Akhir-akhir ini, kita tentu sangat familiar dengan peristiwa penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian, dimana KPK menetapkan Calon Kapolri, Budi Gunawan (BG), sebagai tersangka, yang kemudian “dibalas” oleh Polri dengan menetapkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto (BW) sebagai tersangka pula. Peristiwa ini sontak membuat geger masyarakat se-Indonesia dan mulai memunculkan aksi-aksi penggalangan dukungan, baik “save KPK”, “save Polri”, maupun “save Indonesia”. Dugaan adanya politisasi dan kriminalisasi dalam peristiwa ini pun menyeruak menjadi perbincangan hangat se-antero negeri, disamping banyaknya isu-isu politis lainnya, yang sebenarnya sangat sayang untuk dilewatkan, seperti sinetron seri Tersanjung dan Cinta Fitri di televisi Indonesia.
Tapi, kejadian ini mengundang keprihatinan yang mendalam dari penulis. Mengapa? Karena kita semua hanya terjebak dalam pembahasan politik dan konspirasi, yang bahkan kalau kita mau kaitkan dengan adanya intervensi dari Amerika, Yahudi, Israel, Iluminati, bahkan alien atau alam gaib sekalipun, kita pasti akan dapatkan hubungannya. Padahal, sebenarnya ada permasalahan hukum yang mendasar dalam peristiwa ini, yang seharusnya menjadi perhatian kita bersama, yaitu masalah penetapan tersangka oleh KPK dan Polri terhadap BG dan BW, yang disinyalir terdapat kesalahan apabila dilihat dari kaca mata hukum acara pidana. Dan dengan alasan itu pula, BG saat ini mengajukan pra peradilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya membahas lebih lanjut, perlu penulis jelaskan bahwa tulisan ini tidak khusus membahas pra peradilan yang sedang diajuan oleh BG atau untuk kasus BW. Tulisan ini akan membahas mengenai penetapan tersangka sebagai objek pra peradilan secara umum, yang juga bisa berlaku bagi kasus BW dan BG. Jadi, tulisan ini murni penjabaran secara teoritis dari kaca mata hukum acara pidana.
Kita mulai dengan apa sebenarnya yang dimaksud dengan tersangka. Menurut Pasal 1 angka 14 KUHAP, “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”. Kapan seseorang dapat ditetapkan menjadi tersangka? Karena ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP di atas menyaratkan adanya “bukti permulaan”, maka kita harus melihat, apa yang dimaksud dengan “bukti permulaan” itu.
Yang harus kita ketahui bersama, bahwa KUHAP sendiri tidak menjelaskan lebih lanjut tentang apa yang sebenarnrya dimaksud dengan “bukti permulaan”, khususnya definisi “bukti permulaan” yang dapat digunakan sebagai dasar penetapan tersangka. Penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan “bukti permulaan” hanya disinggung secara tanggung dan tidak menyelesaikan masalah oleh KUHAP dalam penjelasan Pasal 17 KUHAP, yang berbunyi :
“Yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir 14.”
Karena KUHAP tidak mendefinisikan lebih lanjut mengenai apa itu “bukti permulaan yang cukup”, khususnya yg dapat digunakan sebagai dasar menetapkan seseorang menjadi tersangka, maka kita harus mencari definisi tersebut dari sumber yang lain.
Pada faktanya, beberapa undang-undang di Indonesia merumuskan mengenai apa yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” tersebut. Pasal 1 angka 26 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjelaskan bahwa :
“Bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.”
