DAMPAK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 16/PUU-XII/2014 TERHADAP PROSES PEMILIHAN KOMISIONER KOMISI YUDISIAL : “KEKACAUAN AKIBAT LEGISLASI YANG TERABAIKAN”

 

Selasa, 20 Oktober 2015, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan hasil fit and proper test calon Komisiner Komisi Yudisial (KY). Berdasarkan hasil rapat pleno Komisi III, DPR hanya menyetujui 5 dari 7 nama untuk kemudian dilantik oleh Presiden Joko Widodo menjadi komisioner KY[1]. 5 nama yang disetujui oleh DPR tersebut antara lain[2]:

  1. Joko Sasmito, mantan Hakim Pengadilan Militer (unsur hakim);
  2. Maradaman Harahap, mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kota Semarang (unsur hakim);
  3. Sumartoyo, advokat (unsur praktisi hukum);
  4. Farid Wajdi Lubis, advokat (unsur praktisi hukum); dan
  5. Sukma Violetta, Tim Asistensi Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI (unsur masyarakat).

Sedangkan, 2 nama yang tidak disetujui oleh DPR adalah Harjono, yang adalah mantan Hakim Agung dan mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2009 serta Wiwiek Awiati, yang adalah Dosen Fakultas Hukum Uniersitas Indonesia, yang saat ini aktif sebagian bagian dari Tim Pembaharuan Mahkamah Agung. Baik Harjono, maupun Wiwiek Awiati adalah wakil dari unsur akademisi.

Perlu diketahui, bahwa sistem pemilihan Komisioner KY dengan sistem persetujuan DPR adalah sistem baru pasca putusan MK nomor 16/PUU-XII/2014 tertanggal 23 Desember 2014. Sebelum putusan MK ini, sistem pemilihan yang ada adalah Pansel menyampaikan 21 nama calon anggota KY kepada Presiden, yang kemudian akan disampaikan Presiden kepada DPR untuk kemudian DPR memilih dan menetapkan 7 calon dari 21 calon. Setelah itu, DPR akan menyampaikan 7 calon pilihannya kepada Presiden untuk dilantik sebagai Komisioner KY[3]. Sistem yang ada saat ini, sesuai dengan putusan MK tersebut, adalah Presiden membentuk panitia seleksi pemilihan anggota Komisi Yudisial (Pansel) yang nantinya akan menyampaikan 7 nama calon anggota Komisi Yudisial setelah rangkaian seleksi yang dilaksanakan oleh Pansel. Kemudian, Presiden akan menyampaikan 7 nama calon tersebut kepada DPR dan DPR berwenang untuk menyetujui atau tidak menyetujui 7 calon yang disampaikan Presiden. Kemudian, calon yang disetujui DPR akan disampaikan kepada Presiden untuk kemudian dilantik menjadi Komisioner KY.

Pertanyannya, dengan sistem persetujuan seperti saat ini, bagaimana kalau DPR tidak menyetujui atau hanya menyetujui sebgaian calon yang diajukan oleh Presiden melalui Pansel, seperti yang terjadi saat ini? Apa mekanisme yang selanjutnya harus ditempuh? Jawabannya, tidak ada satupun aturan yang mengatur hal ini. Hal ini menyebabkan ketidakjelasan mekanisme apa yang harus ditempuh apabila kondisi hari ini terjadi. Dari sini kita bisa melihat bahwa ternyata putusan MK tersebut menimbulkan dampak-dampak tertentu dalam proses pemilihan Komisioner KY, yang seharusnya dampak tersebut harus diatur dalam aturan yang jelas, agar mekanisme pemilihan Komisioner KY pasca putusan MK tersebut menjadi jelas dan dapat dilaksanakan dengan baik. Faktanya, tidak ada satupun aturan yang merespon dampak-dampak putusan MK tersebut sehingga mekanisme pemilihan Komisioner KY saat ini menjadi tidak jelas. ketidakjelasan mekanisme inilah yang akan penulis jabarkan lebih lanjut dalam tulisan ini.

