SEKILAS TENTANG SEJARAH STRUKTUR LEMBAGA PENGADILAN MASA KOLONIAL HINDIA BELANDA DAN PENJAJAHAN JEPANG

“Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah”

– Ir. Soekarno –

Kalimat di atas adalah kalimat yang diucapkan oleh Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, dalam pidato kenegaraan pada perayaan HUT RI ke-21, tanggal 17 Agustus 1966, pidato terakhir bung Karno di perayaan hari kemerdekaan. Kalimat ini kemudian dikenal dengan frase “JAS MERAH”. Secara pribadi, penulis sangat mengimani kalimat ini bahwa kita sebagai warga suatu bangsa tidak boleh meninggalkan sejarah dari bangsa kita sendiri.

Banyak hal yang bisa di dapat dari sebuah sejarah. Salah satunya adalah gambaran mengenai kejadian masa lalu, yang bisa menjadi pengetahuan tersendiri yang menarik. Kalau sejarah tentang bangsa Indonesia secara umum, penulis meyakini bahwa sudah bayak yang membahas hal tersebut, atau bahkan pembaca sudah banyak membaca mengenai hal tersebut, sehingga penulis tidak akan membahas mengenai hal itu lagi. Dalam tulisan kali ini, penulis ingin menyajikan sebuah sejarah mengenai lembaga pengadilan Indonesia, khususnya pada masa kolonial Hindia Belanda dan penjajahan Jepang.

Mungkin sudah ada beberapa literatur yang membahas hal ini, yang mana literatur tersebut juga (mungkin) penulis gunakan dalam menyusun tulisan ini. Tulisan ini hanya mencoba untuk menggambarkan sejarah lembaga pengadilan secara lebih sederhana, yang penulis sari kan dari beberapa literatur. Dalam tulisan ini juga penulis tidak akan menyertakan catatan kaki untuk menjelaskan literatur asal dari pernyataan-pernyataan yang ada. Penulis akan menyertakan literatur-literatur yang penulis gunakan di bagian “referensi” di akhir tulisan dan penulis dapat membaca lebih lanjut dari literatur tersebut, termasuk untuk memverifikasi pernyataan yang ada di tulisan ini.

Selain itu, walaupun pembahasan tulisan ini hanya mengenai sejarah lembaga pengadilan pada masa kolonial Hindia Belanda dan penjajahan jepang, namun di akhir bagian, penulis akan menjelaskan sedikit tentang perkembangan lembaga pengadilan, terutama struktur lembaga pengadilan umum, dari masa penjajahan Jepang ke masa kemerdekaan Indonesia yang memiliki struktur Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Penulis tidak membahas lebih lanjut mengenai perkembangan lembaga pengadilan pasca kemerdekaan karena menurut penulis sudah sangat banyak literatur yang membahas hal tersebut. Selain itu, apabila ingin mengetahui hal tersebut, pembaca bisa melakukan penelusuran peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pengadilan dari tahun 1945-sekarang, dimana dalam peraura-peraturan etrsebut sudah tersebut dengan jelas bagaimana struktur lembaga pengadilan pasca kemerdekaan. Penulis masih meyakini bahwa pembaca adalah bukan orang-orang pemalas dan sudah pasti lulus pemberantasan buta huruf (kalau tidak, bagaimana bisa membaca tulisan ini..benar?), sehingga menurut penulis, pembaca dapat melakukannya sendiri apabila berminat.

Lalu, bagaimana sejarah struktur lembaga pengadilan pada masa kolonial Hindia Belanda dan penjajahan Jepang?