Kemudian, Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa :
“Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik”
Sebenarnya, ada beberapa undang-undang lagi yang mengatur mengenai “bukti permulaan yang cukup”, namun lebih banyak mengaitkan dengan proses upaya paksa berupa penangkapan. Sedangkan, inti dari tulisan ini adalah menemukan definisi “bukti permulaan yang cukup” untuk dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka. Sehingga, dengan alasan tersebut, undang-undang yang lain tidak penulis masukkan sebagai contoh. Adapun 2 contoh di atas penulis ambil karena tidak terbatas dengan penangkapan, sehingga dapat digunakan sebagai definisi “bukti permulaan yang cukup” untuk menetapkan tersangka. Namun, perumusan dalam 2 contoh di atas tidak dapat digunakan dalam penetapan tersangka pada tindak pidana pada umumnya, baik yang diatur dalam KUHP, maupun tindak pidana yang hukum acaranya tidak mengatur khusus mengenai “bukti permulaan yang cukup”, melainkan hanya untuk tindak pidana-tindak pidana yang menggunakan hukum acara menurut undang-undang di atas saja, sehingga harus merujuk kepada KUHAP, yang mana belum menjelaskan definisi “bukti permulaan yang cukup”, seperti yang sudah penulis jelaskan sebelumnya.
Mungkin, satu-satunya definisi “bukti permulaan yang cukup” yang dapat diterapkan untuk tindak pidana umumnya adalah definisi mengacu kepada fefinisi “bukti permulaan” dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yaitu pada Pasal 1 angka 21, yang berbunyi :
“Bukti Permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan.”
Namun sayangnya, satu-satunya definisi “bukti permulaan” ini pun tidak dapat digunakan, karena pada dasarnya, aturan ini adalah “bukti permulaan” untuk melakukan penangkapan, bukan untuk menetapkan tersangka. Sehingga, untuk menetapkan status tersangka kepada seseorang, dalam tindak pidana yang umum, tidak ada definisi atau ukuran yang dapat digunakan sebagai dasar hukum. Mungkin kalau kita sedikit menghubungkan antara aturan dalam Perkap 14/2012 di atas dengan penjelasan Pasal 17 KUHAP yang menghubungkan bukti permulaan yang cukup sebagai dasar melakukan penangkapan dihubungkan dengan ketentuan “bukti permulaan” yang ada di Pasal 1 angka 4 KUHAP tentang definisi tersangka, maka, seolah-olah, kita dapat menyatakan bahwa ukuran atau definisi “bukti permulaan” yang digunakan sebagai dasar melakukan upaya paksa penangkapan, dapat juga dipakai sebagai dasar untuk menetapkan status tersangka. Namun, pada kenyataannya, pernyataan ini belum pernah diuji lebih jauh, sehingga penulis berpendapat pernyataan ini belum dapat digunakan, sehingga definisi “bukti permulaan”, yang dapat dijadikan dasar melakukan penetapan tersangka, kembali menjadi kabur dan tidak jelas.
Pembahasan mengenai “bukti permulaan” pernah dilakukan oleh Chandra M. Hamzah, dalam bukunya yang berjudul “Penjelasan Hukum Tentang Bukti Permulaan Yang Cukup”, yang diterbitkan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) pada tahun 2014. Dalam buku ini, dijelaskan bahwa “bukti permulaan yang cukup” berfungsi sebagai prasyarat dilakukannya penyidikan dan penetapan tersangka dan “bukti permulaan yang cukup” dapat terdiri atas:
- keterangan (dalam proses penyelidikan);
- keterangan saksi (dalam proses penyidikan);
- Keterangan ahli (dalam proses penyidikan); dan
- Barang bukti, bukan alat bukti (dalam proses penyelidikan dan penyidikan).
Pemilihan terminologi “barang bukti” mengacu kepada hal dimana “bukti permulaan yang cukup” hanya dikenal dalam proses penyelidikan atau penyidikan, dan mengacu kepada Pasal 8 Ayat (3) huruf b KUHAP, dimana dinyatakan bahwa :
“dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.”