Penulis mencatat, setidaknya, ada 3 (tiga) ketidakjelasan mengenai mekanisme pemilihan Komisioner KY, yang ada saat ini, yaitu:

Pertama, ketidakjelasan interpretasi frase “menyetujui atau tidak menyetujui untuk menetapkan 7 calon…”, yang oleh MK ditetapkan sebagai pengganti frase “memilih dan menetapkan 7 calon…”. Disadari atau tidak, frase ini dapat menimbulkan double interpretation. Interpretasi pertama adalah DPR “hanya” boleh menyetujui atau tidak menyetujui 7 calon yang diusulkan oleh Presiden, tidak boleh hanya menyetujui sebagian dari 7 calon yang diusulkan secara paket. Interpretasi kedua adalah DPR dalam kewenangannya menyetujui atau tidak menyetujui 7 calon yang ada bisa saja hanya menyetujui sebagian dari 7 calon tersebut, kemudian untuk sisa “slot” yang kosong, Presiden harus mengusulkan kembali calon sebanyak slot yang kosong tersebut.

Sebenarnya, apabila ditelisik lebih lanjut, menurut penulis, DPR hanya dapat menyetujui atau tidak menyetujui 7 calon yang diusulkan Presiden, seperti interpretasi pertama di atas. Apabila kita memakai interpretasi kedua, bukankah apabila DPR tidak menyetujui sebagian dari 7 (tujuh) calon yang diusulkan, maka sistem seperti itu tidak berarti sama dengan DPR “memilih” dari calon yang diusulkan? Menurut penulis, dengan sistem saat ini, sebenarnya DPR tetap memiliki kewenangan untuk “memilih” dari calon yang diusulkan, yaitu kewenangan untuk memilih calon mana saja untuk kemudian disetujui sebagai Komisioner KY. Artinya, putusan MK ini tenryata tidak mengubah keadaan apapun, selain hanya mengubah redaksional Pasal yang mengatur hal tersebut.

Terkait pendapat pribadi penulis, para pembaca bisa saja tidak menyetujui pendapat tersebut dan memiliki pendapat berbeda, atau bahkan memiliki interpretasi lain. Kita bisa berdebat tanpa batas waktu untuk menunjukkan interpretasi mana yang benar. Namun, bukan itu yang ingin penulis gambarkan. Yang ingin penulis gambarkan adalah ketidakjelasan maksud dari pengaturan yang ada di dalam putusan MK, apakah seperti interpretasi pertama, atau kedua. Ketidakjelasan ini faktanya menimbulkan kebingungan bagi kita sendiri dalam mengartikan ketentuan tersebut, sebuah kebingungan yang juga potensial terjadi pada pelaksana undang-undang.

Kedua, ketidakjelasan mengenai tata cara pengajuan “calon pengganti” Komisioner KY yang tidak disetujui oleh DPR, dengan kondisi dimana hanya beberapa calon yang disetujui oleh DPR, seperti kondisi saat ini. Pertanyannya kemudian, apa yang harus dilakukan untuk membuat Komisioner KY terpilih menjadi genap 7 (tujuh) orang, seperti yang diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Komisi Yudisial? Apakah Presiden harus mengusulkan calon baru kembali sebanyak yang tidak disetujui DPR untuk kemudian diusulkan dan disetujui DPR? Kalau Presiden harus melakukan hal tersebut, apakah Presiden sendiri yang melakukan, atau masih melalui Panitia Seleksi (Pansel)? Apakah akan dibuka kembali pendaftaran calon Komisioner KY dan dilakukan seleksi ulang oleh Pansel, atau apakah cukup diambil dari calon-calon lain yang sudah terseleksi sebelumnya namun tidak diajukan ke DPR untuk disetujui? Lalu, apabila DPR kembali tidak menyetujui “calon pengganti” tersebut, mekanisme apa yang selanjutnya harus dijalankan? Apakah pengajuan ulang kembali? Apakah ada batas pengajuan kembali kepada DPR? Kalau ada, berapa kali batas pengajuan kembali tersebut? Kalau tidak ada batas, bagaimana menyelesaikan masalah tersebut? Kalaupun tidak ada batas pengajuan kembali, apakah ada batas waktu untuk melakukan pengajuan kembali tersebut, sehingga apabila melewati batas waktu tersebut, KY harus berjalan dengan jumlah Komisioner yang ada, yang telah disetujui DPR, walaupun tidak genap 7 (tujuh) orang?