A. Masa Kolonial Hindia Belanda

Berbicara mengenai kondisi lembaga pengadilan pada zaman kolonial Hindia Belanda, tentu kita tidak bisa melepaskan dari kondisi hukum dan sosial yang terjadi pada masa itu. Yang paling mencolok adalah politik diskriminasi yang diterapkan oleh pemerintah Hindia Belanda yang melakukan pengklasifikasian masyarakat yang ada di Hindia Belanda menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu golongan eropa, timur asing, dan bumiputera (pribumi). Hal ini berakibat pada perbedaan hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan tersebut, yang pada akhirnya menyebabkan timbulnya lembaga-lembaga pengadilan yang berbeda yang berwenang mengadili masing-masing golongan tersebut. Secara umum dan ringkas, lembaga-lembaga pengadilan yang dimaksud adalah

Pribumi Indonesia

Districtgerecht

Districtgerect terletak di kecamatan dan dipimpin oleh Camat sebagai hakim. Perkara-perkara yang disidangkan di districtgerecht adalah:

  • Perkara perdata dengan nilai objek kurang dari 20 (dua puluh) gulden;
  • Perkara pidana yang diancam maksimal pidana denda 3 (tiga) gulden

Putusan perdata dari districtgerecht dapat dimintakan banding ke regentschapgerecht, sedangkan putusan pidananya bersifat final dan langsung mengikat (tidak dapat dimintakan banding).

Regentschapgerecht

Regentschapgerecht terletak di kabupaten dan dipimpin oleh Bupati atau deputinya sebagai hakim. Perkara-perkara yang disidangkan di regentschapgerecht adalah:

  • Perkara perdata dengan nilai objek 20-50 gulden;
  • Perkara pidana yang diancam maksimal pidan penjara 6 hari atau denda 3-10 gulden

Regentschapgerecht adalah pengadilan tingkat banding atas putusan districtgerecht. Putusan regentschapgerecht sendiri dapat dimintakan banding ke landraad.

 Rechtspraak fer Politierol/Politierol

Politierol terletak di Kabupaten dengan asisten gubernur sebagai hakim tunggal. Lembaga pengadilan ini hanya mengadili perkara pidana yang diancam pidana denda maksimal 25 gulden. Lembaga pengadilan ini dibubarkan pada tahun 1901 dan digantikan oleh landgerecht pada tahun 1914.

Landraad

Landraad adalah lembaga pengadilan yang memiliki yurisdiksi se-kabupaten dimana hakim yang bertugas di landraad adalah hakim-hakim professional. Perkara-perkara yang disidangkan di landraad adalah:

  • Perkara perdata dengan nilai objek lebih dari 50 gulden atau di bawah 50 gulden untuk golongan eropa;
  • Perkara pidana di luar kewenangan districtgerecht, regentschapgerecht, dan politierol, salah satunya adalah pidana yang diancam pidana denda maksimal lebih dari 25 gulden.

Putusan landraad dapat dimintakan banding ke Raad van Justitie dan Hooggerechtschof. Untuk putusan perdata dengan nilai objek di atas 100 gulden dan putusan pidana berupa putusan bebas, dapat dimintakan banding ke Raad van Justitie, sedangkan untuk putusan perdata dengan nilai objek di atas 500 gulden dan putusan pidana dengan pemidanaan selain bebas, dapat dimintakan banding ke Hooggerechtschof.

Golongan Eropa

Residentiegerecht

Residentiegerecht berada di semua kota yang memiliki landraad dan memiliki wilayah yurisdiksi hukum sama dengan landraad. Persidangan di residentiegerecht dipimpin oleh hakim tunggal, yang adalah hakim dari landraad. Perkara-perkara yang dapat disidangkan di residentiegerecht adalah sebagai berikut:

  • Klaim yang nilainya tidak melebihi 500 gulden pada kewajiban pribadi, pembayaran untuk hak guna usaha, memperoleh kepemilikan properti pribadi.
  • Klaim pada kerusakan yang diakibatkan manusia atau perilaku hewan atas tanah, semak-semak, pohon atau taman buah atau umbi-umbian, perbaikan dan kerusakan untuk properti nyata disewa, yang berada di bawah penguasaan penyewa.
  • Klaim atas tindakan sewenang-wenang terhadap perencanaan penggunaan tanah, pohon, pagar, sungai, bendungan, saluran air atau yang mengakibatkan kerusakan pada hal-hal tersebut, yang sah di bawah hukum adat indonesia.
  • Klaim dalam penyewaan property, yaitu pengosongan properti karena berakhirnya jangka sewa, terlepas dari harga sewa, kecuali bahwa di persidangan, penyewa dengan bukti tertulis membuktikan bahwa jangka sewa telah diperbaharui dan harganya melebihi 600 gulden per tahun.
  • Klaim atas pemutusan kontrak sewa dan pengosongan properti yang disewa, dalam kasus penyewa diabaikan untuk membayar dan kemudian menyewa kecuali tidak melebihi 600 gulden.
  • Permohonan (putusan yang besifat deklaratoir) mengenai penyitaan properti yang telah dilakukan adalah sah selama dilakukan atas dasar klaim di bawah yurisdiksi residentiegerecht.
  • Permohonan (putusan yang bersifat deklaratoir) mengenai pengosongan atau pelegalan tawaran pembayaran atau pembayaran agar barang disimpan di pengadilan, jika harga barang yang ditawarkan atau jumlah uang yang disetorkan tidak melebihi 500 gulden.
  • Perlawanan klaim atas suatu hal yang mana hal tersebut berada di bawah yurisdiksi residentiegerecht.
  • Penyelesaian perselisihan eksekusi hukuman jika para pihak adalah orang pribumi Indonesia atau timur asing non-cina, asalkan para pihak secara sukarela menundukkan diri pada hukum Eropa.
  • Sengketa ketenagakerjaan terlepas dari berapa nilai sengketa nya dan golongan yang menjadi para pihak.

Tidak semua putusan residentiegerecht dapat diajukan banding ke Raad van Justitie. Hanya putusan atas perkara no. 9 di atas yang dapat dimintakan banding ke Raad van Justitie sebagai pengadilan tinggi.

Raad van Justitie

Raad van Justitie (RvJ terletak di 6 (enam) kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Padang, Medan, dan Makassar. Wilayah hukum RvJ Jakarta meliputi Jawa Barat, Lampung, Palembang, Jambi, Bangka Belitung, dan Kalimantan Barat. Wilayah hukum RvJ Surabaya meliputi Jawa Timur dan Madura, Bali, Lombok, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Wilayah hukum RvJ Semarang meliputi Jawa Tengah. Wilayah hukum RvJ Padang meliputi Sumatera Barat, Tapanuli, dan Bengkulu. Wilayah hukum RvJ Medan meliputi Sumatera Timur, Aceh, dan Riau. Dan wilayah hukum RvJ Makassar meliputi Sulawesi, Timor, dan Maluku.

RvJ adalah pengadilan untuk orang golongan eropa, baik untuk perkara pidana, maupun perkara perdata. Untuk golongan chinese, pengadilan ini adalah pengadilan untuk perkara perdata. Pengadilan ini juga berwenang mengadili perkara perdata yang diajukan oleh orang-orang di luar golongan eropa dan chinese, selama hal yang diperkarakan adalah masuk ke dalam hukum eropa dan para pihak tersebut menundukkan diri secara sukarela pada hukum eropa. Selanjutnya, terlepas dari golongan masyarakat, RvJ berwenang untuk mengadili kasus perdata atas barang yang ditemukan dari laut dan teluk.

Untuk perkara pidana, tanpa memperhatikan asal golongan masyarakat, RvJ berwenang mengadili perkara pidana mengenai perdangan budak (slave trade), tindak pidana ekonomi, pembajakan, perampokan barang ketika transit di pantai, perampokan barang di sungai, dan tindak pidana lainnya. RvJ juga berwenang mengadili sengketa kewenangan mengadili dari pengadilan-pengadilan yang berada di bawah nya. Disamping itu, RvJ merupakan pengadilan tingkat banding atas putusan-putusan landraad dan residentiegerecht.