Di Inggris, yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” atau probable cause adalah:
“… a reasonable ground for a belief in the existence of supporting facts; the existence of circumstances that would lead a reasonably prudent person to believe that the accused person committed the crime charged…”
[… dasar yang cukup untuk meyakini terdapatnya fakta-fakta yang mendukung; mengenai terdapatnya keadaan yang dapat membawa keyakinan seseorang untuk percaya bahwa seseorang yang diduga melakukan perbuatan pidana memang benar telah melakukan perbuatan yang disangkakan tersebut…]
Dalam Black’s Law Dictionary, probable cause atau “bukti permulaan yang cukup” diartikan sebagai berikut :
“A reasonable ground to suspect that a person has committed or is committing a crime or that a place contains specific items connected with a crime.”
[Sebuah alasan yang masuk akal untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan atau sedang melakukan kejahatan atau berada di sebuah tempat yang berisi benda tertentu yang berhubungan dengan kejahatan]
Apabila kita mengacu kepada buku Chandra Hamzah tersebut, lalu definisi yang ada di Inggris, serta definisi menurut Black’s Law Dictionary, maka jelas bahwa terdapat ukuran yang objektif untuk menentukan bahwa telah terdapat “bukti permulaan yang cukup”, yang mana ukuran tersebut dapat kita gunakan sebagai ukuran telah terdapatnya “bukti permulaan yang cukup” untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, terlepas dari definisi-definisi di atas, kembali penulis tegaskan bahwa dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya untuk tindak pidana pada umumnya, belum ditemukan satu definisipun yang dapat digunakan sebagai ukuran objektif untuk menetapkan telah terdapat “bukti permulaan yang cukup” untuk menentukan seseorang sebagai tersangka. Hal ini menyebabkan penilaian adanya “bukti permulaan yang cukup”, untuk seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka, menjadi subjektivitas dari penyidik, tanpa bisa di challenge apakah benar telah ada “bukti permulaan yang cukup” untuk menetapkan orang tersebut sebagai tersangka secara objektif.
Permasalahan yang paling besar adalah beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia mengatur bahwa seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka, dapat diberhentikan dari jabatannya, walaupun bersifat sementara. Sejauh ini, penulis baru menemukan 2 peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hal ini, yaitu Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam tulisan ini, penulis akan menggunakan 2 peraturan perundang-undangan di atas untuk membantu penulis menjabarkan maksud tulisan ini, dan tidak menutup kemungkinan apabila ada peraturan perundang-undangan lainnya yang memiliki ketentuan yang sama dengan ketentuan di atas, maka dapat menggunakan analisis dalam tulisan ini.
Dalam Pasal 33 Ayat (2) UU 30/2002, disebutkan bahwa :
“Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya”
Lalu, dalam Pasal 10 Ayat (1) PP 3/2003, disebutkan bahwa :
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dijadikan tersangka/terdakwa dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, sejak dilakukan proses penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap”
Berdasarkan 2 aturan di atas, kita bisa melihat bahwa, penetapan tersangka dapat menimbulkan suatu akibat, yaitu berupa pemberhentian sementara anggota Polri dan pimpinan KPK, yang secara logis, akan berdampak pada hilangnya kewenangan anggota Polri dan pimpinan KPK untuk menjalankan kewenangan sesuai dengan jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dengan kata lain, dalam hal ini, terdapat tindakan hukum berupa penetapan terangka kepada anggota Polri dan pimpinan KPK, yang menghasilkan akibat hukum, yaitu diberhentikannya dalam waktu sementara anggota Polri dan pimpinan KPK tersebut dari jabatannya, yang berakibat kepada hilangnya hak untuk menjalankan kewenangan mereka sesuai dengan jabatan yang mereka duduki sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan tidak adanya ukuran objektif untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, seperti yang sudah penulis jelaskan di atas, khususnya mengenai penilaian atas “bukti permulaan yang cukup” untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, dan penilaian tersebut diserahkan sepenuhnya kepada subjektifitas dari penyelidik atau penyidik, tanpa bisa diuji secara objektif, maka dikhawatirkan dapat terjadinya kesalahan dalam penilaian “bukti permulaan yang cukup” untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, yang berakibat pada kesalahan dalam penetapan seseorang sebagai tersangka, dimana seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, pada dasarnya, belum lah layak ditetapkan sebagai tersangka, sehingga, apabila seseorang tersebut adalah anggota Polri atau pimpinan KPK, ia tidak harus menerima pemberhentian sementara, dan tidak kehilangan hak nya untuk menjalankan kewenangannya sesuai jabatan yang didudukinya.