Kalau kita menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, penulis memiliki keyakinan bahwa jawaban yang kita berikan akan berbeda-beda dengan argumentasi yang berbeda pula. Hal tersebut sangat wajar terjadi karena memang tidak ada aturan yang jelas mengenai hal-hal tersebut di atas pasca putusan MK. Tidak jelas pengaturan mengenai tata cara pengajuan “calon pengganti” untuk diusulkan dan setujui DPR, mulai dari siapa yang melakukan, bagaimana prosesnya, hingga batas pengajuan “calon pengganti” tersebut, baik secara jumlah pengajuan, maupun secara waktu pengajuan.

Ketiga, ketidakjelasan masa jabatan Komisioner KY sendiri, yang menurut Pasal 29 UU 22/2004 UU 18/2011 tentang KY adalah 5 (lima) tahun. Apabila hanya sebagian dari calon Komisiner yang disetujui oleh DPR untuk kemudian dapat dilantik oleh Presiden sebagai Komisioner KY, seperti kondisi seperti saat ini, kapan Komisioner KY yang sudah disetujui DPR tersebut akan dilantik Presiden untuk kemudian memulai masa jabatannya? Apakah menunggu Komisioner yang belakangan disetujui DPR agar lengkap paket Komisionernya dan akan menghabiskan masa jabatan bersamaan, atau apakah yang sudah disetujui akan dilantik terlebih dahulu, kemudian yang belakangan disetujui akan menyusul? Kalau dengan sistem yang lebih dahulu disetujui DPR dilantik terlebih dahulu kemudian yang belakangan disetujui DPR dilantik, bagaimana masa jabatan Komisioner yang belakangan disetujui DPR, apakah tetap 5 (lima) tahun sejak mereka dilantik, yang artinya masa jabatan mereka akan lebih belakangan berakhir dibandingkan Komisioner lain yang lelbih dahulu dilantik, atau apakah mengikuti Komisioner lainnya yang sudah terlebih dahulu menjabat, yang berakibat pada lebih sedikitnya masa jabatan Komisioner yang terakhir disetujui DPR dibandingkan Komisioner lainnya?

Sekali lagi, kalau kita menjawab pertanyan-pertanyaan tersebut, jawaban kita pasti akan beragam. Sebuah hal yang sangat wajar terjadi karena memang tidak ada aturan yang jelas mengenai hal ini, baik yang ada dalam UU 18/2011 jo. UU 22/2004 tentang KY, maupun aturan lain pasca putusan MK. Pengaturan mengenai pengisian masa jabatan Komisioner KY dalam UU KY hanya mengenai masa jabatan akibat kekosongan jabatan berupa pergantian Komisioner di tengah masa jabatan, dimana apabila terdapat kekosongan jabatan Komisioner, maka Komisioner pengganti memiliki masa jabatan sama dengan Komisioner lainnya, atau dalam kata lain, Komisioner yang menggantikan melanjutkan masa jabatan Komisioner yang digantikan[4]. Namun, masalah yang kita hadapi saat ini bukanlah pergantian ditengah masa jabatan, melainkan pengisian masa jabatan di awal masa jabatan, dan tidak ada 1 (satu) aturan pun yang memperjelas hal tersebut.

Mungkin, selain 3 (tiga) masalah di atas, masih banyak masalah ketidakjelasan pengaturan mengenai proses pemilihan Komisioner KY hingga para Komisioner tersebut dilantik dan memulai tugasnya. Namun, menurut penulis, 3 (tiga) masalah di atas cukup untuk menggambarkan bahwa masalah ketidakjelasan pengaturan mengenai seleksi Komisioner KY, terutama pasca putusan MK Nomor 16/PUU-XII/2014, yang pada faktanya menimbulkan pertanyaan-pertanyaan dan masalah-masalah baru, yang tidak mudah untuk dijawab, seperti yang telah penulis jabarkan di atas, karena tidak adanya aturan yang jelas mengenai hal-hal tersebut.