Sejak tanggal 1 Januari 1983, RvJ Jakarta, sebagai pengadilan tingkat banding, memiliki panel khusus untuk mengadili perkara banding atas putusan landraad se- Jawa dan Madura. RvJ Surabaya dan Semarang tidak dapat lagi menjadi pengadilan banding atas putusan-putusan landraad tersebut. Untuk putusan-putusan landraad di wilayah lainnya, apabila para pihak bersepakat, maka dapat langsung diajukan banding ke RvJ Jakarta, tanpa melalui RvJ yang seharusnya menjadi pengadilan banding atas perkara tersebut. Putusan banding RvJ Jakarta tidak dapat diajukan banding lagi.

Dalam perkara perdata, putusan RvJ sebagai pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding apabila nilai klaim/objek lebih dari 500 gulden. Sedangkan, dalam perkara pidana, putusan RvJ yang dapat dimintakan banding (sebagai pengadilan tingkat pertama) adalah seluruh putusan kecuali putusan yang menyatakan bahwa terdakwa tidak bersalah. Pengadilan banding atas putusan RvJ adalah Hooggerechtshof.

Hooggerechtshof

Hooggerechtshof, atau Mahkamah Agung Kolonial, terletak di Jakarta dengan wilayah yurisdiksi seluruh Hindia Belanda. Hooggerechtshof dipimpin oleh “chief justice”, atau yang sekarang disebut sebagai Ketua Mahkamah Agung. Selain sebagai pengadilan tingkat banding terakhir, Hooggerechtshof adalah pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana dimana tindak pidana dilakukan oleh pejabat tinggi lembaga yudisial dan administratif, seperti anggota volksraad (DPR masa Hindia Belanda). Putusan Hooggerechtshof bersifat final dan mengikat.

Hooggerechtshof memiliki kekuasaan untuk me-review putusan-putusan pengadilan yang sudah dijatuhkan sebelumnya. Selain itu, fungsi utama hooggerechtshof adalah men-supremasi implementasi kekuasaan kehakiman oleh pengadilan di bawah nya.

Selain lembaga-lembaga pengadilan di atas, ada beberapa lembaga peardilan yang memiliki keistimewaan, yang dibentuk pada masa kolonial Hindia Belanda, yaitu Landgerecht. Landgerecht adalah lembaga pengadilan umum berdiri menggantikan Politierol sejak tahun 1914. Keistimewaan dari Landgerecht adalah lembaga pengadilan ini dapat mengadili perkara untuk semua golongan. Landgerecht dijalankan oleh hakim professional.

Pemeriksaan di landgerecht dilakukan dengan hakim tunggal. Jenis perkara yang dapat disidangkan di landgerecht adalah perkara pidana yang diancam maksimal dengan 3 (tiga) bulan pidana penjara atau denda 500 gulden. Putusan landgerecht tidak dapat diajukan banding.

Walaupun mengadili dari semua golongan masyarakat (eropa, timur asing, dan pribumi), namun hukum acara yang dipakai untuk masing-maisng golongan masyarakat adalah berbeda. Kalau tindak pidana tersebut dilakukan oleh golongan pribumi dan eropa, maka hukum acara yang digunakan adalah hukum acara untuk golongan eropa.

Hal yang menarik dari sistem pengadilan pada masa kolonial Hindia Belanda ini adalah apabila suatu perkara melibatkan 2 atau lebih orang dari golongan yang berbeda, maka apabila perkara tersebut adalah perkara pidana, akan diadili di Raad van Justitie, sedangkan apabila perkara tersebut adalah perkara perdata, akan diadili di residentiegerecht.

Selain lembaga-lembaga pengadilan yang tersebut di atas, yang lazim disebut “lembaga peradlan umum”, pada masa kolonial Hindia Belanda juga dibentuk beberapa lembaga pengadilan lain, yaitu:

Inheemsche Rechtspraak

Inheemsche Rechtspraak adalah lembaga pengadilan yang dibentuk untuk golongan bumiputera/pribumi Indonesia yang tidak dilaksanakan berdasarkan “In Naam des Konings” (Atas Nama Raja/Ratu). Pengadilan ini dilaksanakan oleh seorang hakim yang bukan hakim pemerintah Belanda, melainkan diserahkan kepada penguasa adat setempat. Ada 3 bentuk Inheemsche Rechtspraak ini, yaitu:

  1. Inheemsche Rechtspraak di daerah swapraja, yaitu daerah yang tidak langsung berada di bawah Pemerintah Hindia Belanda (Indirect Gebeid), yang dikenal dengan istilah “Pengadilan Swapraja”;
  2. Inheemsche Rechtspraak di daerah yang langsung di bawah Pemerintah Hindia Belanda (Direct Gebeid), yang dikenal dengan istilah “Pengadilan Adat”. Pada tahun 1935, untuk daerah ini, dibentuk suatu pengadilan bumiputera yang disebut “Pengadilan Desa” (Dorpsrechtspraak), yang memutus perkara dengan hukum adat, tidak boleh menjatuhkan pidana menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pengadilan ini tidak dikenal di Batavia (Jakarta), dan hanya terdapat di Bali, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan, Sumatera Selatan, dan Irian Jaya (Papua).
  3. Godsdienstige Rechtspraak (Pengadilan Agama) yang menurut hukum yang hiduo dalam masyarakat merupakan bagian tersendiri dari Pengadilan Swapraja dan Pegadilan Adat. Pada masa kolonial Hindia Belanda, dikenal adanya 2 bentuk Pengadilan Agama, yaitu:
  • Pengadilan Agama yang dihubungkan dengan Gouvernement Rechtspraak (Pengadilan Pemerintah), yang diatur secara resmi dengan Staatsblad Hindia Belanda 1929 Nomor 221 Nomor 487. Pengadilan Agama untuk Pulau Jawa dan Madura diatur dalam Staatsblad Hindia Belanda 1937 Nomor 119, yang dimasukkan menjadi Pasal 2a Koninklijk Besluit Staatsblad Hindia Belanda 1882 Nomor 152 jo. 152, yang kemudian disebut sebagai “Raad Agama”. Sebagai pengadilan banding atas putusan Raad Agama, dibentuklah Mahkamah Islam Tinggi (Hof voor Islamietische Zaken) di Batavia (Jakarta). Untuk Pengadilan Agama di Kalimantan diatur berdasarkan staatsblad Hindida Belanda 1937 Nomor 638.
  • Pengadilan Agama yang tidak diatur dengan undang-undang (staatsblad) pengaturannya diserahkan kepada tata pemerintahan adat setempat

Krygsraad

Krygsraad adalah Pengadilan Militer. Pengadilan Militer pada masa kolonial Hindia Belanda terdiri dari Krygsraad sebagai Pengadilan Militer Tingkat Pertama dan Hoogmilitair Gerechtshof sebagai Pengadilan Militer Tingkat Banding.

B. Masa Penjajahan Jepang

Pada masa penjajahan jepang, tidak banyak perubahan yang terjadi dengan lembaga pengadilan dan pada dasarnya lembaga-lembaga pengadilan yang ada adalah lanjutan lembaga-lembaga pengadilan yang sudah ada pada masa kolonial Hindia Belanda. Kekuasaan Jepang yang hanya berlangsung selama 3,5 tahun mengakibatkan tidak banyak pengaruh yang terjadi dari sistem hukum dan peradilan Jepang ke sistem hukum dan peradilan Indonesia.

Ada 2 hal paling terlihat mengenai perubahan lembaga pengadilan umum pada masa ini, yaitu:

  1. Pemerintahan Jepang menghapuskan dualisme peradilan sesuai asas peradilan Jepang bahwa hanya ada satu macam peradilan untuk semua golongan penduduk, walaupun dengan beberapa pengecualian bagi orang-orang Jepang di Indonesia. Misalnya, untuk Tiho Hoin (sebelumnya landraad), yang merupakan pengadilan sehari-hari bagi semua golongan penduduk, kecuali orang jepang yang ada di Hindia Belanda/Indonesia tetap berlaku hukum dan peraturan perundang-undangannya sendiri. Penyidikan, penuntutan, dan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh opsir-opsir Jepang pada Gunsei Hooin;
  2. Nama-nama lembaga pengadilan diubah. Perubahan yang dimaksud adalah:
  • Districtgerecht menjadi Gun Hoin
  • Regentschapgerecht menjadi Ken Hoin
  • Landgerecht menjadi Keizai Hoin
  • Landraad menjadi Tiho Hoin
  • Raad Agama menjadi Sooryoo Hooin
  • Hof voor Islamietische Zaken menjadi Kaikyo Kootoo Hooin
  • Raad van Justitie menjadi Koto Hoin
  • Hooggerechtshof menjadi Saiko Hoin 