Peristiwa ini jelas dapat menghasikan sengketa hukum, dimana penetapan tersangka, yang merupakan kewenangan penyelidik atau penyidik, ternyata dapat menimbulkan akibat hukum bagi anggota Polri atau pimpinan KPK, yang ditetapkan sebagai tersangka, berupa menerima pemberhentian sementara, sehingga kehilangan hak nya menjalankan kewenangan berdasarkan jabatan yang didudukinya. Tentu saja anggota Polri atau pimpinan KPK tersebut dapat merasa hak nya untuk menjalankan kewenangan berdasarkan jabatannya telah terlanggar akibat penetapan tersangka yang dilakukan penyelidik atau penyidik. Oleh karena itu, maka sangat diperlukan suatu mekanisme hukum untuk dapat menyelesaikan sengketa hukum ini, setidaknya untuk menilai dan memutuskan bahwa telah benar terdapat“bukti permulaan yang cukup”untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, sehingga penetapan telah dilakukan dengan dasar dan alasan yang sah, atau dengan kata lain, perlu ada mekanisme untuk menilai mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh penyelidik atau penyidik.
Menurut penulis, mekanisme hukum yang dapat dilakukan adalah mekanisme pra peradilan, yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP. Sebelumnya, Pasal 77 KUHAP berbunyi:
“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
- sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
- ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”
Berdasarkan pasal tersebut, kita bisa melihat bersama bahwa pada dasarnya, pemeriksaan sah atau tidaknya penetapan tersangka bukanlah objek atau hal yang dapat diuji dengan mekanisme pra peradilan. Lalu, mengapa penulis berpendapat bahwa seharusnya penilaian terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka dapat dilakukan dengan mekanisme pra peradilan? Penulis mendasarkan pendapat ini kepada sejarah dan landasan filosofis dari pra peradilan itu sendiri.
Dalam buku yang berjudul “Hakim Komisaris Dalam Sistem Peradilan di Indonesia”, yang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada tahun 2011, dijelaskan mengenai sejarah dan landasan filosofis dari adanya proses pra peradilan. Dalam sejarah hukum acara pidana di Indonesia, pada masa pra-kemerdekaan, terdapat 2 hukum acara yang berlaku di Indonesia, yaitu Strafverordering (Sv) yang berlaku bagi golongan eropa (masyarakat eropa) yang berada di Indonesia dan Inland Reglement (IR), yang diganti dengan Herziene Indische Reglement (HIR) dengan Staatsblad Nomor 44 Tahun 1941, untuk golongan pribumi (masyarakat asli Indonesia). Kemudian, dengan beberapa pertimbangan, akhirnya ketika Indonesia merdeka, yang dipakai sebagai hukum acara pidana di Indonesia adalah HIR. Padahal, pada saat itu sudah diketahui bahwa Sv memiliki ketentuan yang lebih menghormati hak asasi manusia bagi tersangka/terdakwa dalam setiap tahapan proses peradilan dari pada ketentuan dalam HIR.
Penghormatan terhadap hak asasi manusia tersebut terlihat dari adanya lembaga Van de regter-commissaris atau hakim komisaris dalam Sv, yang tidak terdapat dalam HIR, yang diberlakukan di Indonesia. Keberadaan hakim komisaris dilakukan dengan maksud untuk lebih memberi jaminan perlindungan terhadap hak seseorang yang menjadi tersangka/terdakwa dalam proses peradilan pidana. Jaminan perlindungan terhadap hak tersangka/terdakwa pada tahapan pemeriksaan pendahuluan adalah sebagai perwujudan dari fungsi hukum acara pidana yaitu menyelenggarakan peradilan yang adil (fair trial) dalam rangka untuk menemukan kebenaran materiil atau kebenaran yang hakiki.