Lalu, bagaimana cara agar permasalahan ketidakjelasan pengaturan tersebut bisa teratasi? Seperti yang telah penulis singgung dalam 2 (dua) tulisan penulis sebelumnya, yaitu dalam tulisan “Aksesibilitas Norma Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi : Ada, Tak Diketahui, Tak Bermanfaat” dan “Legislasi Norma Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi : Sebuah Jalan Yang Terabaikan”, cara yang harus ditempuh adalah dengan cara melegislasikan hasil putusan MK. Dan ternyata, berdasarkan paparan-paparan di atas, penulis berpendapat bahwa legislasi yang yang harus dilakukan bukan hanya atas norma hasil putusan MK tersebut, namun juga atas segala dampak yang muncul dari putusan tersebut. Dalam kondisi saat ini, legislator harus segera mengatur dengan jelas mengenai proses pemilihan Komisioner KY pasca putusan MK Nomor 16/PUU-XII/2014., mulai dari tata cara pengajuan, interpretasi yang dipakai untuk frase “menyetujui atau tidak menyetujui untuk menetapkan 7 calon…”, mekanisme apabila hanya sebagian calon Komisioner yang disetujui KY, hingga masa jabatan Komisioner KY apabila pada awalnya hanya sebagian calon Komisioner yang disetujui oleh DPR, dan hal-hal lainnya yang timbul akibat putusan MK tersebut.

Dari paparan di atas, kita bisa melihat bersama bahwa dengan pengabaian terhadap legislasi norma hasil putusan MK ternyata tidak hanya berdampak pada ketidaktahuan dan ketidakpatuhan terhadap putusan MK tersebut, seperti yang penulis nyatakan di 2 (dua) tulisan terdahulu, namun sudah sampai pada tahap menyebabkan kekacauan pada saat mengimplementasikan putusan tersebut, karena tidak tanggap nya legislator kita dalam mengantisipasi dampak-dampak yang dimunculkan dari sebuah putusan MK, sehingga muncul ketidakjelasan-ketidakjelasan pengaturan pasca putusan MK tersebut. Legislator kita harus mulai untuk jeli melihat dampak-dampak yang potensial atau memang sudah muncul akibat suatu putusan MK, untuk kemudian hal tersebut diatur dalam legislasi yang jelas agar tidak menimbulkan masalah-masalah dan ketidakjelasan-ketidakjelasan di kemudian hari. Dan yang terpenting, jangan lagi abaikan pentingnya legislasi norma hasil putusan MK, karena legislasi norma hasil putusan MK adalah hal yang sangat mendesak untuk dilakukan oleh legislator kita hari ini sebagai suatu cara agar seluruh kekacauan dan ketidakjelasan seperti yang terjadi saat ini tidak terjadi lagi di kemudian hari..

 

 

 

 

 

[1] “DPR Tetapkan Lima Calon Hakim KY”, http://nasional.tempo.co/read/news/2015/10/20/078711418/dpr-tetapkan-lima-calon-hakim-ky, diakses pada Rabu, 21 Oktober 2015

[2] Abi Sarwanto, “Komisi Hukum DPR Tolak Dua Calon Komisioner KY”, http://www.cnnindonesia.com/politik/20151020133753-32-86052/komisi-hukum-dpr-tolak-dua-calon-komisioner-ky/, diakses pada Rabu, 21 Oktober 2015

[3] Pasal 28 Ayat (3) huruf c jo. Pasal 28 Ayat (6) UU 18/2011 jo. UU 22/2004 tentang Komisi Yudisial

[4] Pasal 37 Ayat (4) UU 18/2011 jo. UU 22/2004 tentang Komisi Yudisial

One thought on “DAMPAK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 16/PUU-XII/2014 TERHADAP PROSES PEMILIHAN KOMISIONER KOMISI YUDISIAL : “KEKACAUAN AKIBAT LEGISLASI YANG TERABAIKAN”

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.