Pada awal kemerdekaan, pemerintah Republik Indonesia mempertahankan susunan pengadilan umum yang ada, namun dengan perubahan penyebutan, yaitu:

  1. Districtgerecht/Gun Hoin menjadi Pengadilan Distrik
  2. Regentschapgerecht/Ken Hoin menjadi Pengadilan Kabupaten
  3. Landgerecht/Keizai Hoin menjadi Pengadilan Kepolisian
  4. Landraad/Tiho Hoin menjadi Pengadilan Negeri
  5. Raad van Justitie/Koto Hoin menjadi Pengadilan Tinggi
  6. Hooggerechtshof/Saiko Hoin menjadi Mahkamah Agung

Baru kemudian, seiring berjalannya waktu, Pengadilan Distrik, Pengadilan Kabupaten, dan Pengadilan Kepolisian, berdasarkan Pasal 71 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-badan Kehakiman dan Kejaksaan, secara tersirat, dilebur kekuasaannya ke Pengadilan Negeri. Sehingga, seperti yang diatur dengan jelas pula dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1948, susunan lembaga pengadilan umum terdiri dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, yang adalah susunan lembaga pengadilan umum yang sampai saat ini kita kenal.

Sejarah memang selalu menarik dipelajari, setidaknya menurut penulis. Dengan sejarah, kita bisa mendapatkan pengetahuan mengenai bagaimana proses terciptanya/terjadinya sesuatu dan mendapatkan gambaran pada saat proses tersebut terjadi. Itulah yang penulis coba berikan dalam tulisan ini. Semoga tulisan ini bisa memberikan pengetahuan baru dan gambaran yang mudah dipahami buat penulis mengenai sejarah struktur lembaga pengadilan, khususnya pada masa kolonial Hindia Belanda dan penjajahan Jepang. Dan besar harapan penulis agar kita semua tidak melupakan sejarah-sejarah yang ada di Indonesia dan bisa saling menyampaikan sejarah-sejarah yang ada di Indonesia agar pengetahuan yang kita miliki tentang sejarah Indonesia semakin bertambah.

“Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak meninggalkan sejarahnya”

Referensi:

  1. Sebastiaan Pompe, Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung, (Jakarta: Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan, 2012)
  2. Ansyahrul, Sejarah Peradilan Umum Di Jakarta, (Jakarta: Pengadilan Tinggi Jakarta, 2013)
  3. Daniel S. Lev, Colonial Law and The Genesis Of The Indonesian State, http://cip.cornell.edu/DPubS?service=Repository&version=1.0&verb=Disseminate&view=body&content-type=pdf_1&handle=seap.indo/1107007218#
  4. Daniel S. Lev, Judicial Unification In Post-Colonial Indonesia, http://cip.cornell.edu/DPubS?service=Repository&version=1.0&verb=Disseminate&view=body&content-type=pdf_1&handle=seap.indo/1107129332#
  5. Badan Pembinaan Hukum Nasional, The History of Indonesian Law, http://eng.bphn.go.id/content/view.php?id=thehistoryofindonesianlaw.pdf&title=THE%20HISTORY%20OF%20INDONESIAN%20LAW
  6. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-badan Kehakiman dan Kejaksaan

One thought on “SEKILAS TENTANG SEJARAH STRUKTUR LEMBAGA PENGADILAN MASA KOLONIAL HINDIA BELANDA DAN PENJAJAHAN JEPANG

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.