Terselenggaranya peradilan yang adil menjadi kewajiban penyelenggara Negara dan menjadi hak dasar bagi tersangka/terdakwa yang harus dipenuhi oleh Negara. Pemenuhan hak dasar bagi tersangka/terdakwa tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan asas dasar dalam penyelenggaraan hukum pidana, baik dalam hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil, yaitu asas legalitas. Segala bentuk tindakan hukum terhadap tersangka/terdakwa yang berakibat terampasnya hak tersangka/terdakwa harus berdasarkan undang-undang dan undang- undang harus memberikan syarat yang harus dipenuhi dan menjadi dasar hukum dalam melakukan tindakan hukum terhadap tersangka/terdakwa tersebut agar wewenang yang diberikan oleh undang-undang kepada aparat penegak hukum tidak dipergunakan sewenang-wenang.
Setelah diberlakukannya HIR, otomatis konsep hakim komisaris yang ada di Sv menjadi hilang dalam hukum acara pidana Indonesia. Namun, perjuangan perlunya pembentukan lembaga pengawas pada pemeriksaan pendahuluan menjadi suatu komitmen bersama dalam penegakan hukum pidana. Kemudian diajukan lah gagasan tentang lembaga Praperadilan yang terinspirasi dari adanya hak Habeas Corpus dalam sistem peradilan Anglo Saxon (yang dianut oleh Negara seperti Amerika Serikat dan Inggris), yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan.
Pada dasarnya, hakim komisaris dan lembaga pra peradilan memiliki perbedaan, tetapi memiliki maksud dan tujuan yang sama yaitu melakukan kontrol terhadap penggunaan wewenang dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan oleh penyidik dan penuntut umum. Pokok persoalan yang digaris bawahi mengingat tersangka/terdakwa sesuai dengan asas hukum dalam KUHAP adalah seseorang yang harus diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sampai dengan ditetapkan kesalahannya melalui proses penegakann hukum yang memiliki kekuatan hukum yang tetap, yang dikenal dengan asas praduga tidak bersalah (asas presumption of innocent).
Apabila kita mengacu kepada hal-hal di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya, pra peradilan dibentuk sebagai mekanisme kontrol terhadap penggunaan wewenang dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, agar penggunaan wewenang tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang, sehingga terampasnya hak seseorang dalam proses-proses tersebut terjadi berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Hal inilah, yang menurut penulis, yang menjadi landasan filosofis dari adanya lembaga pra peradilan, yang kemudian diejawantahkan dalam Pasal 77 KUHAP.
Dan hal inilah yang menjadi alasan pendapat penulis untuk menyatakan bahwa seharusnya penilaian terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka dapat diuji dengan proses pra peradilan, karena seperti yang sudah penulis jelaskan sebelumnya, saat ini, penetapan tersangka dapat menimbulkan akibat hukum, yaitu berupa pemberhentian sementara, khususnya kepada anggota Polri dan pimpinan KPK, yang mengakibatkan hilangnya hak anggota Polri atau pimpinan KPK tersebut untuk menjalankan kewenangan berdasarkan jabatannya. Penulis berpendapat, tidak masuknya pemeriksaan sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam objek pra peradilan pada saat penyusunan KUHAP karena pada saat itu, secara hukum, penetapan tersangka tidak memiliki akibat hukum apapun terhadap orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tidak ada hak yang hilang dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, perkembangan zaman mengatur bahwa saat ini, penetapan tersangka ternyata membawa akibat secara hukum, seperti yang sudah dijelaskan di atas, sehingga penilaian terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka, dengan beralaskan pada landasan filosofis dari pra peradilan, seharusnya dapat menjadi objek pra peradilan.
