASAR BERPIKIR DAN LOGIKA, PENAFSIRAN SANG WAKIL TUHAN (BACA : MANUSIA) DAN MANUSIA”

PUTUSAN “HOKUM” PRA PERADILAN BUDI GUNAWAN, PROGRESIVITAS TANPA DASAR DAN PENUH PAKSAAN

 Terjawab sudah akhir cerita dari lakon lawak pra peradilan yang diajukan oleh Calon Kapolri Budi Gunawan atas penetapan tersangkanya yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui hakim Praperadilan atas kasus tersebut, Sarpin Rizaldi, mengabulkan pra peradilan yang diajukan oleh BG atas penetapan tersangkanya. Ada yang tertawa riang, ada yang berteriak marah dengan kencang, ada yang begini, begitu, sangat beragam. Tapi, yang jelas, suka tidak suka, begitulah akhir cerita dari sinetron yang mendekati lakon lawak ini.

Yang perlu kita perhatikan adalah isi dari putusannya. Bisa dibilang, putusan ini adalah suatu progresivitas dalam hukum acara pidana. Untuk output putusannya, pada dasarnya penulis sependapat dengan putusan ini, bahwa seharusnya penetapan tersangka masuk sebagai objek pra peradilan. Hal tersebut tidak perlu penulis bantah karena sebelumnya penulis telah menyatakan pendapat penulis tentang hal tersebut dlam tulisan berjudul “Penetapan Tersangka Sebagai Objek Pra Peradilan, Sebuah Progresivitas Hukum Yang Diperlukan”. Namun, penulis bukan “setuju buta” terhadap putusan tersebut. Ada beberapa hal yang sangat patut untuk dikritisi lebih lanjut mengenai dasar penjatuhan putusan tersebut, yang jelas BERBEDA dari dasar penjatuhan yang dapat dijatuhkan menurut penulis dalam tulisan tersebut. Continue reading “PUTUSAN “HOKUM” PRA PERADILAN BUDI GUNAWAN, PROGRESIVITAS TANPA DASAR DAN PENUH PAKSAAN”