Namun, perlu penulis tegaskan disini bahwa yang penulis maksud penetapan tersangka yang dapat menjadi objek pra peradilan hanyalah penetapan tersangka bagi orang-orang yang memiliki akibat hukum secara langsung, seperti anggota Polri dan pimpinan KPK, yang dapat dikenai pemberhentian sementara. Jadi, tidak semua penetapan tersangka dapat menjadi objek pra peradilan. Selama penetapan tersangka tersebut tidak memiliki akibat hukum, terutama hilangnya hak orang yang ditetapkan sebagai tersangka, maka penetapan tersangka tersebut tidaklah dapat menjadi objek pra peradilan. Alasannya, penulis mendasarkan bahwa pemeriksaan sah tidaknya penetapan tersangka dapat menjadi objek pra peradilan dengan menggunakan dasar filosofis dari pra peradilan itu sendiri, maka penulis berpendapat bahwa kita harus tetap berpijak pada filosofis tersebut, dimana pra peradilan diadakan sebagai kontrol terhadap wewenang agar tidak ada hak seseorang yang hilang tanpa alasan hukum yang tepat dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang, sehingga apabila tidak menghilangkan hak orang yang ditetapkan sebagai tersangka, maka tidak dapat diajukan secara pra peradilan. Dan tentu saja hilangnya hak yang dimaksud adalah akibat hukum secara nyata dan langsung dari penetapan tersangka, bukan hak yang ditarik dengan konsep hak asasi manusia secara luas.
Hanya saja, pemeriksaan dengan pra peradilan nya pun harus diubah, terutama dalam menilai telah cukupnya “bukti permulaan” atau dengan kata lain telah terdapat “bukti permulaan yang cukup” untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dalam buku Chandra Hamzah yang sudah penulis sebutkan sebelumnya, disebutkan bahwa dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan beberapa putusan, “bukti permulaan” selalu dinilai secara kuantitatif. Padahal, faktanya, KUHAP tidak mensyaratkan berapa banyak bukti yang harus dimiliki sehingga prasyarat “bukti permulaan yang cukup” terpenuhi, atau tidak mensyaratkan penilaian “bukti permulaan yang cukup” secara kuantitatif. Yang KUHAP syaratkan adalah : (1) dari bukti (bukti) tersebut harus dapat diduga adanya tindak pidana (untuk melakukan penyidikan) atau (2) dari bukti (-bukti) tersebut harus dapat diduga bahwa seseorang adalah pelaku tindak pidana (untuk menetapkan tersangka), atau dengan kata lain, KUHAP mensyaratkan penilaian “bukti permulaan yang cukup” secara kualitatif.
Chanda Hamzah dalam buku ini juga mengkritik definisi “bukti permulaan” yang tertuang dalam Pasal 1 angka 21 Perkap 14/2012, yang didefinisikan sebagai 1 laporan polisi dan 1 alat bukti yang sah, karena selain penjabaran tersebut lebih mengedepankan penilaian secara kuantitatif, yang tidak diatur dalam KUHAP, pendekatan yang bersifat kuantitatif berpotensi untuk melakukan pengabaian terhadap fakta atau kesimpulan yang dapat dibangun dari suatu alat bukti, sehingga pemeriksaan konsep bukti permulaan yang cukup hanya didasarkan pada check list administratif dalam memeriksa kecukupan bukti permulaan yang cukup.
Apabila kita juga memperhatikan definisi Probable Cause dalam sistem hukum Inggris dan menurut Black’s Law Dictionary, maka kita akan mendapati bahwa “bukti permulaan yang cukup” tersebut adalah suatu dasar yang cukup atau alasan yang masuk akal untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan suatu tindak pidana. Maka, apabila kita mengacu kepada buku Chandra Hamzah dan definisi Probable Cause di atas, kita bisa mendapatkan 2 hal mengenai penilaian “bukti permulaan yang cukup”, yaitu :
- Bahwa dugaan kuat dan alasan yang masuk akal tersebut didasarkan pada “bukti” dan bukan “alat bukti”, sehingga tidak hanya terpatok pada jenis alat bukti, yang dalam hukum acara Indonesia diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, yaitu Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, dan Keterangan Terdakwa, namun lebih kepada bukti apapun, termasuk seluruh keadaan-keadaan, yang sebenarnya tidak termasuk dalam kualifikasi “alat bukti” sesuai Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, yang dapat digunakan sebagai dasar yang cukup atau alasan yang logis untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
- Bahwa seharusnya penilaian terhadap “bukti permulaan yang cukup” tidak lah tergantung pada jumlah bukti yang ada untuk menduga bahwa seseorang tersebut melakukan tindak pidana, atau penilaian tidak dilakukan secara kuantitatif, namun tergantung pada kualitas dari bukti yang ada untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana, tanpa tergantung dari jumlah bukti yang ada, atau dengan kata lain, penilaian seharusnya dilakukan secara kualitatif.
Mungkin sebelum tulisan ini, telah ada beberapa, atau mungkin bahkan banyak, tulisan yang membahas mengenai hal yang serupa, namun berpendapat bahwa sah tidaknya penetapan tersangka tidak dapat menjadi objek pra peradilan. Penulis tidak menyalahkan pedapat tersebut karena pada dasarnya, secara das sollen (hukum yang berlaku saat ini), hal itu lah yang tepat, berdasarkan Pasal 77 KUHAP. Namun, penulis berpandangan bahwa hukum harus lah bersifat progresif, namun tidak reaktif secara berlebihan.
Penetapan tersangka, pada faktanya, saat ini, dalam beberapa kasus, ternyata membawa akibat hukum hilangnya hak dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sehingga apabila tidak ada ukuran yang objektif untuk menilai sah tidaknya penetapan tersangka, bahkan kalau tidak ada lembaga atau mekanisme pengawasan atas sah tidaknya penetapan tersangka, dan sepenuhnya menjadi kewenangan penyelidik atau penyidik, maka tidak tertutup kemungkinan adanya kesewenang-wenangan dalam penetapan tersangka yang tidak dapat diadili dan akan ada orang yang hilang hak nya tanpa dapat dilindungi secara hukum.
Berdasarkan hal tersebut, penulis berpandangan bahwa secara das sein (hukum yang seharusnya diterapkan/diharapkan di masa yang akan datang), sah tidaknya penetapan tersangka harus masuk ke dalam objek pra peradilan, atau masuk ke dalam objek pemeriksaan hakim komisaris, yang ada di RKUHAP, yang saat ini sedang dibahas di DPR. Masuknya sah tidaknya penetapan tersangka menjadi objek pra peradilan atau objek pemeriksaan hakim komisaris dalam konsep RKUHAP adalah progresivitas hukum yang dibutuhkan saat ini dan perlu didorong untuk perbaikan hukum di masa yang akan datang. Tentunya harus dilakukan sesuai dengan landasan filosofis dari pra peradilan itu sendiri, dimana selama tidak ada hak yang hilang dari penetapan tersangka tersebut, maka penetapan tersangka tersebut tidak dapat dijadikan objek pra peradilan, dan dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang sebagaimana mestinya berlaku, yaitu didasarkan pada bukti atau keadaan sebagai dasar yang cukup atau alasan yang logis, dimana penilaian terhadap bukti atau keadaan itu harus dilakukan secara kualitatif, bukan lah secara kuantitatif, seperti yang terjadi dalam proses pra peradilan saat ini.
3 thoughts on “PENETAPAN TERSANGKA SEBAGAI OBJEK PRA PERADILAN, SEBUAH PROGRESIVITAS HUKUM YANG DIBUTUHKAN”